Tag: Jurnalistik

  • Arif Zulkifli: UKW Membuka Cakrawala

    Arif Zulkifli: UKW Membuka Cakrawala

    Bandar Lampung (SL)-Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa membuka cakrawala bahwa jurnalistik merupakan kerja yang tidak main-main tapi kerja yang sungguh-sungguh.

    “UKW adalah mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kemudian dielaborasi dalam peraturan Dewan Pers agar wartawan Indonesia memiliki standar kemampuan jurnalistik yang baik dan bisa mempertanggungjawabkan kerja jurnalistik,” kata Arif pada Pelatihan Jurnalistik Provinsi Lampung secara daring, Selasa 27 Juni 2023.

    Arif menambahkan, Uji Kompetensi Wartawan telah dilakukan di banyak kesempatan dengan melibatkan Dewan Pers dan pihak ketiga terkait.

    “UKW tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang kompeten tetapi pemahaman Bersama,” tandasnya.

    Dikutip dari Dewan Pers, pers adalah pilar penting demokrasi. Sebuah negara demokratis niscaya memerlukan pers sebagai penyeimbang jalannya roda penyelenggaraan negara yang dijalankan pilar lainnya yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers yang dimaksud adalah pers profesional yang berkualitas.

    Pers yang didukung insan wartawan yang memiliki kompetensi jurnalistik terukur, jurnalis yang terampil dalam teknis jurnalistik, taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), berpengetahuan dan berwawasan luas.

    Wartawan dalam menjalankan fungsi pers secara optimal, mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang efektif ke semua pilar demokrasi. Pers juga berperan sebagai alat chek and balance dalam sistem demokrasi.

    Kompetensi wartawan dirumuskan Dewan Pers sejak tahun 2010, melalui program Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dengan mengklasifikasikan wartawan dalam tiga jenjang. Muda untuk wartawan yang menjadi pelaksana jurnalisme (reporter), Madya untuk yang mengelola ruang redaksi (redaktur) dan Utama untuk para pimpinan redaksi atau penanggung jawab redaksi.

    Pemerintah melalui Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) pada tahun 2023 ini akan mendukung program Dewan Pers dalam memfasilitasi kegiatan pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan di 34 kota/provinsi di Indonesia.

    Adapun narasumber pada acara ini, Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers) tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers. Edy Can (Pokja Komisi Pendidikan Dewan Pers) mengenai Standar Kompetensi Wartawan dan Bahasa Indonesia Jurnalistik. Aat Surya Safaat (Moestopo) membahas Teknik wawancara dan Penulisan Berita (Straight News, Feature, dan Tajuk).

    Diketahui, pelatihan jurnalistik Propinsi Lampung tersebut tahap awal pra UKW yang digelar 7-8 Juli mendatang di Bandar Lampung dengan ikuti 28 peserta. Penyelenggaraan UKW merupakan kerjasama antara Dewan Pers, PWI dan Fakultas Ilmu Komunikasi Prof. Dr. Moestopo (Beragama). (Heny)

  • Ketua Dewan Pers: Banyak Perusahaan Media Tidak Menggaji Wartawannya

    Ketua Dewan Pers: Banyak Perusahaan Media Tidak Menggaji Wartawannya

    Bengkulu (SL) – Banyak perusahaan media massa di Indonesia yang tidak menggaji wartawannya. Karena itu, profesionalitas tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan dapat terganggu.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat menjadi narasumber dalam Seminar Penguatan Kapasitas Hak Atas Kemerdekaan Pers Dalam Mendukung Program Pembangunan di Provinsi Bengkulu, Selasa (24/7/2018) di Raffles City Hotel, Pantai Panjang.

    “Jadi jangan heran jika ada wartawan yang menulis berita tiba-tiba minta dibayar. Karena mereka disuruh medianya untuk mencari gaji sendiri,” kata Yosep Adi Prasetyo.

    Pria yang akrab dipanggil Stanley ini juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberlangsungan konglomerasi media massa di Indonesia. Menurutnya, Kongkalingkong politik dan ekonomi sangat mengancam independensi media massa dan kepercayaan publik.

    “Secara ekonomi masih berlangsung konglomerasi media dan ketergantungan media pada kelompok kuat, baik pemerintah daerah maupun swasta,” katanya.

    Untuk menjaga independensi, sampainya, Dewan Pers selalu mendorong agar perusahaan media massa memiliki kemandirian ekonomi. Hal ini sangat diperlukan agar media massa tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang relatif terbatas.

    “Wartawan itu tugasnya cari berita, bukan cari iklan. Yang bertugas mencari iklan itu bagian marketing. Jika wartawan mencari iklan, itu keliru,” tegasnya.

    Selain itu, dia juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh berprofesi rangkap, seperti, selain wartawan seseorang itu juga sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan juga seorang pengacara.

    “Wartawan tidak boleh berprofesi rangkap. Bahkan untuk menjadi calon legislatif, wartawan harus berhenti sementara atau non aktif sebagai wartawan. Dewan Pers sudah mengeluarkan edaran itu,” ujarnya.

    Untuk diketahui, seminar ini sebelumnya dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Gotri Suyanto. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang wartawan dari berbagai media yang ada di Provinsi Bengkulu, dan ASN Humas dan Dinas Kominfo dari Pemerintah Kota Bengkulu dan kabupaten se-Provinsi Bengkulu. (net)

  • Surat Terbuka Untuk Kapolri

    Surat Terbuka Untuk Kapolri

    Kepada Yang Terhormat
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    Bapak Jenderal Tito Karnavian
    Di –
    Jakarta

    Salam hormat teriring doa, semoga kita semua dalam lndungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.

    Selama ini, para jurnalis, khususnya anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu tidak pernah bermasalah dengan pihak polisi. Polisi dan jurnalis selalu menjadi mitra yang baik selama ini.

    Liputan-liputan tandem mengejar teroris Poso juga kerap dilakukan bersama. Bahkan, kantor AJI Palu di Jalan Rajawali Nomor 28 Palu, selalu menjadi tempat nongkrong bersama dengan polisi. Tempat bermain gaple bersama, kadang ngopi bersama, namun dalam batas-batas profesionalisme yang jelas.

    Tapi hari ini para jurnalis di Palu dibuat kecewa oleh tindakan tidak profesionalnya anggota Bapak di Polres Palu. Kami kecewa, karena polisi yang selama ini disebut-sebut harus dekat dengan masyarakat. Harus melindungi dan mengayomi masyarakat. Tapi hari ini, Ketua AJI Palu diperlakukan sewenang-wenang oleh anggota Bapak saat razia.

    Ketua AJI Palu, saudara Muhammad Iqbal, dicengkeram di leher, diintimidasi, hampir dianiaya bahkan diteriaki wartawan kemarin sore oleh anggota Bapak yang diduga dari Polsek Palu Timur.

    Padahal Ketua AJI Palu yang juga Pemred Radar TV Palu sudah tidak melawan saat dirazia, karena lupa memambawa surat-surat kendaraannya. Bahkan dia juga sengaja tidak mengaku sebagai wartawan, karena memang merasa dia salah dan menyerahkan kendaraannya untuk dibawa ke kantor polisi. Tapi tetap saja mendapat intimidasi.

    Bahkan intimidasi itu berlanjut makin brutal saat mereka tahu iqbal adalah wartawan.
    Atas perlakuan kasar itu malam ini para jurnalis melapor di Propam Polda Sulteng.

    Oleh karena itu, Bapak Kapolri tidak boleh tinggal diam, karena di saat Bapak sedang berusaha berbaik-baik dengan rakyat, tapi anggota Bapak di lapangan justru berlaku sewenang-wenang dan tidak profesional. Maka anggota Bapak itu harus ditindak tegas.

    Salam
    Para Jurnalis di Palu

  • Dua Wartawan Radar Papua Jadi Sasaran Massa Saat Bertugas

    Dua Wartawan Radar Papua Jadi Sasaran Massa Saat Bertugas

    Manokwari (SL) – Ancaman terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi dinilai makin tergerus. Hal tersebut dibuktikan dengan kembali terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalis.

    Wartawan Radar Papua Nofryanto Terok

    Wartawan Radar Papua Nofryanto Terok dihakimi oknum sekelompok massa, saat meliput insiden terbakarnya sepeda motor, di areal SPBU Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Selasa (5/6) sekira pukul 14.16 WIT.

    Nofry panggilan akrab korban, menceritakan peristiwa penganiayaan berawal saat dirinya sedang mengambil gambar, sepeda motor terbakar usai keluar dari SPBU, kemudian sedang diseret menjauh keluar dari area SPBU. “Saat itu Saya dari arah lampu merah Bank Mandiri, Saya liat di arah SPBU Sanggeng, ada kepulan asap yang cukup tebal naik ke atas, dan orang-orang maupun kendaraan mulai terlihat berbalik arah. Sebagai seorang jurnalis, saya tergerak untuk melihat apa yang terjadi di TKP. Dan setelah dekat, motor yang saya gunakan, saya titipkan di dekat Toko Royal Bangunan,” ujarnya.

    Saat tiba di SPBU Sanggeng, lanjut Nofry, dirinya menjumpai sejumlah warga sedang menyeret sebuah sepeda motor, keluar dari areal SPBU hingga berada di jalan raya. “Saat berada di jalan, saya ambil gambar, namun tiba-tiba dari belakang ada yang pukul. Saya mundur, namun orang-orang mulai kejar dan memukul Saya, hingga tak terhitung berapa orang yang memukul Saya,” paparnya.

    Dengan kondisi terdesak, beruntung Nofry berhasil meloloskan diri. Dengan mencegat sepeda motor yang lewat, menuju Pos Polisi yang tak jauh dari TKP. “Tiba di Pos Polisi, saya disarankan untuk ke Polsek Kota. Disana saya buat laporan Polisi,” katanya.

    Akibat pemukulan yang dilakukan oleh oknum sekelompok massa, bagian wajah korban bengkak dan sempat mengeluarkan darah. Korban juga mengaku mulutnya sempat mengeluarkan darah.

    Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi saat dikonfirmasi Koran ini mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap laporan polisi yang sudah dibuat korban. “Pengeroyokan wartawan itu masih saya cek dulu, karena pelaporannya kan di Polsek, jadi saya cek dulu penyidiknya,” singkat Kapolres.

    Di samping itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi membenarkan, telah terjadi pemukulan pada saat terjadinya kebakaran sepeda motor di SPBU Sanggeng Manokwari. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Sementara dalam proses penyelidikan. setelah dilaporkan oleh pihak SPKT, nanti akan didiskusikan dengan bapak Kapolres,” ujarnya saat dimintai keterangan via telepon seluler.

    Di sisi lain, tindakan kriminalisasi kerja wartawan tersebut, sontak menuai respon dari sejumlah kalangan. Pertama dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat. Pihak IJTI Papua Barat mengecam keras, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut.

    Ketua IJTI Pengda Papua Barat Chanry Andrew Suripatty menyesalkan dan mengecam keras, aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh sekelompok warga di Kota Manokwari. Dimana tindakan tersebut merupakan tindakan yang sangat keji dan di luar batas kemanusian. Apalagi saat itu, jurnalis tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

    “Ini tindakan yang sangat keji, dan Saya sangat mengecam peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Manokwari. Dan ini harus diproses hukum, apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnlaistik tidak dibenarkan,” kata pria yang akrab disapa Andrew ini.

    IJTI Papua Barat, lanjut Andrew, dalam kasus ini akan membuat laporan lengkap, setelah mengumpulkan seluruh informasi dari jurnalis yang menjadi korban tersebut. Dan melaporkan kepada Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan, atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari. “Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya, berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” tukasnya.

    Kedua, sambung Andrew, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

    Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
    1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis, yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang, dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    2. Meminta aparat kepolisian Polda Papua Barat dan Polres Manokwari serius dan bersikap tegas, menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil, yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
    3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
    4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
    5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
    Terpisah, Aliansi Jurnalis Indonesia Jayapura juga turut mengecam, aksi anarkis terhadap wartawan Radar Papua Nofryanto Terok. “Para pelaku pemukulan layak mendapat hukuman pidana penjara karena kasus penganiayaan tersebut,” ujar Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura Fabio Maria Lopes Costa.
    “AJI Jayapura mengimbau warga agar sadar akan kerja pers dalam menyampaikan informasi ke khalayak secara objektif,” pungkasnya. (sky)

  • Sindiran ASN Kepada Profesi Jurnalistik di Medsos, AJOI Minta Wartawan Tidak Mudah Terpancing

    Sindiran ASN Kepada Profesi Jurnalistik di Medsos, AJOI Minta Wartawan Tidak Mudah Terpancing

    Bandarlampung (SL) – Maraknya, pihak-pihak ASN di beberapa Pemerintahan Provinsi Lampung, mulai menunjukan kesan ketidak sukaan terhadap profesi jurnalis atau wartawan dalam sebuah pemberitaan khususnya, bahkan bentuk ketidak sukaan tersebut, diunggah dalam media sosial (Facebook, WA kebanyakan), Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah.R.SP, imbau kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam organisasi AJO Indonesia wilayah Lampung, untuk tidak terpancing.

    “Soal kalimat, yang di sampaikan beberapa oknum ASN ataupun pimpinan daerah (Bupati/Walikota) dan atau pihak manapun terhadap nama profesi kejurnalisan/wartawan, seluruh anggota dan jajaran pengurus yang tergabung dalam AJO Indonesia Lampung, jangan mudah terpancing, bijaklah dalam menyikapi persoalan, jangan menambah suatu persoalan yang secara tidak langsung mengkerdilkan kita sendiri selaku jurnalis, alangkah baiknya jika persoalan terkait di konfrimasikan dan di klarifikasikan dulu, maksud dan tujuan bersangkutan,”

    Demikian di sampaikan Ketua DPD AJO Indonesia Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah, di Kantor DPD AJO Indonesia, Jl.Bahari Kecamatan Panjang Bandarlampung. Minggu 06 Mei 2018.

    Kejadian ini bukan hal yang baru, baik kejadian seorang Bupati di Mesuji terjadi juga di kalangan ASN pejabat kedinasan dan sejenisnya. Bahkan masyarakat pun mulai pudar akan kepercayaananya terhadap dunia jurnalistik kebanyakan, karena laku dari segelintir oknum.

    Dalam hal ini, tentunya juga penegak hukum, mestinya cepat rasepon tanggap, jika muncul sebuah kalimat, statement bentuk status pejabat yang di unggah di medsos, yang sifatnya mengandung unsur provokatif yang dampaknya akan menimbulkan gejolak dikalangan jurnalis.

    “Kita juga selaku jurnalis, jangan alergi akan saran kritik, jangan kedepankan ego dan emosi. Bijak dalam menilai suatu permasalahan terlebih menyangkut sebuah berita yang akan dan telah jadi sengketa dalam berita, sehingga pihak terkait atau oknum yang diberitakan merasa tidak nyaman dan suka, harus bijak, lakukan konfrimasi klarifikasi atas hal keterkaitan disertai dengan menelaah dan koreksi hal yang telah kita buat dalam karya (berita), jangan gegabah,”katanya.

    Dalam hal ini, Romzy memaparkan, rekan-rekan jurnalis tentunya sudah mengetahui dan paham, bagaimana tugas fungsi seorang jurnalis, sebagaimana UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya.

    Perkara atau sengketa sebuah pemberitaan, perlu di ketahui juga,  jika menjadi penanganan proses pengaduan terkait pemberitaan media, tentunya pihak-pihak terkait dan penegak hukum khususnya, dapat paham dan menghormati UU  pokok pers dan KEJ yang ada. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers.

    Di sini perlu juga, sama-sama kita belajar, menyoal sebuah pemberitaan beberapa media menyangkut Kebijakan atau program dan atau kegiatan di Badan/Dinas Pemerintahan, dinilai telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hal ini masuk delik pers bukan delik pidana, penegak hukum diharapkan juga dapat hargai hal ini, tidak serta merta menangani persoalan sengketa pemberitaan yang dilaporkan oknum atau pihak yang dirugikan atas pemberitaan, diproses delik pidana.

    Untuk pemberitaan, Romzy melanjutkan, juga diatur bahwa jika dalam sebuah pemberitaan menyangkut oknum atau pihak yang diberitakan tidak ditemui tak sesuai KEJ dan atau terjadi suatu kesalahan, tidak akurat, salah dalam keradaksionalan, maka wartawan itu, segera meralat atau mencabut serta memperbaiki berita yang keliru dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca.

    Dunia pers dikenal dua istilah dalam pemberitaan atau karya kejurnalistikan, yakni hak jawab dan hak koreksi. Ini cukup di pahami oleh seluruh kalangan praktisi jurnalis, namun tidak di kalangan dunia Pemerintahan khususnya sebagian oknum ASN atau pejabat serta pihak-pihak terkait yang tentunya keterkaitan dalam sebuah pemberitaan. Ini juga sebagai tugas kita bersama memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat (rls)

  • Pernyataan Sikap PWI Banten Atas Upaya Ketua Dewan Pers Merubah HPN

    Pernyataan Sikap PWI Banten Atas Upaya Ketua Dewan Pers Merubah HPN

    Banten (SL)-Santer kabar akan ada recana perubahan Hari Pers Nasional (HPN) oleh Dewan Pers, membuat PWI Provinsi Banten mengajukan protes dengan pernyataan sikap. Sikap penolakan itu juga dilakukan oleh PWI se-Indonesia.

    Dalam rilis pernyataan sikap PWI Banten menyebutkan bahwa sejarah kewartawanan tidak bisa diubah/ diganti karena keinginan dan ambisi organisasi yang ” baru lahir ” yang anggotanya sangat terbatas serta tidak pernah terlibat dalam sejarah wartawan Indonesia di masa kemerdekaan dan pergerakan mempertahankan Republik Indonesia.

    Penetapan HPN bertepatan dengan hari jadi PWI dimana untuk pertama kali segenap insan pers bersatu mendeklarasikan PWI, berdasarkan fakta sejarah tersebut, membuktikan keterlibatan Wartawan Indonesia ikut mewujudkan Kemerdekaan RI.

    PWI Banten meminta Dewan Pers sebagai regulasi pers Indonesia harus membaca fakta sejarah wartawan Indonesia dan tidak membuat keputusan yang memihak kepentingan sekelompok kecil wartawan yang tergabung di organisasi tertentu, hanya karena organisasi tersebut sebagai pendukung dalam pencalonan ketua Dewan Pers.

    “Kami minta Dewan Pers bertindak dan bersikap netral, dan berpihak dalam memutuskan kebijakan terkait kesejarahan bangsa dan negara yang terafiliasi pada gerakan-gerakan berbau ahistoris layaknya gerakan komunis. Dan kami menuntut mengevaluasi kepemimpinan Stanley YAP sebagai ketua DP karena tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai UU pers,” kata Rian Nopandra
    Ketua Bidang Organisasi PWI Banten.

    Selain itu, PWI Banten juga minta mengevaluasi Statuta Dewan Pers dan keanggotaan organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers secara proporsional dilihat dari jumlah keanggotaan dan kepengurusan. Sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar yang merupakan bagian dari sejarah pergerskan kenerdekaan dan pembangunan bangsa dan negara Indonesia tidak akan tinggal diam jika DP tidak mengindahkan tuntutan ini kami akan mengajak komponen pers lainnya untuk menduduki Dewan Pers dan membentuk dan mengganti seluruh keanggotaan Dewan Pers.

    Surat pernyataan sikap dibuat di Serang, 18 April 2018, atas nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
    Provinsi Banten, ditandatangani Rian Nopandra selaku Ketua Bidang Organisasi dan Cahyonoadi, SS Sekretaris. (Ahmad Suryadi)

  • Pengamat : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

    Pengamat : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

    Sumatra Barat (SL) – Berbagai kasus yang menimpa sejumlah kuli tinta alias jurnalis seakan menjadi catatan buram dalam sejarah pers di tanah air.

    Apalagi sejumlah wartawan di bawah ke ranah hukum salah satunya adalah wartawan salah satu media di Sumatera Barat (Sumbar).

    Mencermati hal itu, pengamat dan peneliti politik Indonesian Public Institute menilai dewan pers seakan mandul dan kurang imparsial dalam menangani kasus.

    “Wartawan itu punya hak jawab dan koreksi dalam Pasal 5 jangan dulu dipidanakan,” tutur Jerry.

    Baginya kehadiran dewan pers sebagai brigde atau jembatan dan membantu mana kala wartawan bermasalah dan dipasung maupun dikriminalisasi.

    “Barangkali saat duduk di dewan pers mereka bukan basic wartawan yang buta Tupoksi masing-masing,” kata Jerry yang juga sempat menjadi beberapa kali pemimpin redaksi ini.

    UU Pers No 40 Tahun 1999 punya kekuatan hukum yang abolut katanya. Tapi saat ini freedom of speech seakan hilang padahal ini negeri demokrasi.

    “Jika tidak becus, lebih baik mundur saja, jika mereka seperti ini maka dunia pers kita bisa bubar,” tutur Jerry.

    Menurut Jerry 43 ribu media Online wajib dilindungi oleh Dewan pers. Namanya saja wartawan baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI dan lain-lain.

    Ke depan Dewan Pers diisi bukan orang politis, tapi punya pengalaman menjadi piimpinan redaksi di sejumlah media mainstream.

    Sementara Jerry meminta agar ke depan UU Pers diperkuat fungsi dan perannya seperti UU KPK No 30 Tahun 2002. Jangan kriminalisasi wartawan.

    Ingat! peran pers di negeri ini cukup vital. Dan bagi saya, pers adalah pilar ke-5. Jadi punya power yang cukup kuat.

    Resistensi terhadap tugas wartawan merupakan pencideraan terhadap demokrasi di Indonesia itu sendiri.

  • Jurnalist Tuba Salurkan Bantuan Korban Banjir

    Jurnalist Tuba Salurkan Bantuan Korban Banjir

    Sejumlah Wartawan Yang Bertugas di Tuba Salurkan Bantuan Ke kampung Bugis, Jumat (9/3/2018)

    Tulang Bawang (SL) – Guna meringankan korban banjir, sejumlah wartawan yang bertugas di Tulangbawang menyalurkan bantuan langsung ke Kampung Bugis, Kecamatan Menggala, Jumat (9/3/2018).

    Bantuan diterima langsung ketua RT setempat untuk disalurkan kepada korban banjir.

    “Bantuan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kepedulian awak media terhadap lingkungan sekitarnya, “ kata Toni Wahyudi, koordinator wartawan.

    Toni mengatakan, bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat, dan berharap banjir tak lagi melanda Tulangbawang.

    “Memang tidak seberapa yang kami berikan kepada korban banjir di Kampung Bugis dan kami juga mendoakan semoga banjir ini cepat surut dan warga bisa beraktifitas lebih nyaman” kata Toni.