Tag: Kajati

  • Kajati dan Kajari Harus Jadi Role Model Zona Integritas

    Kajati dan Kajari Harus Jadi Role Model Zona Integritas

    Jakarta (SL)-Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Setia Untung Arimuladi mengingatkan setiap kejaksaan di semua tingkatan, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) harus menjadi role model sebagai institusi berintegritas yang meraih Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    Hal itu ditegaskan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Setia Untung Arimuladi didampingi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Tony Tribagus Spontana pada Pembukaan Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 13/A/JA/11/2017 Sekaligus Uji Coba Command Center Badiklat Kejaksaan melalui video conference kepada para Kajati dan Kajari Se-Indonesia, di Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Kamis 9 Juli 2020

    “Para Kajati dan Kajari mesti menjadi role model untuk membangun public trust , dan membangun semangat kebersamaan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan,” tutur Setia Untung Arimuladi.

    Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) berharap, para  Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia untuk mempergunakan setiap momentum  guna membangun kepercayaan publik dalam strategi kepemimpinan, sesuai karakteristik di wilayah hukum masing-masing.

    “Tentunya dalam meraih predikat WBK/WBBM tersebut dibutuhkan seorang pemimpin sebagai leader role model. Tidak ada waktu lagi untuk kita mundur. Momentum ini harus kita lakukan sebagai suatu kegiatan yang memang sudah saatnya kita lakukan perubahan yang lebih baik, demi kejayaan institusi Kejaksaan RI,” ujar Setia Untung Arimuladi.

    Saat ini, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini, setiap jajaran Unit Kerja Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke tengah melaksanakan kegiatan pembangunan zona integritas untuk meraih WBK. Dan bagi mereka yang telah mendapat predikat WBK ingin meraih predikat WBBM.

    Tentunya strategi kepemimpinan merupakan pedoman dan tolak ukur kinerja bagi para Kepala Kejati dan Kejari. “Jadi kami ulangi lagi, strategi kepemimpinan adalah tolak ukur bagi para Kajati dan Kajari. Mengapa seperti itu, kita butuh pemimpin-pemimpin yang menguasai berbagi lini sebagai tugas pokok dan fungsinya,” jelas Setia Untung Arimuladi yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum).

    Sementara, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Tony Tribagus Spontana menyampaikan, Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung nomor 13 tahun 2017 tentang Strategi Kepemimpinan untuk para Kepala Kejati dan Kejari se-Indonesia, adalah untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan. Melalui koordinasi, konsolidasi dan optimaslisasi, serta strategi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tersebut.

    “Kita harapkan, strategi kepimpinan tersosialisasi, termasuk bagaimana para Kajati dan Kajari bisa mengeksplorasi semaksimal mungkin. Termasuk juga, tentang bagaimana mereka mengkonsolidasikan kekuatan dalam kearifan lokal untuk menunjang kinerja aparat kejaksaan dengan uji coba command center di Badiklat,” tutur Tony Tribagus Spontana.

    Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta (Kajati Yogyakarta) ini melanjutkan, sosialisasi strategi kepemimpinan ini juga untuk membangun jaringan yang tadinya belum meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menjadi WBK. “Kemudian, bagi yang sudah meraih WBK untuk menuju WBBM, dengan beberapa inovasi daerah,” tutup Tony Tribagus Spontana. (rls/red)

  • Hadapi Covid-19, Kajagung Tantang Para Kajati Laksanakan Sidang Melalui Video Conference

    Hadapi Covid-19, Kajagung Tantang Para Kajati Laksanakan Sidang Melalui Video Conference

    Jakarta (SL)-Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia melakukan sidang melalui video conference.  Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah wabah virus corona.

    “Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference,” kata Burhanuddin saat melaksanakan video conference dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi, Selasa 24 Maret 2020.

    Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi yang sudah melakukan hal tersebut agar melapor kepada dirinya. Dia ingin agar pelaksanaan sidang melalui video conference dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sudarwidadi melapor bahwa Kejaksaan Negeri Karimun sudah melakukan hal tersebut pada Rabu 18 Maret 2020 lalu. Sidang untuk kasus narkotika tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Di ruang sidang, terdapat majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.

    Sementara itu, terdakwa berada di aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai, Karimun, dan jaksa berada di kantor Kejari. Bahkan, Sudarwidadi menuturkan, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap),” kata Sudarwidadi.

    Selain itu, Kejati DIY juga sudah mengantongi jadwal sidang yang akan digelar melalui video conference pada Senin 30 Maret 2020 mendatang. “Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” ucap Kajati DIY Masyhudi. (rls/red)