Tag: Jurnalis

  • Motor Jurnalis Lampung Post Digondol Maling

    Motor Jurnalis Lampung Post Digondol Maling

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Satu unit sepeda motor milik seorang jurnalis Lampung Post hilang dicuri Selasa, 16 Juli 2024.

    Pemilik motor Atika Oktaria mengatakan peristiwa terjadi pada malam hari pukul 18.30 WIB.

    Motor merek Yamaha N-Max dengan nomer plat BE 2510 ANC berada di dalam garasi rumah yang terletak di Jalan Pagar Alam, Gang Ulangan, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

    “Motor saya terparkir di dalam teras rumah, posisi orang rumah sedang shalat maghrib, setelah selesai baru sadar sudah hilang,” kata dia, Rabu, 17 Juli 2024.

    Ia mengatakan posisi kendaraan sudah dikunci stang, namun pencuri bisa menggondol motor itu dengan menggunakan kunci leter T.

    “Sebelum solat masih ada motornya, selang lima menit ternyata sudah raib. Cek CCTV juga tidak terpantau posisi lampu jalan gelap,” katanya. (*)

  • Diskusi AMSI Lampung, Wahyu: Media Digital Harus Berkualitas & Bisnis Yang Sehat

    Diskusi AMSI Lampung, Wahyu: Media Digital Harus Berkualitas & Bisnis Yang Sehat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka acara diskusi publik sekaligus deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung.

    Deklarasi itu berlangsung di Novotel, Bandar Lampung pada Kamis (7/3).

    Mewakili Gubernur Arinal, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Ahmad Syaefullah menyampaikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan besar dalam paradigma media.

    Dia meyakini kehadiran AMSI Lampung dunia jurnalistik khususnya di provinsi ini akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah.

    “Saya sangat mengapresiasi peran dan kontribusi yang telah diberikan oleh media siber dalam menyebarkan informasi yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat,” kata dia, di Novotel Lampung, Kamis (7/3).

    Menurutnya, media siber memiliki peran penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam proses pembangunan.

    Di sisi lain, AMSI juga memang sebuah organisasi media yang sudah terverifikasi dan menjadi konstituen dewan pers.

    “Sekali lagi saya mengapresiasi kepada AMSI Lampung yang telah berperan aktif dalam membangun ekosistem industri media siber yang berkualitas,” ucapnya.

    Ketua Umum AMSI Nasional Wahyu Dhyatmika menyampaikan ucapan selamat datang kepada 18 media digital di Lampung.

    “Semoga, ke depan kita bisa bersama-sama berjuang membesarkan asosiasi media siber ini,” kata dia secara virtual.

    CEO Tempo.co itu mengatakan ada dua prinsip penting yang menjadi mimpi bersama. Pertama bagaimana media digital memiliki konten yang berkualitas.

    Kemudian prinsip yang lainnya adalah bagaimana menjalankan bisnis yang sehat dan berkesinambungan.

    “Itu yang menjadi langkah kita di AMSI. Dua prinsip itu harus ditegakkan,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu Wahyu menilai ada beberapa problem pengurus AMSI yang ada di daerah, yaitu pendapatan bisnisnya tunggal atau tidak bervariasi.

    Kemudian manajemen perusahaan masih kurang tertata, sehingga masih ada beberapa yang belum profesional.

    “Jadi, untuk mengatasi persoalan itu pihaknya telah memonitoring memberikan solusi dengan mendatangi daerah,” tutupnya. (*)

  • Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Bandar Lampung, (SL) – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini dikatakan Nizwar pada acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 dengan tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad Jalan A. Yani Bandar Lampung. Sabtu, 24 Juni 2023

    Nizwar menambahkan, kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus ada perusahaan pers badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

    Usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, kantor berita serta perusahaan lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. “Kegiatan jurnalistik di perusahaan pers dilakukan oleh wartawan.” papar asesor UKW sejak 2011 itu.

    Kemudian Nizwar melanjutkan, dalam kerja pers maka lahirlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kini ada peraturan tambahan seperti Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan lainnya.” tegas pria Aceh ini.

    Lalu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan dan hak penyelenggara pers di Indonesia dengan tujuan mengatur asas dan ketentuan pers Indonesia.

    Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak wartawan, serta Dewan Pers. “Dewan Pers merupakan Lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab pada kegiatan jurnalistik di Indonesia.” kata Nizwar.

    Tak hanya itu, UU Pers menyebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik memiliki tiga keistimewaan hak dan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pertama, hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. UU Pers pasal 1, pasal 4, dan pasal 7. Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/v/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.” ucap Nizwar yang juga Pemimpin Umum Harian Kandidat.

    Nizwar melanjutkan, kedua, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5.

    Terakhir, ke tiga, hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. “UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5”, tambah Nizwar.

    Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan 11 komponen merupakan himpunan etika profesi wartawan dengan tujuan agar wartawan bertanggungjawab menjalankan profesinya, menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, ujar Nizwar.

    Selain itu, “wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme”, tegas Nizwar lagi.

    Adapun fungsi KEJ meliputi lima hal. Sedangkan asas KEJ terdiri dari empat yakni asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas supremasi hukum, imbuh Nizwar.

    Wartawan adalah profesi mulia dan punya tanggung jawab kepada khalayak. Untuk itu, wartawan harus punya spirit mewujudkan profesionalitas dan terus berupaya meningkatkan wawasan sehingga bisa menghasilkan karya tulis atau berita yang berkualitas, pesan Nizwar.

    Nizwar berharap, wartawan di provinsi Lampung punya attitude dan berpijak pada 11 Pasal KEJ dalam menjalankan kerja-kerja persnya, pungkas Nizwar.

    Diketahui, materi Undang Undang dan Peraturan Terkait Pers dengan moderator Aryadi Ahmad Wakil Sekretaris PWI provinsi Lampung. (Heny)

  • Diskusi “Memberantas Jurnalis Abal-abal” Diancam akan Dibubarkan

    Diskusi “Memberantas Jurnalis Abal-abal” Diancam akan Dibubarkan

    Jakarta (SL) – Panitia penyelenggara diskusi bertajuk “Memberantas Jurnalis Abal-abal” mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan dengan kegiatan tersebut. Menurut rencana, diskusi yang diselenggarakan Dempol Institut itu akan digelar di Dewan Pers Hall di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin siang (11/2).

    Dalam keterangannya kepada wartawan, panitia penyelenggara, Sumarsono, mengatakan, pihak-pihak yang keberatan mengancam akan membubarkan paksa diskusi tersebut. “Kami selaku penyelenggara diteror melalui WA (Whatsapp). Mereka mengancam akan membubarkan paksa diskusi,” kata Sumarsono dalam keterangan hari ini (Minggu, 8/2).

    Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Ketua Dewan Pers, Stanley Yosep Adi Prasetyo; Kadiv Humas Polri, Irjen M. Iqbal; dan Wakil Ketua Perhumas Herry Rachmadi. Sementara wartawan senior Teguh Santosa didapuk menjadi moderator.

    Dia mengatakan, dalam diskusi itu pihaknya juga akan memutar film berjudul “Jurnalis Abal-abal” yang disutradarai wartawan senior Djono W. Oesman. Film berdurasi 7 menit 21 detik itu sudah sejak sebulan terakhir beredar di Youtube.

    Dalam film tersebut digambarkan salah satu teknis pemerasan. Pengusaha perekayasa pajak diperas wartawan abal-abal (gadungan). Teknis pemerasan digambarkan secara vulgar. Sementara sang pengusaha perekayasa pajak karena takut memilih untuk memberi hadiah saat digertak si pemeras.

    Lebih lanjut Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak akan membatalkan rencana diskusi publik tersebut. “Tidak mungkin dibatalkan. Semua pihak sudah memberi konfirmasi. Peserta diskusi adalah para humas berbagai instansi yang biasa menghadapi wartawan,” jawab Sumarsono.

    Sejauh ini bentuk teror yang diterima penyelenggara baru sebatas melalui pesan pendek dan telepon dari nomor tidak dikenal yang isinya caci-maki. Ada juga ancaman akan berdemo di lokasi diskusi.“Kami sudah siapkan pengamanan,” kata Sumarsono lagi.

    Sumarsono menduga judul diskusi kelihatannya juga ikut mengusik ketenangan pihak-pihak tertentu. Hal lain yang disampaikan Sumarsono, kehadiran Kadiv Humas Polri, Irjen M. Iqbal dalam kapasitas mewakili Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dengan menampilkan pembicara dari Polri, diharapkan ada tindakan konkret bagi wartawan pemeras. (net)

  • HPN 2019, Kapolda Sumut Berharap Jurnalis Gelorakan Nasionalisme

    HPN 2019, Kapolda Sumut Berharap Jurnalis Gelorakan Nasionalisme

    Sumatera Utara (SL) – Memperingati Hari Pers Nasional tahun 2019, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH,  memandang bahwa jurnalistik adalah salah satu pintu yang bisa memperkuat rasa nasionalisme. Caranya adalah dengan menyebarkan informasi-informasi positif yang dilakukan oleh para jurnalis. “Beritakan yang menyejukkan, gelorakan Nasionalisme. Mari memulainya dengan menyebarkan berita-berita positif,” ujar Kapolda Sumut, Sabtu (9/2) di Medan.

    Jenderal bintang dua ini juga mengatakan penerapan prinsip berita yang bertanggung jawab, adalah kunci penguatan nasionalisme. “Wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan dan pemahaman tentang pesan-pesan persatuan dan kesatuan,” kata Agus.

    Masih kata Kapolda, ia mencontohkan beberapa fenomena yang terjadi berawal dari kesalahan informasi. Penyebaran berita hoaks untuk memprovokasi pihak tertentu kerap kali memicu perpecahan di tengah masyarakat. “Masyarakat hari ini juga perlu dicerdaskan tentang bagaimana memilah informasi. Tugas jurnalis inilah yang harus berperan dalam hal ini, jadikan media sebagai alat perubahan dan pendidikan sosial, selamat hari Pers Nasional tahun 2019,” tutup Kapolda.

  • Peringati HPN 2019, Kapolres Banjar : Jurnalis Membantu Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Peringati HPN 2019, Kapolres Banjar : Jurnalis Membantu Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Jawa Barat (SL) – Di era digital seperti sekarang ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dari suluruh Nusantara, bahkan hingga penjuru dunia. Kemudahan mendapatkan informasi tersebut jika masyarakat tidak mampu memfilter setiap informasi yang diterima, maka tak ayal banyak masyarakat yang menjadi korban pembuat dan penyebar berita hoaks.

    Untuk itu, peran media massa, baik itu cetak, elektronik, online, memiliki peran sakral dalam memberikan informasi yang benar-benar dapat dipercaya, sehingga masyarakat dapat membedakan mana itu berita yang benar dan mana berita hoaks. “Untuk itu, kami sangat menghargai kinerja para jurnalis dalam memberitakan setiap kejadian yang real, sehingga masyarakat kita semakin cerdas dalam membedakan mana berita hoaks, dan berita yang benar,” kata Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Sabtu (9/2).

    Lebih lanjut diterangkan Takdir, para jurnalis juga dituntut untuk selalu mengedepankan pemberitaan yang obyektif, berimbang, dan bermutu dalam upaya ikut serta mencerdaskan masyarakat dengan penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

    “Tugas jurnalis itu sangat mulia, karena mereka dituntut selalu menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermutu. Jika para jurnalis selalu berpedoman dengan prinsip kejurnalistikan, maka niscaya secara tidak langsung juga dapat membantu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Banjar yang akrab disapa Nette Boy itu.

    Ditambahkan Nette Boy, di hari peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini, pihaknya mewakili seluruh keluarga besar “Samuak Saliur” Polres Banjar tak lupa turut mengucapkan selamat Hari Pers Nasional untuk seluruh jurnalis di Indonesia, khususnya jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Banjar. “Selamat Hari Pers Nasional, semoga pers Indonesia semakin profesional, obyektif, dan dapat dipercaya,” tandas lulusan Akpol 1998 itu.

  • Senggolan di Acara Joget, Pimred alifurunews.com Dianiaya Hingga Bola Mata Nyaris Copot

    Senggolan di Acara Joget, Pimred alifurunews.com Dianiaya Hingga Bola Mata Nyaris Copot

    Buru Selatan (SL)-Husen Seknun, seorang jurnalis lokal yang juga Pemimpin Redaksi alifurunews.com di Kabupaten Buru Selatan dianiaya beberapa warga Desa Lena Kecamatan Waesama hingga salah satu biji matanya nyaris copot pada Senin (26/11) kemarin. Saat ini Husen masih mendapat perawatan medis di RSUD Namrole.

    Informasi yang dihimpun TBO, Husen Seknun yang berasal dari Desa Wali, Kecamatan Namrole, sebelum kejadian nahas itu tengah menghadiri aqikah yang dilanjutkan dengan acara musik dirumah Jufri Ladou (34). “Sekitar pukul 02.00 Wit, Husenbersama saya duduk dikursi sambil menonton acara joget,” cerita Zulkarnain Wali rekan Husen.

    Lanjutnya, pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara tidak sengaja siku tangan Husen mengenai atau menyenggol pantat Andulan Sarfah. “Kemungkinan Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suaminya (pelaku) Abdul Ladou,” jelasnya. Tak lama Abdul Ladou bersama istrinya Andulan Sarfah  mendatangi Husen Seknun, dan terjadilah perselisihan.

    Selanjutnya pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali serta Keluarga dari Andulan Sarfah dan korban melakukan penyelesaian di tempat acara. “Ketika itu persoalan sudah mereda,” ungkap Zulkarnain Wali.

    Namun entah bagaimana kemudian perselisihan kembali terjadi pada saat saya dan Husen hendak kembali ke rumah. “Dalam perjalanan pulang,  Abdul Ladou beserta saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok Husein,” jelasnya.

    Menurut Zulkarnain akibat dari pemukulan itu Husen mengalami luka serius pada bagian mata sebelah kanan. Kemudian Babinsa langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole. “Sekitar pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truck menuju RSUD Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan peanganan medis.

    Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kritis dengan biji mata sebelah kanan hampir keluar, selain itu terdapat luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan. Pihak keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses para pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal.

    Sementara itu, Kapolsek Waisama Iptu Sainudin kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar para pelaku dan menangkapnya. “Melihat kondisi korban yang dialami, para pelaku harus ditahan, harus ditahan,” tandas Kapolsek. Informasi terakhir, saat ini dua orang pelaku yakni Tete Amin Letuni dan Abdul Ladou sudah ditahan pihak kepolisian. (tbsr)

  • Pemkab Tanggamus Ajak Jurnalis Menangkal Hoax

    Pemkab Tanggamus Ajak Jurnalis Menangkal Hoax

    Tanggamus (SL) – Asisten II Pemerintah Kabupaten Tanggamus Karjiono menyampaikan perkembangan dunia pers tumbuh subur sejak terbitnya Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan pilar bagi semangat demokrasi untuk mewujudkan hak-hak dasar masyarakat dalam rangka mendapatkan informasi yang benar.

    “Saya mengajak, mari menangkal hoax atau berita bohong sehingga masyarakat memeroleh informasi yang benar,” ungkap Karjiono saat membuka Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik di Gedung Islamic Center Kota Agung, Tanggamus, Kamis (22/11).

    Untuk itu, lanjut Karjiono, pers diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah. Termasuk mampu menciptakan pemerintahan yang demokratis. “Keberadaan pers membantu program kerja pemerintah untuk disampaikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun media elektronik, sehingga dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat,” lanjutnya.

    Kata Karjiono, di masa mendatang seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, kompetensi bidang pers yang memegang komitmen terhadap kebenaran lah yang akan mampu bertahan. untuk itu, perlu pula didukung oleh individu-individu yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi.

    “Saya berpikir bagaimana agar seluruh insan pers atau media bisa ikut menggerakkan, membangun optimisme publik, membangun etos kerja masyarakat, dan ikut membangun produktivitas masyarakat. Bukan sebaliknya, kadang-kadang kita sering membaca, media kita justru mempengaruhi kita menjadi pesimis,” sebut Karjiono.
    Karenanya, Asisten II berharap kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan insan pers yang sudah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan.

    “Kami siap untuk menerima masukan dan kritikan. Kami juga meminta kepada pers memberikan sumbangan tenaga dan pikiran sesuai dengan kemampuannya masing-masing dalam rangka mewujudkan Tanggamus sebagai kabupaten yang tangguh, agamis, mandiri, unggul, dan sejahtera,” ujar Karjiono. Selanjutnya, Asisten II secara resmi membuka Sosialisasi UU Pers dan KEJ. Sekaligus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Komisi Pensidikan PWI Pusat, dan rombongan pengurus PWI Lampung.

  • Polisi Membenarkan Mayat Pria dalam Drum Adalah Dufi

    Polisi Membenarkan Mayat Pria dalam Drum Adalah Dufi

    Bogor (SL) – Polisi membenarkan identitas mayat dalam drum yang ditemukan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan warga Tangerang Selatan bernama Abdullah Fithri Setiawan. “Dari hasil pemeriksaan, dipastikan korban adalah Abdullah Fitri Setiawan,” Kepala Subagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita, Senin, 19 November 2018.

    Ihwal profesi Abdullah yang disebut-sebut sebagai jurnalis, Ita menyatakan belum bisa memastikan. Sebab sejauh ini pihak keluarga tidak tahu secara pasti pekerjaan Abdullah. “Kata istrinya, dulu pernah jadi wartawan RRI tapi setelah itu tidak mengetahui lagi pekerjaan suami,” ujar Ita.

    Dalam sejumlah percakapan di media sosial, Abdullah Fithri Setiawan disebut sebagai alumni IISIP (Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik) Jakarta Selatan. Oleh teman-temannya pria 43 tahun itu biasa disapa Dufi. Ia pernah bekerja sebagai jurnalis di beberapa media massa, di antaranya pada harian Rakyat Merdeka dan Berita Satu Group. Terakhir, ia disebut bekerja di INews TV sebagai tenaga marketing.

    Pada linimasa akun facebook Abdullah, beragam ucapan duka cita dituliskan oleh sanak saudara, kerabat, dan kawan-kawannya. “Bang Dufi, selamat jln. Semoga husnul khotimah,” tulis salah satu akun Tia Mariatul Kibtiah.

    “Innalillahi wa innailaihi rojiun, selamat jalan kawan semoga husnul khotimah Dufi Abdullah,” Saraswati Handoko menuliskan ucapan belasungkawa.

    Sebelumnya warga Kampung Narogong digegerkan dengan penemuan mayat pria yang dimasukkan dalam drum plastik warna biru. Mayat itu ditemukan pertama kali oleh seorang pemulung bernama Sartika, 56 tahun. “Pas liat drum plastik warna biru saya datangi untuk mencari barang bekas,” kata Sartika, Minggu, 18 November 2018. (Tempo.co)

  • Wartawan Bengkalis Akan Unjukrasa Minta PN Pekanbaru Hadirkan Bupati Amril Mukminin

    Wartawan Bengkalis Akan Unjukrasa Minta PN Pekanbaru Hadirkan Bupati Amril Mukminin

    Pekanbaru (SL) – Perseteruan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan jurnalis dan media massa lokal www.harianberantas.co.id dan Toro Laia memasuki babak sidang ke duabelas, Senin (1-10-2018) di PN Pekanbaru. Solidaritas Pers Indonesia atau SPI yang mengawal sidang itu meminta Pengadilan menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin dalam sidang pemeriksaan saksi.

    Karena sebelas kali agenda sidang sudah berlalu, namun Bupati, Amril Mukminin tidak pernah datang setiap mau diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Korlap aksi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Ismail Sarlata melalui relles Persnya kepada puluhan Wartawan di Pekanbaru mengatakan, kalau tidak hadir saksi pelapor dalam sidang pemeriksaan saksi yang dilaporkannya, sama artinya dengan saksi pelapor tidak yakin dengan laporannya, atau malah tidak tahu sama sekali apa yang dilaporkannya.

    “Jika tidak datang hari ini (Senin, 1-10-2018), artinya pelapor sudah tidak bisa percaya dalam sidang ini. Dan majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan rekan kami dari tuduhan yang dipakai pelapor hingga sampai ke persidangan ini,” ungkap Pemred www.riauinvestigasi.com ini. Ditambahkan Ismail Sarlata, pertikaian antara jurnalis dan media massa dengan Bupati Bengkalis ini sebenarnya sudah diselesaikan di Dewan Pers dan yang melapor ke Dewan Pers di Jakarta.

    Dewan Pers mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999, dan sudah memutuskan kasus ini. PPR Dewan Pers sudah keluar, kewajiban media serta jurnalisnya sudah jelas yang menguntungkan pihak Bupati Bengkalis karena diberi kesempatan melakukan Hak Jawab sebanyak delapan kali berturut yang harus dimuat media yang bertikai dengannya itu.

    “Kami hanya ingin kasus Toro dan media ini dilihat secara jujur. Pakai undang-undang yang melindungi kerja Pers, jangan pakai UU ITE. Media Pers www.harianberantas.co.id terdaftar di Menkumham, terdaftar di Dewan Pers, Toro juga sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan Utama. Jangan katakan itu bisa dijerat dengan UU ITE. Undang-undang ITE hanya untuk media sosial yang tak punya legalisasi menyebarluaskan informasi ke publik,” kata Ismail berapi-api.

    Ismail mengulas bagaimana SPI merasa senasib dengan Toro dan medianya. Jika hasil kerja jurnalistik diberangus dengan undang-undang ITE, maka tamatlah jurnalisme itu. Tidak ada lagi media massa yang mampu memberitakan penyelenggaraan keuangan negara, korupsi, kolusi, nepotisme. Maka akan suburlah korupsi di negara ini.

    “Amril Mukminin harus datang ke Pengadilan ini. Harus memberikan kesaksian di depan majelis hakim atas apa yang dituduhkannya ke media dan jurnalis. Harus gentlemen,” papar Ismail lagi. Sekilas soal kasus perseteruan jurnalis dan Bupati ini, tuduhan Bupati terasa sangat dangkal.

    Pertama Bupati menuduh Toro dengan media tidak legal dan tidak berhak menyiarkan dan menyebarluaskan informasi ke masyarakat. Padahal legalitas Toro dan medianya tidak jelas kalau tidak bagaimana Dewan Pers bisa menyidangkannya. Kedua, Toro dan medianya tidak anggota PWI. Lucu kali kan, sebab tidak ada ketentuan dan UU yang mengharuskan Toro masuk PWI. Itu saja Bupati tidak tahu.

    Tapi yang pasti kata Ismail Sarlata, Bupati Amril Mukminin sudah menyepelekan hasil dari PPR Dewan Pers yang telah dilaksanakan atau dipatuhi Toro (harianberantas.co.id) pada tanggal 08, 26 Oktober 2017, dan pada tanggal 09 November 2017 lalu. terang Korlap SPI, Ismail Sarlata (Red)