Tag: Kabupaten Pesawaran

  • Lapor Pak Dendi, Ada Oknum Perangkat Desa Padang Cermin Aniaya dan Ancam Bunuh Lansia Wanita?

    Lapor Pak Dendi, Ada Oknum Perangkat Desa Padang Cermin Aniaya dan Ancam Bunuh Lansia Wanita?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Seorang oknum perangkat desa, tega menganiaya perempuan lansia, Nenek MN (72), warga Langkapura, Bandar Lampung, saat berada di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Senin 17 Juni 2024 siang, saat hari raya Idul Adha 1445 H.

    Nenek MN mengaku dipukul berulangkali dibagian kepala, dan dihunus dengan pisau oleh TR (39). Bahkan tubuhnya dipukuli menggunakan sandal, dan wajahnya di cakar. Belum diketahui pasti pemicu pemukulan tersebut. Korban kemudian melaporkan TR ke di Polres Pesawaran, dengan laporan nomor: STLLP/B/116/VI/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2024.

    Nenek MN mengatakan usai sholat idul adha, dirinya mendatangi rumah Kepala Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, untuk bersilaturahmi. “Saya datang ke rumah Kades Padang Cermin untuk bersilaturahmi. Kemudian saya pulang ke rumah anak saya yang bernama Cik Yulinar untuk beristirahat,” kata MN.

    Saat pulang itu, pelaku TR menyusul dirinya. Namun menuju ke rumah tetangga anaknya bernama M. Hanif. “Si TR itu nyusul tapi menuju rumah Hanif. Lalu TR minta tolong kepada Hanif untuk memanggil saya keluar dari rumah anak saya,” ucapnya.

    Setelah korban keluar rumah, tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban sambil mengenggam pisau jenis garpu. “Saya pun keluar rumah. Sampai di luar tiba-tiba tanpa sebab dia memukul kepala saya sambil menggenggam pisau cap Garpu sebanyak dua kali,” ucap Nenk MN.

    Tidak hanya disitu, menurut korban pelaku juga masih memukuli tubuh korban hingga mencakar wajahnya. “Badan saya dipukuli dengan menggunakan sendal, dan mencakar wajah saya sampai luka bekas cakaran,” ucapnya,

    Akibat aksi penganiayaan oleh pelaku, Nenek MN mengalami nyeri akibat luka bekas cakaran dan pusing akibat memar di bagian atas kepala (benjol.red). “Akibat dari perbuatannya, saya merasa nyeri di wajah akibat luka bekas cakaran dan kepala pusing akibat memar di kepala bekas dipukuli,” katanya.

    Usai melakukan aksianya, TR meninggalkan korban menuju rumah Hanif. Korban yang kesakitan itu kemudian melaporkan kepada Kepala Desa Padang Cermin. Korban yang tidak terima dengan perlakuan oknum perangkat Desa tersebut, bersama keluarga akhirnya melaporkan ke Polres Pesawaran.

    Warga Minta Bupati Bertindak

    Aksi kekerasan oleh oknum perangkat Desa kepada nenek lansia itu mendapat banyak kecamatan dari tokoh masyarakat. Mereka tidak hanya berharap Polisi segera menindaklanjuti kasus itu, tetapi juga meminta Bupati Pesawaran menindak oknum perangkat desa, yang dikenal arogan tersebut.

    “Kami minta pak Bupati Dendi segera memberi sanksi kepada TP demi tetap terjaganya marwah aparat desa di mata masyarakat,” kata seorang tokoh Desa Padang Cermin.

    Menurut dia, langkah cepat Bupati Dendi akan memudahkan proses hukum kasus yang terjadi pada Hari Raya Idul Adha itu. Apalagi, selama ini perilaku TP dikenali memang sering kasar. “Lansia diperlakukan seperti itu. Apalagi masyarakat biasa, ini tak pantas menjadi perangkat desa,” katanya. (Red)

  • SAR PC KB FKPPI Pesawaran dan Rumah Sakit Advent Gelar Pengobatan Gratis

    SAR PC KB FKPPI Pesawaran dan Rumah Sakit Advent Gelar Pengobatan Gratis

    Pesawaran (SL)-Lembaga Search And Rescue (SAR) PC 0811 Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI (KB FKPPI) Kabupaten Pesawaran bersama Rumah Sakit Advent Bandar Lampung, akan melaksanakan kegiatan Seminar Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi masyarakat Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

    Kegiatan Seminar Kesehatan dan Pengobatan Gratis direncanakan berpusat di Balai Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan pada Sabtu 11 Maret 2023.

    Ketua Lembaga SAR PC 0811 KB FKPPI Pesawaran, Subur Jaya didampingi Sekretaris Hestianah mengatakan, kegiatan seminar kesehatan dan pengobatan gratis dilaksanakan dengan berkerjasama dengan Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.

    Subur Jaya menuturkan bahwa kegiatan ini disambut gembira dan antusias oleh masyarakat Kecamatan Teluk Pandan khususnya Desa Hanura, dan sampai berita ini diturunkan sudah 300 warga masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis dari Tenaga Medis Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.

    Dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis ini warga masyarakat dapat melakukan pengecekan berbagai keluhan kesehatan, dan mendapatkan pelayanan pengecekan kesehatan gratis antara lain: Pemeriksaan gigi, tensi darah, kolesterol, asam urat, gula darah (diabetes), fisioterapi serta penyakit lainnya, jelas Subur Jaya.

    Ketua Harian Lembaga SAR PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, Ahmad Sibli Rais, atas nama Ketua Pengurus Daerah VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, Tony Eka Candra, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Rumah Sakit Advent, yang telah melaksanakan Seminar Kesehatan dan Pengobatan Gratis bersama Lembaga SAR PC 0811 KB FKPPI Kabupaten Pesawaran.

    Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terbukti disambut antusias dengan banyaknya warga masyarakat yang sudah mendaftar untuk mengikuti kegiatan ini.

    Kegiatan Seminar dan Pengobatan Gratis ini sejalan dengan tujuan Lembaga SAR KB FKPPI, yang senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan serta membantu tanggap bencana kepada masyarakat di berbagai tempat, ujar Sibli.

    Sibli berharap kepada Rumah Sakit Advent, agar kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan berkesinambungan dan berlanjut di Kabupaten/Kota lainnya, bekerja sama dengan Lembaga SAR Pengurus Cabang KB FKPPI Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (Red)

  • Penipuan Modus Makelar Kasus, Oknum Guru SD di Lampura Dipolisikan

    Penipuan Modus Makelar Kasus, Oknum Guru SD di Lampura Dipolisikan

    Lampung Utara (SL) – Siti Maemunah, (51), warga Desa Madajaya, Kecamatan Way Khelau, Kabupaten Pesawaran, melaporkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri yang berada di Kecamatan Belambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

    Ibu rumah tangga ini melaporkan oknum guru berinisial Yl  yang diduga telah menipu dirinya  dengan modus menjadi makelar kasus terhadao permasalahan yang sedang dialami Siti Maemunah.

    Dilansir melalui media Buanainformasi, korban menyampaikan jika dirinya merasa telah menjadi korban penipuan.

    “Iya, Mas. Saya sudah ditipu sama Yl. Saya sekarang ini seperti sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” keluhnya, Senin (11/2/2020).

    Atas adanya dugaan penipuan yang dialami korban, dirinya telah memberikan laporan ke Polres Pesawaran dengan Nomor : LP/B-13/1/2020/POLDA LPG/RES, beserta barang bukti struk transfer sejumlah uang yang diberikannya kepada Yl.

    Peristiwa bermula, saat oknum Yl mendatangi korban dengan menawarkan jasa untuk mengurus anak korban yang sedang menjalani proses hukum dalam wilayah Polres Pesawaran.

    “Yl sudah berkali-kali meminta uang kepada saya melalui via SMS dengan maksud untuk memperlancar proses hukum anak saya. Dia (Yl.red) juga berupaya meyakinkan saya jika dirinya mempunyai hubungan dengan sejumlah pejabat Polres Pesawaran,” bebernya, seraya menunjukkan sejumlah bukti-bukti dan keterangan.

    Catut Nama Pejabat Polres dan Bupati Pesawaran

    Hingga saat ini, terang korban, dirinya telah menyerahkan sejumlah Rp.101 juta kepada Yl untuk mengurus masalah hukum anak korban.

    “Tapi kenyataannya, proses hukum anak saya tetap berjalan, Mas. Tidak seperti yang dijanjikan Yl kepada saya,” paparnya.

    Korban juga menyebutkan jika Yl juga sempat menyebutkan uang yang dimintanya kepada korban untuk kebutuhan memberi beberapa petinggi Polres Pesawaran, Penyidik Polres Pesawaran, bahkan juga mencatut untuk memberi Bupati Pesawaran.

    Dirinya berharap agar aparatur penegak hukum dapat memproses dugaan makelar kasus yang dilalukan oleh Yl. (ardi)

  • DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

    DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

    Pesawaran (SL) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran adakan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD Pesawaran, Senin (16/07/18).

    Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, SH., mengungkapkan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan waktu untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

    “Saya sangat menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 belum menyentuh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat, baik itu Pembangunan yang sudah, sedang dan maupun yang akan dilaksanakan,”ungkapnya.

    Ia juga berharap, ke depan Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

    “Saya menyandari penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 masih jauh dari sempurna, sudah barang tentu terdapat kekurangan, Oleh karena itu saran-saran dari Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi masukan yang sangat berharga untuk menyempurnakan Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017,” harapnya.

    Ia juga meminta kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, sehingga pencapaian visi dan misi Kabupaten Pesawaran lebih maju dan lebih sejahtera dapat terwujud.

    “Selain itu saran dan kritik yang membangun dari seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, akan dijadikan pedoman dan acuan dalam penyusunan anggaran di masa yang akan datang sehingga Kabupaten Pesawaran lebih maju dan sejahtera,” harapnya. (destu)

  • Dermawan Ekspose Dua Tahun Capaian Janji Kampanye

    Dermawan Ekspose Dua Tahun Capaian Janji Kampanye

    Bupati dan wakil Bupati Pesawaran

    Pesawaran (SL)- Kabupaten Pesawaran akan bangun gedung sarana olah raga, dan program PAM desa. PAM Desa untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat hingga ke desa.

    Hal itu  menjadi salah satu sub program Pemda Pesawaran di tahun ke tiga, kepemimpinan Dendi Ramadona-Eriawan, (Dermawan). Hal itu disampaikan saat ekspose dua tahun Dermawan mengabdi, proses mewujudkan Asuhan Cita, di taman wisata Gardenia Sukajaya, Lempasing,  Rabu (14/2).

    Exspose sekaligus silaturahmi pemerintahan Pesawaran dengan wartawan itu dihadiri seluruh Kepala Dinas, dan Badan, dan Forkopinda Pesawaran.

    Selain soal infrastruktur, Hi.Dendi Rhomadona dan Eriawan, akan mempercepat proses pembangunan rumah sakit daerah di Pesawaran, termasuk tenaga kesehatan.

    Dendi mengucapkan terimakasih atas kerja sama selama ini dengan para insan pers yang telah membantu mempromosikan kabupaten Pesawaran. Dengan tema “astha cita” yaitu dalam 8 program.

    “Darmawan, masih tetap berkomitmen dengan program yang disampaikan saat berkempanye dua tahun yang lalu,” katanya.

    Dalam expose, DENDI sebagai Keynote speaker menyatakan selama dua tahun dibawah kepemimpinannya, perekonomian di kabupaten pesawaran masih stagnan. Namun dengan susah payah kemiskinan berhasil menurun 0,3 persen sebagai mana data BPS tahun 2015~2016.

    “Terkait kinerja SKPD pihaknya telah menerapkan sistim online, sehingga dapat dengan mudah di akses. Administrasi kependudukan terus diupayakan secara maksimal untuk  mengurangi persoalan di Disduk capil, dengan harapan pihak disdukcapil melakukan jemput bola,” katanya. (jun)

  • Tingkat Pelayanan Publik Pemda Pesawaran Zona Merah

    Tingkat Pelayanan Publik Pemda Pesawaran Zona Merah

    Bupati Pesawaran menerima hasil penilaian ombudsman. Dendi dealibe satker tiga bulab untuk berbenah.

    Pesawaran (SL) -Hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI kepada pelayanan Publik di lingkungan Pemda Pesawaran adalah mendapat nilai rata-rata  21.97 yang termasuk dalam kategori rendah atau “Zona Merah”.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kantor Bupati Pesawaran, Gedong Tataan, Kamis (11/1/2018).

    Nur Rakhman mengatakan, meskipun hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman menunjukan bahwa tingkat kepatuhan Kabupaten Pesawaran terhadap standar pelayanan masih tergolong rendah (zona merah), namun menurutnya Ombudsman masih menoleransi hasil penilaian tersebut dikarenakan baru pertama kalinya dilakukan penilaian.

    “Dari 5 kabupaten yang kami nilai, ada 4 kabupaten yang baru pertama kali dinilai termasuk Pesawaran. Jadi masih maklum, tapi kami harap hasil penilaian tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan motivasi untuk perbaikan pelayanan ke depannya,” kata Nur, dalam acara koordinasi sekaligus penyerahan penilaian.

    Penilaian tersebut dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Pesawaran pada pertengahan 2017 lalu.

    Nur Rakhman menambahkan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sebetulnya, ada tidak adanya penilaian Ombudsman didalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.

    Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pihaknya berterimakasih atas penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, hal ini menurut dia dapat menjadi pemecut untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

    “Jadi saya kasih waktu 3 bulan ke bapak/ibu, para kepala OPD, untuk memperbaiki standar pelayanan sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman. Jadi nanti, ketika Ombudsman melakukan penilaian lagi, Pesawaran sudah masuk kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi,” kata Dendi. (Nt/*)

  • Perkara Proyek Pengadaan Kapal Pesawaran Masuk Ke Jaksa

    Perkara Proyek Pengadaan Kapal Pesawaran Masuk Ke Jaksa

    Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pesawaran, Ahmad Dawami

    Pesawaran (SL)-Penyidik Polres Pesawaran mengirimkan berkas perkara tahap satu tindak pidana korupsi pengadaan kapal senilai Rp.403juta, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pesawaran, Ahmad Dawami dan Sekretarisnya, Ponirin, dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan., Rabu (3/1) sore. Ahmad Dawami dan Ponirin ditetapkan menjadi tersangka, sejak 28 Desember 2017 lalu.

    Kapolres Pesawaran,AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan pengiriman berkas perkara tersebut. ”Kemarin sore, berkas tahap satu sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan negeri lampung selatan. Kalau untuk tersangkanya ada tiga, Ahmad Dawami selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ponirin sebagai penerima barang (PHO) dan pemilik perusahaan CV RR Jaya,Sri Andarwati,” kata Syaiful Kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (4/1)

    Proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam perkara itu diakui memakan waktu karena harus menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Lamanya karena menunggu hasil PKN dari BPK. Karena lembaga itu yang memiliki kewenangan. Kemarin pas di akhir bulan Desember 2017 dkirimkan ke penyidik hasilnya. Dan menurutnya, total lost. Sehingga kerugian negaranya ya sebesar nilai proyek tersebut,” katanya, dilangsir pelitanusantara.com.

    Kapal disita jadi barang bukti

    Pengadaan kapal Ketinting pada Dishub Pesawaran masuk pada anggaran 2016, dan memang kapal tersebut dalam kondisi tidak layak jalan. ”Kalau anggaran pengadaan kapal tersebut pada 2016. Kapal sudah kita amankan untuk menjadi barang bukti berikut berkas atau dokumen pekerjaannya.” jelas dia.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.”Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal dua dan tiga sesuai dengan peranan masing-masing. Kalau ancaman hukuman, kurungan penjara paling lama 20 tahun,” kata Syaiful. (pen/nt/*/jun)