Tag: Juleha Lampung

  • DPD Juleha Se-Provinsi Lampung Akan Terbentuk 90 Persen Tahun 2024

    DPD Juleha Se-Provinsi Lampung Akan Terbentuk 90 Persen Tahun 2024

     

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Saluddin Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung menyatakan, Pelantikan DPD Juleha Kabupaten Lampung Selatan, Alhamdulillah, ini adalah DPD Juleha yang ke-9 dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Mohon dukungan dan do’anya 90 persen DPD Juleha se-provinsi Lampung akan terbentuk akhir tahun 2024 ini.

    Pelatihan Juleha Berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan di Masjid Agung Kalianda pada tanggal 19 Oktober 2024, akan lebih memperluas, mempermudah dan memperpendek jarak layanan Juleha Provinsi Lampung dalam mengedukasi umat akan penting konsumsi daging yang ASUH dan produk olahan dijamin halal serta disembelih oleh Juleha yang kompeten.

    “Pelatihan ini akan lebih memperluas, mempermudah dan memperpendek jarak layanan Juleha Provinsi Lampung dalam mengedukasi umat akan penting konsumsi daging yang ASUH. Produk olahannya dijamin halal karena benar-benar disembelih oleh seorang Juleha yang kompeten”, terang Saluddin pada sinarlampung.co. Kamis, 3 Oktober 2024.

    Juleha menjadi ujung tombak serta aktor penting atas penentu kehalalan daging. Peran Juleha sangat penting dalam memastikan pelaksanan penyembelihan hewan memenuhi syariat Islam dan Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI).

    Juleha kata Saluddin, merupakan ujung tombak dalam proses penyembelihan hewan menjadi salah satu bahan baku makanan yang akan mengajukan sertifikasi halal. “Peran Juleha dalam sertifikasi halal makanan dan minuman meliputi menjamin penyembelihan hewan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan. Menghasilkan daging aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Memastikan proses penyembelihan memenuhi aspek kehalalan dan kesejahteraan hewan”, papar Saluddin.

    Tak berhenti sampai disitu, Saluddin menegaskan, Juleha memiliki peran penting dalam rantai ekosistem halal di Indonesia karena perannya yang penting, Juleha harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam melakukan proses penyembelihan, tegasnya.

    Berdasarkan Peraturan Kemenaker RI No. 147 tahun 2022, menjadi Juleha harus menguasai 10 unit-unit kompetensi. Pertama, Menerapkan Syariat Islam, ke-dua Melakukan Koordinasi Pekerjaan, lalu ke-tiga Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, beber Saluddin.

    Menerapkan Higiene dan Sanitasi, ini yang ke-empat. Kemudian, Menyiapkan Peralatan Penyembelihan dan ke-enam Melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan. Sedangkan ke-tujuh Menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih, imbuh Saluddin.

    “Menerapkan Teknik Penyembelihan Hewan yang ke-delapan. Dilanjutkan, Memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan dan terakhir ke-sepuluh Menetapkan Status Kematian Hewan”, urai Saluddin.

    Saluddin meyakini, Juleha dibentuk sebagai mitra pemerintah dalam menegakkan dan menjaga aturan agar proses penyembelihan hewan ruminansia dan unggas serta penanganan bahan makanan yang halal dan thoyyib.

    Tentunya, Juru Sembelih Halal (Juleha) menjadi gerbang pangan halal karena mampu menghasilkan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal (Pa Asuh). Bila para Juleha salah dalam menyembelih maka hewan yang disembelih menjadi haram, ungkap Saluddin.

    Saluddin berharap kepada semua pihak, baik pemerintah juga pengusaha Rumah Potong Hewan. “Mari kita bergandengan tangan dalam mensyiarkan dan menegakkan aturan-aturan tentang jaminan produk halal, sehingga masyarakat di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan daging yang ASUH, serta semua makanan dari bahan daging yang diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya”, tuntas Saluddin.

    Secara terpisah, Ahmad Al-Akhran Ketua DPD Juleha Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan maksud dan tujuan Pelatihan Juleha Berbasis Kompetensi, juga keberadaan Juleha serta target dari pelatihan ini.

    Ahmad Al-Akhran mengungkapkan, maksud dan tujuan pelatihan adalah mensyiarkan tata cara sembelih halal, mengedukasi cara pemotongan hewan secara halal. “Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal ini kementerian agama dengan program wajib halal 2024”, ujar pemilik Alkhan Group.

    Lebih lanjut, Aran sapaan akrabnya menambahkan, sudah banyak yang menunggu kehadiran Juleha di Lampung Selatan. Kami menargetkan dengan pelatihan Juleha ini lahir para penyembelih yang benar benar mengerti dan paham penyembelihan sesuai syariat Islam.

    “Yang bisa sembelih hewan banyak tetapi harapannya dengan mengikuti pelatihan ini para jagal, tukang sembelih, bapak-bapak di kampung-kampung dapat melakukan penyembelihan sesuai syariat kehalalannya”, tutup Aran.

    Diinformasikan, Pelantikan DPD Juleha Kabupaten Lampung Selatan Masa Bakti 2024 – 2026 dan Pelatihan Juleha Berbasis Kompetensi. Adapun materi yang disampaikan Fiqih Sembelih Halal oleh Ust. Maulana Isanin, Lc, M.A (Dewan Syari’ah DPW Juleha Provinsi Lampung). Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Kompetensi Juru Sembelih Halal oleh Saluddin, S.H, M.Si (Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung). Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan oleh drh. Purnama Edy Santosa, M.Si (Dosen Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian Unila dan DPD Juleha Kota Bandar Lampung).

    Disamping itu, Pengenalan dan Teknik Asah Bilah Standar Sembelih Halal oleh Asep Supriadi (Ketua DPD Juleha Kabupaten Pringsewu). Teknik Tali Simpul Juleha dan Perebahan Hewan oleh Syareat Efendi (Sekretaris DPD Juleha Kota Metro). Teknik Sembelih Halal dan Butcher oleh Indra Suprayogi (DPD Juleha Kota Metro dan Juru Sembelih Halal RPH Kota metro). Praktek Penyembelihan Ayam oleh Nanot Maryono (Ketua Bidang Usaha DPD Juleha Kota Bandar Lampung).

    Acara akan berlangsung di Masjid Agung Kalianda pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. Fasilitas yang didapat Kaos dan ID Card Pelatihan, Sertifikat Juleha, Materi, Makan Siang, Coffee Break, Praktek Langsung Potong Ayam, Pengenalan Bilah serta Ilmu yang bermanfaat. Daftar disini (klik link isi form) https://s.id/JULEHA-LAMSEL. Informasi pendaftaran, KH. Zaini 082183414219, Alkhan 0811219345, dan Pardin 081379737302. (Heny)

  • DPD Juleha Pesawaran Dilantik, Ini Daftar Pengurusnya

    DPD Juleha Pesawaran Dilantik, Ini Daftar Pengurusnya

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Pesawaran masa bhakti 2024 – 2026, Minggu, 1 September 2024. Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, Saludin.

    Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan SK DPW Juleha Provinsi Lampung No. 005/JLH/DPW LPG/VII/2024, tentang Susunan Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Pesawaran.

    Adapun susunan pengurus DPD Juleha Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2024 – 2026 dilantik sebagai berikut :

    Pembina: Bupati Pesawaran, Kepala Kantor Kementrian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala Dinas Peternakan.

    Penasehat: Gebes Sutikno, Yulian nursasongko, dan Pujadi HW.

    Dewan Syariah: M. Awaluddin Kahfi, Kyai Mustamar RMI, dan Mustamar Muzadi.

    Ketua: Ahmad Novrianto
    Wakil Ketua l: Rino Rudianto
    Wakil Ketua ll: Juli Suyanto
    Sekretaris: lmam Mustofa
    Wakil Sekretaris: lndra Putra
    Bendahara: Rully Ardianto

    Bidang Pengembangan Dakwah dan Sumberdaya Manusia
    Ketua: Wahyullah
    Anggota: Suhendro, M. Rokib, Hamami, Solehan, Masrudin, Muuhammad Zuber, Syukur Salim, Muzammil, Iding Sumantri, dan M. Arif Mustaqim

    Bidang Pengembangan Usaha

    Ketua: Tarmiji Umar Sainaddin Hasibuan

    Anggota: Rizki Wibowo Sakti, Maya Kholida, dan Muhammad Nawang Albait

    Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi, dan Kerjasama lnstansi
    Ketua: Suryanto
    Anggota: Abdurrahman Yusuf, Muhtadin, Agus Pujo Santoso, Deni lrawan, dan Amin Mualvin.

    Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung Saludin dalam sambutannya menyampaikan tanggung-jawab Juleha dan peran serta mendukung program pemerintah. Juleha selain bertanggung-jawab menyediakan makanan halal lagi baik khususnya olahan dari daging. “Juleha juga membantu pemerintah. Harusnya per-Oktober 2024 wajib sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman sudah dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tegasnya.

    Masih menurut Saluddin, karena kesiapan dari pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil diundur pada Oktober 2025. “Kita membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” katanya.

    Tak hanya itu, Saluddin melanjutkan, sertifikasi halah itu nomor dua yang utama adalah kita mampu menyediakan maknan olahan yang benar-benar halal. Istilahnya, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)”, ujarnya.

    “Saat ini, untuk sertifikasi halal harus tertelusur, misalnya ayam geprek, mengambil ayam dari mana. “Mari kita bersinergi dan perbaiki bersama-sama,” pungkas Saluddin.

    Pada kesempatan yang sama Ketua DPD Juleha Pesawaran Ahmad Novianto mengatakan, setelah pelantikan ini dirinya dan jajaran pengurus mempunyai visi dan misi program jangka pendek dan panjang yang harus segera dilaksanakan.

    “Syi’ar Dakwah Juru Sembelih Halal akan lebih cepat diterima oleh para peternak maupun pedagang yang mempunyai usaha Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH),” tutup pengusaha muda pemilik Madun Ayam Specialis Ayam Fresh yang telah mengantongi sertifikat halal.

    Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berpesan Juleha harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan syariat Islam saat penyembelihan baik pada saat hari raya qurban juga maupun kegiatan masyarakat lainnya. kata sambutan ini dibacakan oleh

    “Kami tekankan, setelah pelantikan ini segeralah turun kelapangan, baik itu ke pasar, masjid, dan mushollah guna mengedukasi masyarakat agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup. Ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk memberikan perlindungan halal bagi konsumen,” ujar Hasanuddin, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Negeri Katon membacakan sambutan tertulis Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

    “Bismillahirrohmanirrohim, acara ini secara resmi dibuka,” katanya. (Heny)

  • Perdana, Juleha-Jatam Lampung Gelar Pelatihan Bareng

    Perdana, Juleha-Jatam Lampung Gelar Pelatihan Bareng

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Provinsi Lampung dan DPW Jemaah Tani Muhammadiyah (Jatam) Lampung secara perdana menggelar pelatihan sembelih halal di SDIT Muhammadiyah Gunung Terang Bandarlampung, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Sebelum pelatihan teori dan praktik, Ketua DPW Juleha Indonesia Provinsi Lampung, Saluddin terlebih dahulu memaparkan mengenai sejarah Juleha Indonesia. Komunitas ini, kata dia, pertama kali didirikan di Gresik, Jawa Timur pada 2016.

    “Tercetus didirikannya komunitas Juleha Indonesia adalah bertepatan pada saat acara haul al Qutub al Habib Abu Bakar bin Muhammad Assegaf oleh Ust M. Ali Subarkah (Jakarta) dan Ustaz Ismail Huda (Malang, Jawa Timur) tanggal 10 September 2016 atau tanggal 17 Dzulhijjah 1437 H,” kata Saluddin.

    Dia menjelaskan, integritas Juleha adalah edukasi penyembelihan sesuai hukum Islam dan ketentuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pemerintah Republik Indonesia.

    “Komunitas Juleha Indonesia saat ini telah ditetapkan sebagai organisasi kemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham Nomor: AHU-0000118.AH.0l.07.TAHUN 2019,” tegas Saluddin.

    Adapun visi Juleha Indonesia, terusnya, adalah mengedukasi para praktisi penyembelihan dalam hal menerapkan penyembelihan sesuai ajaran lslam dan SKKNI.

    “Sedangkan misi Juleha, yakni menciptakan juru sembelih halal yang profesional dan handal dalam rangka menjaga mutu hasil penyembelihan sesuai syariat lslam dan memiliki standarisasi produk halal, aman, utuh, dan sehat bagi masyarakat lndonesia dan dunia,” pungkas Saluddin.

    Sementara itu, Ketua Jatam Provinsi Lampung, Arif Setiawan mengatakan, pelatihan merupakan kolaborasi perdana antara Jatam dan Juleha. Diakuinya, Juleha merupakan wadah para juru sembelih yang profesional dan berpengalaman.

    “Jatam berada dibawah Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) dengan ruang lingkup kerja bidang pertanian, peternakan, kehutanan, dan perkebunan. Hari ini menjadi momentum kita untuk melakukan proses penyembelihan dengan cara halal dan benar. Secara organisasi Juleha sudah resmi dan secara profesionalitas mereka sudah berpengalaman,” tandas Arif.

    Selanjutnya, Thabroni M Zuhri Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandarlampung mengatakan, kerjasama dengan Juleha sangat penting karena ini berbicara keseharian terutama tentang pemotongan ayam. Termasuk juga pemotongan kambing dan sapi.

    Kerjasama ini harus dilanjutkan supaya ke depan lebih luas lagi jangkauannya bukan hanya menjelang ldul Adha saja tetapi dijadwalkan secara rutin.

    “Semoga ilmunya bermanfaat dan bisa dipraktekkan ditempat masing-masing, pemahaman dan wawasan menjadi acuan,” tutup Thabroni.

    Diketahui, bertindak menyampaikan materi pelatihan adalah Ketua Juleha Lampung, Saluddin. Dirinya fokus membahas tentang pengenalan Juleha dan Peraturan Perundangan tentang Sertifikasi Halal. Kesrawan oleh Dosen Fakultas Pertanian Unila Purnomo Edy. Fiqih Qurban dan Penyembelihan oleh ustaz Burhan Isroil.

    Sementara Praktek Perebahan dan Tali Temali oleh Asep Supriyadi selaku Ketua DPD Juleha Pringsewu. Praktek Penyembelihan Kambing oleh Kadarrohman, DPD Juleha Indonesia Kota Bandarampung, dan Praktek Penyembelihan Ayam oleh Nanot Maryono (DPD Juleha Indonesia Kota Bandar Lampung).

    Pelatihan ini dimeriahkan peserta bazar bilah dan kelengkapannya dari DPD Juleha Indonesia Kota Bandar Lampung. (Heny)

  • Juleha Lampung Paparkan Panduan Teknis Penyembelihan Hewan Qurban

    Juleha Lampung Paparkan Panduan Teknis Penyembelihan Hewan Qurban

    Lampung Barat, sinarlampung.co Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia Provinsi Lampung memberikan Panduan Teknis Penyembelihan Hewan Qurban pada acara Pelatihan Juru Sembelih Hewan Qurban yang diadakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat. Acara bertempat di Majelis Tafsir al Qur’an (MTA) Perwakilan Lampung Barat, Pekon Tanjung Raya Way Tenong, Selasa, 11 Juni 2024.

    Bidang Pengembangan Dakwah, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Juleha Lampung Munawir mengatakan, hal yang harus diperhatikan dan menjadi panduan dalam pelaksanaan proses penyembelihan dan pengelolaan daging qurban yaitu, pembelian, pemotongan, dan penyembelihan hewan qurban.

    Menurut Munawir, ada beberapa tips pembelian hewan qurban, pertama, pembelian secara offline. Lalu, penjual hewan yang sudah terpercaya, ini yang kedua. “Kemudian, ketiga, hewan sesuai dengan kriteria syarat qurban, cukup umur, sehat, gemuk dan tidak cacat,” katanya.

    Keempat kondisi hewan yang di jual harus terjamin aspek kesrawannya, cukup pakan, minum, terlindung dari panas hujan, serta tidak stress. Terakhir, siap melakukan jasa antar hewan dengan kondisi yang baik dan tepat.

    Munawir melanjutkan, tata cara pemotongan hewan qurban, hewan di tangani dengan baik, jangan tersiksa. Memenuhi persyaratan halal. “Pisau harus tajam dan bersih, uji ketajaman dengan slice kertas, pada rambut dan kertas HVS 80 gr. Bilah di utamakan yang tahan karat bahan stainless (foodgrade)”, tegasnya.

    Munawir lanjut menjelaskan bahwa, standar penyembelihan diantaranya, hewan yang disembelih harus hewan halal, baik halal jenis hewannya (halal lidzaatihi) maupun halal cara memperolehnya (halal lighairihi). Saat disembelih, hewannya harus masih dalam keadaan hidup. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sangat tajam. “Penyembelihan harus diawali dengan membaca Basmallah,” katanya.

    Kemudian kata Munawir, syarat sah menyembelih hewan, hewan yang disembelih harus halal dan masih hidup. Orang yang menyembelih beragama Islam. Menggunakan alat yang tajam kecuali gigi,tulang, dan kuku. “Penyembelihan di lakukan dengan tujuan baik dan diridhoi oleh Allah SWT serta menyembelih hingga putus saluran pernafasan, makan dan darah,” urainya.

    Persiapan sebelum proses penyembelihan

    Munawir memandang, hal yang harus dilakukan adalah menajamkan pisau, tambang/tali yang baik digunakan, lubang untuk darah sembelihan.

    Lebih dalam, Munawir menjelaskan, persiapan penampungan hewan qurban. Syarat lokal penampungan yaitu memiliki atap peneduh yang melindungi hewan dari panas dan hujan. Memiliki pembatas /pagar. Memiliki tempat makan dan minum serta ventilasi udara yang baik. Air bersih tersedia.

    Tak berhenti sampai disitu, Munawir melanjutkan, persiapan kesehatan dan keselamatan kerja. “Gunakan Alat Pelindung Diri (APD), cuci tangan, hand sanitaser, pakaian yang bersih, apron, sarung tangan, sepatu boot, topi/helem, dan masker,” imbuhnya.

    Munawir menuturkan, metode merobohkan sapi diantaranya metode Burley dan Reef/Rope Squezee hanya direkomendasikan untuk sapi yang sudah terbiasa berinteraksi dengan manusia. Tidak direkomendasikan untuk sapi yanag dipelihara efektif dan reaktif, ungkapnya.

    Kemudian, menggunakan tali/ tambang 15 meter tidak licin bukan terbuat dari nylon, operator yang terlatih. Arah perebahan ditentukan oleh operator yang berada dibelakang sapi. “Perhatikan posisi hewan dan kemana arah perobohan,” ungkap Munawir.

    Lalu, hewan dibaringkan pada sisis sebelah kiri dengan kepala disisi Selatan (menghadap kiblat). Hewan tidak diseret/dibalik. Setelah roboh kaki dapat diikat dengan simpul tomfool secara hati-hati.

    Pada kesempatan ini juga, Munawir menambahkan, lokasi atau tempat penyembelihan merupakan daerah terbatas dan hanya orang yang berkepentingan yang boleh masuk ke daerah pemotongan. Diupayakan kondisi dalam keadaan tenang.

    Tentunya, terpisah dari tempat penampungan hewan karena hewan hidup tidak boleh melihat hewan lain yang sedang disembelih/dipisahkan kepalanya. “Hewan boleh dibawa ketempat penyembelihan ketika semua petugas dan peralatan sudah benar-benar siap,” pungkas Munawir. (Heny)

  • Juleha Lampung dan Unila Teken MoU Pelatihan Juru Sembelih Halal

    Juleha Lampung dan Unila Teken MoU Pelatihan Juru Sembelih Halal

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Provinsi Lampung dan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) menandatangani Kerja sama (MoU) sekaligus membuka Pelatihan Juru Sembelih Halal. Penandatanganan dan pembukaan kegiatan tersebut berlangsung di Gedung A Fakultas Pertanian Unila, Minggu, 9 Juni 2024.

    Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Kuswanta Futas Hidayat, menyambut baik dan mendukung kegiatan pelatihan juru sembelih yang diinisiasi Juleha Lampung tersebut.

    “Dengan segala fasilitas dan sumber daya manusia yang ada, kami siap mendukung dan menfasilitasi Juleha di Lampung khususnya dan Indonesia secara umum,” tegas Kuswanta.

    Kuswanta menjelaskan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim, sudah menjadi kewajiban untuk menjamin produk-produk pangan memenuhi persyaratan kehalalan, selain syarat Aman, Sehat, dan Utuh (ASUH).

    “Sehingga sangatlah tepat jika pelatihan hari ini dilaksanakan dalam rangka mendukung terpenuhinya persyaratan tersebut,” katanya.

    Menurut Kuswanta, Fakultas Pertanian Unila memandang pelatihan ini sangat strategis karena sebagai salah satu wujud pengamalan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi.

    “Pengabdian kepada masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia selain Dharma Pendidikan dan Penelitian,” tambah Kuswanta.

    Tak hanya itu, Kuswanta menilai, pelatihan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama berbagai pihak, Fakultas Pertanian Unila (Jurusan Peternakan), DPW Juleha Indonesia Provinsi Lampung, DPD Juleha Indonesia Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandarlampung dan segenap unsur masyarakat.

    “Semua dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia yaitu para Juru Sembelih Halal yang memiliki kompetensi secara teknis maupun secara syari. Kami sangat mengapresiasi kerjasama dan kegiatan pelatihan ini,” pungkas Kuswanta.

    Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Tole Dailami, mewakili Wali Kota Eva Dwiana meminta para peserta mengikuti pelatihan dengan serius, agar pada pelaksanaan kurban nanti ilmu yang didapat bisa diterapkan dengan baik.

    Terkait banyaknya juru sembelih halal yang sudah mengikuti pelatihan tetapi belum memiliki Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tole menambahkan, bisa koordinasi dengan Dinas Pertanian agar bisa menfasilitasi untuk sertifikasi ini.

    Dikesempatan sama, Ketua DPW Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Lampung, Saluddin menyampaikan, pelatihan ini adalah rangkaian syiar juru sembelih halal merupakan pelatihan ke-3 di Bandarlampung.

    “DPD Juleha Indonesia Kabupaten Tulang Bawang dan DPD Juleha Indonesia Kabupaten Lampung Selatan dalam proses pengukuhan,” kata Saluddin.

    Dia menjelaskan, Juleha Lampung berdiri sejak 2019. Total anggota yang sudah mengikuti pelatihan sebanyak 2.470 orang, namun yang sudah mengikuti Sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) baru 36 orang.

    “Semoga Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung bisa membantu kita berlari karena per-Oktober 2024 Wajib Sertifikasi Halal,” papar Saluddin.

    “Jangan sampai pemberlakuan ini ditunda-tunda terus, diberlakukan saja tetapi untuk sangsi secara bertahap,” tegas Saluddin.

    Di sisi lain, Saluddin mengatakan, Provinsi Lampung akan mendeklarasikan Moslem Friendly Destination (Destinasi Ramah Muslim) pada tahun 2025. Ini seirama, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mensertifikasi dan Dinas Pertanian yang menyiapkan infrastruktur hewan dan lainnya.

    “Ini artinya, tempat wisata harus menyediakan makanan dan minuman halal,” katanya.

    Saluddin kembali menegaskan, pihaknya siap membantu dan mendampingi para peserta pasca pelatihan.

    “Juleha bukan menjual jasa penyembelihan, Juleha melakukan tugas syiar juru sembelih halal. Makanya, jika tahun ini ada masjid yang sudah kita damping untuk penyembelihan, tahun depan tidak kita damping lagi. Kemampuan Juleha mampu mengedukasi takmir masjid dan jemaah agar tidak ketergantungan pada Juleha,” tegas Saluddin.

    Dia pun mengajak para peserta pelatihan untuk bergabung menjadi anggota resmi Juleha Lampung.

    Diketahui, materi yang disampaikan Fiqih Qurban oleh Ust. Maulana Isnain, Lc., MA (Dewan Syariah Juleha Indonesia Provinsi Lampung, Kesrawan oleh drh. Purnomo Edy S, M.Si (Dosen Fakultas Pertanian Unila), Penenalan Juleha dan Peraturan Perundangan tentang Sertifikasi Halal oleh Saluddin, S.H., M.Si (Ketua DPW Juleha Indonesia Provinsi Lampung), Praktek Penyembelihan Sapi oleh ⁠Indra Suprayogi, S.Kom (DPD Juleha Indonesia Kota Metro dan Juru Sembelih RPH Kota Metro), dan Praktek Penyembelihan Ayam oleh Nanot Maryono pengurus DPD Juleha Bandarlampung.

    Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandarlampung, Kepala Kantor Kemenag Bandarlampung, Ketua MUI Bandarlampung, PC NU, DPD Juleha Kota Metro, DPD Juleha Pringsewu, DPD Juleha Lampung Tengah, Dosen dan Mahasiswa Jurusan Peternakan Unila. (Heny)

  • Juleha Lampung Dikukuhkan, Ini Formatur Pengurusnya

    Juleha Lampung Dikukuhkan, Ini Formatur Pengurusnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) melantik Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Lampung masa bakti 2024 -2029 di Resto Musi Raya Bandarlampung, Sabtu, 2 Maret 2024. Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum Juleha Indonesia Muhammad Ali Subarkah Efendi.

    Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Juleha Indonesia No. 015/01/DPP-PJSH/II/2024 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sembelih Halal Provinsi Lampung.

    Adapun susunan pengurus DPW Juleha Provinsi Lampung masa bakti 2024 -2029 dilantik sebagai berikut:

    Dewan Syariah

    1. Ustadz. Maulana Isnaini, Lc., M.A

    2. Ustadz Dr. Mahmuddin Bunyamin, Lc., M.A

    Pembina

    1. Gubernur Lampung

    2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung

    3. Ketua Majelis Ulama Provinsi Lampung

    4. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung

    Penasehat

    1. Prof. Dr. L.Zakaria S.Si., M.Sc

    2. H. Alianda Mundiantoni, S.Ag, M.Kom.I

    3. H. Tampan Sujarwadi

    Pengurus Harian

    Ketua : Saluddin, S.H., M.Si

    Wakil Ketua I : Hayatuddin

    Wakil Ketua II : Dr. Ir. Arif Qishton, M.Si

    Sekretaris : Sony Tri Laksono

    Wakil Sekretaris : Marison, S.Kep

    Bendahara : Riswanto, A.Md.

    Bidang Pengembangan Dakwah, Pendidikan Dan Sumber Daya Manusia

    Ketua : Azis Priyatna, S.Kom.

    Anggota :

    Yon Cahyono

    Hany Cahyawan

    Munawir, M.Pd

    H. Supriadi, S.E

    drh. Saras Suciati

    Bidang Pengembangan Usaha

    Ketua : Wahabi Purbonegoro, S.S

    Anggota :

    Dedi Periyanto

    Dani Irawan

    Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Kerjasama Instansi

    Ketua : Edi Purwanto

    Anggota :

    Arsiya Heni Puspita, S.I.Kom

    Faizil Kusuma

    Ketua Umum DPP Juleha Indonesia, Muhammad Ali Subarkah Efendi, mengatakan, Juleha Lampung ke depan akan lebih baik lagi dalam mensosialisasikan pada masyarakat untuk memperjuangkan kemaslahatan umat.

    “Pesan kami, tetap istiqomah bersama Juleha Indonesia, mudah-mudahan menjadi keberkahan bagi kita semua,” pungkas Ali. (Heny)

  • Juleha Lampung Bakal Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Islamic Center

    Juleha Lampung Bakal Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Islamic Center

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sembelih Halal Indonesia Provinsi Lampung atau DPW Juleha akan menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal berpusat di lslamic Center pada Sabtu, 24 Februari mendatang.

    Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, Saluddin mengatakan maksud dan tujuan pelatihan untuk mensosialisasikan Juleha dan mendakwahkan syiar sembelih halal di wilayah Provisi Lampung. Mencetak Juru Sembelih Halal yang menguasai standar kompetensinya, agar dapat menghasilkan daging sembelihan yang halal dan toyiban serta memenuhi unsur ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).

    “Sasaran utama pelatihan ini, juru sembelih di Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Ayam, takmir dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta masyarakat umum yang berprofesi sebagai juri sembelih,” ujar Saluddin pada sinarlampung.co beberapa waktu yang lalu.

    “Uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sangat penting karena mulai 17 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan lainnya,” tegas Saluddin.

    “Setelah pelatihan diharapkan semua pelaku atau juru sembelih dapat menerapkan tata cara dan standar kompetensi Juru Sembelih Halal,” imbuh Saluddin.

    Pada kesempatan ini, Saluddin juga menyampaikan program DPW Juleha Provinsi Lampung tahun 2024 yakni Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juleha.

    “Pembentukan DPD Juleha untuk Kabupaten dan Kota, Kunjungan dan Pembinaan ke Rumah Potong Hewan dan Ayam, Sosialisasi ke stakeholders termasuk pemerintah daerah, dan Rapat Kerja Wilayah Provisi Lampung,” pungkas Saluddin.

    Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia

    Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia sebanyak 87 persen yang menjadikan kebutuhan terhadap produk halal sangat besar. Perlu jaminan kehalalan terhadap semua produk baik yang beredar di dalam negeri juga produk yang masuk dari luar negeri.

    Mahmuddin Bunyamin narasumber dengan tema Asesmen/Sertifikasi Produk Halal dan Dewan Syari’ah DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung menceritakan sejarah Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia.

    “Awal lebelisasi halal di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 1976. Semua makanan dan minuman mengandung babi harus diberikan identitas bahwa makanan atau minuman tersebut mengandung babi”, tegas ulama dengan sapaan Mahmudin.

    Kemudian, lanjutnya, tahun 1985 pemerintah mengeluarkan SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Agama mengganti dengan Label Halal, kata Asesor Produk Halal BPJPH Kemenag RI.

    “Lalu, pada tahun 1988 dibentuk Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan MUI (LPPOM MUI). Dalam rangka meredam gejolak di masyarakat karena adanya makanan dan minuman mengandung babi,” ujar pria asli Semendo.

    Tak berhenti sampai disitu, Mahmudin menyampaikan, setelah dikeluarkan Undang-Undang Jaminan.Produk Halal tahun 2019, maka wewenang sertifikasi Halal dialihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

    “BPJPH bekerjasama dengan beberapa lembaga seperti Kementerian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)”, papar ayah dari tiga anak.

    Masih menurut Mahmudin, LPH untuk melakukan audit terhadap produk dan MUI untuk mengeluarkan keputusan penetapan halal produk. “Aspek halal meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya,” imbuh dosen UIN Raden Intan Lampung.

    Mahmudin menambahkan, jenis audit mencakup jenis produk yang diajukan, proses produksi, laboratorium, pengemasan, penyimpanan, distribusi, dan penyajian.

    “Halal sudah menjadi bagian dari hidup seorang muslim. Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu diberlakukan di Indonesia dengan tujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat muslim Indonesia. Sertifikat Halal meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan dalam menjual produksinya,” pungkas Mahmudin.

    Syarat dan Rukun Menyembelih, Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan

    Maulana Isnain, Dewan Syari’ah DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung pada materi Fiqih Sembelihan Halal, mengatakan, pengetahuan dan pemahaman tentang syarat dan rukun menyembelih menjadi perioritas utama.

    “Kesalahan dalam penyembelihan hukumnya bisa menjadi haram, bila ada makanan haram maka santapan api neraka,” ujar Pengasuh dan Pembina Pondok Pesantren al Kirom Haji Mena.

    “Belajar, banyak bertanya, dan latihan. Kerjakanlah sesuai perintah dan tetap semangat untuk menyelamatkan umat, supaya umat ini makan dimanapun yang disajikan makanan halal,” tutupnya.

    Secara terpisah, Purnama Edy Santosa, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung dengan materi Kesejahteraan Hewan mengatakan, kesehatan hewan sembelihan dan kesejahteraan hewan (Kesrawan) sangat penting.

    “Ada dua hal yang wajib dilakukan yaitu pemeriksaan Ante-Mortem (sebelum disembelih) untuk memastikan hewan sehat dan pemeriksaan Post-Mortem (setelah disembelih) memastikan seluruh organ dalam sehat dan layak konsumsi,” tegas pria asli Sleman.

    Pemeriksaan ini dilakukan supaya daging terjamin ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) serta terhindar dari penyakit zoonosis. “Pencegahan zoonosis, maka pemeriksaan Ante-Mortem hanya berlaku maksimum 24 jam sebelum hewan disembelih yang dilaksanakan oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan,” tutup Edy.

    Pemilihan dan Teknik Asah Bilah serta Penggunaan APD, Simpul Tali Ikatan dan Perebahan Hewan Sembelihan

    Disisi lain, Asep Supriadi, Ketua DPD Juleha Kabupaten Pringsewu, pada materi Pemilihan dan Teknik Asah Bilah menyampaikan, bagi seorang juru sembelih halal sangat penting mengetahui tentang pemilihan pisau (bilah) yang digunakan untuk menyembelih hewan rumanansia agar mempermudah dalam saat penyembelihan hewan.

    “Terutama bagi juru sembelih halal harus menguasai teknik asah bilah karena keduanya tidak bisa dipisahkan terkait nanti ketika di lapangan ada suatu masalah seperti bilah terkena benda keras yang mengakibatkan bilah tersebut tumpul maka seorang juru sembelih harus bisa mengatasinya dengan teknik asah bilah sesuai dengan kemampuan,” papar Pengasuh Pesantren Darul Ikhlas.

    Asep berpesan bagi seorang Juleha jangan pernah lelah menimba ilmu tentang sembelihan halal dan wajib mengikuti syariat lslam, ini adalah salah satu pondasi bagi juru sembelih halal karena terkait kehalalan hewan yang disembelihnya.

    “Semoga Juleha dikenal masyarakat luas supaya sadar betapa pentingnya makan yang halal, apalagi makanan yang dalam prosesnya dilakukan penyembelihan terlebih dahulu. Syarat terkabulnya doa adalah mengkonsumsi makanan yang halal,” tutup Asep.

    Pada kesempatan lain, Syareat Efendi, Sekretaris DPD Juleha Kota Metro untuk materi Penggunaan APD, Simpul Tali Ikatan & Perebahan Hewan Sembelihan, mengatakan, mengetahui beberapa teknik perebahan dan teknik simpul tali proses penanganan hewan menjadi lebih mudah.

    Syareat menambahkan, kesejahteraan hewan (Kesrawan) akan terpenuhi. Hewan tidak stress sebelum disembelih, hal ini akan meningkatkan mutu daging hewan sembelihan. Sehingga output daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) pada hewan sembelihan akan terpenuhi dengan baik.

    “Dan yang paling penting adalah saat kita memahami beberapa teknik simpul, ikat, dan perebahan sapi dengan baik, insyaa Alloh keselamatan kerja team Juleha akan terlaksana,” kata Syareat.

    Pesan untuk juru sembelih pemula,ujar Syareat, terus belajar, minta pendampingan dari Juleha tersertifikasi dan sudah berpengalaman. Jangan takut mencoba, gunakan APD yang sesuai. Siapkan peralatan sembelih yang tajam, minta Team Juleha untuk menguji ketajaman pisaunya. Juga bentuk team yang solid, minimal 4 atau 5 orang yang masing-masing bertugas sesuai arahan koordinatornya dalam hal ini adalah Juleha.

    “Harapan saya, dengan profesi sebagai Juru Sembelih adalah bertambahnya kemampuan dan keilmuan tentang sembelihan yang halal sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu menjadi Profesional dalam bidang sembelihan. Mendapatkan kemudahan dalam akses-akses dan tahapan-tahapan keilmuwan berikutnya seperti, butchering, filleting dan lainnya tanpa biaya. Serta mendapatkan amal kebaikan dari keilmuan-keilmuan yang telah dipraktekkan dalam Masyarakat”, pungkas Syareat.

    Teknik Butcher dan Memotong Ayam

    Tak lupa, Yogi Indra, Pengurus DPD Kota Metro pada materi Teknik Penyembelihan dan Pengetahuan tentang Buthcer juga berkomentar, teknik penyembelihan adalah hal penting dan harus dikuasai oleh seorang Juleha, apakah itu penyembelih tahunan ataupun penyembelih harian.

    Lebih lanjut menurut Yogi, teknik butcher itu minimal dasarnya harus diketahui agak mendapatkan kualitas daging yang baik sesuai ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

    “Tingkatan kualitas profesional butcher sebab profesi seorang butcher banyak dilirik perusahaan besar, restoran dan bahkan luar negeri,” ujar pria yang sudah sertifikasi sejak 2009.

    Semoga seluruh ummat peduli dengan sembelihan halal, tidak harus menjadikan profesi juru sembelih hanya sebagai pekerjaan semata, tapi sebagai ladang dakwah yang dapat kita petik kebaikannya di hari akhir kelak, pungkas pria asli Sumatera Utara.

    Sementara itu, Nanot Maryono, Bidang Pengembangan Usaha DPD Juleha Kota Bandar Lampung dengan materi Tekhnik dan Praktek Sembelih Unggas, mengungkapkan tips dan trik motong ayam dengan aman dan nyaman bagi pemotong juga ayam.

    Caranya, saat memegang leher ayam tangan dikepal, jadi tidak akan melukai telunjuk. Kemudian, pangkal bilah mengenai urat nadi bagian luar langsung ditarik kearah dalam atau badan kita, ungkap pria yang bisa motong ayam lima ekor secara bersamaan.

    “Dengan metode tarik maka empat saluran semua putus (dua saluran nadi, saluran nafas, dan saluran makanan”, tuntas pemilik ayam nanot Suplier ayam pejantan dan broiler. (Heny)

  • Sepekan Lagi Juleha Lampung Gelar Pelatihan Juru Sembelih di Unila

    Sepekan Lagi Juleha Lampung Gelar Pelatihan Juru Sembelih di Unila

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Provinsi Lampung akan menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal dan Manajemen Qurban. Pelatihan berpusat di Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) pada Minggu, 18 Juni mendatang.

    Ketua Juleha Lampung, Saluddin menyebut, pelatihan ini bertujuan untuk menjamin daging kurban yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan Halal (ASUH).

    Artinya, daging kurban yang dikonsumsi harus berasal dari hasil sembelihan hewan yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan maupun kehalalan pangan.

    “Penyembelihan hewan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. Kesejahteraan hewan dan syariat Islam bagi hewan yang masuk ke dalam jenis hewan halal. Apalagi halal kan telah diakui oleh badan perdagangan dunia sebagai syarat perdagangan internasional yang harus dipenuhi oleh negara produsen,” ujarnya, Minggu, 4 Juni 2023.

    Kemudian tambah Saluddin, keamanan pangan dan perlindungan konsumen merupakan isu penting dalam perdagangan bebas. Titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

    “Maka itu, peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam menentukan apakah produk daging yang dihasilkan memenuhi persyaratan ASUH,” ujarnya.

    Menghadapi tantangan ke depan, Indonesia, khususnya Provinsi Lampung memerlukan kompetensi juru sembelih halal yang profesional.

    “Menghadapi Hari Raya Idul Adha 1444 H kesiapan panitia penyembelihan hewan qurban seperti DKM dan Takmir Masjid serta Musholla. Panitia penyembelihan di kantor dan instansi pemerintah maupun swasta agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan syariat lslam dan kesejahteraan hewan,” paparnya.

    Ia juga menyampaikan tujuan pelatihan yaitu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap juru sembelih dalam melakukan penyembelihan hewan yang sesuai dengan syariat Islam. Lalu meningkatkan kompetensi kerja juru sembelih dalam menghasilkan daging yang halal dan baik.

    “Diharapkan setelah pelatihan ini tidak terjadi lagi penyembelihan hewan baik hewan qurban maupun di RPH dan RPA yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih dan prinsip kesejahteraan hewan, termasuk tidak terjadi kecelakaan kerja saat pelaksanaan penyembelihan hewan”, pungkasnya.

    Terpisah, Ketua Dewan Syariah Juleha Maulana Isnain memaparkan, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah. Secara sosial membantu orang yang membutuhkan.

    “Pesan moralnya, menyembelih sifat hewaniah seperti tamak, serakah dan mementingkan diri sendiri,” tegasnya.

    Dia merinci, ada tiga macam hewan untuk qurban seperti unta, sapi dan kerbau serta kambing dan domba. Kurban dan aqiqah merupakan sembelihan hewan yang istimewa makanya hewan harus sehat, tidak cacat serta kita berikan yang terbaik.

    “Berkurban harus sesuai syarat berdasarkan fiqh karena ini bukan sembelihan biasa,” jelas Pengasuh dan Pembina Pondok Pesantren al Kirom Haji mena ini.

    Di sisi lain, Purnama Edy Santosa Dosen Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian Unila menyampaikan tentang teknik penyembelihan, yakni, baligh yang aktif sholat, memiliki ketrampilan dalam teknik penyembelihan, pisau tajam, menghadap kiblat, tidak menyakiti ternak, membaca basmallah, putus 3 saluran (dua urat nadi, saluran nafas, saluran makanan.

    Dia juga mengingatkan, bahwa setiap orang yang berniat kurban harus membeli ternak yang memenuhi syarat untuk disembelih, sehat, tidak cacat, cukup umur (gigi susu sudah berganti ke gigi tetap).

    “Semoga setelah mengikuti pelatihan, peserta akan paham tentang persyaratan hewan qurban, tata cara penyembelihan yang benar, dan penanganan daging setelah penyembelihan,” tutupnya. (Heny)