Tag: Judi Togel

  • Lima Penjudi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampura

    Lima Penjudi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampura

    Lampung Utara, (SL) – Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Eko Rendy, Tim TEKAB 308 meringkus lima penjudi togel online di Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, selasa (20) malam.

    Kelima pelaku yakni PER (39) warga Desa Tata Karya, MHD (39) warga Desa Pakuon Agung Kec Muara Sungkai, RUS (47) Desa Negeri Ratu, JND (38) Pakuon Agung dan BHD (34). warga Desa Tata Karya.

    Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 2 buah buku rekapan Togel, 4 unit Hand phone, 2 buah pena warna hitam, Uang tunai sebesar Rp1.600ribu, berikut 2 bilah Senjata tajam jenis badik bersarung coklat milik terduga BHD.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan saat Tim TEKAB 308 Presisi bersama unit Tipidter sedang patroli hunting ke wilayah Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

    “Tim mencurigai ada sekelompok orang yang berkumpul sedang bermain judi Togel, kemudian Tim kita mendekat dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti.” Ujar AKP Eko Rendy Oktama, kamis (22/6).

    Kasar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

  • Pelaku Judi Togel di Tuba Kembali Diringkus Polisi

    Pelaku Judi Togel di Tuba Kembali Diringkus Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Baru-baru ini kembali terjadi kasus pengedaran kupon judi jenis toto gelap (togel) di Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota, Kamis, 28 Oktober 2021.

    Kasus pengedaran kupon judi jenis togel kini dilakukan oleh seorang warga yang berinisial BJ (51).

    BJ yang mengedarkan kupon judi jenis togel merupakan salah seorang warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya , SIK, MH mengatakan dari tangan pelaku tersebut petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga buah handphone (HP), kalkulator, tiga buah buku rekapan togel, empat lembar rekapan togel, tiga bonggol rekapan togel, dan uang tunai sebanyak Rp534 ribu.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan rekapan togel,” jelas AKP Wido.

    Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*/Mardi)

  • Bandar Togel Berhasil Di Tangkap Tim Seigala Polres MUBA

    Bandar Togel Berhasil Di Tangkap Tim Seigala Polres MUBA

    Musi Banyuasin (SL)-Judi togel kembali muncul ditengah Warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang sudah meresahkan masyarakat  berhasil diungkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba.

    Edi Susanto (41) warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga sebagai Bandar Togel ditangkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba dan saat ini sudah di Rutan Mapolres Musi Banyuasin.

    Saat dikonfirmasi pada Minggu, 24 Januari 2021 Pagi tadi, Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Erlin Tangjaya, SH, S.i melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Bandar togel.

    “Penangkapan itu dipimpin Langsung Kanit Pidum  Ipda Nasirin, SH, pelaku ini kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian Togel dirumahnya saat kita tangkap dan pelaku sedang menunggu pembeli. Pria yang sehari – hari berprofesi sebagai petani itu kita tangkap, Sabtu, 23 Januari 2021 siang,” kata Ali melalui whatsapp.

    Saat mengamankan Edi susanto, polisi juga menyita kertas catatan nomor togel, 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (Tiga) lembar rekap togel sebagai barang bukti.

    “Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel” Ujar Kasat.

    Ditambahkan Ali, saat penggeledahan ditemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel.

    “Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200.000,- / hari. Uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita”Jelasnya.

    Akibat perbuatanya, Edi yang telah di tahan telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3 KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.(Rudi)