Tag: Kapolsek Bukit Kemuning

  • Warga Desa Sinar Jaya Tega Mencuri Barang Milik Orang Yang Telah Meninggal

    Warga Desa Sinar Jaya Tega Mencuri Barang Milik Orang Yang Telah Meninggal

    Lampung Utara (SL) – Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara yang berinisial RH (28) tega mencuri barang milik orang yang telah meninggal dunia.

    Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP. Tatang Maulana SH, S.I.K mengatakan bahwa, pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada Senin (21/12/2020) lalu dari pelapor Sutartik (58) isteri Korban (GER) warga Desa gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.

    Laporan tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 210/ B/XII/2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Polsek Bukit. Kemuning Tanggal 21 Desember 2020.

    Di terangkan oleh AKP. Tatang peristiwa tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 09.00 wib di salah satu penginapan Desa Sidodadi Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara.

    Kapolsek memjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari seorang perempuan inisial ST yang saat ini DPO keluar dari salah satu kamar penginapan No 04 bertemu dengan terduga pelaku RH (28) warga Desa Sinar jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara yang saat itu berada di parkiran area penginapan.
    “ST menghampiri RH sambil memberitahu bahwa teman kencannya habis minum obat kuat, dan kondisinya tidak bernafas lalu RH bersama ST masuk ke kamar memeriksa nadi lengan korban dan dirasakan tidak ada denyutan,” ujar Kapolsek.

    Kemudian lanjut Kapolsek, terduga (RH) mengambil barang barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai senila Rp Tiga Juta Rupiah, Telepon genggam dan Kunci Kontak berikut sepeda motor merk Honda Revo.
    “Setelahnya terduga pelaku RH membawa (ST) meninggalkan korban menuju arah Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat. saat tiba di Desa Ogan lima pelaku RH memberi ST uang Rp 500.000 dan lansung pergi,” ungkap Kapolsek.

    Melalui serangkaian penyelidikan, di peroleh informasi bahwa pelaku RH telah berada di Desa Sinar Jaya yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Tangerang, Tim Opsnal Polsek lansung bergerak ke sasaran.
    Pada Senin (21/12/2020) pukul 23.00 wib pelaku (HR) berhasil di tangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda revo yang telah di modifikasi.

    Terduga pelaku lansung di giring Ke Polsek Bukit Kemuning guna di lakukan pendalaman penyidikan (proses hukum).

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek. (Edwardo/Ardi)

  • Sempat Buron Usai Rampas Motor Pelajar, Pelaku Begal Bersenpi Tertangkap di Bukitkemuning

    Sempat Buron Usai Rampas Motor Pelajar, Pelaku Begal Bersenpi Tertangkap di Bukitkemuning

    Lampung Utara (SL) – Jajajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berhasil ungkap kasus tindak pidana curas, Senin, (20/08/2018). Sekira pkl 14.30 WIB, target operasi (TO) Fitra Yadi, (30), warga Dusun I Desa Muara Aman Kec. Bukitkemuning Kab. Lampura, tertangkap dalam Operasi Sikat 2018.

    Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Emrosadi, mewakili Kapolrest Lampura, AKBP. Eka Mulyana, S.I.K., mengatakan, tersangka Fitra Yadi ditangkap setelah melukan aksi pembegalan terhadap korban Lukmansyah, (14), seorang pelajar, warga jalan M Saleh RT/RW 001/004 Desa Sukamenanti Kec. Bukitkemuning.

    “Kasus pembegalan yang menimpa korban Lukmansyah terjadi pada Jum’at lalu, (12/01/2018), sekira 05.30 WIB. Ketika itu, pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat kejadian, salah seorang pelaku berhasil diringkus warga,” ungkap Kompol. Emrosadi, saat dikonfirmasi, (21/08/2018).

    Dijelaskannya, ungkap kasus atas tersangka Fitra Yadi dan seorang rekannya yang lebih dahulu tertangkap, Rudi Supriyadi, (29), warga Dusun II, Desa Sidokayo Kec. Abung Tinggi Kab. Lampura berdasarkan laporan nomor : LP/07/B/I/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/SPK SEK BKG, TANGGAL 12 JANUARI 2018.

    “Saat ini tersangka Rudi Supriyadi sedang menjalani hukuman di LP,” terang Kompol. Emrosadi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku saat kejadian dengan memepet sepeda motor korban dari arah belakang. Salah satu pelaku yang dibonceng menendang sepeda motor korban hingga terpelanting.

    Saat sepeda motor korban terjatuh, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata api yang diduga rakitan. Kemudian, pelaku lalu merampas sepeda motor korban.

    Namun, ketika pelaku akan membawa sepeda motor rampasannya, korban menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh. Atas perlawanan dari korban, pelaku langsung menghajar kepala korbang dengan menggunakan gagang senpi.

    Mendapati perlakuan kasar dari tersangka, korban pun berteriak meminta pertolongan yang mendatangkan sejumlah warga setempat dan mengamankan seorang tersangka Rudi Supriyadi. Sementara, satu tersangka lainnya berhasil kabur. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukitkemuning,” jelas Emrosadi. (ardi)

  • Ditinggal Pergi Hajatan, Isi Rumah Digondol Maling. Pelaku Tertangkap, Satu DPO

    Ditinggal Pergi Hajatan, Isi Rumah Digondol Maling. Pelaku Tertangkap, Satu DPO

    Lampung Utara (SL)  – Polsek Bukit Kemuning berhasil ungkap pelaku aksi pencurian dengan pemberatan lintas Kabupaten. Pelaku atas nama tersangka Candra (30), warga Kampung Sukanegri, RT/RW 01/03 Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap petugas pada hari Sabtu, (09/06/2018), sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Mekarjaya Lingkungan V, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara.

    “Pada saat ditangkap, didapatkan senjata tajam jenis pisau bersarung hitam yang terselip di pinggang sebelah kanan tersangka Candra,” ujar Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Emrosadi, Minggu, (10/06/2018), saat dikonfirmasi wartawan.

    Aksi tindak pidana 363 yang dilakukan tersangka Candra dibantu rekannya yang bernama Iwan, (35), warga Desa Mekarjaya Lingkungan V, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning  Kab. Lampung Utara. Saat ini, Iwan berhasil melarikan diri dan masuk dalam DPO kepolisian.

    “Tersangka Candra dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 363 KUHPidana dan UU Darutat nomor 12 tahun 1951,” ungkap Kompol. Emrosadi.

    Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut bermula saat pelapor korban Tabri, (61), warga Desa Mekarjaya, Lingkungan V, Rt/Rw 002/007, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, bersama Sucipto, kakak kandung korban pergi ke Way Jepara Kab. Lamtim guna menghadiri pesta sunatan kerabatnya. Tentu saja rumah korban ketika ditinggalkan dalam keadaan tanpa penghuni.

    “Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Selasa dinihari (23/01/2018), sekira pukul 03.00 WIB,” jelas Kapolsek Bukit Kemuning.

    Modus operandi pelaku Candra dalam menjalankan aksinya, yakni dengan membongkar genting atap rumah pelapor korban Tabri. Setelah berhasil masuk ke dalam dengan aman, pelaku Candra bersama rekannya Iwan, menggasak 2 (dua) unit sepeda motor Honda Supra X milik pelapor korban Tabri dan milik Sucipto, kakak pelapor yang dititipkan di rumahnya.

    Pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 type NF125TR tahun 2010 warna putih merah dengan nopol BE 3861 HO noka : MHIJB9126AK206569 nosin : JB91E-2200795 dengan STNK atas nama Edi Siswanto; dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 jenis : CU8 warna merah tahun pembuatan 2017 dengan nopol belum keluar noka : MH1JP111HK592534 nosin : JBP1E-1585059 STNK atas nama Sucipto.

    “Diperkirakan kerugian mencapai Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah,-)
    sementara barang bukti 2 – unit sepeda motor sedang dicari (DPB),” pungkasnya. (ardi)