Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian sektor (Polsek) Tulang bawang tengah (Tbt) kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba). Menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (5/7/18).
Pelaku bernama Ahmad Satir (78) Warga Tiyuh Penumangan baru Rt01, Rk01, kecamatan Tulang bawang tengah kabupaten Tubaba mencabuli bocah di usia 5 Tahun.
Menurut Kapolsek Tulang bawang tengah Leksan Ariyanto,S,IK., mengatakan.”Pelaku di tangkap pada kamis (5/7/18) seorang kakek berusia 78 tahun sedangkan korban AS berusia 5 tahun merupakan warga tiyuh setempat adalah pelajar paud, penangkapan di lakukan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban,” katanya.
Kronologi kejadian Pada hari Jum’at Tanggal (1/7) pukul 16:00, korban AS menceritakan kepada ibunya pelecehan yang telah dilakukan terhadap korban,” pelaku telah membuka celana dan memegang alat kelamin korban, didalam rumah pada saat korban menonton televisi, tepatnya di ruang televisi rumah korban,”jelasnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban ke mapolsek dengan No: LP/B-87/V1/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT/tgl 02 juni 2018 dan pihaknya melakukan penangkapan.
Lanjut Leksan berdasarkan laporan dari ibu korban,”Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlundungan Anak dengan ancaman 5 dan maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.
Barang bukti yang telah di amankan 1 lembar baju kaos berwarna merah bergambar barbie 1 potong celana dalam berwarna putih milik korban. (Robert)