Tag: Kapolres Tulang Bawang

  • Ini Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Tentang Tanggapan PWI Lampung

    Ini Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Tentang Tanggapan PWI Lampung

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si

    Tulang Bawang (SL) – Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si angkat bicara terkait berita di beberapa media online yang memuat tanggapan PWI Lampung yang diwakili Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, SIP, MH.

    Kapolres mengungkapkan, bahwa Polres Tulang Bawang tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan pers karena yang dilakukan sudah sesuai prosedur untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke Polres Tulang Bawang.

    “Hari Jumat (08/01/2018) datang ke Polres Tulang Bawang Mujiono (39) yang berprofesi Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang untuk membuat laporan bahwa dirinya dikabarkan telah menggunakan ijazah palsu diberita media online yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 08 Januari 2018 tentang Pencemaran Nama Baik Via Media Online yang melaporkan Sriadi (45) yang merupakan Mantan Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang,” ungkapnya.

    Kapolres menjelaskan, Laporan dari Mujiono tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk keranah penyidikan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang.

    “Satreskrim Polres Tulang Bawang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan, saat ini masih memintai keterangan saksi-saksi diantaranya Abdul Rohman, SH yang merupakan wartawan media online cahayalampung.com,” jelasnya.

    AKBP Rawanto menerangkan, Abdul Rohman, SH memang telah di undang oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk hadir sebagai saksi guna dimintai keterangan hari Rabu (07/03/2018) berdasarkan Surat Undangan Nomor : B / 98 / III / 2018 / Reskrim tanggal 02 Maret 2018.

    “Abdul Rohman yang berprofesi sebagai wartawan media online cahayalampung.com memang sudah kami undang ke Polres Tulang Bawang guna memberikan keterangan ke Satreskrim sebagai saksi bukan sebagai terlapor, karena yang dilaporkan oleh Mujiono adalah Sriadi bukan wartawan Abdul Rohman dan prosesnya sekarang masih dalam tahap penyelidikan, setelah nanti semua saksi telah selesai dimintai keterangan, Satreskrim baru akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan dari laporan Mujiono bisa tidaknya untuk dinaikkan ketahap penyidikan,” terangnya.

    “Saya harapkan untuk rekan-rekan wartawan yang sudah mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Polres Tulang Bawang untuk tidak salah mengartikan proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, mari tetap kita jaga kekompakan dan keharmonisan ini karena kita saling membutuhkan satu sama lain.” tandasnya.

    Menanggapi penjelasan Kapolres Tulang Bawang, Juniardi menyatakan proses Polisi menerima laporan masyarakat adalah keharusan. DIA menjadi kewajiban. Kita hormati mekanisme di kepolisian. akan tetapi, pemanggilan wartawan cahayalampung.com, meski baru sebatas penyelidikan bukan penyidikan dan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik adalah kurang tepat, berita yang ada itu adalah keterangan.

    Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut  pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

    Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

    Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

    Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

    Untuk itu, JUNIARDI mengingatkan, agar penyidik di Polres Tulang Bawang menghormati Hak Tolak para jurnalis  yang menyiarkan dugaan ijazah Palsu.

    Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

    Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan.

    Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis.

    Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain. (rls)

  • Kapolda Minta Anggota Polri Tidak Alergi Kritik

    Kapolda Minta Anggota Polri Tidak Alergi Kritik

    Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana

    Tulangbawang (SL) -Kapolda Lampung Irjen Suntana, mengingatkan agar anggota Polri untuk tidak alergi terhadap keritikan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena dengan adanya kritikan masyarakat itu bisa diketahui kekurangan atas kinerja dan tugas sehari hari sebagai anggota Polisi.

    “Jangan sekali-kali kita alergi dengan kritikan yang berikan oleh masyarakat. Karena dari kritikan itulah kita bisa mengetahui apa saja kekurangan dari diri kita sebagai insan polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” Kata Kapolda saat melakukan kunjungan kerja di Polres Tulang Bawang, Sabtu (28/1) Pagi

    Kapolda didampingi Waka Polda Lampung, dan pejabat Utama Polda Lampung disambut Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Arm Kus Fiandar, Pejabat Utama Polres Tulang Bawang, Kapolsek, beserta jajaran Polres Tulang Bawang.

    Hadir Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, SP, Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarat dan Tokoh Adat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

    Kapolda Lampung dalam sambutannya juga mengatakan menitipkan diri beserta jajarannya kepada Bupati Tulang Bawang dan Bupati Tulang Bawang Barat dan menghimbau untuk tidak alergi dengan kritikan dari masyarakat kepada Polri.

    “Saya dan jajaran saya menitipkan diri kepada Bupati Tulang Bawang dan Bupati Tulang Bawang Barat agar senantiasa dapat saling bersinergi dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” katanya. (juniardi)

  • Kapolres Tulangbawang Warning Pernggunaan ADD

    Kapolres Tulangbawang Warning Pernggunaan ADD

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Rasmanto Hariwibowo

    Tulangbawang (SL)-Polres Tulang Bawang melakukan sosialisasikan Nota Kesepahaman terkait pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap seluruh Kepala Tiyuh (desa,red) ‎Se-Kabupaten Tulangbawang di Aula sekretariat Pemkab setempat.Kamis 16 November 2017.

    Kapolres Tulang Bawang ‎AKBP Raswanto Adi Kusumo mengatakan setelah disepakati MoU atas pengawasan Dana Desa oleh Kapolri beberapa waktu lalu, pihaknya berharap dengan adanya sinergi antara Bhabinkamtibmas dan aparataur Tiyuh, dapat meminimalisir permasalahan yang timbul berkaitan dana tersebut..

    ‎”Meski demikian, saya tidak menginginkan adanya penyelidikan terkait persoalan DD. Namun Jika terjadi hal tersebut maka bukan berarti pihak kepolisian mencari cari kesalahan, tapi  semua itu tidak lain karena menjalankan tugas.” Kata Raswanto.

    Dalam MoU tersebut pihak kepolisian diminta agar turut melakukan pengawasan setiap penggunaan Dana Desa. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar amanah yang sudah diberikan kepada para Kepala Tiyuh dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan pastinya taat pada Hukum. ‎”Saya tegaskan tujuan kami tidak untuk  mencari cari kesalahan pemerintahan Tiyuh dalam realisasi penggunaan Dana Desa.”  Katanya.

    ‎Sementara Asisten 1 bidang pemerintahan Pemkab Tubaba Agus subagio mengatakan. pelaksanaan keuangan Tiyuh dimulai dari penataan keuangan,  apa saja yang dilaksanakan menggunakan  DD, pastinya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan dana tersebut baik fisik atau non fisik bedasar pada Keuangan, serta seluruh dana yang dikeluarkan wajib dibuktikan dengan bukti rill. “Semua penyimpanan Dana Desa harus disimpan oleh bendahara dan seluruh rekening dibuat atas nama bendahara Tiyuh, tidak atas nama rekening pribadi,” Katanya. (tub/nt/jun)