Tag: Kabid Propam

  • Propam Telusuri Soal Dilepasnya Oknum Jaksa oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung

    Propam Telusuri Soal Dilepasnya Oknum Jaksa oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, akhirnya turun tangan menelusuri penyebab dilepasnya oknum jaksa yang sempat ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

    Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriyatna, mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (12/12) siang, untuk mengecek terkait penangkapan AW dan R (oknum jaksa) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (7/12) lalu. “Iya, tadi saya kesana (ke ruangan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung). Kedatangan saya kesana (Satresnarkoba) untuk mengecek terkait hal itu (penangkapan oknum jaksa yang dilepas),” kata Hendra, Rabu (12/12).

    Kepada Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Hendra meminta untuk tetap konsisten dalam menangani setiap perkara. “Saya tidak ada intervensi ke dia (Kasatresnarkoba), tapi saya minta untuk tetap konsisten dalam setiap perkara, terutama perkara itu (oknum jaksa),” tegasnya.

    Terkait bantahan pihak Kejaksaan yang menyatakan bahwa urine oknum jaksa tersebut dinyatakan negatif, Hendra, mengaku tetap pada laporan awal yang diterimanya. “Saya tidak bisa bantah negatif atau tidak. Yang jelas, laporan yang saya terima sejak awal yakni positif,” tegasnya lagi.

    Hendra berharap persoalan dilepasnya oknum pejabat kejaksaan yang bertugas di Kejari Lampung Timur itu, tidak menjadi polemik di masyarakat umum. Apalagi hal ini menyangkut nama baik institusi Kejaksaan maupun Polri. “Saya pengen itu jangan jadi polemik. Supaya dibicarakan kepada semua pihak. Saya menaruh harapan agar setiap perkara berjalan sesuai aturan perundangundangan yang telah ada, proses dari perkara itu tetap berjalan. Karena ini (oknum jaksa) tidak ada ditemukan barang bukti, tapi proses tetap jalan,” kata dia.

    Ia kembali menegaskan bahwa kedatangannya ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bukan untuk mengintervensi. “Intinya, kedatangan saya kesana merupakan salah satu bentuk dari konsistensi Polda Lampung dalam menuntaskan setiap perkara yang tengah ditangani penyidik. Artinya Propam Polda tetap konsisten. Tunggu saja proses dari Kasatnya,” tutupnya

    Sebelumnya, Kepala Kejari Lampung Timur, Akhmad Syahrir, membantah jika informasi yang menyatakan bahwa urine R positif, itu salah. “Ini hasilnya negatif. Saya juga sudah klarifikasi dengan Waka Polresta Bandar Lampung. Hasilnya negatif,” kata dia sambil menunjukkan foto berisi gambar test drugs abuse, di Kantor Kejati Lampung, Senin (11/12) lalu.

    Sebagaimana diketahui, R diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, dirumahnya pada Jumat (7/12) lalu. R ditangkap berdasarkan pengembangan dari AW alias Tato. Dari tangan AW, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil. Dari pengakuan AW, sabu tersebut diperoleh dari R.

    Ketika dilakukan penggerebekan di rumah R, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan menemukan delapan butir peluru. AW dan R pun diperiksa di Kantor Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, AW ditahan sedangkan R dipulangkan, tapi wajib lapor. Saat menjalani tes urine, R dinyatakan positif mengadung zat narkotika yang terkandung dalam pil ekstasi dan sabu-sabu. (kpt/nt)

  • Polda Lampung Siapkan Proses PTDH Dua Anggota Polres Lampura

    Polda Lampung Siapkan Proses PTDH Dua Anggota Polres Lampura

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Herdra

    Bandarlampung (SL)-Polda Lampung siapkan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum anggota Polres Lampung Utara Briptu  AF dan J yang tersandung kasus narkoba.

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (2/2) sore mengatakan proses upacara PTDH segera guna evaluasi bagi anggota lainnya.
    ”Sesuai dengan perintah Kapolda, ini akan kita upacarakan dan saat ini kita sedang persiapkan,” kata Kabid Propam.
    Menurutnya, keduanya akan di upacarakan PTDH sebagai upaya tegas Polda Lampung  terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba dan dijadikan perhatian bagi anggota Polri di wilayah Lampung. “Selain itu, ini juga sebagai contoh bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
    Untuk soal tindak pidananya, Hendra menyebut bahwa hal tersebut masuk di ranah penyidik atau bisa minta informasinya ke Bid Humas Polda Lampung.
    “Sesuai dengan instruksi Kapolri, jika ada anggota yang terlibat pidana maka anggota tersebut akan diproses kode etiknya,” sebutnya.
    Diungkapkan, bahwa yang bersangkutan sebelum dilakukan tindakan kode etik ternyata sudah dalam proses PTDH dan tinggal menunggu proses selanjutnya. ”Sebelumnya memang yang bersangkutan dalam proses PTDH, tinggal menunggu saja,” ucapnya.
    Diketahui, terungkapnya perbuatan oknum anggota AF dan J yang diduga terlibat kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah hasil pengembangan penyidik dari tersangka HS.   Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara, menangkap seorang oknum honorer Pengadilan Negeri Kotabumi berinisial HS. Setelah dikembangkan, HS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AF yang berada disalah satu tempat hiburan malam di wilayah Lampung Utara.
    Atas dasar itu petugas menangkap AF dan J ditempat hiburan malam yang dimaksud. Saat digeledah di kediaman AF, petugas menemukan barang bukti berupa, 7 paket kecil shabu-shabu seberat 10 gram, 4 butir pil ekstasi dan 2 timbangan digital.  (ltm/*)