Tag: Kajati Lampung

  • Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co -Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, mengharapkan setelah pelantikan Rabu 23 April 2025 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dapat meneruskan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan Kuntadi yang telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur.

    Hal ini dikatakan Aan Ansori, Forwakum, Minggu (20/04/2025), mengingat masih banyak PR yang belum dituntaskan dan hanya memilah satu kasus diakhir tugasnya yaitu dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Tahun 2022 dengan tersangka Mantan Bupati Lampung Timur, hingga menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat Lampung khususnya masyarakat peduli pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Dikatakan Aan, masih banyak PR Kejati sebelumnya yang tidak dilanjutkan alias mangkrak.

    “Harapan masyarakat, kasus kasus yang sudah berulang kali tersebar diruang publik dan berlarut larut prosesnya, dapat dituntaskan agar tidak menjadi buah bibir dalam penanganannya,” ujar Aan Ansori.

    Diantara kasus yang masih menjadi buah bibir diantaranya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participate interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

    Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Di kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.

    Kemudian, kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini pun sudah diusut sejak 15 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 dan Kasus Pembangunan Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al-Wasi’i) Unila Tahun 2023-2024.

    Selain itu, kasus Korupsi dugaan Mark up anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

    Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Serta beberapa kasus lainnya.

    Dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025, Kuntadi, S.H., M.H., resmi digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. menjadi Kajati Lampung, sedangkan Kuntadi sendiri dipromosikan sebagai Kajati Jawa Timur.

    Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

    Danang Suryo Wibowo sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2024, atau belum genap satu tahun. Sebelum itu, ia sempat menjabat Wakajati Kalimantan Selatan selama sekitar 2,5 bulan sejak 6 Juni 2024. (Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pertama kalinya menyelenggarakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024 sebagai landasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan di halaman Kejati Lampung, senin (2 September 2024).

    Upacara berlangsung dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi, S.H., M.H dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Lampung, seluruh Pegawai dan sejumlah tamu undangan, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Wilayah Lampung.

    Menyampaikan amanat Jaksa Agung, Kajati Lampung menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan genap berusia 79 Tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan.

    Pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

    “Namun melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.” Ujar Kuntadi.

    Mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi.

    Diantaranya, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Selain itu penetapan hari lahir Kejaksaan memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

    Termasuk urgensinya mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    Selama ini diketahui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dilaksanakan pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya, dan dianggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan.

    “Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.” Imbuh Kuntadi.

    Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

    “Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocat General.” Kata Kuntadi.

    Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

    Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal.

    Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

    “Advocat General sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.” Tutup Kuntadi. (Red)

  • Kajati Nanang Sigit Yulianto Buka Pramusrenbang Kejati Lampung 2024

    Kajati Nanang Sigit Yulianto Buka Pramusrenbang Kejati Lampung 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) NANANG SIGIT YULIANTO, SH., MH., membuka dan memberikan arahan pada Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2024 dengan tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta seluruh Pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, Para Kajari dan Kacabjari Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, selasa (20/2/2024).

    Pada Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2024 ini merupakan sebagai Upaya untuk melakukan perbaikan dalam proses perencanaan dan penganggaran dan mempedomani Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI.

    Melalui forum ini Kajati Lampung menyampaikan bahwa Pra Musrenbang ini dalam rangka penyusunan Draf Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2025 yang representative, partisipatif dan selaras dengan pencapaian tugas, fungsi dan program prioritas nasional Pemerintah di Tahun 2025 baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Sewilayah Lampung.

    Secara teknis, Pra Musrenbang ini dilaksanakan dengan konsep musyawarah untuk mencapai mufakat melalui manajemen perencanaan dari pusat ke daerah (pendekatan top down) menuju perencanaan yang mendengarkan, menyaring dan menganalisis kebutuhan dari daerah yang kemudian akan menjadi pemikiran dalam perencanaan ditingkat pusat (pendekatan bottom up), karena hasil Pra Musrenbang ini merupakan bahan Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut juga Kajati Lampung membuka Kegiatan Sosialisasi Rapat Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) se-Indonesia Tahun 2024 Kejati Lampung dengan Tema “Kepedulian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Dalam Mendukung Tranformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung.

    Dalam kegiatan Sosialisasi Rapat Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) se-Indonesia Tahun 2024 Kejati Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan agar Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) mendukung kinerja para suami dengan mempedomani petunjuk pimpinan. (Red)

  • Tujuh Pimpinan Kejari di Lampung Berganti

    Tujuh Pimpinan Kejari di Lampung Berganti

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pimpinan tujuh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Lampung resmi berganti. Ditandai dengan dilantiknya tujuh Kepala Kejaksaan Negeri yang baru. Mereka dilantik Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto di aula Kejati setempat, Selasa (31/10/2023).

    Pelantikan tujuh Kajari tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Jaksa Agung RI terkait pergantian Kajari di wilayah Lampung Nomor KEP-IV-498/C/10/2023, tertanggal 9 Oktober 2023. Menurut Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, pergantian pimpinan Kejari merupakan upaya penataan, pembenahan, perbaikan, pembenahan dan penyempurnaan secara berkesinambungan.

    Kajati menerangkan, pergantian atau mutasi pimpinan Kejari sudah melalui evaluasi yang mendalam. Mereka ditunjuk, karna dinilai mampu mengemban amanah. Sehingga diharapkan dapat bekerja optimal dan bisa melanjutkan kinerja Kejari yang sebelumnya.

    “Selain itu harus selalu memegang teguh nilai-nilai kejujuran, kebaikan dan realitas kebenaran. Mengedepankan sifat yang mencerminkan integritas, kapasitas dan profesional serta segera beradaptasi dengan lingkungan yang baru baik internal ataupun eksternal,” pesan Kajati Lampung Nanang Sigit kepada tujuh Kajari baru.

    Baca Juga : Pilkades Putra Aji Dua Rusuh Balai Desa Porak Poranda, Hingga Malam Kapolres Masih di lokasi

    Adapun nama-nama Kajari baru yang dilantik sebagai berikut:

    1. Nurmajayani menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus menggantikan Yunardi.

    2. Nurvita Kusumawardani Kepala Kejaksaan Negeri Metro menggantikan Virginia Hariztavianne.

    3. Tommy Adhiyaksahputra Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Gunung Sugih menggantikan Deddy Koerniawan.

    4. M Zainur Rochman Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa menggantikan Deddy Sutendy.

    5. Agustinus Baka Tangdililing Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggantikan Nurmajayani.

    6. Tandy Mualim sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran.

    7. Afni Carolina sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menggantikan Dwi Astuti Beniyati.

    (Avivatul Hidayatullah/FKPI UIN RIL)

  • Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Bandar Lampung, (SL) – Kasipenkum Kejati Lampung menyebutkan bahwa Penyidikan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berjalan meski ada pengembalian kerugian negara.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan, DPRD Tanggamus telah memulangkan sebagian uang Rp3,04 miliar lebih dari total kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.

    “Hari ini ada beberapa orang perwakilan dari partai politik (parpol) menitipkan uang dengan nominal Rp.3.043.725.000,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, rabu (26/7) kemarin.

    Baca Juga: Korupsi DPRD Tanggamus, 7 Staf Sekwan Diperiksa, Aspidus Kejati Dimutasi.

    Uang yang dikembalikan merupakan hasil mark-up biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas (perjas) paket meeting dalam dan luar kota DPRD Tanggamus pada tahun 2021.

    Meski tidak menyebutkan perwakilan parpol apa saja yang dimaksud, Kasipenkum Kejati Lampung menegaskan meski ada pengembalian Kerugian Negara, Perkara tetap berjalan, rencananya senin (31/7) mendatang pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

    Diketahui, total jumlah anggaran perjas adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.

    Modusnya yakni dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang ditetapkan.

    Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.

    Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.

    Namun, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up.

    Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

    Mantan Asintel Hutamrin yang memimpin ekspose saat itu mengungkapkan, bill yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. (Red)

  • ALASKA Minta Kejati Usut Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar di Dinas BMBK Lampung

    ALASKA Minta Kejati Usut Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar di Dinas BMBK Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung diminta menyelidiki lelang proses proyek  peningkatan jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020. Pasalnya lelang tersebut diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Baca: Lapor KPK, Lelang Proyek Rp22 Milyar Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Syarat KKN?

    Baca: KPPU: Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar Jalan Ryacudu di BMBK Bisa Pidana Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Hal itu disampaikan Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), yang menyebut modus dugaan KKNnya adalah proyek dijual dengan ‘dil-dilan’ fee uang setoran dengan nominal persentase disesuaikan dengan nilai pagu proyek.

    “Persengkokolan ini kami menduga sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara. Seharusanya proses lelang dapat dilakukan harus dapat lebih efisien mungkin, “ kata Koordinator ALASKA. Adri Zulpianto,.

    Menurut dia, proses kongkalingkong sangat menimbulkan pemborosan anggaran, dan merugikan pemerintah itu sendiri. Apalagi terjadi persaingan usaha tidak sehat. “Sudah benar juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sudah action dan sudah memantau dan menindaklanjuti laporan itu,” kata dia.

    Apalagi, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.

    “Kita minta kejati untuk proaktif menyelidiki kasus dugaan korupsi dan kolusi dalam proses lelang peningkatan jalan ini. Bukan saja lagi bagaimana proses lelangnya, mulai dari jasa konsultasi perencanaan serta pembangunan fisik. Biasanya disana sering awal kolusinya terjadi,” ujar dia.

    Jangan sampai pengondisian barang ditengah wabah corona ini anggaran yang dikeluarkan tidak baik dinilai masyarakat luas. “Untuk itu Kejaksaan Agung dibawah kepimpinan  S. T. Burhanuddin untuk dapat melakukan atensi di jarjaran intasninya, termasuk di Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Ardi.

    Apalagi, jika dugaan adanya monopoli di setiap pengadaan belanja pemerintah, maka itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Maka, harus di usut dan dijelaskan agar tidak menjadi masalah uang lebih besar. “Adanya monopoli dalam pengadaan pemerintah besar kemungkinan terjadi, dimanapun itu, dan perilaku monopoli tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang bisa terancam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata dia.

    Maka, para pihak berwenang harus memeriksa dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, dan menjelaskan bagaimana bisa terjadi monopoli dalam setiap pengadaan, yang selalu dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Lampung telah menindaklanjuti pengondisian lelang proyek senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020 senilai RP22 milyar. Sikap Diam-diam KPPU ini patut diapersiasi yang memantau dugaan pengondisian proyek yang ada di BMBK Provinsi Lampung.

    “Kita sudah terima laporan soal pengondisian itu (proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu) terkait dengan pelelangan yang disebutkan tadi memang sudah ada laporan yang masuk dan laporan itu langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pelaporan di KPPU dan sudah diproses berdasarkan prosedur,” kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro.

    Sementara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang di konfirmasi masalah tersebut tidak memberikan tanggapan. (red)

  • Cegah Korupsi Gubernur Kajati dan Kepala BPKP Lampung MOU Pendampingan Akuntabilitas Anggaran Covid-19

    Cegah Korupsi Gubernur Kajati dan Kepala BPKP Lampung MOU Pendampingan Akuntabilitas Anggaran Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pendampingan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Senin 15 Juni 2020.

    MOU bersama untuk Mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota. “Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, kita berharap bahwa pelaksanaan kegiatan, relokasi anggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Gubernur Arinal.

    Menurut Arinal, melalui kerjasama ini juga diharapkan adanya peningkatan koordinasi antar institusi Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan BPKP serta instansi terkait. Peningkatan koordinasi tersebut meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan lain.

    “Ini guna pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota,” katanya.

    Arinal menyebutkan ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya memastikan refocusing anggaran agar dapat diimplementasikan dengan cepat sesuai teknis yang sudah ditetapkan dan peningkatan bidang kesehatan.

    Kemudian, mempercepat dan meningkatkan program terkait kelompok ekonomi yang paling rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti program keluarga harapan, bantuan dana tunai, kartu prakerja dan jaminan keberlangsungan.

    Lalu, insentif dalam sektor transport dan industri padat karya serta menjaga stabilitas ekonomi juga membangun kepercayaan masyarakat. “Semoga kegiatan ini memberi manfaat pelaksanaan penanggulangan covid-19 di Provinsi Lampung,” katanya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti mengatakan pihaknya berharap dapat memberikan sumbangsih kepada daerah Lampung baik jajaran Pemerintah maupun masyarakat dengan bergandengan bersama dalan membantu upaya-upaya penaggulangan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung.

    “Kami harapkan pelaksanaan kegiatan penaggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung dapat berjalan cepat dan tepat. Cepat dalam pelaksanaan dan tepat sasarannya serta tepat pertanggungjawaban,” kata Diah. (red/rls)

  • Kajati Lampung Sampaikan Pesan Gubernur Ridho Agar ASN Ciptakan Birokrasi yang Profesional dan Bebas Korupsi

    Kajati Lampung Sampaikan Pesan Gubernur Ridho Agar ASN Ciptakan Birokrasi yang Profesional dan Bebas Korupsi

    Bandarlampung (SL) – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, kinerja tinggi, bersih dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme, serta mampu melayani publik dalam menjalankan tugasnya.

    Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus saat menjadi Inspektur Upacara Bulanan Forkompimda di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (17/1/2019) di Lapangan Korpri Kantor Gubernur. “Kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan yang baik terletak pada bagaimana para birokrat mengelola penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Kajati.

    Oleh sebab itu, lanjut Kajati, sejak awal reformasi, pemerintah bertekad dan berkomitmen mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan baik, hal ini ditandai dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

    Sejalan dengan hal tersebut, ujar Susilo Yustinus, tahun 2018 lalu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort se-Provinsi Lampung melakukan perjanjian kerjasama tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. “Salah satu tujuannya adalah untuk memperkuat sinergitas, koordinasi dan kerja sama dalam penanganan pengaduan masyarakat berindikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelas Yustinus.

    Pada bagian lain, Kajati mengajak seluruh peserta untuk mengawal dan mengamankan setiap tahapan pemilu 2019. Hal ini dilakukan melalui manajemen keamanan yang terpadu dan komprehensif, mengerahkan segala sumber daya yang ada, serta memperkokoh kerjasama sinergi dengan penyelenggaraan pemilu “Agar pesta demokrasi pemilu 2019, di Provinsi Lampung khususnya dan Indonesia umumnya dapat berlangsung aman, jujur, adil dan demokrasi,” tegasnya.

    Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri juga Forkominda Provinsi Lampung. (Humas Prov Lampung)