Tag: Kajati Lampung Kuntadi

  • Kajati Lampung Harus Batalkan Semua MOU Pendampingan dan Pengawalan Proyek Dengan Pemda

    Kajati Lampung Harus Batalkan Semua MOU Pendampingan dan Pengawalan Proyek Dengan Pemda

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –  Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan surat nomor : B-1313/L.8/Cs/03/2025 bersifat penting, tertanggal 5 Maret 2025 perihal pemberitahuan dan himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi.

    Dalam surat bersifat Penting itu diuraikan bahwa pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam acara Kunjungan Kerja Virtual pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 lalu.

    Adapun isi surat, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi, menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi dan meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya.

    Surat pemberitahuan dan himbauan tersebut terkait pelarangan atau tolak oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, yang meminta proyek atau turut campur dalam menentukan pemenang proyek.

    Surat pemberitahuan dan himbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah se-Provinsi Lampung, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya.

    Ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Jika terdapat hal-hal seperti yang telah dijelaskan, dimohon agar segera dilaporkan kepada Kejati Lampung melalui hotline nomor: +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).

    Menyikapi hal tersebut, ketua umum LSM Gamapela, Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah saat diminta tanggapan oleh awak media di acara buka bersama menyampaikan, ” Kami menyambut baik surat pemberitahuan dan himbauan Bapak Kajati Lampung, Kuntadi, sebagai langkah awal pencegahan dan menghindari kongkalingkong bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, wujud pencegahan korupsi dan wujud pertanggungjawaban Kajati Lampung, Kuntadi ” kata Tonny Bakri.

    ” Menindaklanjuti surat itu, kami juga minta Bapak Kajati Lampung untuk membatalkan atau mengakhiri semua kerjasama MOU antara Pihak Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pendampingan dan pengawalan kegiatan proyek yang telah dilakukan sebelumnya, MOU tersebut tidak efektif, hilang independensi Aparat Penegak Hukum, penegakan hukum tipikor terhadap kerugian negara harus berjalan di Provinsi Lampung. Harapan kami, dengan adanya surat tersebut semoga, Gubernur, Walikota dan Bupati benar-benar bekerja dan membangun untuk rakyat sehingga kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI tiap tahunnya dapat diminimalisir ” lanjut Johan. (Red)

     

     

    Media Siber Lampung

     

     

  • Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Kejati Lampung Upacara Perdana Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pertama kalinya menyelenggarakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024 sebagai landasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan di halaman Kejati Lampung, senin (2 September 2024).

    Upacara berlangsung dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi, S.H., M.H dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Lampung, seluruh Pegawai dan sejumlah tamu undangan, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Wilayah Lampung.

    Menyampaikan amanat Jaksa Agung, Kajati Lampung menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan genap berusia 79 Tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan.

    Pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

    “Namun melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.” Ujar Kuntadi.

    Mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi.

    Diantaranya, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

    Selain itu penetapan hari lahir Kejaksaan memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

    Termasuk urgensinya mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    Selama ini diketahui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dilaksanakan pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya, dan dianggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan.

    “Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.” Imbuh Kuntadi.

    Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

    “Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocat General.” Kata Kuntadi.

    Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

    Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal.

    Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

    “Advocat General sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.” Tutup Kuntadi. (Red)