Tag: Kasta Kiloan

  • Sidang Kasus Narkoba Kasta Kiloan Libatkan Menantu dan Mertua

    Sidang Kasus Narkoba Kasta Kiloan Libatkan Menantu dan Mertua

    Bandarlampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menyidangkan kasus peredaran narkoba kasta kiloan jenis sabu dan ekstasi, Selasa (22/8/2023).

    Ada tiga terdakwa yang disidang terpisah. Ketiganya diduga sebagai kurir pengiriman 35 kilogram sabu dan 2,5 kilogram ekstasi. Ketiganya warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara, yakni Anggi Pratama, Riskamin Ginting, Zainuddin.

    Terdakwa Anggi Pratama ditangani oleh Jaksa Maranita dan dua orang terdakwa ditangani oleh Jaksa Ilsye Haryanti.

    Ketiganya didakwa jaksa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Dalam dakwaanya jaksa membeberkan bahwa terdakwa Anggi diperintah oleh Fahroni untuk mencari orang yang akan mengantarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi ke wilayah Tanggerang dengan upah sebesar Rp30 juta per bungkus.

    Fahroni hingga kini masih buron. Ia patut diduga sebagai otak perkara ini.

    Terdakwa Anggi menyetujui, lalu Fahroni memerintahkan Anggi mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner nomor polisi B 1373 UJD, dimana bangku jok-nya sudah dimodifikasi dapat menyimpan sabu dan pil ekstasi.

    Berikutnya, Jaksa Ilsye mengungkap terdakwa menyerahkan mobil kepada terdakwa Zainuddin dan mengatakan bahwa nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut

    Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, terdakwa pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tanggerang.

    Terdakwa Zainuddin menjanjikan memberi upah kepada mertuanya itu sebesar Rp5 juta per bungkus.

    Apes, keduanya gagal menyeberang di Pelabuhan Bakauheni lantaran keduanya terlihat gugup, bahkan sempat hendak kabur saat diperiksa Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Keduanya langsung diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung sekaligus menyita 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang tersimpan dalam kendaraan terdakwa.

    Saat diinterogasi terdakwa mengakui sudah pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali.(red)