Tag: Karang Taruna

  • Temu Karya Daerah VII Karang Taruna Provinsi Lampung,  Arinal Ajak Kader Bangun Ekonomi Kerakyatan

    Temu Karya Daerah VII Karang Taruna Provinsi Lampung,  Arinal Ajak Kader Bangun Ekonomi Kerakyatan

    Bandar Lampung (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak kader Karang Taruna Provinsi Lampung bergerak bersama membangun ekonomi kerakyatan. Hal itu disampaikan Arinal saat membuka Temu Karya Daerah VII Karang Taruna Provinsi Lampung Tahun 2021 bertajuk “Pemuda yang Bekerja dan Berkarya untuk Lampung Berjaya” di Mahan Agung, rumah dinas gubernur, Rabu, 29 September 2021.

    Salah satu agenda Temu Karya Daerah ini yakni memilih kepengurusan Karang Taruna Provinsi Lampung Masa Bakti 2021-2026, karena kepengurusan periode sebelumnya akan segera berakhir. “Kita bersinergi dan karang taruna bisa ikut andil dalam membangun desa, kecamatan dan kabupaten/kota,” Kata Arinal saat memberikan sambutan.

    Arinal menyebutkan program-program yang dimiliki Pemerintah Provinsi Lampung dan program yang ada di karang taruna yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk bisa disinergikan seperti pada bidang pendidikan, olahraga, kesenian dan pariwisata.

    Menurutnya, keberadaan Karang Taruna memiliki peranan penting dalam mendukung dan bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung. “Termasuk berbagai keberhasilan program yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung nanti kita bisa ajak juga karang taruna,” katanya.

    Melalui kegiatan temu karya, Arinal berharap akan terpilihnya kepengurusan dan juga ketua yang memberikan konstribusi positif untuk mengakselerasi jalannya pembangunan dibidang kesejahteraan masyarakat. “Terlebih, di masa pandemi ini, Karang Taruna Provinsi Lampung diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19 ditengah masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona mengatakan Karang Taruna ingin mencetak kader yang selain memiliki jiwa sosial, namun juga pandai berwirausaha. “Kami berharap kader karang taruna selain bisa berfikir dan berbuat untuk sosial, namun kewirausahaan dirinya juga mantap,” ujar Dendi.

    Dendi menyebutkan Karang Taruna siap mendukung program yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung. “Kami ingin mendukung dan mengawal program Bapak Gubernur seperti Kartu Petani Berjaya dan peningkatan sektor-sektor pariwisata,” katanya.

    Dari hasil Temu Karya Daerah VII Karang Taruna Provinsi Lampung Tahun 2021, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai Ketua Terpilih Karang Taruna Provinsi Lampung Masa Bakti 2021-2026. Hadir pada acara itu, Sekjen Karang Taruna Nasional Deden Sirajuddin, Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Dendi Ramadhona serta Ketua dan Sekretaris Karang Taruna kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (*/red)

  • Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Lampung Timur (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni (AF) ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Karang Tahunan tahun 2018. Dari total anggaran Rp250 juta, tercatat kerugian negara Rp100 juta lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Sukadana terhitung, Kamis 23 September 2021.

    Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Kebangkit Bangsa (PKB) Akmal Fatoni (foto/dok/ist)

    Akmal Fatoni sempat dua kali mangkir panggilan saksi oleh penyidik Kejari Lampung Timur, dan baru datang Kamis 23 September 2021. Usai diperiksa, Fatoni ditetapkan tersangka, dan langsung digiring petugas jaksa, menuju rutan. Akmal Fatoni tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, saat dirinya menjabat ketua Karang Taruna, priode kepemimpinan Bupati Chusnuni Chalim alis Nunik.

    Sekitar pukul 15.20 WIB keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil untuk di tahanan. Akmal Fatoni dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ. “Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty

    Ariyana Yuliastuty, menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. “Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP,” Ariyana Yuliastuty.

    Menurut Ariyana Yuliastuty, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan nomor 02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan,” katanya.

    Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana AF memilih bungkam dan menghidari wartawan, dan berlari kecil masuk ke mobil, termasuk pengacara AF juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.

    Proses penanganan perkara yang menjerat Akmal Fatoni diusut sejak tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sempat pula menjadi topik pembahasan ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Karena status perkara yang sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan tersebut turut diinformasikan kepada KPK.

    Kasus itu dilaporkan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur atau Format Astim bersama Komunitas Aktivis Muda Indonesia Lampung Timur yang juga memantau penanganan perkara ini. Karang Taruna Lampung Timur dipimpin oleh Akmal Fatoni, ketika Bupati Lampung Timur dipimpin oleh Chusnunia Chalim. Terdata dalam SK Karang Taruna Lamtim Nomor: 76/06-SK/2018 yang langsung dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, pada 28 April 2018.

    Akmal Fatoni adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih satu partai dengan Wakil GUbernur Chusnunia Chalim, dan masih sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur. Akmal juga sebelumnya adalah Ketua DPC PKB Lampung Timur. (red)

  • PK KNPI Pagelaran dan Karang Taruna Sosialisasi Penanaman Pohon

    PK KNPI Pagelaran dan Karang Taruna Sosialisasi Penanaman Pohon

    Pagelaran (SL) – Pengurus kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pagelaran kerjasama dengan Karang Taruna Kecamatan Pagelaran, untuk sosialisasi kegiatan penanaman pohon dan penghijauan tingkat pekon yang di laksanakan di Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Minggu (02/12 /2018).

    Amad Nawawi Saputra, S.Pd. ketua PK KNPI Kecamatan Pagelaran mengatakan, program ini akan di agendakan di setiap pekon yang ada di Kecamatan Pagelaran. Sosialisasi ini bukan hanya untuk hari ini saja namun akan terus dilakukan pekon pekon yang sudah di agendakan .“Kita akan terus mencoba dengan merangkul organisasi-organisasi lain serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat,” ujar Nawawi.

    Lain halnya dengan Maroso selaku ketua Karang Taruna Kecamatan Pagelaran Sangat berapresiasi dengan kegiatan ini, karena adanya sosialisasi penanaman pohon dan penghijauan yang sangat terhidar dari pemanasan global. “Insya Allah tahun depan kita akan memberikan bantuan untuk  Kecamatan lain, sehingga yang lain juga dapat disentuh,” bebernya.

    Yang menjadi kegembiraan Maroso dan Nawawi adalah respon pengurus karang taruna tingkat pekon, sangat antusias dan merespon dengan baik. (Wagiman)

  • Karang Taruna di Lampung Timur Diduga Terlibat Dukungan Politik

    Karang Taruna di Lampung Timur Diduga Terlibat Dukungan Politik

    Bandarlampung (SL) – Pengurus Karang Taruna Rabala “One” Desa Rajabasa Lama I, Kecamatan Labuan Ratu, Lampung Timur, melanggar pedoman dasar dan marwah organisasi.

    Alasannya sebagai oranisasi sosial kemasyarakatan, Karang Taruna dijadikan alat untuk mendukung paslon gubernur nomor 3.

    Hal ini dikatakan oleh Ricky Augusta, sekertaris DPD Organisasi Sosial Kemasyarakatan Karang Taruna, Provinsi Lampung. Saat menggelar konpers di sekretariat Karang Taruna Provinsi Lampung, Sabtu (2/7/2018).

    Dia menjelaskan Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah pembangunan setiap anggota yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

    “Jadi jika Karang Taruna mendukung salah satu paslon itu telah melanggar AD/ART organisasi. Sangat jelas, di UU kepemudaan pun dijelaskan organisasi kita harus netral dan tidak berafiliasi ke paslon mana pun, apa lagi sampai menyatakan dukungan,” tegasnya.

    Pria ini menjelaskan, soal tugas dan fungsi karang taruna pun diatur dalam peraturan menteri sosial. Dalam waktu dekat Karang Taruna Provinsi Lampung akan segera memngggil pengurus karang taruna yang mengenakan atribut organisasi untuk mendukung dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur Lampung serta pengurus yang ikut berpolitik praktis.

    “Setiap pengurus Karang Taruna harus mematuhi pedoman dasar Karang Taruna yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 77 HUK/2010 tentang pedoman dasar. Adapun tugas pokok Karang Taruna ialah bersama-sama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat lainnya untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial, bukan malah menggunakan atribut Karang Taruna untuk berpolitik atau berafiliasi terhadap politik praktis,” papar Ricky Augusta.

    Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum Karang Taruna Provinsi Lampung, Hermawan, juga menegaskan bahwa kepengurusan Karang Taruna Lampung Timur yang di klaim dikomandoi Akmal Fatoni, itu tidak sah atau tidak legal, karena kepengurusn tersebut belum pernah melakukan temu karya sehingga kepengurusannya tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna.

    “Ada sesuatu yang tidak biasa, karena sudah keluar dari Khittoh atau garis. Harus kita ketahui bersama bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang netral dalam konstelasi politik termasuk pilkada Lampung 2018 dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun dan partai politik manapun,” ungkap Hermawan.

    Hermawan juga menegaskan kepada seluruh pengurus Karang Taruna se- Lampung untuk konsen dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. bukan berarti tidak memiliki hak politik.

    “Secara individu, seluruh pengurus Karang Tarunan memiliki Hak politik, tetapi tidak boleh membawa atribut kebesaran Karang Taruna,” tambahnya.

    Sebelumnya, salah satu media online menayangkan pemberitaan temtang pernyataan sikap dari , Pengurus Karang Taruna di kabupaten Lampung Timur yang di klaim dikomandoi Akmal Fatoni, menyatakan dukungan kepada Arinal-Chusnunia. (rls)