Tag: @Kapolri @jenderal Sigit Listyo Prabowo

  • Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co- Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah, pasca penembakan yang menewaskan warga di acara adat penyambutan besan yang digelar di Dusun 1 Mataram Ilir, Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Baca : Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Barang bukti senjata api ilegal diamankan dari anggota dewan.

    Selain pistol yang digunakan saat penembakan, petugas juga menemukan dua pistol lainnya dan senjata api laras panjang, berikut amunisi. Total ada empat senjata api ilegal diamankan dari Caleg terpilih kembali Partai Gerindra itu. Mukadam berhadapan dengan pasal berlapis termasuk UU Darurat, senjata api ilegal dan menghilangkan nyawa orang lain.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

    Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, saat konfrensi pers, Minggu 7 Juli 2024.

    Polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.

    Andik Purnomo Sigit menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa :

    – Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
    – Satu buah magazine
    – Empat buah selongsong amunisi
    – Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
    – Satu buah magazine
    – Satu buah tas senjata warna hijau
    – Satu pucuk senpi HS + magazine
    – Satu pucuk senpi Revolver Cobra
    – Dua buah magazine 2 box senpi kosong
    – Satu box alat pembersih senpi
    – Satu buah surat Garuda Shooting Club
    – Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
    – Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

    “Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

    Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

    Kapolres juga mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

    Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.

    Penasihat Hukum dari tersangka, Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres. “MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

    Sebelumnya, anggota DPRD Lamteng Muhammad Saleh Mukadam meletus senjata apinya dan tidak sengaja mengenai kepala seorang warga, Salam, yang juga masih keponakannya hingga tewas ditempat.

    Mukadam meletuskan senpi itu saat acara penyambutan besan di rumah kerabatnya, Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Ia meletuskan senjata api jenis pistol ke udara untuk memeriahkan suasana penyambutan. Namun siap, peluru malah nyasar mengenai kepala Salam (35), yang sedang duduk di gorong-gorong. Salam tersungkur. Meski sempat dibawa ke balaii pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

    Muhammad Saleh Mukadam merupakan Caleg terpilih DPRD Lamteng dalam Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah. Saleh Mukadam terpilih kembali dengan perolehan suara 6.372 Dapil 2. (Red)

  • Kapolri: Pasal UU ITE Hoax dan Tidak Menyenangkan Jika Tidak Menimbulkan Konflik Cukup Mediasi

    Kapolri: Pasal UU ITE Hoax dan Tidak Menyenangkan Jika Tidak Menimbulkan Konflik Cukup Mediasi

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pelapor dari setiap kasus UU ITE adalah haruslah korban sendiri tanpa perlu diwakili. Dalam penanganannnya apabila tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi, tidak perlu ditahan. Hal ini disampaikan Kapolri usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi.

    “Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa 16 Februari 2021.

    “Dan bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” kata Kapolri yang meminta para penyidik memiliki semacam petunjuk untuk dijadikan pegangan saat menangani kasus terkait UU ITE.

    Kapolri meneagskan, menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE, segera dibuatkan panduan. “Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” tegas Listyo Sigit Prabowo.

    Jenderal Sigit juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Sigit, perlu diproses sampai tuntas. “Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terangnya.

    Tapi, lanjut Sigit, untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik. Jenderal Sigit juga memerintahkan pembentukan ‘virtual police’. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

    “Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” papar Kapolri.

    Bahkan, Kapolri Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE. “Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” katanya. (Red)