Tag: #Kapolri Jenderal Sigit

  • Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Prompam, Bareskrim dan Irwasum Polri untuk meng asistensi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

    “Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.

    Sigit meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

    Metode SCI

    Kapolri juga memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

    “Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik Saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” Jelas Sigit.

    “Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” Tambahnya.

    Sigit memastikan pihaknya (Polri,red) akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

    “Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” Tegas Kapolri.

    Sebelumnya, Kapolri mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

    Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024.

    Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik. Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional.

    “Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Sigit sebagaimana dibacakan Wakapolri.

    Jenderal Sigit menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, kata Kapolri, perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

    “Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” Katanya.

    Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional.

    “Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” Kata Jenderal Sigit. (Red) 

  • Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon”

    Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon”

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly meminta Polri menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini menyita perhatian publik karena diduga ada kejanggalan.

    Baca: Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

    Baca: Presiden Perintahkan Kapolri Usut Kasus Vina Cirebon Secara Terbuka

    “Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia,” ujar Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Juni 202), diangsir Antaranews.

    Menurut Yasona, Polri harus segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi polri. Sebab, diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

    “Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku. Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal,” kata Yasonna.

    Mahfud MD

    Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki kental dengan nuansa permainan oleh penegak hukum. Pasalnya, setelah delapan tahun kasus tersebut baru dibuka kembali usai muncul film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

    Padahal, sebelumnya ada tiga orang tersangka yang dinyatakan buron. Kemudian, tiba-tiba salah satu orang buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong. Tetapi, belakangan muncul banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi bukan tersangkanya.

    Salah Satunya Hanya Berfokus pada Pegi Sementara itu, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada.  “Saya berpikir ini bukan sekadar unprofessional tetapi menurut saya memang ada permainan. Tidak profesional itu orang mungkin kurang cakap, kurang hati-hati. Tapi kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sudah sebenarnya sebuah permainan yang jahat,” ujar Mahfud.

    Mahfud lantas mengatakan, ada dua masalah yang akhirnya terbongkar dari penangkapan Pegi yang disebut sebagai satu dari dua tersangka yang buron, sehingga semakin menguatkan ada permainan dalam kasus pembunuhan Vina tersebut. Pertama, Pegi ditangkap sementara mulai muncul kesaksian bahwa orang yang buron tersebut bukan yang saat ini sudah ditangkap. Bahkan, pegi sendiri mengaku tidak tahu kejadian pembunuhan tersebut.

    “Apakah Pegi ini namanya yang sekarang ada, apakah ini bukan sekadar kambing hitam ya kan. Masalah kedua, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada. Mana ada orang sudah menyelidiki lama kok salah sebut sehingga lalu dianggap enggak ada tuh dan satu hanya Pegi. Pegi itu pun diragukan,” ujar Mahfud.

    Oleh karena itu, Mahfud berani menyebut bahwa ada yang tidak benar di tingkat penyidikan kepolisian. Dia juga mengatakan bahwa kasus Vina ini adalah murni kasus kejahatan atau tidak melibatkan kepentingan bisnis atau pejabat tertentu. (Red)

  • Beredar Chat Oknum Kompol Paksa Bawahan Setor Uang Hingga Ratusan Juta

    Beredar Chat Oknum Kompol Paksa Bawahan Setor Uang Hingga Ratusan Juta

    Riau (SL)-Beredar chat WhatsApp oknum Kompol diduga memaksa bawahannya menyetor sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah viral di media sosial. Isi chat itu sengaja diunggah oleh seseorang mengaku anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darma Irawan.

    Dilansir dari laman Twitter @sosmedkeras, Bripka Andry secara terang-terangan membongkar kelakuan atasannya lantaran tak terima dimutasi tanpa alasan yang jelas.

    Melalui unggahan Instagramnya, AnDrimob Svt Riau, pada Minggu 4 Juni 2023, Bripka Andry Darma Irawan mengaku kerap kali disuruh mencari uang di luar kantor oleh komandannya berinisial Kompol PHS, S.Sos.

    Pada unggahan Instagramnya itu, Bripka Andry mengaku heran mengapa dirinya dimutasi demosi. Padahal dirinya merasa sudah menjalankan perintah dengan mentransfer uang berjumlah ratusan juta ke rekening pribadi atasannya (PHS).

    Bripka Andry menjelaskan, bahwa ia sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir. Pada Maret lalu, dirinya dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru.

    “Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 Sprint Mutasi keluar dan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 saya sudah Penghadapan ke tempat baru. Karena saya mengurus ibu kandung yang sedang sakit komplikasi, ibu kandung saya mengajak ke Pekanbaru menemui Dansat Brimob Polda Riau untuk meminta pertimbangan terkait mutasi saya,” terangnya.

    “Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan,” ucap Kombes Pol RLG selaku Dansat Brimob Polda Riau kepada Andry.

    Setelah mendengar penjelasan itu, kepada Kombes Pol RLG Andry menjelaskan bahwa diri sudah melakukan semua perintah Danyonnya, seperti pengajuan proposal pembangunan Polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangunnya klinik tersebut di kantor Batalyon.

    Selain itu kepada Kombes Pol RLG, Andry juga menjelaskan terkait permintaan Kompol PHS untuk mencarikan uang dari luar dan telah menyetor sebesar Rp650 juta.

    “Beliau menjawab, saya tidak ada menerima uang tersebut. Sekarang kamu pulang dan jalani mutasi ke Pekanbaru. Setelah itu saya dan ibu kembali pulang. Ibu saya merasa pusing dan terjatuh sehingga saya membawa ibu saya berobat,” jelasnya.

    Andry kembali menjelaskan, bahwa sebelumnya ia diperintahkan oleh Danyon Kompol PHS, S.Sos untuk membantu dan mencari dana di luar kantor dan perintah itu ia laksanakan dari bulan Oktober 2021 lalu. Dia  melaksanakan perintah itu dengan berkoordinasi kepada rekanan di lapangan.

    Inilah bukti isi chat antara Kompol Petrus dengan Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan. (Twitter)

    Andry melanjutkan, terhitung sampai Februari 2023, dirinya mengaku sudah mentransfer sebanyak 650 jutaan ke rekening pribadi PHS, belum lagi yang diserahkan secara tunai. Bahkan Andry menyebut masih menyimpan bukti chat WhatsApp dengan sang komandan.

    “Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol PHS mencari dana sebesar 53 juta untuk membeli lahan. Namun saya sudah berusaha semampu saya dan hanya dapat menyerahkan uang 10 juta kepada beliau. Beberapa hari kemudian, Kompol PHS meminta data dan lokasi dimana saja saya dapat uang setoran tersebut. Saya menyerahkan lewat chat WhatsApp pribadi beliau. Tak lama kemudian saya dimutasi,” bebernya.

    Selain dirinya, Andry menyebut ada enam anggota lain yang memberi setoran tiap bulannya sebanyak 5 juta perorang agar bisa bebas tugas dan hanya apel Rabu dan Jumat pagi yang disebut anggota Freelance. Namun 6 anggota tersebut tidak dimutasi selayaknya Andry.

    “Saya ada bukti chat grupnya. Namun mereka tidak dimutasi seperti saya,” katanya.

    Andry juga mengaku telah melapor dan diproses Bid Paminal Propam Polda Riau. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terhadap laporannya dan juga tidak adanya perlindungan terhadap dirinya karena membongkar semua itu.

    “Saya belum masuk dinas karena mengurus ibu saya yang sakit dan keluarga saya merasa khawatir dengan keselamatan saya. Mohon kiranya dapat membantu saya dalam permasalahan ini. Mohon izin pak Kapolri, saya masih cinta Polri,” tutupnya. (Red/*)

  • Kapolri Bersama Kompolnas Bahas Pemantapan Polri Presisi 

    Kapolri Bersama Kompolnas Bahas Pemantapan Polri Presisi 

    Jakarta (SL)– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas soal pemantapan transformasi Polri Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan saat menyambangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Sigit mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kompolnas, pihaknya menyampaikan soal program-program yang saat ini sedang berjalan dan dilakukan di masa mendatang bersama dengan Kompolnas.

    Menurut Sigit, sebagai lembaga pengawas Polri, Kompolnas diminta untuk memberikan masukan dan penilaian agar dapat dijadikan bahan evaluasi, koreksi serta perbaikan di Korps Bhayangkara.

    “Baik sisi organisasi, performance secara personal dan kegiatan-kegiatan operasional yang kami lakukan tuangkan dalam empat kegiatan transformasi yqng sudah kami canangkan, transformasi menuju Polri yang Presisi,” kata Sigit di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021.

    Mantan Kabareskrim itu berharap, Polri dan Kompolnas kedepannya akan meningkatkan sinergitas yang lebih kuat. Selain itu, Sigit memastikan, pihaknya membuka ruang untuk diberikan masukan oleh lembaga pengawas kepolisian tersebut.

    “Kami selalu terbuka untuk mendapatkan masukan koreksi serta memberikan ruang terhadap peran Kompolnas di dalam perbaikan institusi Polri,” ujar Sigit.

    Kesempatan yang sama, Ketua Kompolnas Mahfud MD menjelaskan, pihaknya sepakat untuk sama-sama membangun Polri menjadi lembaga penegak hukum yang semakin profesional kedepannya dengan gagasan Presisi tersebut.

    “Dan kami tadi mencoba menterjemahkan Presisi yang dikemukakan oleh Pak Listyo Sigit itu terjemahannya ke dalam kegiatan operasional apa, kelembagaan apa, itu kami jelaskan semuanya,” ujar Mahfud.

    Lalu, Mahfud menyebut pertemuan tadi juga membahas soal kasus yang menjadi perhatian masyarakat, misalnya Narkoba. Menurutnya, barang sitaan yang seharusnya aman jangan sampai barang sitaan tiba-tiba terjual.

    “Itu semua sudah dibicarakan. Terus kelengkapan Polres dan Polsek dan sebagainya yang masih kosong tadi banyak dibicarakan. Tapi intinya kami membangun Polri masa depan yang lebih humanis , konstruktif sebagai terjemahan dari Presisi,” tutup Mahfud.

  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram akan diberikan reward bagi anggota yang mengungkap kasus narkoba di tubuh kepolisian. Kapolri juga memastikan akan memberikan punishment menindak tegas kepada oknum anggota dan PNS Polri yang terlibat narkoba. Polri harus menjaga citra dan wibawa Polri di mata masyarakat

    Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021. Surat ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. “Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota dan PNS Polri,” kata Ferdy Sambo melalui keterangannya, Jumat 19 Februari 2021.

    Kemudian, lanjut Sambo (sapaan akrabnya,red), memberikan punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    “Punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

    “Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine. Terasuk kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek-polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” tegas Irjen Sambo.

    Sambo juga memastikan siapa pun polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana. Karena, lanjut Fredy, bahwa anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat sehingga diharapkan agar polisi tidak mendekati narkoba sama sekali.

    Sambo menambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

    “Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sambo dalam telegram.

    Selain itu, Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat. “Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif,” ujar Sambo.

    Surat Telegram ini dikeluarkan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya. Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat. (rls/red)