Tag: Kader PPP

  • 10 Muharram Asyura, Haji Sahruji Santuni Anak Yatim

    10 Muharram Asyura, Haji Sahruji Santuni Anak Yatim

    Cilegon, (SL) – Dalam Rangka hari Asyura 10 Muharram atau lebaran Anak Yatim di Tahun 1445 H / 2023, Haji Sahruji Direktur PT. Mutiara Kahal yang juga ketua Kadin Cilegon dan juga memimpin Ketua DPC PPP Kota Cilegon menggelar santunan anak yatim dan orang tuanya, dimana kegiatan tersebut membagikan kurang lebih 110 Anak yatim dan ibunya.

    Kegiatan dilakukan di outdoor lugas TV, kegiatan dimulai dengan tausiah oleh Ustad Misja Arifin Syah, yang dilanjutkan dengan sambutan C.E.O Lugas TV, kemudian sambutan Haji Sahruji berikut pembagian Santunan anak yatim dan ibunya, sembari memberikan bingkisan makanan.

    Dalam sambutannya Haji Sahruji memaparkan dirinya sangat sayang kepada anak-anak yatim, tentunya dalam momen hari Asyura 10 Muharram ini, kiranya mendoakan dirinya dan keluarga agar selalu diberikan kesehatan, bahkan kegiatan yang sama juga dilakukan beberapa titik di wilayah kota Cilegon.

    Tambah Haji Sahruji dalam kontestasi politik tahun 2024 mendatang sebagai ketua DPC PPP Kota Cilegon maka dalam kesempatan ini mengajak beberapa Calon dewan dari Partai ka’bah ini dalam kegiatan ini, bertujuan agar dapat langsung melihat kondisi real di lapangan dan dapat selalu melakukan kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim dan kaum duafa.

    Diakhir sambutannya Haji Sahruji mengucapkan terimakasih kepada lugas TV yang mana bagian media yang benar benar konsen terkait beberapa isu kemasyarakatan, salah satu menawarkan kegiatan santunan anak yatim di hari Asyura 10 Muharram dilakukan di Lugas TV.

    Pantauan berjalan lancar kegiatan santunan anak yatim dan ibunya walaupun data panitia yang hadir sebanyak 26 anak yatim beserta orang tuanya, namun selebihnya dititipkan kepada pihak kelurahan Gerem yang akan menyampaikan kepada anak-anak yatim yang sudah tervalidasi. (Red)

  • Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Sarjono Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Sarjono Divonis 8 Bulan Penjara

    Sarjono, Kader PPP saat sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung, Senin (05/07/2021)

    Lampung Barat (SL) – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat, Sarjono yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dinyatakan bersalah, dan divonis 8 bulan penjara, serta denda Rp10 juta dengan perintah tetap ditahan.

    Demikian putusan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Muhammad Imam pada sidang putusan di pengadilan Negeri Lampung Barat, (18/06/2021) lalu. Vonis 8 bulan penjara kepada Sarjono bin Barlian dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.

    Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan pikir-pikir, kemudian melakukan banding.

    JPU Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.

    “Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang,” singkat Agoeng di ruang kerjanya.

    Belum ada kabar dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait eksekusi terdakwa yang sudah divonis 8 bulan penjara tersebut. Sementara melalui kuasa hukumnya, terdakwa dengan kasus yang sempat molor setahun lebih di Polda Lampung itu kini sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung. (Red)