Tag: Kampanye Pilpres 2019

  • Presiden Jokowi Kunjungi Lampung

    Presiden Jokowi Kunjungi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Selain bertindak sebagai Presiden Indonesia untuk menjalankan tugas kenegaraan, Jokowi juga berkunjung ke Lampung sebagai Calon Presiden pada pemilu 2019 pada hari Jum’at-Sabtu (23-24/18).

    Salah satu ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Leduid Paulus menerangakan, dalam rangka pemilu 2019 beliau tidak mengambil cuti, oleh karena itu beliau melakukan kampanye disaat hari libur, seperti Sabtu beliau akan bertindak sebagai calon presiden.

    Paulus mengungkapkan, masyarakat Lampung patut berbangga hati dengan kedatanggan beliau ke tanah Tapis Berseri ini. Karena kedatangan Jokowi ke Lampung akan terfokus pada pengembangan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

    “Kedatangan Pak Jokowi sebagai presiden ke Lampung akan fokus terhadap infrastruktur seperti jalan Tol Sumatra yang ini sudah mulai terbangun. Kemudian akan mencoba mengurai konflik-konflik daerah regional yang masih bermasalah dalam hak atas tanah. Oleh karena itu pada Jumat mendatang beliau akan datang untuk memeberikan seritfikat tanah, kemudian akan memanggil seluruh petani, untuk menyerapkan keluhan petani dan bagaimana mencari solusinya,” ungkapnya saat konperemsi pers di markas besar Tim Kampanye Daerah (TKD) Lampung, Kamis (22/11/2018).

    Selain itu, lanjut Paulus, Jokowi juga akan memanggil seluruh kepala desa untuk membicarakan terkait dana desa. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengelolaannya dan sejauh mana penerapannya.

    “Diharapkan dengan adanya ini, masyarakat yang belum menyentuh kesejahteraan bisa merasakan secara perlahan,” ungkapnya. (gemmamedia)

  • Janji Bagikan Tanah, Ma’ruf Amin Dilaporkan Ke Bawaslu

    Janji Bagikan Tanah, Ma’ruf Amin Dilaporkan Ke Bawaslu

    Jakarta (SL) – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma’ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). Pelapor menuding, Ma’ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11/2018).

    “Janji daripada Kiai Ma’ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

    Akhiri menuding, tindakan Ma’ruf tersebut melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pasal tersebut berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

    Pelapor menilai, yang disampaikan Ma’ruf bukan program dia sebagai cawapres, tetapi janji politik. Menurut dia, cawapres boleh saja menyampaikan programnya kepada masyrakat, tetapi tidak boleh menjanjikan sesuatu.

    “Program boleh, tapi tidak (boleh) menjanjikan. Artinya yang melanggarnya itu ya menjanjikan itu,” ujar Akhiri.

    Baca juga: Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, PBB Pastikan Belum Dukung Siapa pun

    Dalam laporannya, Akhiri membawa bukti berupa video Ma’ruf Amin saat mengucapkan janji akan membagikan tanah, serta berita media massa yang memuat soal janji Ma’ruf itu.

    Sebelumnya, Ma’ruf Amin, calon wakil presiden pasangan Joko Widodo di hadapan ratusan petani di Rogojampi Banyuwangi Rabu (31/10/2018), menjanjikan tanah negara yang belum termanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap.

    “Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan,” kata Ma’ruf saat sambutan. (Kompas.com)