Tag: Kadis DPM-PTSP Lampura

  • IMB Pembangunan Gudang PT Djarum di Lampura Tak Berlaku, Kementerian Minta Ganti Ke PBG

    IMB Pembangunan Gudang PT Djarum di Lampura Tak Berlaku, Kementerian Minta Ganti Ke PBG

     

    Lampung Utara (SL)-Polemik izin pengerjaan proyek Pembangunan Gudang yang sedang dilaksanakan PT. Djarum dengan dasar IMB tahun 2022, kini mendapat kepastian dan ketegasan dari Kementerian PUPR RI melalui Pelayanan Pengaduan SIMBG PUPR RI. Hal imi disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lampung Utara, Hairul Fadilla.

    “IMB yang bisa dikonversi menjadi PBG hanya IMB yang terbit pada 2 Agustus sampai 21 Oktober 2021. Kalau lebih dari itu harus memohonkan PBG. Kemudian, SIMBG Kementerian PUPR RI menegaskan bahwa IMB 2022 harus diganti menjadi PBG,” ujar Hairul di ruang tempat kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.

    Jika berpedoman SIMBG Kementerian PUPR tersebut, artinya IMB PT. Djarum yang digunakan sebagai landasan membangun gudang yang berada di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, tidak berlaku dan harus diubah menjadi PBG. “IMB yang terbit tahun 2022 harus diubah menjadi PBG,” tegasnya.

    Untuk itu, pihak SIMBG Kementerian PUPR meminta agar menginformasikan persoalan IMB yang dimiliki PT. Djarum ke DPM-PTSP setempat. Karena IMB yang masih berlaku, yakni IMB yang terbit sebelum 2 Agustus 2021.

    “Bisa diinfokan ke Dinas PTSP yang menerbitkan IMB tersebut ya pak. Karena IMB yang masih berlaku itu, IMB yang terbit sebelum 2 agustus 2021. Takutnya pada saat dimintakan PBG, IMB tersebut tidak diakui,” tandasnya.

    Merespon hal itu, Kepala Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara, Hairul Fadilla belum bisa melakukan tindakan apa-apa dan masih tetap memberikan alasan sama, sebagaimana yang dituturkan oleh Kepala Bidang (kabid), BERTA dan Kabid, Irawan Jekso Triyanto yang kerap disapa Jack, beberapa waktu lalu.

    “Kalau itu yang menjadi permasalahan, nanti kita adakan anu, pengawasan kesana. Adakah perubahan, nah kalau dia terjadi ada perubahan dari konsep awal, coba dianukan disesuaikan dengan PBG,” kata Hairul.

    Disinggung, tidak harus lagi menunggu perubahan untuk melakukan tindakan terhadap PT. Djarum. Namun Hairul hanya kembali menjelaskan apa yang sudah pernah disampaikan Pihak DPM-PTSP sebelumnya dan mengaku bukan dirinya yang menangani penerbitan IMB kala itu.

    “Iya, pada saat itu terbit. Saya ini membaca ya, karena bukan saya yang menangani pada waktu itu. Itu sudah ada, kesepakatan daripada hasil musyawarah pemerintah daerah, makanya itu dikerjakan pada saat itu. Saya membaca riwayat yang sudah dilalui, makanya anu, Perizinan di anu, PT. Djarum itu, ya dilakukan seperti itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, Hairul menekankan bahwa posisinya saat ini sebagai Kepala Dinas (DPM-PTSP) Lampung Utara yang baru dan kronologis penerbitan IMB Tahun 2022 milik PT. Djarum kala itu diera kepemimpinan Kepala Dinas yang lama.

    “Saya baru juga disini, kejadian pembuatan izin itu, saya tegaskan dulu, itu bukan diera saya, yang lalu. Perlu diingat juga bahwa itu bukan diera saya. Tapi saya sudah mempelajari daripada, apa yang di informasikan oleh Kabid saya, bahwa saja pada saat itu, benar sudah ada perubahan PBG. Tetapi kesiapan kita di daerah sini, di Lampung Utara ini belum memiliki regulasi yang jelas,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Lampung Utara, Aprizal menegaskan bahwa kala itu sudah memberi peringatan kepada PT. Djarum, kalau IMB itu sudah tidak ada. Akan tetapi diabaikan oleh PT. Djarum.
    “Sebelumnya saya sudah mengingatkan secara lisan, terkait terbitnya IMB Djarum. Tetap saja tidak di indahkan,” singkatnya.

    Hingga kini Pihak PT. Djarum yang berkantor di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara masih belum juga bisa ditemui. (Tim/Red)