Pesawaran (SL) – Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, Rabu (29 /8) sekira jam 15.00 WIB.
Menurut laporan kajadian ini menimpa seorang mahasiswa yang bernama Ariston (18) warga Desa Trimulyo di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab Pesawaran. Diketahui kerugian mencapai Rp 3 juta.
“Pelaku memberhentikan paksa sepeda motor korban dengan alasan bahwa korban sudah menyerempet sepeda motor pelaku. Kemudian korban dibawa masuk ke dalam gang, lalu di interogasi dengan ancaman, pelaku meminta ganti rugi serta salah satu pelaku menggeledah badan korban dan mengambil paksa 2 unit HP dari dalam kantong celana korban, sedangkan pelaku yg lain menggiring korban ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp. 700.000,- yang kemudian diberikan kepada pelaku,” jelas Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.
Sesuai Laporan Polisi dengan nomor : LP/B-181 /VIII / 2018/Res Pesawaran / Sek Tegineneng, tanggal 21 Agustus 2018 tentang Terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Tim Opsnal Polsek Tegineneng melakukan penangkapan pada hari Rabu (29/8) sekira jam 14.00 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Tim Opsnal Polsek Tegineneng mendapatkan info keberadaan pelaku JH (33) di rest area depan bandara Branti, kemudian tim yang dipimpin Kapolsek Tegineneng melakukan penangkapan terhadap tersangka dari hasil interogasi, melakukan pengembangan, dan penangkapan kembali tersangka lain AP (22) di rumahnya di Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, ” kata Kapolres Pesawaran.
Diketahui dalam penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka dan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 buah barang bukti berupa 2 kotak HP merk Xiomi Redmi dan merk Xiomi type Mi-4c milik korban dan 1 buah topi warna biru. (red)