Tag: Juniardi

  • Kata Juniardi di Pelatihan Jurnalis PWRI Lampung: Menjadi Pers Profesional Tidak Sulit

    Kata Juniardi di Pelatihan Jurnalis PWRI Lampung: Menjadi Pers Profesional Tidak Sulit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pers yang profesional adalah pers yang mampu memenuhi akurasi, keberimbangan informasi, independen, dan menjaga Kode Etik Jurnalistik. Untuk mewujudkan profesionalisme Pers tidaklah sulit. Sebab unsur-unsur profesionalisme pers sudah tertuang didalam regulasi dan aturan main yang mengatur tentang pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai macam pedoman yang diterbitkan oleh Dewan Pers, sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    “Beberapa poin penting yang termaktub didalam UU Pers. Pada Bab II berbicara tentang asas fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi,” kata Pemred sinarlampung.co, Juniardi, SIP, SH MH, saat menjadi pembicara, dalam acara pelatihan Jurnalistik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung, Rabu 20 November 2024, sore.

    Dewan Pakar JMSI Lampung itu mengatakan Pasal 4 ayat (4) menyebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab dan ayat (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

    Lalu di dalam pasal 6 disebutkan, bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Pada bagian lain, UU Pers menyebutkan pada Bab III pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. “Artinya Jika insan pers yang dapat menaati Undang-undang pers dengan baik dan benar, maka profesionalisme pers itu daoat terwujud. Hanya saja, pada faktanya, masih banyak oknum yang mengaku insan pers, namun abai terhadap perintah UU Pers dan segala aturan turunannya,” katanya.

    Kondisi saat ini, kata Juniardi mentalitas profesional, sepertinya menjadi hambatan utama dalam mewujudkan profesionalitas pers. Padahal, suatu profesi dituntut untuk menunjukkan kualitas dan
    kompetensinya. “Oleh karena itu, jika ingin menjadi profesi wartawan harus memiliki sikap profesionalitas dengan mematuhi UU Pers dan kode etik jurnalistik. Karena sesungguhnya, bukanlah pekerjaan yang menjadikan seseorang menjadi profesional, melainkan semangat dalam melakukan pekerjaan itu,” ujarnya.

    Profesionalisme merupakan suatu sikap, tingkah laku, serta kemampuan untuk menunjukkan suatu kualitas dan kompetensi sebagai suatu profesi. “Dewan Pers misalnya, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendataan perusahaan pers dan wartawan, terlihat aktif menjalankan amanat UU Pers. Melakukan pendataan terhadap perusahaan pers, wartawan, organisasi perusahaan pers hingga organisasi wartawan. Meski masih banyak oknum insan pers menganggap itu bukan hal penting, padahal itu merupakan amanat UU Pers, sebagaiaman termaktub didalam pasal 15 tentang fungsi Dewan Pers,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KIP) Lampung periode pertama ini.

    Alumni Magister Hukum Unila ini menyatakan bahwa pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah salah satu upaya untuk mewujudkan profesionalisme Pers. Tertib administrasi, mematuhi segala kode etik dan pedoman pendirian perusahaan pers adalah point penting yang menjadi indikator penilaian dalam pendataan perusahaan pers. Termasuk kompetensi wartawan.

    Kompetensi wartawan memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) adalah jalan untuk menciptakan wartawan profesional. Setidaknya wartawan yang bertanggunjawab terhadap karya jurnalistiknya. Wartawan yang telah dinyatakan kompeten, setidaknya memahami dan mengamalkan kode etik jurnalistik.

    Diantaranya, kode etik adalah Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional adalah, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

    Pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, dan penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Kekinian, kata Juniardi, problem yang dihadapi Pers di era digitalisasi saat ini. Pertama problem profesionalisme teknis dan profesionalisme pragmatis. Profesionalisme teknis berkaitan dengan masalah kemampuan teknis para wartawan untuk menyelenggarakan jurnalisme yang profesional. Sementara pragmatis terkait kesejahteraan pers.

    Di era digitalisasi saat ini News Gathering atau proses pengumpulan berita menjadi salah satu problem teknis wartawan. Karena dalam menulis berita, wartawan harus tetap mempertimbangkan dengan matang unsur kelengkapan berita. Tapi kekinian banyak wartawan yang mengabaikan unsur kelengkapan berita itu. Datanya minim dan waktu yang terbatas, dikejar-kejar aktualitas berita, mengejar kecepatan sehingga mengabaikan kelengkapan berita, maka menjadi tidak profesional. (Red/*)

  • Soal Wartawan Diancam Pakai Celurit, Juniardi Desak Polda Segera Tangkap Pelaku dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

    Soal Wartawan Diancam Pakai Celurit, Juniardi Desak Polda Segera Tangkap Pelaku dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi mendesak Polisi segera menangkap pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

    Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jurnalistiknya,” kata Juniardi.

    Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

    “Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

    Selain itu, kata Juniardi, index kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya. (Red)

    Berita sebelumnya:
    Wartawan media online Lantangnews.id Slamet Riyadi (51) melaporkan pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite bernama Radan, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke Polisi atas tuduhan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.

    Slamet diancam dengan dikalungi celurit dilehernya, saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite, dikediaman Radan. Peristiwa itu juga disaksikan anak an istri Radan, termasuk rekan Slamet bernama Lina (43).

    Slamet mengatakan awalnya dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Slamet bersama Timnya kemudian mengkonfirmasi kepada Radan terkait hal itu. “Saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada dirumahnya Radan tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung,” katanya.

    Saat itu, kata Slamet, Radan mempersilahkan wartawan untuk diberitakannya. Namun tiba-tiba Radan marah dan mengambil senjata tajam jenis sabit (celurit,red) dan langsung dikalungkan ke lehernya, sambil menyebut nama orang yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.

    “Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya itu saja intinya. Seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” kata Slamet menirukan ucapan Radan yang juga direkam wartawan.

    Lina (43), saksi yang berada di lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri Radan. “Jangan nantang saya,” ucap Lina menirukan ucapan Radan saat terjadi pengancaman tersebut. Selasa 3 September 2024.

    Slamet Riyadi yang merasa terancam, dan terganggu kerjanya melaporkan kasusnya ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Dengan bukti laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung. (Red/*)

  • Pelatihan Jurnalistik IWO Lampung, Juniardi Bongkar Trik Rahasia Wartawan 

    Pelatihan Jurnalistik IWO Lampung, Juniardi Bongkar Trik Rahasia Wartawan 

    Bandar Lampung, sinarlampung.coDewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Lampung rencananya akan melangsungkan pelantikan besok, 29 Mei 2024. Sebelum pelatihan tersebut, IWO Lampung menggelar pelatihan Jurnalistik di hotel Amelia, Bandarlampung, Selasa, 28 Mei 2024.

    Pelatihan Jurnalistik ini menghadirkan wartawan senior sekaligus pimpinan media sinarlampung.co dan sinarindonesia.id dengan diikuti pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Lampung serta pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Lampung.

    Mewakili Ketua Umum PP IWO Dwi Christianto, Sekretaris Jendral, Telly Nathalia tampak hadir dalam pelatihan jurnalistik yang merupakan rangkaian agenda pelantikan IWO Lampung itu.

    Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang telah hadir mengikuti pelatihan Jurnalistik pra pelantikan IWO Lampung. Dia berharap materi yang disampaikan narasumber dapat dipahami dan diimplementasikan para pengurus dan anggota IWO dalam melaksanakan tugas kejurnalistikan.

    “Saya berharap anggota dan pengurus dapat menerapkan materi yang nanti disampaikan bang Jun (narasumber), bahkan bisa ditularkan kepada teman-teman yang belum bisa hadir kali ini,” tutur Edi.

    Dalam kesempatannya, Juniardi sebagai narasumber sedikit berbagi pengalaman ketika menjalankan tugas kejurnalistikan. Dia mengaku banyak suka duka yang ia alami.

    Dari pengalaman itu, Juniardi banyak belajar dan justru menjadikannya sebuah “ide” atau “trik” untuk mempermudah dalam menggali informasi, terutama dari narasumber yang tidak mudah diajak berkomunikasi. Misalnya, pejabat publik atau narasumber tertentu yang sulit ditemui dan enggan diwawancarai.

    “Saya dulu ketika mendapati seorang pejabat publik yang sulit untuk diwawancarai atau ditemui wartawan, saya biasa menggunakan teknik “jumping”. Dengan teknik ini pejabat yang sulit diwawancarai tersebut dipastikan akan menemui dan berbicara dengan kita,” kata Juniardi.

    Namun, kata Juniardi, cara ini juga tidak boleh digunakan sembarangan. Seorang wartawan haruslah mempertimbangkan siapa calon narasumber yang akan diwawancarai atau diminta konfirmasi, seperti mengenal karakternya terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

    Selain itu, mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung itu juga meminta kepada seluruh anggota dan pengurus IWO agar memahami Undang-undang Pers seperti mematuhi 11 poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman dasar seluruh pegiat pers Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.

    Selanjutnya, dalam dunia jurnalistik, wartawan wajib mengenal unsur 5 W + 1 H, yang umumnya digunakan dalam teknik penulisan berita. Ketika seorang wartawan di lapangan, menggali, mencari, dan meliput sesuatu yang berbahaya unsur tersebut ditambah menjadi 5 W + 1 H + S.

    “S itu Sekuriti. Jadi saya minta ketika wartawan dihadapkan dalam liputan yang berbahaya minimal kita mengajak rekan, jangan serakah. Ini berguna ketika terjadi sesuatu pada kita,” tegas Juniardi.

    Dikesempatan ini juga, Juniardi membongkar trik yang bisa ia terapkan dalam menjalankan tugas jurnalistik, mulai teknik peliputan, wawancara, sampai cara penulisan karya jurnalistik yang layak siar.

    “Yang perlu diingat, wartawan tidak boleh menuangkan opini pribadi ke dalam karya jurnalistik. Misalnya ada kasus pemerkosaan anak di bawah umur, karena emosional kita terpancing sehingga kita menyebut pelaku bejat, itu tidak boleh. Terkecuali ada narasumber yang berkata demikian. Maka saya sebut dengan istilah, Jangan libatkan Aku dalam Tulisanku,” kata Juniardi.

    Terakhir, Juniardi juga mengajak seluruh perusahaan pers terkhusus yang tergabung di IWO Lampung untuk melengkapi legalitas perusahaannya untuk mewujudkan pers yang sehat. (Red/*)

  • Juniardi Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Timses Pilkada Wajib Mundur

    Juniardi Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Timses Pilkada Wajib Mundur

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi, S.H., M.H., mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam kontestan Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers.

    Karena, kata Juniardi, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers sudah berulang mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

    “Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan. Maka, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil,” kata Juniardi, saat diminta tanggapannya soal netralitas media pers di Pilkada 2024.

    Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

    “Jadi wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik. Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” katanya.

    Menurut Juniardi, Dewan Pers menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

    Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Terbaru Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

    Point point penting dalam edaran itu adalah pertama Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Kedua Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

    Ketiga, Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), dan keempat Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

    “Kita sudah berkali kali diingatkan oleh dewan pers, bahwa para insan media untuk menjaga independensi dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada termasuk tahun 2024 ini. Karena dalam proses pemilu peran media sangat penting untuk menjaga independensinya. “Dewan pers menyatakan insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers,” kata Juniardi

    Intinya, kata Juniardi, dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada diantaranya memberikan kepercayaan kepada publik. Karena dari berbagai temuan media masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan. Dan saat Pilkada 2024 ini, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media. “Karena kita sepakat bahwa fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada,” kata Pimred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini.

    Lapor Dewan Pers

    Juniardi menambahkan masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Dewan Pers. Cara melaporkannya pun sangat mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id.

    Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. “Tim Dewan Pers pasti akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti. Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, biasanya Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan,” katanya. (Red)

  • TORI Kontestan Pilkada Metro yang Ideal Memimpin Kota Metro

    TORI Kontestan Pilkada Metro yang Ideal Memimpin Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co Jelang Pilkada serentak 27 November 2024, menjadi isu atau topik terhangat saat ini. Sederat tokoh muncul mewarnai bursa pencalonan kepala daerah. Di Kota Metro, Lampung, salah satu daerah yang cukup unik, dalam perebutan kursi jabatan kepala daerah. Sejumlah nama tokoh mulai muncul, menjadi kontestan pemilukada Kota Metro 2024, selain dari pejabat Incumbent, terus berlomba sejak dini mencari simpati masyarakat.

    Dari beberapa para tokoh yang mulai muncul, menjadi kontestan Pemilukada Kota Metro, masyarakat Kota Metro saat ini butuh sosok pemimpin berpengalaman, yang mampu membawa perubahan membangun kota lebih baik dengan ekses pada peningkatan ekonomi masyarakat, bukan sekedar janji.

    Melirik ketokohan sosok Hi.Tondi Muammar Gaddafi Nasution, ST yang siap menghibahkan diri dan pikiran untuk masyarakat Kota Metro.

    Salah satu tokoh pemuda Lampung, lulusan Strata 1, ilmu politik Dharma Wacana Kota Metro, Juniardi, JT.,S.I.P,.M.H (Cmed), kelahiran asli Kota Metro ini, justru cenderung melihat sosok Hi.Tondi Muammar Gaddafi Nasution, ST, adalah Kontestan yang tidak bisa diremehkan.

    Menurut Juniardi, Hi.Tondi saat ini ketokohannya cukup, pengalaman cukup. Bicara Pemilu, tentunya kontestannya memiliki modal utama yakni segi Ketokohan sosok, ujung tombak atau modal utama dalam persaingan mencari simpati masyarakat atau pemilih.

    “Ketokohan sosok, menjadi simbol sebuah produk politik. Artinya, Ketokohan sosok itu, sangat dominan dalam memengaruhi pemilih adalah produk representasi dari ketokohan dan kepribadian calon atau kandidat itu sendiri. Inilah yang disebut Faktor Leader Driven,” katanya.

    Sehingga, masih kata Juniardi, secara personalitas kontestan pemilu, jika sudah cukup akan sisi ketokohan sosok, maka tidak akan disibukkan mengenalkan diri, mencari simpati masyarakat, tidak lagi di sibukkan untuk meyakinkan masyarakat untuk percaya dan memilih.

    Diposisi itu, tidak untuk Hi.Tondi Muammar Gaddafi Nasution, sosok ini tidak bisa di anggap remeh. Dan segi ketokohannya memegang posisi atas dari kontestan atau kandidat lainnya.

    “Modal utama Ketokohan Hi.Tondi, harum di mata dan telinga masyarakat Kota Metro, pengalaman cukup untuk membangun Kota Metro. Apalagi, Hi.Tondi saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Metro, tentu sangat paham, apa yang dibutuhkan Kota Metro dan masyarakatnya,” kata Juniardi.

    Pemilukada 2024 untuk Kota Metro, menurut Kaca Mata Juniardi, Hi.Tondi adalah kuda hitam, Perdana Menteri dan Raja. Artinya, beliau enjoying personal, yang tidak begitu sibuk, mengenalkan diri sosialisasi, mengenalkan diri, menjelaskan diri untuk meraih simpati masyarakat. Ini, bisa di lakukan uji publik soal ketokohan secara murni.

    “Hi.Tondi Muammar Gaddafi Nasution, ST, cukup apik berpasangan dengan siapa saja, dalam pemilukada Kota Metro 2024. Artinya tidak bisa di anggap remeh,” ungkapnya.

    Hi.Tondi dengan Ketokohan dan Pengalaman cukup untuk membangun Kota Metro, berpasangan dengan Bendahara PWNU Hi.Rudi.

    Juniardi menyampaikan pendapat, Hi.Tondi berpasangan dengan Hi.Rudi, cukup ideal. Hi.Tondi yang berpengalaman, paham akan apa yang dibutuhkan untuk membangun Kota dan Masyarakatnya. Sementara Hi.Rudi sosok yang agamis, dan cukup bermasyarakat, dan beliau memang cukup piawai kiprahnya sebagai bendahara PBNU, sekaligus salah satu tokoh pengusaha sukses di Kota Metro.

    Kepiawaian dan ketokohan kedua sosok ini, sangat dikenal masyarakat. Figur kedua tokoh ini, memang sangat di harapkan maju oleh para tokoh dan warga masyarakat Kota Metro.

    “Jadi posisi mereka, Hi.Tondi – Hi.Rudi cukup berpeluang besar memenangkan Pilkada Kota Metro. Bisa saya singkat “TORI” Tondi – Rudi, TORI ini juga sudah familiar di lidah masyarakat pada umumnya,” jelas Juniardi. (Red)

  • Juniardi Minta Pemda Segera Cabut Perbup Tubaba: Berpotensi Ganggu Kinerja Pers

    Juniardi Minta Pemda Segera Cabut Perbup Tubaba: Berpotensi Ganggu Kinerja Pers

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Juniardi SH MH meminta Pemda Tulang Bawang Barat segera mencabut Peraturan PJ Bupati dan memperbaiki aturan yang justru mengarah kepada upaya menghalang- halangi kerja kerja jurnalistik, dan bertentangan dengan tranparansi dan akuntabel dalam rangka menuju good government.

    Hal itu dikatakan Juniardi, saat dimintai tanggapan terkait terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi dan Audiensi Media dan Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi di Tulang Bawang Barat.

    “Saya baru dapat salinan Pergubnya dari kawan kawan wartawan. Perbup itu mungkin maksud dan semangatnya dalam rangka meneruskan UU KIP, tentang PPID dan layanan informasi publik. Tapi setelah dibaca agak aneh dan berpotensi bertentangan dengan UU lain dan UU diatas, maka bisa batal demi hukum,” katanya Juniardi.

    Menurut Juniardi, irisan antara Undang-undang (UU) Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah informasi. Informasi Publik dijamin oleh UU untuk dapat diperoleh setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku. Maka pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak ‘terganggu’ dengan mekanisme UU KIP.

    “Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10  plus tujuh hari kerja, padahal deadline-nya besok. MoU ini pun menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP,” katanya.

    Juniardi mengatakan, khusus wartawan, unit yang melayaninya bukanlah PPID, tapi unit khusus yang lazimnya disebut Hubungan Masyarakat (Humas), yang tugasnya mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu.

    Termasuk mengorganisir konferensi pers, mengolah dan memberikan press release, menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat Badan Publik untuk liputan media, termasuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dan yang lainnya.

    Artinya jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas Humas untuk melayani. Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut.

    “KIP tidak mengganggu kinerja Pers. Ada PPID dan Humas. Nah Humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID. Karena pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” katanya.

    Sementara di dalamnya perbup itu lanjut Alumni Magister Hukum Unila itu, ada memasukan kalusula tentang media dan pers, sehingga menjadi rancu. “Tahukan bahwa UU no 40 Tetang pers tidak ada turunannya, karena memang UUnya lek spesialis tentang kemerdekaan pers,” ujar Kordinator Forum KI Indonesia 2011-2015 itu.

    Juniardi menjelaskan dalam Konstitusi mengatur hirarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    “Lalu Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.Peraturan pemerintah. Peraturan presiden, Peraturan daerah provinsi. Ada peraturan daerah kabupaten kota, hingga surat edaran. Misal UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lalu ada Perpunya, lalu ada Permendagri, Peraturan Komisi Informasi, Pergub dan seterusnya,” kata Juniardi.

    Belum lagi isi Perbup yang juga ikut ikutan mengatur tentang sengketa informasi yang menjadi kewenangan komisi informasi yang sudah diatur UU KIP dan peraturan komisi informasi. “Perbup itu terlihat seperti tanpa kajian akademik, isinya hanya copas pasal pasal UU KIP, pasal pasal UU Pers. Jika ingin mengatur soal audensi pers, itu jadwal protokoler saja,” katanya.

    Lebih fatal lagi, lanjut Juniardi, Perbup itu dalam hal memaknai pasal 17 UU 14/2008 tentang informasi yang dikecualikan. “Ayat ayat pada Pasal 17 UU KIP itu, intinya adalah informasi dikecualikan menyangkut rahasia negara, rahasia private, dan rahasia persaingan usaha tidak sehat. Diuji dulu konsekwensinya sebelumnya dinyatakan rahasia atau informasi dikecualikan,’ ujar mantan Wartawan Lampungpost itu.

    “Misal, informasi dikecualikan karena rahasia negara. Ngujinya sederhana, apakah jika Informasi itu dibuka ke publik Negara terganggu, jika tidak maka bukan rahasia negara. Contoh soal anggaran di Tubaba. Apakah soal anggaran di Tubaba jika dibuka ke Publik, Negara terganggu?,” katanya.

    Lalu informasi private, contohnya informasi informasi private adalah menyangkut rahasia pribadi seseorang, misal Warkah, wasiat, rekan medik, termasuk CV, nilai hasil tes dll. “Nomor HP misalnya itu private. Menjadi informasi publik apabila diijinkan pemilik. Kecuali HP pejabat publik ya, bukan private karena jabatan jabatan publik,” urai Juniardi.

    Lalu, informasi rahasia persaingan usaha tidak sehat, misal saat proses tender proyek. Selama masa proses, dokumen dokumen persyaratan milik perusahaan itu rahasia adalah rahasia. “Menjadi tidak rahasia setelah menjadi pemenang. Karena itu kerap ditemukan kecurangan, ternyata pemenang tidak sesuai syarat misalnya. Transparansi itu juga untuk mencegah korupsi. Maka ada istilah kalo bersih kenapa risih,” kata owner sinarlampung.co ini.

    Memahami keterbukaan Informasi, kata Juniardi adalah bagaimana membangkitkan partisipasi publik, dan akuntabilitas badan publik yang telah menjadi prasyarat dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.

    Badan publik, harus membuka diri dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerah. “Mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan termasuk dokumen-dokumen publik itu diatur di pasal 9, 10, 11, UU KIP. Cara paling sederhana dan murah saat ini yang digitalisasi,” katanya.

    Selama ini, hubungan pemerintah dengan masyarakat bersifat top down dan kini sudah berubah menjadi terbuka untuk komunikasi dua arah, itu menjadi agenda reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintahan saat ini. Karena itu, Juniardi berharap pemerintah daerah di Tubaba jangan justru menjadi preman dalam regulasi untuk menghalang halangi kemerdekaan pers. “Pembuat kebijakan jangan menjadi penjahat baru bagi dunia pers,” katanya. (Red)

  • Penipuan Via WA Catut Nama Wartawan Senior di Lampung, Motifnya Minta Uang kepada Pejabat

    Penipuan Via WA Catut Nama Wartawan Senior di Lampung, Motifnya Minta Uang kepada Pejabat

    Bandar Lampung (SL)-Penipuan melalui pesan singkat WhatsApp minta uang kepada pejabat kembali terjadi. Kali ini pelaku penipuan catut nama salah satu wartawan senior sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi.

    Bermodal foto profil wajah dan mengaku Juniardi, pelaku mengirim pesan singkat kepada calon korbannya (pejabat) untuk bantuan transfort pulang dari Jakarta ke Lampung. Pelaku beralasan uang dimiliki saat ini tidak cukup untuk ongkos pulang.

    “Assalamualaikum maaf apabila udah mengganggu aktivitasnya. Bang ga jadi kalau ga ngebantu, saya lagi di Jakarta mau pulang ke Lampung dananya nipis. Tolong dulu bantu buat transfortasi bang Levi, Juniardi Sip MM,” kata pelaku dalam pesan singkat.

    Setelah mengirim pesan kepada korban, pelaku juga menyisipkan nomor rekening BCA atas nama Sabur Kurniawan di akhir pesan, berharap pejabat sasarannya bisa mentransfer sejumlah uang.

    Saat dikonfirmasi, Juniardi yang juga pemilik media online sinarlampung.co itu mengatakan, tidak pernah mengirim pesan sedemikian rupa, terlebih meminta bantuan untuk transfort kepada pejabat. Pelaku memanfaatkan foto wajah dan namanya untuk mengelabui korban.

    “Tidak pernah mengirim pesan serupa apalagi minta uang ke pejabat. Pelaku hanya memanfaatkan nama dan foto wajah saya. Itu pekerjaan orang yang tak bertanggung jawab ingin mendapatkan keuntungan dengan mengatasnamakan saya,” ucap Juniardi. Kamis, 9 Februari 2023.

    Dia menilai, pesan teks yang dikirimkan pelaku tidak mencerminkan seorang jurnalis atau wartawan, apalagi dirinya. Sebab terlihat bahasa komunikasi teks pesan yang diketik, orang tersebut tidak menguasai penulisan yang baik dan benar. “Bahkan menambahkan gelar MM di akhir nama, pelaku pun sudah salah. Saya tidak pernah dapat gelar itu,” ucap Juniardi.

    Terhadap aksi penipuan via WA tersebut Juniardi menghimbau, agar pejabat atau masyarakat tidak melayani jika menerima pesan dengan mengatasnamakan dirinya terlebih meminta-minta uang.

    “Waspada jangan dilayani jika ada yang WA minta-minta uang dan menggunakan profil wajah saya dan mengatasnamakan nama saya, itu tidak ada dan tidak benar,” tegasnya. (Red)

  • Juniardi Kecam Penganiayaan Lima Wartawan di Surabaya, Minta Kapolda Jatim Segera Tangkap Para Pelaku

    Juniardi Kecam Penganiayaan Lima Wartawan di Surabaya, Minta Kapolda Jatim Segera Tangkap Para Pelaku

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH, meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera menangkap para preman backing tempat hiburan malam (Diskotik,red) di Surabaya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap 5 wartawan yang sedang melakukan aktifitas peliputan atau kerja jurnalistik.

    “Selain perbuatan pidana, aksi penganiayayaan kepada pekerja jurnalistik itu juga merupakan bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik, dan menghambat proses demokrasi dan kemerdekaan pers freedom by the press,” kata Juniardi, wartawan senior pemimpin redaksi sinarlampung.co.

    Wartawan senior yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung itu menjelaskan terkait Perlindungan wartawan, kata Juniardi, bahwa bagi keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya telah menjadi kewajiban dunia internasional.

    Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina, Austria, dalam resolusi yang disepakati oleh seluruh anggotanya pada 27 September 2012 untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental dalam kebebasan ekspresi.

    Dalam resolusi itu, lanjut Dia Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan kepada negara-negara di dunia agar ”mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan dan yang memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaannya secara independen.”

    Resolusi ini juga menyerukan pencegahan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan ”investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif” atas tindakan kekerasan terhadap wartawan.

    “Karena itu, Indonesia juga ada di dalamnya. Maka kita mengimbau kepada seluruh pihak agar menghentikan kekerasan terhadap wartawan. Karena kita sepakat bahwa menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapa saja kepada wartawan,” kata Juniardi.

    Alumni peserta Hari Pers International ini, menyatakan keselamatan wartawan masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Selama ini telah terjadi banyak kekerasan terhadap media atau wartawan.

    Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme penanganan masalah yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait.

    “Karena itu dewan pers juga perlu mempercepat penyusunan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan,” katanya.

    Juniardi melanjutkan wartawan merupakan pewarta yang harus dihargai tugas sebagai pemberi infrormasi kepada khalayak umum dan keberadaannya telah membantu masyarakat bisa mengenal banyak hal dan informasi.

    “Tugas seorang wartawan adalah tugas yang sangat mulia karena selain menjalankan tugasnya, wartawan juga sebagai pemantau dan pemberi informasi. Jadi kita jangan mempermalukan bangsa dengan kondisi pers Indonesia,” ujarnya.

    Juniardi dengan tegas sangat mengecam kepada seluruh elemen masyarakat, baik dari tingkat pegawai negeri sipil (PNS), aparat keamanan dan masyarakat biasa yang melakukan kekerasan kepada wartawan.

    Dia juga mengingatkan kepada wartawan yang mendapat tindak kekerasan dari siapa pun pada saat sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis jangan segan-segan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

    “Wartawan harus berani melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya sampai tingkat pengadilan. Ini agar bisa menjaduoan egek jera kepada siapa saja yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

    Juniardi berharap pemerintah (eksekutif, legislatif, hingga yudukatif) memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya wartawan. “Sosialisasi sangat perlu pasalnya di Indonesia ini masih banyak warga belum mengetahui arti pentingnya pers,” ujarnya.

    Kepada para wartawan, Juniardi juga meminta agar dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan kode etik jurnalistik yang sudah terkandung dalam undang-undang pers.

    “Jangan sampai tugas seorang wartawan disalahgunakan yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Gunakanlah kode etik jurnalistik saat sedang melaksanakan tugas,” katanya. (Red)

  • Juniardi Pejabat Tubaba Tidak Paham UU Pers?

    Juniardi Pejabat Tubaba Tidak Paham UU Pers?

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan (Wakabid) PWI provinsi Lampung, Juniardi SIP, S.H.,M.H pertanyakan pemahaman pejabat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tentang Undang-Undang Pers, hal itu lantaran adanya informasi terkait regulasi atau aturan Pemda Kabupaten Tubaba tentang kerjaan wartawan yang harus menggunakan surat permohonan guna mendapatkan informasi, layaknya birokrasi di dinas instansi pemerintah maupun lembaga lainnya.

    “Saya kira jika ada Kadis yang dikonfirmasi, lalu minta pengajuan surat permohonan, berkop, dan lain lain, itu Kadisnya suruh belajar lagi. Masa iya sekelas eselon II tidak pahan UU Pers dan tugas tugas wartawan,”kata Juniardi, Rabu 29 Juni 2022.

    Menurutnya wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan tidak perlu menggunakan surat permohonan dikarenakan wartawan dalam melakukan tugasnya sudah dibekali surat tugas, dan id card pers resmi, sebagai bukti diri bertugas sebagai wartawan, dan tertera media nya.

    Bang Jun (sapaan akrab Juniardi-Red) juga menjelaskan jika seorang wartawan bisa langsung saja bila mau mengadakan wawancara kepada narasumber di suatu dinas instansi pemerintah daerah.

    “Justru pers itu harus melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita. Tapi, dengan catatan, bahwa yang mau melakukan wawancara atau konfirmasi itu benar- benar wartawan yang melakukan aktifitas kewartawanan di media pers, baik cetak, online, tv, dan radio. Artinya benar-benar wartawan, dan melakukan aktivitas jurnalistik,”ucapnya.

    Dalam menjalankan tugas, Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya memperkenalkan diri, menunjukkan identitas, dan keperluan wawancara dan yang dikonfirmasi menyangkut kepentingan pemberitaan.

    “Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas mengatur bahwa, sepanjang wartawan itu jelas dari media yang juga jelas artinya media pers. Kalau wartawannya tidak jelas, kemudian mau melakukan wawancara kepada sumber berita tidak jelas, boleh boleh saja narasumber nya menolak,”ujar Juniardi

    Lanjutnya, instansi setempat biasanya terdapat humas yang menghimpun informasi maupun program kerja yang mereka laksanakan setiap tahunnya. Apalagi kalau dikaitkan dengan UU keterbukaan informasi Publik (KIP), dimana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi di Badan publik.

    “Tidak ada dalilnya apabila seorang wartawan yang mau melakukan wawancara kepada narasumber mesti ada surat izin dari redaksi. Karena wartawan yang ditugaskan mencari berita di lapangan sudah dibekali Id Card media, jadi jangan di halangi,”tegas Bang Jun.

    Ia juga mempertegas jika wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi UU Pers dan apabila ada yang menghambat tugas wartawan akan dikenakan denda dan sanksi. Sehingga wartawan tidak asal saja dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Eri/Red)

  • Juniardi: Feni Ardila Bisa Dihukum 7 Tahun

    Juniardi: Feni Ardila Bisa Dihukum 7 Tahun

    Bandar Lampung(SL)-Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang memberikan keterangan palsu, akan tetapi juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

    “Kita harus ingatkan narasumber agar tidak main main, dan bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan kepada pers Apalagi menyangkut nama baik orang lain,” kata Juniardi, yang diminta tanggapan terkait simpang siur dan kegaduhan berita sepekan terakhir.

    Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya. “Ini ada kesan memanfaatkan wartawan untuk tujuan tertentu,” kata mantan ketua KIP Lampung ini.

    Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. “Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), ” Alumni Magiater Hukum Unila ini.

    Bunyinya, kata Juniardi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” urainya.

    Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya.

    “Bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu,” katanya.

    Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

    “Mengenai apakah pelaku bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.  Jadi kita dukung kawan kawan melaporkan kasusnya,” kata mantan wartawan Lampungpost ini.  (Red)