Tag: Kabupaten Musi Banyuasin

  • Kadis PMD Muba Sosialisasikan Pengelolahan Dana Desa APBDN Dan ADD 2021

    Kadis PMD Muba Sosialisasikan Pengelolahan Dana Desa APBDN Dan ADD 2021

    Musi Banyuasin (SL)-Kepala Dinas DPMD Kabupaten Musibanyuasin Richard Chahyadi AP.MSi Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa APBDN dan ADD/K kepada Kades dan Operator desa di dua kecamatan, yaitu kecamatan lawang Wetan dan Batang hari leko ( BHL ) yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna kecamatan lawang Wetan Kabupaten Musibanyuasin, pada Jum,at 05Februari 2021.

    Tema yang diangkat yaitu Melalui Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 ” Kita Wujudkan Transparansi Akuntabel Dalam Melaksanakan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Muba Maju Berjaya 2022.

    Sebelum Materi di sampaikan oleh Dinas PMD Camat lawang wetan Candra SKM.MSi dalam sambutannya memberikan apresiasi dengan diadakannya sosialisasi pengelolaan dana desa, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Muba juga tak lepas dari pengelolaan dana desa.

    Ditambah, dalam sambutanya Candra menyampaikan kepada pemerintah untuk memperhatikan gedung serba guna yang ada dikecamatan lawang wetan ini sepertinya perlu di renovasi atau setidaknya butuh anggaran pemeliharaan.

    Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H.Richard Cahyadi AP, M.Si memaparkan Di materi Acara kepada seluruh kepala Desa dan Operator Dalam Melaksanakan Pembangunan kedepan” Mari kita Wujudkan Transparansi Akuntabel dalam melaksanakan pembangunan ungkap Mantan walikota Prabumulih ini.

    Richard menjelaskan secara rinci bagaimana tehknis penggunaan dana desa secara rinci dihadapan seluruh kades dan operator siskeudes. Salah satunya adalah menjelaskan prioritas dana desa dimana saja peruntukannya, diantaranya pelatihan usaha pengelolaan sampah, bimbingan mental dan bimtek keluar, pelaporan keuangan desa, honor kpmd,TPK, Kader Posyandu, operasional RDS, Pencegahan Stunting melalui Posyandu juga tentang informasi desa yang terdiri dari Transparansi APDES (Realisasi dan Rencana) serta menjelaskan juga tentang Media Publikasi

    Richard juga menjelaskan tentang perkumpulan mitra desa yang bertujuan mengakomodir desa desa yang ada di kabupaten Musi Banyuasin yaitu untuk mempublis kegiatan yang ada didesa,apabila ada media yang ada di desa silahkan bergabung di perkumpulan mitra desa jelasnya.

    Acara tersebut di hadiri Rustam ketua DPRD Muba Praksi PKB, Camat Batang hari leko Tazarni SSTP MSI Stap kecamatan Lawang Wetan. (Rudi)

  • Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Muba (SL)  – Ini tragedi, seorang ayah tega meniduri anak kandungnya hingga punya anak, dan kini hamil lagi  dua bulan, sementara istrinya juga tengah hamil tua. Peristiwa ini terjadi di Talang Care Dusun 1 Desa Bandarjaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

    Pelakunya, Arman (41) pria asli Petaling. Anak perempuannya yang dihamili berinisial AM (18). Arman baru menyesali perbuatannya, setelah bertahun-tahun meniduri anak kandungnya.

    Perbuatan cabul pelaku dimulai sejak 2018 lalu. Akibat perbuatannya, AM hamil dan melahirkan anak laki-laki. Aksi bejatnya terus dilakukan hingga AM hamil lagi saat ini. Sedangkan istri Arman tengah hamil tua anak ke limanya.

    Entah apa yang dipikirkan pria yang telah menikah tahun 1998 ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berkali-kali selama dua tahun, padahak istrinya sendiri masih muda, kelahiran 1980, belum menopouse.

    “Dulunya saya tinggal di Muara Enim. Saya lakukan itu semua karena kesal sama istri. Imbasnya kena anak saya,” ujar Arman.

    Dia mengaku, jika kesal sama istrinya, ia lalu menidurinya anaknya dengan cara mengancam pakai pisau. “Saya juga akan katakan akan menceraikan ibunya, jika menolak,” akunya saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Muba, yang dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik. Rabu (26/02/2020)

    Kapolres Muba mengungkapkan, tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya di saat tengah malam jam saat istrinya sedang tidur. Herannya, aksi bejat itu tidak pernah diketahui istrinya padahal kamar korban dengan kamar pelaku hanya dibatasi skat.

    “Sebelum melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tersangka membeli pil KB untuk memberikan kepada korban untuk diminum. Dan perlakuan tersangka ini dilakukan sejak korban berumur 16 tahun sampai 18 tahun”, ungkap Kapolres Muba.

    Atas perbuatannya, lanjut Kapolres. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun “”pungkas nya.(Nk)