Tag: Kanwil Kemenkumham Lampung

  • Cegah WNA Masuk Tanpa Dokumen, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bentuk Satgas

    Cegah WNA Masuk Tanpa Dokumen, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bentuk Satgas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jajaran Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung bersama tiga kantor imigrasi di wilayah Lampung yakni TPI Bandar Lampung, Kantor Imigrasi Non-TPI Kalianda, dan Kantor Imigrasi Non-TPI Kotabumi melaksanakan operasi gabungan di Pelabuhan Laut Panjang.

    Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Lampung melalui jalur laut.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang diperintahkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

    “Operasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Lampung mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” kata Dodot saat diwawancarai, Rabu (23/10/2024).

    Lebih lanjut, operasi ini melibatkan kerja sama yang erat antara Kemenkumham Lampung dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lanal, Polairud, Bea Cukai, serta sejumlah satuan lainnya.

    Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kemungkinan tindakan melanggar hukum oleh WNA.

    “Kami fokus di area Pelabuhan Panjang, terutama mengawasi kapal-kapal asing yang bersandar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” jelas Dodot.

    Ia menambahkan bahwa pelabuhan laut sering menjadi pintu masuk bagi WNA yang perlu diawasi dengan ketat.

    Menurut Dodot, operasi gabungan ini adalah wujud nyata dari kinerja imigrasi di wilayah Lampung, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban negara.

    “Kita semua harus bekerja sama untuk memastikan bahwa warga negara asing yang ada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang ada,” imbuhnya.

    Dengan terus meningkatnya arus kapal asing di Pelabuhan Panjang, Dodot menegaskan bahwa operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian.

    Operasi ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah dari berbagai ancaman yang mungkin timbul melalui jalur internasional. (Red)

  • Hukdis 2 Oknum Pegawai Terlibat Jual Beli Jabatan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum, Ini Jawaban Kanwil Kemenkumham Lampung

    Hukdis 2 Oknum Pegawai Terlibat Jual Beli Jabatan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum, Ini Jawaban Kanwil Kemenkumham Lampung

    Bandarlampung, sinarlampung.co Pemberian Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap dua oknum pegawai berinisial HMA dan MTQ yang diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung pada 1 November 2023 lalu, menuai kontra dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & rekan selaku pelapor.

    Direktur Gindha Ansori Wayka menilai langkah Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah menerbitkan 2 surat keputusan (SK) Hukdis berupa penurunan pangkat dua oknum pegawai tersebut terkesan prematur atau terburu-buru. Sementara, kasus tersebut atau terduga pelaku utama dari kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dan belum diketahui bagaimana hasilnya.

    Sehingga, SK Hukdis yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut dianggap cacat dan batal demi hukum. Dua SK Hukdis dimaksud yaitu untuk HMA bernomor W9-8172.KP.03 tertanggal 1 November 2023 dan untuk MTQ bernomor W9-8174.KP.03 tertanggal 1 November 2023.

    Menyikapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkumhum Lampung Sorta Delima Lumban Tobing melalui Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Deni Usmansyah menyatakan, keputusan pemberian Hukdis tersebut sudah tepat dan sesuai kewenangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sebelum pemberian Hukdis tersebut, Deni mengaku pihaknya telah melewati berbagai tahapan, mulai pemanggilan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi kepada keduanya.

    Selain itu, lanjut Deni, keputusan tersebut juga merupakan salah satu upaya respon cepat Kanwil Kemenkumham Lampung dalam menindaklanjuti sebuah perkara, terlebih berkaitan dengan persoalan internal. Oleh karenanya, Deni menegaskan, langkah Kakanwil Kemenkumham Lampung dalam menerbitkan Hukdis terhadap 2 oknum pegawai yang turut serta bukan suatu sikap atau keputusan prematur atau terburu-buru, tetapi sejalan dengan delegasi yang diberikan dan SOP yang berlaku.

    “Kenapa bisa begitu cepat, karena memang kewenangan pemberian Hukdis ini bisa langsung di Kakanwil sendiri. Sementara satu pelaku (aktor utama) kenapa bisa lama, karena memang bukan kita yang memprosesnya, tetapi kewenangan Inspektorat Jenderal di pusat. Kalau untuk yang dua (oknum pegawai), kita sudah melewati semua prosesnya. Jadi (keputusan pemberian Hukdis) bukan prematur ya, tetapi sudah sesuai dengan SOP-nya” ucap Deni di Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa, 20 Februari 2024.

    Berita Terkait: Hukdis 2 Pegawai Terlibat Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung Dinilai Prematur, Jadi Tumbal Aktor Utama?

    Selain sesuai SOP, menurut Deni, keputusan tersebut juga telah diterima oleh dua oknum pegawai bersangkutan. Keduanya juga telah mengakui kesalahannya, bahwa memang benar terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung yang kini masih berproses di Irjen Kemenkumham RI.

    Lebih jauh Deni menjelaskan, sebelum ditangani Irjen Kemenkumham RI, laporan terkait dugaan jual beli jabatan yang menyeret dua pegawai mulanya masuk ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun berdasarkan wewenangnya, Kanwil Kemenkumham Lampung hanya bisa memproses dua oknum pegawainya yang terlibat. Sementara, terduga pelaku utama yang disebut-sebut salah satu pejabat tinggi, diproses di Irjen Kemenkumham RI. Hal ini juga untuk merespon adanya surat laporan yang dilayangkan pelapor terkait perkara tersebut.

    Berita Terkait: Masih Soal Jual Beli Jabatan, Irjen Kemenkumham RI Sempat Riksus Kanwil Lampung

    “Karena dua tempat berbeda, kecuali kewenangan itu ada di Sekjen ada kemungkinan belum selesai. Kan ada delegasi kewenangan dari pusat ke Sekjen kemudian ke kantor wilayah. Jadi, kewenangan kita sebatas ini. Tapi memang, khusus pemberian Hukdis tersebut sudah menjadi kewenangan kantor wilayah,” tambahnya.

    Sementara terkait Irjen Kemenkumham RI dikabarkan sempat melakukan pemeriksaan di Kanwil kemenkumham Lampung waktu lalu, Deni pun tak menampiknya. Dia menyebut tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk keperluan penyelidikan terhadap kasus jual beli jabatan tersebut.

    Berita Terkait: Kejati Diam-diam Ikut Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung?

    “Bukan hanya dua oknum pegawai bersangkutan saja yang diperiksa dan mintai keterangan, melainkan termasuk juga pimpinan Kanwil Kemenkumham Lampung hingga lainnya, seperti bagian SDM. Jadi intinya itu untuk penyelidikan,” ungkapnya. (Tam/Red)

  • Kejati Diam-diam Ikut Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung?

    Kejati Diam-diam Ikut Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung?

    Bandarlampung, sinarlampung.co Setelah Irjen Kemenkumham RI sempat melakukan Periksaan Khusus (Riksus) terhadap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan akan ikut mendalami persoalan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum pegawai Kemenkumham Lampung yang diduga turut terlibat, Jumat, 9 Februari 2024.

    Atas kabar tersebut, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi via whatsapp, pada Kamis 8 Februari 2024 hingga saat ini tidak memberikan respon terkait tanggapan soal dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung yang saat ini sedang diselidiki Irjen Kemenkumham RI dan memastikan adanya undangan klarifikasi kepada oknum Kanwil Kemenkumham Lampung yang diduga terlibat persoalan itu pada Senin 12 Februari 2024 mendatang.

    Berita Terkait: 1. Hukdis 2 Pegawai Terlibat Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung Dinilai Prematur, Jadi Tumbal Aktor Utama?

     2. Masih Soal Jual Beli Jabatan, Irjen Kemenkumham RI Sempat Riksus Kanwil Lampung

    Sebelumnya, menindaklanjuti laporan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan terkait dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung. Irjen Kemenkumham RI sempat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) selama sepekan lebih.

    “Kemarin tim dari Irjen sudah turun selama 8 hari disini, tim pemeriksaan khusus (Reksus) nya ada empat orang,” kata Kasubag Humas Novrianto saat menemui awak media yang ingin melakukan konfirmasi, Rabu, 7 Februari 2024.

    Terkait konfirmasi dengan hukuman disiplin 2 oknum pegawai Kanwil Lampung yang diduga turut terlibat jual-beli jabatan dan diberi sanksi berupa penurunan pangkat yang dinilai Gindha Ansori Wayka prematur (terburu-buru) dan cacat hukum.

    Noprianto tidak bisa memberikan jawaban dan menyarankan untuk ke bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Namun ia mengatakan jika Kepala Bidang SDM tidak berada ditempat serta Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung sedang berada di Jakarta, sehingga pihaknya akan menjadwalkan konfirmasi tersebut. (Red/*)

  • Kanwil Kemenkumham Lampung Terkesan Acuh Soal Dugaan Pungli Rutan Kelas IIA Sukadana, Ombudsman Siap Lakukan ini

    Kanwil Kemenkumham Lampung Terkesan Acuh Soal Dugaan Pungli Rutan Kelas IIA Sukadana, Ombudsman Siap Lakukan ini

    Lampung Timur (SL)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung terkesan acuh soal adanya dugaan pungutan liar yang marak terjadi di Rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

    Informasi budaya pungli di Rutan kelas IIB Sukadana sebetulnya sejak lama diketahui pihak Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun hingga detik ini, pihak bersangkutan belum juga ada upaya menindak tegas oknum-oknum nakal yang bermain.

    Dengan begitu, sebagai pihaknya berwenang, Kanwil Kemenkumham Lampung terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan yang ada.

    Sehingga menimbulkan asumsi adanya dugaan “Kong Ka Li Kong” antara pejabat tinggi Kemenkumham Lampung dengan Kepala Rutan dan kepala Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Lampung.

    Pasalnya setiap urusan pungli di Rutan dan Lapas tidak pernah tuntas dan sulit untuk diselesaikan.

    Kepala Rutan Sukadana berulang kali saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana ini tidak merespon dan enggan berkomentar, seolah menganggap hal ini adalah persoalan biasa.

    Sudah berulang kali media ini mencoba mengkonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun telpon Whatsapp, namun Karutan enggan membalas meski dalam keadaan aktif.

    Dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ini sudah mendapat respon dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Ahmad Nur Yusuf.

    Dia menegaskan, Ombudsman siap menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban dari ulah nakal para oknum petugas. Ombudsman siap merahasiakan identitas pelapor sehingga tidak ada satu pihak yang tau.

    “Terkait rumor pungli yang dimulai dari Kepemindahan warga binaan dari Provinsi Lampung ke Provinsi lain yang dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah, Pembayaran Litmas, TPP, Kepengurusan menjelang bebas Seperti PB, CB dan CMB, termasuk sewa handphone. Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan kompromi soal pungutan itu,” ujarnya, Jumat 26 Mei 2023.

    Menurutnya, pelayanan di Rutan dan Lapas khususnya prihal kepengurusan menjelang bebas itu semua tidak dipungut biaya alias gratis. Rutan dan Lapas seyogyanya telah membangun komitmen zona integritas yang seharusnya menunjukkan kinerja yang baik dengan tidak melakukan pungli.

    “Rekam saja video anda kalau ada di dalam, testimoni bahwa anda dipungut,” tegas Yusuf. (*)