Tag: Kadis PU Kepahiang

  • Diduga Tipu Kadis PU Kepahiang, Mantan Kadis PU Seluma Jadi Tersangka

    Diduga Tipu Kadis PU Kepahiang, Mantan Kadis PU Seluma Jadi Tersangka

    Seluma (SL) – Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu atas kasus dugaan penipuan pengadaan Iphone. Herawansyah ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Herawansyah diduga menipu Kadis PUPR Kepahiang Ismail Hakim hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp120 juta akibat pengadaan Iphone tersebut.

    Sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan pengadaan Iphone yang dilaporkan Maret 2017 lalu,” kata Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Kamis 25 Oktober 2018.

    Ditegaskannya, penetapan tersangka tidak sembarangan, sudah melalui sejumlah tahapan dan proses panjang. Mulai dari gelar perkara yang menyimpulkan Herawansyah terlibat dalam dugaan penipuan tersebut dan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.

    Penetapan tersangka juga sudah sesuai mekanisme, sebelum ditetapkan tersangka Herawansyah terlebih dulu dipanggil menjadi saksi, setelah mengantongi bukti kuat baru ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka sekitar dua bulan lalu, Herawansyah bakal datang memenuhi pemeriksaan penyidik didampingi penasehat hukum Selasa pekan depan.

    “Kemungkinan dia datang Selasa pekan depan didampingi penyidik,” imbuh Max.

    Lebih lanjut Max menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka yang masih DPO (orang sipil) merupakan pelaku utama. Sementara Herawansyah berperan mengenalkan korban kepada pelaku utama.

    Pengadaan Iphone ini sendiri bukan merupakan proyek yang menggunakan uang negara, tapi bisnis swasta.

    “Tersangka Herawansyah berperan memperkenalkan korban Ismail kepada pelaku yang masih DPO. Berkaitan dengan pasal, mereka berdua melanggar pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Max. (Garudadaily)