Tag: Kajagung

  • Kajagung Minta Kajati dan Kajari Fokus Penanganan Kasus Korupsi

    Kajagung Minta Kajati dan Kajari Fokus Penanganan Kasus Korupsi

    Jakarta (SL)-Kepala Kejaksaan Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk fokus menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing. Burhanuddin berharap ke depan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan bisa menjadi role model bagi instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

    Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) menyatakan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri akan diberi tenggat waktu hingga tahun depan, jika tidak ada satu pun perkara korupsi yang ditangani, akan segera dievaluasi.

    “Saya akan beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang. Saya minta JAMPidsus agar melakukan update dan evaluasi akurasi data penanganan perkara,” Kata Burhanuddin di sela-sela acara Rapat Kerja Teknis bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 15 September 2021.

    Meski demikian, Burhanuddin juga mengakui tidak mudah bagi Kejaksaan menangani perkara korupsi karena belakangan muncul tren serangan balik dari para koruptor dengan membentuk opini melalui media massa. “Bahkan belakangan muncul tren corruptors fight back, jangan takut dan jangan gentar. Selama kalian bekerja dengan professional dan cermat, saya akan menjaga kalian,” katanya.

    Harapan  ke depan, kata Kajagung, perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan bisa menjadi role model bagi instansi penegak hukum lainnya di Indonesia. “Penanganan perkara bidang pidsus ini harusnya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (red)

  • Hadapi Covid-19, Kajagung Tantang Para Kajati Laksanakan Sidang Melalui Video Conference

    Hadapi Covid-19, Kajagung Tantang Para Kajati Laksanakan Sidang Melalui Video Conference

    Jakarta (SL)-Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia melakukan sidang melalui video conference.  Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah wabah virus corona.

    “Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference,” kata Burhanuddin saat melaksanakan video conference dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi, Selasa 24 Maret 2020.

    Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi yang sudah melakukan hal tersebut agar melapor kepada dirinya. Dia ingin agar pelaksanaan sidang melalui video conference dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sudarwidadi melapor bahwa Kejaksaan Negeri Karimun sudah melakukan hal tersebut pada Rabu 18 Maret 2020 lalu. Sidang untuk kasus narkotika tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Di ruang sidang, terdapat majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.

    Sementara itu, terdakwa berada di aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai, Karimun, dan jaksa berada di kantor Kejari. Bahkan, Sudarwidadi menuturkan, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap),” kata Sudarwidadi.

    Selain itu, Kejati DIY juga sudah mengantongi jadwal sidang yang akan digelar melalui video conference pada Senin 30 Maret 2020 mendatang. “Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” ucap Kajati DIY Masyhudi. (rls/red)