Tag: Judi Online

  • Ngolah Togel Online Lima Warga Tanggamus Diciduk Polisi

    Ngolah Togel Online Lima Warga Tanggamus Diciduk Polisi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Lima warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus terpaksa diamankan polisi setelah terciduk sedang bermain judi online (judol) jenis togel di sebuah rumah pada Rabu Malam, 30 Oktober 2024. para pelaku terdiri dari AS (36), HA (47), SO (45), AF (45), dan seorang lansia berinisial MR (63).

    Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP M. Jihad Fajar Balman mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku sekitar pukul 22.15 WIB, saat sedang bermain judi online. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi online di wilayah setempat.

    “Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap kelima pelaku,” ujar Kasat pada Senin, 4 November 2024.

    Dalam penangkapan para pelaku, lanjut Kasat, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti yang diduga fasilitas untuk perjudian. Adapun barang bukti tersebut berupa, 1 pulpen, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka, tangkapan layar transaksi melalui aplikasi Dana, tangkapan layar situs judi onlie Tempototo.

    “Barang bukti lainnya berupa, ponsel merk Vivo Y28 warna abu-abu milik pelaku AS dan uang tunai Rp602.000. Kemudian ponsel merk Oppo warna putih milik MR, lalu diakui milik HA berupa ponsel merk nokia kecil warna biru dan nokia kecil warna pink milik SO,” kata Kasat merinci barang bukti.

    Menurut Kasat, para pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat.

    Kasat juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus untuk memberantas praktik judi online di lingkungan masyarakat tanpa pandang bulu. “Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dan menjaga lingkungan agar aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

  • Otto Fitrinady Pimpin OJK Lampung, Pj Gubernur Ajak Ikut Berantas Judi Online

    Otto Fitrinady Pimpin OJK Lampung, Pj Gubernur Ajak Ikut Berantas Judi Online

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Otto Fitriandy resmi dilantik menjadi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, menggantikan Bambang Hermanto, yang kini menjadi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Jawa Tengah. Proses pelantikan oleh Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi, di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jum’at, 28 Juni 2024.

    Hasan Fawzi, berharap Otto Fitriandy mampu mengemban tugas baru sebagai Kepala OJK Lampung dengan baik. Sehingga peningkatan sektor jasa keuangan di Lampung dapat berjalan optimal. “Terima kasih Pak Bambang dan selamat mengemban tugas baru pak Otto. Harapan serta ekspektasi stakeholder atas kinerja OJK dalam menjawab tantangan. Dan permasalahan di masyarakat harus mampu di tangani sebaik-baiknya,” ujarnya dalam agenda pelantikan tersebut, Jum’at, 28 Juni 2024.

    Hasan Fawzi berpesan kepada seluruh pemimpin satuan kerja di OJK agar mengedepankan prinsip integritas. Dedikasi, dan profesionalisme dalam bekerja. Komitmen kuat untuk meningkatkan tata kelola yang baik perlu terwujud. “Saya harap momentum pengukuhan ini menjadi penyemangat untuk bisa berkiprah dan berkarya nyata untuk mewujudkan OJK yang handal dan kredibel di mata stakeholder,” katanya.

    Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, juga berharap Otto Fitriandy memberi semangat baru dalam mendukung perkembangan industri keuangan di Lampung. Kerja sama Pemerintah Provinsi Lampung bersama OJK Lampung dalam berbagai program yang sudah berjalan juga perlu semakin memperkuat agar memberikan hasil maksimal. “Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan OJK terus kita perbaiki juga melanjutkan dengan lebih baik lagi,” tuturnya.

    Termasuk menguatkan peran dan keterlibatan OJK dalam membantu untuk mencegah dan mengungkap kasus judi online di Lampung. “Pemprov Lampung bersama Polri sedang berusaha agar menindak tegas pelaku judi online. Tentu butuh peranan OJK untuk bisa mencegah dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar terhindar dari judi online ini,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Bekuk 46 Pelaku Judol, 16 Diantaranya Selebgram Wanita

    Polda Lampung Bekuk 46 Pelaku Judol, 16 Diantaranya Selebgram Wanita

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Jajaran Polda Lampung mengungkap kasus judi online (Judol) dengan mengamankan 46 orang tersangka. Dari puluhan tersangka, 16 orang diantaranya selebritis Instagram (Selebgram) wanita di Lampung selaku promotor situs judol di akun instagramnya masing-masing.

    Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, para Selebgram tersebut sengaja mempromosikan berbagai situs judi online dengan menerima imbalan atau komisi sejumlah uang. Komisi yang mereka terima bervariatif perbulannya.

    “Ada beberapa skema upah yang diterima mereka, ada yang mendapat upah Rp2 juta perbulan, ada juga yang menerima upah tiap kali berhasil merekrut pemain judi perorang hingga Rp100 ribu,” kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Juni 2024.

    Sementara 30 tersangka lainnya adalah laki-laki yang menjadi pemain, promotor, hingga orang yang merekrut para Selebgram. Mereka mempromosikan dan memainkan 22 situs judi berbeda.

    “Ini yang kami jadikan sebagai barang bukti. Kami juga menemukan 13 rekening bank, tujuh aplikasi e-wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi,” kata Helmy.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika bersama jajaran menunjukkan barang bukti dari hasil ungkap kasus Judi Online (Judol). (Dok. Tam/Ist)

    Menurut Helmy, pihaknya kini terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam perjudian online, maupun rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, judi online sendiri merupakan permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan secara digital.

    “Tentu ini berbeda dengan judi konvensional, karena judi online ini sifatnya menggunakan uang digital, kalau judi konvensional langsung bentuk uang nyata,” jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

    Menurut Reynold, perlu penelusuran lebih dalam untuk bisa mengungkap seberapa banyak uang dalam perjudian online ini yang beredar di tengah masyarakat.

    Dari ungkap kasus Judol tersebut, selain puluhan tersangka, Polda Lampung juga menyita puluhan barang bukti berupa rekening bank, aplikasi e-wallet, dan sejumlah uang tunai. (Red/*)

  • Ratusan Wartawan dan Pegawai Kominfo Terlibat Judi Online Transaksi Sampai Rp1,4 Miliar, Dewan Pers Minta Satgas Umumkan Nama

    Ratusan Wartawan dan Pegawai Kominfo Terlibat Judi Online Transaksi Sampai Rp1,4 Miliar, Dewan Pers Minta Satgas Umumkan Nama

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan sebanyak 164 wartawan terlibat judi online. Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksinya mencapai lebih Rp1,4 miliar.

    “Bahwa judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja di depan saya ini bahwa profesi wartawan, wartawan itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” ungkap Hadi saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

    Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dia akan mengumumkan pegawainya yang terpapar judi online pada hari Kamis 27 Juni 2024. “Saya sedikit saja yang pertama adalah hari Kamis nanti kita akan mengumumkan karyawan dari Kementerian kominfo yang juga terpapar, jumlahnya ada di Kominfo sendiri,” ujar Budi Arie.

    Selain itu, dia juga menyoroti sebanyak 164 wartawan yang terpapar judi online. Dia pun mengingatkan agar orang-orang terdekatnya untuk memberikan edukasi agar tidak kecanduan judi online. “Yang kedua 164 wartawan bukan jumlah yang sedikit tolong ingatkan kalau yang masih pacaran tolong diingatkan, kalau yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi ya karena ini korban kita semua termasuk Kominfo. Nanti kita umumkan kamis berapa jumlahnya ya begitu aja adik-adik sekalian, tetap semangat lawan judi online ya,” katanya.

    Umumkan Nama

    Dewan Pers meminta satuan tugas pemberantasan judi online membuka secara terang temuan perihal dugaan keterlibatan 164 jurnalis terlibat main judi online. Lembaga etik wartawan ini mempertanyakan data satgas apakah benar ratusan orang itu berporofesi sebagai wartawan.

    “Dari mana data itu diperoleh?” kata anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, dilangsir Tempo, Rabu, 26 Juni 2024.

    Totok meminta agar satgas membuka nama wartawan yang disebut tersangkut judi online. “Apakah betul profesi itu digunakan bermain judi online?”

    Totok mengkhawatirkan, jangan sampai orang lain yang melakukan perbuatan tercela itu, dan masyarakat berprasangka bahwa semua wartawan terlibat dalam kasus judi online. “Ini tidak benar juga kan?” ucap Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, itu.  (Red)

  • Mendagri Akan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

    Mendagri Akan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

    Jakarta, sinarlampung.co- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

    Baca: Terlibat Judi Online 31 Anggota Polda Bangka Belitung Pecat

    Baca: Ribuan Diblokir Situs Judi Online Masih Marak

    “Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan UU untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.

    Menurut Tito sejauh ini belum ada komunikasi di antara pemangku kepentingan untuk membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada ASN terpapar judi online. Namun, Tito menekankan bahwa komunikasi itu diperlukan karena Kemenpan-RB adalah instansi pemerintah pusat yang mengurusi ASN.

    “Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait. Perlu dibicarakan dengan Kemenpan-RB, BKN dengan KASN yang independen, itu harus duduk bersama,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, kasus judi online makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak ikutan yang merugikan. Sejumlah kasus pun viral di media sosial, termasuk ketika seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi online. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (8/6/2024).

    Polwan berinisial FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp800.000 karena digunakan untuk berjudi.

    Presiden Joko Widodo menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan uang untuk berjudi. Ia menyebutkan, uang yang dimiliki sebaiknya ditabung ketimbang dipakai untuk berjudi yang bakal menyengsarakan keluarga.

    Jokowi mengatakan, judi tidak hanya mempertaruhkan uang atau sekadar permainan iseng-iseng berhadiah, dan mempertaruhkan masa depan, baik masa depan, diri-sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak. “Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.  (Red)

  • Rungkad Slot, Seorang Pria Ngaku Dirampok Berujung Jadi Pelaku

    Rungkad Slot, Seorang Pria Ngaku Dirampok Berujung Jadi Pelaku

    Tulang Bawang (SL) Warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial IJ (23) terpaksa diamankan polisi setelah ketahuan membuat laporan palsu, Selasa 25 Juli 2023.

    Menurut polisi, IJ nekad membuat laporan palsu tersebut lantaran kalah main judi online jenis slot. Usut punya usut, uang yang dipakai pelaku untuk deposit itu ternyata milik lapak singkong tempatnya bekerja.

    Diketahui pelaku baru dua minggu bekerja di lapak singkong yang berlokasi di Unit 2, Banjar Agung itu.

    Agar tidak kena marah, pelaku mempunyai ide membuat laporan ke kantor polisi seolah-olah dirinya korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan kerugian Rp8,3 juta.

    “Mulanya pelaku datang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp8,3 juta,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufik, melansir Lampung Geh Selasa 25 Juli 2023.

    Menerima laporan tersebut, polisi resor setempat langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian tanpa menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku.

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi mendapati adanya ketidakcocokan antara keterangan pelaku di dalam BAP dengan hasil olah TKP di lokasi kejadian.

    Atas kecurigaan tersebut, polisi memutuskan memeriksa handphone pelaku dan didapati bukti transaksi (deposit) permainan judi online jenis slot sebanyak Rp8,3 juta.

    Dari situ, akhirnya pelaku mengakui telah membuat laporan palsu, agar tidak kena marah oleh bos pemilik lapak singkong.

    Akibat perbuatannya, IJ langsung ditahan di Mapolsek Banjar Baru dan dikenakan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

    “Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek. (*/Red)

  • Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Tipu Rekan Hingga Ratusan Juta

    Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Tipu Rekan Hingga Ratusan Juta

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama, Tulang Bawang menangkap pelaku penipuan dengan modus penjualan gabah. Tindakan pelaku merugikan korban hingga ratusan juta. “Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual gabah ke beberapa daerah tujuan”, ujar Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, Minggu, 10 Oktober 2021.

    Pelaku yang berinisial AF (20), merupakan seorang wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku dan korban mulai bekerja sama pada Maret 2021 kemarin. Pelaku menjualkan gabah padi ke beberapa daerah seperti Pringsewu, dan Kalianda. Mulai dari pengiriman pertama dan keenam pembayaran berjalan lancar, pelaku membayarkan hasil pengiriman ke pemilik gabah. Namun pada pembayaran ketujuh hingga pembayaran kesepuluh, uang hasil pengiriman gabah padi tak kunjung diberikan kepada korban dengan alasan uang penjulan gabah belum dibayar oleh pembeli.

    Karena merasa curiga, korban akhirnya langsung menemui pembeli gabah padi. Alhasil berdasarkan penjelasan para pembeli, bahwa uang pembelian sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.

    “Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah/padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp123.750.000”, jelas AKP Heru.

    Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, bahwa uang sebanyak Rp123.750.000, tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (mardi)

  • Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

    Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

    Surabaya (SL) – Jelang Tahun baru 2019, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap enam kasus judi online beromset ratusan juta rupiah.

    Para pelaku beroperasi dibeberapa wilayah, diantaranya Lakarsantri Surabaya, Wahid Hasyism Ponorogo, Kapuas Madiun, dan Kabupaten Ponorogo.

    Dalam kurun waktu minggu kedua bulan Desember 2018, Polisi mengamankan 9 orang tersangka. “Para pelaku judi online mempunyai peran yang berbeda, ada yang bereperan sebagai makelar maupun pengepul,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela Senin 31/12/2018.

    Para pelaku terlibat kasus judi bola online, judi togel dan judi capjiki. Mereka beroperasi sejak dua tahun lalu dan mempunyai jaringan sampai ke luar pulau seperti NTT, NTB, Bali, dan Makassar. Untuk sekali putaran para tersangka mendapatkan omset Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

    Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menerima setoran melalui SMS yang dikirim melalui rekening Bank BCA.

    Selanjutnya hasil rekapan tersebut disetor ke salah satu bandar di Jakarta yang kini sudah masok daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mendapatkan komisi dari judi online sebesar 2,5% ,”kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Dari hasil penangkapan tersebut Polisi behasil menyita barang bukti uang tunai Rp 76.500.000 2 buah leptop berbagai merk, 2 buah Hanphon berbagai merk,1 buah modem, 2 lembar kertas , bulpoint, kalkulator dan 1 lembar kartu ATM. (Suksesinasional)

  • Disinyalir Uang Judi Online Sebagai Salah Satu Pundi di Pilpres 2019

    Disinyalir Uang Judi Online Sebagai Salah Satu Pundi di Pilpres 2019

    Bandarlampung (SL) – Menyikapi dari berbagai permasalahan bangsa saat, tentang sulitnya memberantas penyakit masyarakat terutama masalah perjudian on-line yang sangat marak seolah-olah di lindungi orang besar di belakangnya, karena ini bisnis yang bisa menghasilkan omzet miliaran rupiah per harinya.
    Ada beberapa link yang mengakses judi online tersebut, diantaranya bisa dipantau melalui www.poker Asia 88 ataupun tangkas Asia 88. “Menurut pantauan kami, ini perjudian terbesar yang selama dibiarkan oleh pihak kepolisian,” ujar, HM. Harjani Abubakar, SE, M.Si, Ketum LSM Perak (Peduli Rakyat), Kalimantan Barat, Kamis (27/0/2018).

    Menurut Harjani, perkiraan, bahwa uangnya mungkin untuk kepentingan pejabat tertentu, apalagi menjelang Pilpres perlu pundi-pundi keuangan dari manapun asalnya. Dalam pemerintahan sekarang ini, mengenai revolusi mental dari Jokowi stagnan, salah satunya perjudian online yang semakin marak.

    “Kami meminta kepada pemerintah dan khususnya Kapolri, agar bisa menghentikan perjudian online tersebut, karena kami selaku masyarakat awam tidak bisa mendeteksi keberadaan agen dari perjudian tersebut, karena dimainkan secara online di internet, mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sekarang ini,” ujar HM. Harjani Abubakar, (net)

  • Polda Jateng “Grebek” Lokasi Warnet Jadi Sarang Judi Online Beromzet Rp1 Miliar per Bulan

    Polda Jateng “Grebek” Lokasi Warnet Jadi Sarang Judi Online Beromzet Rp1 Miliar per Bulan

    Semarang (SL) – Polda jateng membongkar praktik judi online beromzet Rp1 miliar per bulan. Judi tersebut menggunakan warung internet (warnet) untuk sarang judi. Selain lima tersangka Polda juga mengamankan 29 unit CPU dan monitor komputer, di Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis Solo pada Jumat (31/8) lalu.

    Kapolda Jawa Tengah, Irjen (Pol) Condro Kirono mengatakan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menggerebeg 2 warnet.  Selain 5 tersangka, petugas juga megamankan 29 unit CPU beserta monitornya. Sejumlah uang juga diamankan sebagai barang bukti. “Barang bukti TKP 1 ada Rp 9 juta dan TKP 2 ada Rp 5 juta,” kata Condro di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Semarang.

    Kelima tersangka di warnet yang menjadi sarang judi itu adalah Haris Budi Prasetyo (29) warga Joyontakan, Solo; Rinto Kurniawan (28) warga Mojolaban, Sukoharjo; Andhika P (31) warga Banyuanyar, Solo: Romi Septian (20) warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi warga Gadung Tulung, Belangwetan, Klaten.

    Menurut Kapolda, praktik judi yang dilakuan yaitu pengunjung warnet memberikan Rp100 ribu ke kasir untuk ditukar username dan pasword. Setelah itu pihak warnet menghubungi server judi online di Jakarta agar pelanggan bisa mulai berjudi. “Ada judi kovensional seperti back jack, poker, rollet, kasino. Juga ada judi bola,” tandasnya.

    Situs judi online yang digunakan sebuah situs judi dan sebenarnya sudah diblokir pemerintah. Namun pengelola warnet memiiki router agar website itu tetap bisa diakses. “Ini omzetnya Rp 1 miiar per bulan,” tegas Condro.

    Kasubdit II Unit Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, menambahkan pihaknya masih menelusuri dalang dari judi onine itu. Menurutnya ada aktor lain yang bertugas mengambil uang hasil judi. “Saat ini masih kami dalami. Ada aktor tidak dikenal yang mengambil uang,” kata Teddy.

    Para pelaku dijerat Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun. (bowo/nt)