Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemberian Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap dua oknum pegawai berinisial HMA dan MTQ yang diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung pada 1 November 2023 lalu, menuai kontra dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & rekan selaku pelapor.
Direktur Gindha Ansori Wayka menilai langkah Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah menerbitkan 2 surat keputusan (SK) Hukdis berupa penurunan pangkat dua oknum pegawai tersebut terkesan prematur atau terburu-buru. Sementara, kasus tersebut atau terduga pelaku utama dari kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dan belum diketahui bagaimana hasilnya.
Sehingga, SK Hukdis yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut dianggap cacat dan batal demi hukum. Dua SK Hukdis dimaksud yaitu untuk HMA bernomor W9-8172.KP.03 tertanggal 1 November 2023 dan untuk MTQ bernomor W9-8174.KP.03 tertanggal 1 November 2023.
Menyikapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkumhum Lampung Sorta Delima Lumban Tobing melalui Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Deni Usmansyah menyatakan, keputusan pemberian Hukdis tersebut sudah tepat dan sesuai kewenangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sebelum pemberian Hukdis tersebut, Deni mengaku pihaknya telah melewati berbagai tahapan, mulai pemanggilan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi kepada keduanya.
Selain itu, lanjut Deni, keputusan tersebut juga merupakan salah satu upaya respon cepat Kanwil Kemenkumham Lampung dalam menindaklanjuti sebuah perkara, terlebih berkaitan dengan persoalan internal. Oleh karenanya, Deni menegaskan, langkah Kakanwil Kemenkumham Lampung dalam menerbitkan Hukdis terhadap 2 oknum pegawai yang turut serta bukan suatu sikap atau keputusan prematur atau terburu-buru, tetapi sejalan dengan delegasi yang diberikan dan SOP yang berlaku.
“Kenapa bisa begitu cepat, karena memang kewenangan pemberian Hukdis ini bisa langsung di Kakanwil sendiri. Sementara satu pelaku (aktor utama) kenapa bisa lama, karena memang bukan kita yang memprosesnya, tetapi kewenangan Inspektorat Jenderal di pusat. Kalau untuk yang dua (oknum pegawai), kita sudah melewati semua prosesnya. Jadi (keputusan pemberian Hukdis) bukan prematur ya, tetapi sudah sesuai dengan SOP-nya” ucap Deni di Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa, 20 Februari 2024.
Berita Terkait: Hukdis 2 Pegawai Terlibat Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung Dinilai Prematur, Jadi Tumbal Aktor Utama?
Selain sesuai SOP, menurut Deni, keputusan tersebut juga telah diterima oleh dua oknum pegawai bersangkutan. Keduanya juga telah mengakui kesalahannya, bahwa memang benar terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung yang kini masih berproses di Irjen Kemenkumham RI.
Lebih jauh Deni menjelaskan, sebelum ditangani Irjen Kemenkumham RI, laporan terkait dugaan jual beli jabatan yang menyeret dua pegawai mulanya masuk ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun berdasarkan wewenangnya, Kanwil Kemenkumham Lampung hanya bisa memproses dua oknum pegawainya yang terlibat. Sementara, terduga pelaku utama yang disebut-sebut salah satu pejabat tinggi, diproses di Irjen Kemenkumham RI. Hal ini juga untuk merespon adanya surat laporan yang dilayangkan pelapor terkait perkara tersebut.
Berita Terkait: Masih Soal Jual Beli Jabatan, Irjen Kemenkumham RI Sempat Riksus Kanwil Lampung
“Karena dua tempat berbeda, kecuali kewenangan itu ada di Sekjen ada kemungkinan belum selesai. Kan ada delegasi kewenangan dari pusat ke Sekjen kemudian ke kantor wilayah. Jadi, kewenangan kita sebatas ini. Tapi memang, khusus pemberian Hukdis tersebut sudah menjadi kewenangan kantor wilayah,” tambahnya.
Sementara terkait Irjen Kemenkumham RI dikabarkan sempat melakukan pemeriksaan di Kanwil kemenkumham Lampung waktu lalu, Deni pun tak menampiknya. Dia menyebut tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk keperluan penyelidikan terhadap kasus jual beli jabatan tersebut.
Berita Terkait: Kejati Diam-diam Ikut Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung?
“Bukan hanya dua oknum pegawai bersangkutan saja yang diperiksa dan mintai keterangan, melainkan termasuk juga pimpinan Kanwil Kemenkumham Lampung hingga lainnya, seperti bagian SDM. Jadi intinya itu untuk penyelidikan,” ungkapnya. (Tam/Red)