Tag: Kalirejo

  • Oktofaniarsyah Sutan Oe KCP Bank Lampung Kalirejo, Peresmian Kantor Oleh Bupati Loekman Djoyosoemarto

    Oktofaniarsyah Sutan Oe KCP Bank Lampung Kalirejo, Peresmian Kantor Oleh Bupati Loekman Djoyosoemarto

    Lampung Tengah (SL)-Oktofaniarsyah Sutan Oe, jabat Pimpinan Cabang, Bank Lampung KCP Kalirejo Lampung Tengah. Peresmian pembukaan KCP Bank Lampung Kalirejo dilakukan Bupati Lampung Tengah H. Loekman Djoyosoemarto, di Jalan  Jend Sudirman Dusun I Kalirejo, disaksikan PLT Direktur Bisnis/PLT Dirut Bank Lampung Nurdin dan Komisaris Bank Lampung Lukman Hakim, Rabu 1 Juli 2020,

    H. Loekman Djoyosoemarto mengatakan keberadaan kantor capem Bank Lampung di Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah ini merupakan wujud komitmen Bank Lampung untuk lebih dekat dengan masyarakat. “Peningkatan pelayanan kepada nasabah harus menjadi prioritas bagi Bank Lampung,” kata Loekman.

    Menurut Bupati, rencana pembangunan KCP Kalirejo sudah sejak tahun 2015, dan baru terwujud sekarang. “Keinginan membuat kantor cabang pembantu di Kalirejo sudah ada sejak tahun 2015. Dengan terealisasinya Kantor Cabang Pembantu Bank Lampung di Kecamatan Kalirejo ini maka pelayanan kepada nasabah khususnya di Kecamatan Kalirejo semakin maksimal, ” ujar PLT Dirut Bank Lampung Nurdin.

    Pemimpin Bank Lampung KCP Kalirejo Lampung Tengah Oktofaniarsyah Sutan mengatakan selama ini masyarakat di Kalirejo dan beberapa lokasi terdekat lainnya harus ke Bank Lampung Cabang Bandarjaya dan Capem Pringsewu.

    “Dengan hadirnya KCP Kalirejo mereka tidak perlu lagi jauh, karena Bank Lampung telah hadir lebih dekat. Selain masyarakat Kalirejo keberadaan KCP ini juga dapat menjangkau masyarakat yang berada di Kecamatan Bangun Rejo, Kecamatan Sendang Abung, Kecamatan Pubian dan kecamatan Padang Ratu,” kata Nces Fany sapaan akrabnya.

    Menurut Fani, keberadaan Bank Lampung KCP Kalirejo juga tidak terlepas dari potensi yang dimiliki di daerah tersebut. Bank Lampung akan mendukung dan berperan dalam memajukan perekomian masyarakat di daerah pertanian ini tidak hanya melalui produk-produk dimiliki Bank Lampung seperti billing system, laku pandai dan lainnya.

    Meski baru dibuka namun Bank Lampung memastikan KCP Kalirejo akan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bahkan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah di Bank Lampung KCP Kalirejo Lampung Tengah dilengkapi 2 fasilitas ATM. (red)

  • Sidak Etik Propam Polda Lampung PTDH Mantan Kapolsek Kalirejo AKP Er Ajukan Banding

    Sidak Etik Propam Polda Lampung PTDH Mantan Kapolsek Kalirejo AKP Er Ajukan Banding

    ilustrasi sidang kode etik polisi.

    Bandarlampung (SL)-Kapolsek Kalirejo AKP Er, Polres Lampung Tengah yang terjerat dugaan selingkuhi istri anak buahnya, di jatuhi hukum pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang kode etik Propam Polda Lampung secara tertutup, Kamis (22/3/2018) dari pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB.

    “Hasil putusan adalah PTDH. Namun, vonis itu masih bersifat rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna, seperti dilansir Okezone, Jumat (23/3/2018).

    Dengan begitu, AKP ES masih bertugas sebagai anggota Polri. Perwira menengah itu sementara dipindahtugaskan ke Bidpropam Polda Lampung sejak kasus perselingkuhannya terkuak.

    Menurut Hendra jika AKP ES berencana mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut, sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap kedua. “Yang bersangkutan mau banding,” ungkapnya.

    Vonis PTDH ini, lanjut Hendra, adalah jadi peringatan bagi anggota kepolisian, khususnya di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar disiplin, kode etik, bahkan pidana. “Kalau begini melanggar menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat,” katanya.

    Diketahui, AKP ES digerebek anggotanya di sebuah kamar kontrakan, diduga usai menyelingkuhi perempuan yang merupakan istri bawahannya, VK seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.

    Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, bawahan AKP ES yang merupakan suami VK. Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan itu disebutkan, AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang bhayangkari. (oke/nt/*)