Tag: Kapal bbm Tripatra

  • Watala : Ijin DKP Untuk Kapal Tripatra Salahi Peruntukan Dermaga

    Watala : Ijin DKP Untuk Kapal Tripatra Salahi Peruntukan Dermaga

    Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Bandarlampung keluarkan ijin Kapal Tripatra.

    Bandarlampung (SL)- Watala Lampung menyatakan pemberian izin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung untuk kapal Tripatra Nusantara di Dermaga TPI Lempasing menyalahi peruntukan dermaga.

    Ketua Watala Lampung Edi Karizal, mengatajan peruntukan Dermaga TPI Lempasing semestinya hanya untuk kapal para nelayan setempat, bukan untuk kapal swasta yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM).

    “Itu salah peruntukannya jadi jangan asal sandar saja, ini sudah jelas menyalahi kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah di areal dermaga tersebut jika itu untuk nelayan harus kapal nelayan, bukan peruntukan kapal swasta,” katanya, di Bandarlampung, Rabu (30/8/2017).

    Edi mempertanyakan Kapal Tripatra yang mengangkut BBM berdalih untuk kepentingan nelayan tapi sebenarnya bisnis semata. “Itu jelas merugikan para nelayan dan pihak pemerintah kota harus memfasilitasi bagaimana dengan para nelayan setempat yang memang sudah lama menjadi tempat sandaran mencari ikan jadi keberadaan kapal itu sangat merugikan bagi para nelayan yang harus difasilitasi pemerintah kota,” ungkapnya.

    Keberadaan Kapal Tripatra, masih kata Edi, sudah mengganggu aktivitas nelayan dan ada pembiaran oleh DKP Bandarlampung. “Apalagi bangunan dermaga itu milik pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi publik dalam hal ini nelayan,” tegasnya.

    Menurut Edi, untuk swasta semesti membangun dermaga sendiri, atau masuk Dermaga resmi. “Dia punya modal, dia punya sandaran sendiri, itu pemerintah melakukan pembiaran terhadap penggunaan dermaga tersebut,” kata Edi, di langsir koranpagi.co .(Jun/nt/kp)

  • Kepala DKP Kota Balam Sebut Dermaga TPI Lempasing Boleh Untuk Umum

    Kepala DKP Kota Balam Sebut Dermaga TPI Lempasing Boleh Untuk Umum

    Kapal tripatra sandar di TPI Lempasing selama tiga hari.

    Bandarlampung (SL)-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung membenarkan telah memberikan izin atas pemanfaatan fasilitas milik pemerintah diperuntukan berlabuhnya Kapal Tripatra Nusantara sejak 27 hingga 29 Agustus 2017 di Dermaga TPI Lempasing, Bandarlampung.

    Kepala DKP Bandarlampung, Aksa Jamili membantah penempatan itu tidak menyalahi peruntukannya karena Dermaga TPI Lempasing untuk umum. “Bukan saja masyarakat nelayan setempat yang bisa menikmati tapi pihak swasta juga boleh,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2017).

    “Peruntukannya tidak menyalahi aturan yang berlaku karena itu bertujuan untuk membangun perekonomian masyarakat nelayan di areal dermaga tersebut,” sambungnya.

    Aksa menjelaskan keberadaan Kapal Tripatra untuk memenuhi kepentingan nelayan terhadap kebutuhan BBM (Bahan Bakar Minyak) kapal nelayan setempat. Dia mengaku siap memfasilitasi jika nelayan mengeluhkan keberadaan kapal pengangkut BBM tersebut.

    “Jadi jangan dimonopoli dong dengan nelayan. Kami akan sosialisasikan kepada nelayan agar tidak menimbulkan permasalahan,” ucapnya.

    Menurut Aksa, bersandarnya kapal Tripatra hanya sementara waktu dan nantinya akan dipindahkan ke tengah laut paling lama satu minggu. “Karena itu juga akan membuat tambatan kapal sekitar dekat dermaga itu seluas 40 meter,” ujarnya.

    Kabid Tangkap DKP Bandarlampung, Akmal menambahkan bahwa pemanfaatan dermaga itu sesuai dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan satuan kerjanya.

    Menurutnya, pemanfaatan sarana dermaga TPI yang dilakukan pihak Tripatra Nusantara itu aturannya sudah jelas. “Anda kan tahu bunyi suratnya apa. Mereka sandar dan usaha pengisian bbm itu bisa jadi untuk masyarakat luar tapi pihak di kita memprioritaskan kepentingan nelayan setempat,” ujarnya, dikutif koranpagi.co

    Sandar Tiga Hari

    Sementara perwakilan Tripatra Nusantara, Agus Widjanarko mengaku sandarnya kapal itu dilakukan sementara. “Ya memang keberadaan kapal itu sudah tiga hari bersandar di dermaga TPI Lempasing, nanti akan kami geser ke tengah,” katanya.

    Agus menyatakan penempatan sandarannya kapal itu juga telah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandarlampung. “Kami sesuai prosedur, tidak hanya memanfaatkan begitu saja tapi kami juga tetap memperhatikan para nelayan setempat,” ujarnya. (jun/nt/kp)