Lampung Utara (SL)-Tindak kejahatan ini terjadi pada Selasa, 12 November 2019 lalu. Terduga pelaku bernama Deni Saputra, 29) warga Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Pada hari itu, Deni merampas sepeda motor dan barang berharga milik Okta Widia. Kemarin, Selasa (07/01/2020, Deni ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Okta Widia (18) warga Desa Srijaya RT. 001 RW. 001 Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara sesuai tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 857/ XI /2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU tanggal 13 November 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik S.IK mengatakan, kejadian bermula saat korban melintasi daerah perkebunan di dusun 6 Way Sedih Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada Selasa, 12 November 2019 sekira pukul 11.30 Wib. Deni menghadang kendaraan korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan kayu. Setelah itu merampas kendaraan sepeda motor dan barang berharga milik korban.
AKP M Hendrik S.IK merinci, pelaku membawa lari satu unit Honda Beat warna hitam BE 6962 CY, satu hape merek Meizu C90 warna hitam, dan satu unit HP merek Samsung J2 Prime warna silver. “Dari tangan tersangka kami mengamankan kayu yang digunakan pelaku, sebilah senjata tajam, baju dan celana pelaku, kotak HP korban serta surat kendaraan korban” ujar Kasat Reskrim.
Ke mana Honda Beat dan Hape Samsungnya?(ardi)