Tag: Kasus Asusila

  • Oknum Hakim Pengadilan Negeri Bali Terjerat Kasus Asusila

    Oknum Hakim Pengadilan Negeri Bali Terjerat Kasus Asusila

    Bali (SL) – Perasaan siapa yang tak hancur ketika mengetahui istrinya sedang selingkuh dengan orang lain. Namun, yang terjadi di Pengadilan Negeri di Bali, teman tak bisa menjaga teman, justru sebaliknya, teman makan teman. Bahkan terang-terangan mengajak mandi bareng istri temannya.

    Peristiwa heboh menggemparkan lembaga yudikatif ini. Seorang hakim di salah satu pengadilan negeri Provinsi Bali berinisial D, terjerat kasus asusila. Hakim tersebut dilaporkan ke Mahkamah Agung gara-gara terlibat percakapan mesum dengan pegawai pengadilan berinisial C yang merupakan istri hakim berinisial P.

    “Terlapor (D) dengan berbuat yang tidak sepantasnya terhadap istri dan kehidupan saya sebagai suaminya dengan cara merusak, membuat kotor, menghancurkan rumah tangga, dan masa depan yang sudah saya bina selama ini, karena dengan keadaan ini saya menjadi merasa resah, sedih, terganggu dalam kehidupan sehari-hari, serta menganggu konsentrasi dalam bekerja dan selanjutnya saya juga ingin segera mendapatkan keadilan,” papar hakim P.

    Kegundahan hakim P dituangkan dalam surat tersebut atas perbuatan amoral hakim D yang nekat menggoda istrinya C. Hakim P mengaku tidak lagi konsen kerja karena rumah tangganya di ambang bencana. Perselingkuhan Hakim D dan pegawai berinisial C diduga sudah dimulai sejak awal 2017. Kisah cinta terlarang itu semakin memanas tatkala hakim P suami C dipindahtugaskan ke luar Provinsi Bali.

    “Yang bersangkutan dalam hal ini terlapor telah nyata-nyata dan semakin tidak terkontrol dan tidak mengenal rasa takut atas segala yang dilakukannya yaitu dengan sengaja dan tidak ada ditutup-tutupi melakukan hubungan maupun menganggu kehidupan istri saya hingga saat ini,” kata hakim P dalam sepucuk surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang beredar dan dikutip detikcom, Rabu, 5 Desember 2018.

    Dalam surat itu, ia menyertakan sejumlah bukti. Salah satu buktinya yaitu perselingkuhan adalah chat antara hakim D dan C. Dalam percakapan via pesan singkat ponsel yang beredar, Hakim D dan pegawai C saling menyapa dengan sebutan papa – mama. “Papa mau mandi? Mama siapin handuknya ya sayang,” tulis C kepada Hakim D. Selanjutnya, Hakim D menjawab, “Papa maunya mandi sama mama.”

    Tak hanya itu, dalam pesan berbeda, perempuan pegawai C mengirim pesan, “Papa duduk dulu di ruang tamu. Mama beresin kamar kita dulu ya Sayang,” kata C. Lain waktu, Hakim D juga mengirim pesan, “Papa suka aroma badan mama sayang. Keringat mama sayang. Mmmuuahh,” ujar hakim D.

    Pegawai C membalas singkat, “Muachh.”

    Pada waktu lain, ada pula chat Hakim D kepada pegawai C bertuliskan, “Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?” yang mendapat jawaban dari C, “Mama pengin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh.”

    Hakim D tidak bisa ditemui di kantornya saat hendak dikonfirmasi. Humas pengadilan tempat ia bertugas juga mengakui belum bisa memberikan keterangan.

    Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah hanya mengatakan, baru akan memeriksa laporan kasus itu. “Nanti dicek,” tukas Abdullah. KY juga turun tangan dalam menangani kasus ini. Menurut KY, saat ini ada tim yang bertugas menginvestigasi kasus tersebut.

    Selain proses investigasi yang berjalan, desakan untuk segera memberi sanksi kepada hakim itu datang dari Komisi III DPR. Menurut anggota Komisi III, Teuku Taufiqulhadi, hakim itu harus diberhentikan jika terbukti melakukan kesalahan. Informasi yang dihimpun, Hakim D ternyata adalah pria beristri. Anehnya, istrinya juga bekerja sebagai hakim di Bali. (nkriku)

  • Oknum Dosen FKIP Akui Berbuat Asusila Terhadap Mahasiswinya

    Oknum Dosen FKIP Akui Berbuat Asusila Terhadap Mahasiswinya

    Bandarlampung (SL) – Oknum dosen FKIP Unila yang dilaporkan berbuat asusila terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya akhirnya mengakui perbuatannya di PN  Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/11).

    CE, sang dosen cabul telah melakukan asusila terhadap mahasiswinya tiga kali. Awalnya, CE membantah telah melakukan pencabulan. Setelah menghadirkan 30 saksi, tersangka lalu menyerah kalah.

    Dia mengakui perbuatannya dan juga mencabut kuasa hukumnya. CE berharap dengan pengakuannya, majelis hakim PN Tanjungkarang dapat meringankan hukuman terhadap dirinya. Proses sidang sendiri berlangsung selama ini secara tertutup dan dengan waktu yang sangat panjang. Hingga yang terakhir jaksa menghadirkan saksi sebanyak 30 orang, termasuk saksi korban.

    Rancana, sidang lanjutannya akan digelar minggu depan, dengan agenda lanjutan tuntutan yang telah tertunda dan terdakwa kemungkinan besar akan maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya yang lain. (RMOLLampung)

  • Caleg PKB Diduga Melakukan Perbuatan Asusila dan Dikenai Hukuman Adat di Sintang

    Caleg PKB Diduga Melakukan Perbuatan Asusila dan Dikenai Hukuman Adat di Sintang

    Sintang (SL) – Calon legislatif sementara dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KN, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap ES, warga Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Hal itu terungkap dalam surat penyelesaian adat tertanggal 13 Maret 2013 yang ditandatangani Tumenggung Adat Wilayah VI Desa Sekubang atas nama A.M. Mara dan Tumenggung Adat Wilayah IX Desa Nanga Pari (P. Idin) dan ditandatangani oleh penggugat ES dan KN selaku tergugat.

    Dari hasil surat gugatan, pelaku KN dijatuhi Hukum Adat yang pertama Batang Adat 184 real Rp 9.200.000, kedua Kepala Adat Rp 1.749.000 dan yang ketiga adat tanggung Jawab KN kepada Ibu dan Anak (ES) Rp 24.500.000. Jadi total keseluruan Rp 35.449.000 yang dibayar cash.

    Gelar Adat dilaksanakan di kediaman pihak penggugat Dusun Temanang Sekemuh Desa Sekubang Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan penyelesaian yang berisikan bahwa penyelesaian Adat Kampang telah diselesaikan dengan musyawarah keluarga kedua belah pihak yang bersangkutan, yang disaksikan oleh pengurus adat dan tokoh masyarakat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari ada pihak yang menggugat agar siap dan bersedia dituntut di depan pengadilan.

    Menurut informasi dari seorang warga yang tidak mau disebut namanya, korban pada masa pelajar SMP telah bepacaran dengan pelaku, dan pada waktu korban memasuki SMA terjadilah masalah ini. Pelaku KN setelah dikonfirmasi di kediamannya, (10/09/18), sekitar pukul 20.30 WIB, mengatakan, masalah ini telah diselesaikan secara adat oleh ketua adat yang tertera disurat itu. (nt/rel)

  • Terbukti Asusila, Oknum Dosen Dijebloskan ke Penjara

    Terbukti Asusila, Oknum Dosen Dijebloskan ke Penjara

    Bengkulu (SL) — Terkait kasus asusila yang menjerat salah satu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Bengkulu, Elektison Somi bersama Anggota DPRD Kota Bengkulu, Magdaliansi (38) dari Fraksi Partai Golkar, akhirnya dieksekusi tim tindak pidana umum (Piddum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (23/7).

    Eksekusi tersebut setelah pihak kejari mendapatkan putusan tingkat kasasi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI di Jakarta.

    Dari putusan tersebut, Elektison Somi dijatuhi hukuman vonis pidana 5 bulan penjara. Sementara Maghdaliansi dijatuhi hukuman vonis pidana 10 bulan penjara. Keduanya telah melanggar dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan.

    Kepala Kejari Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan menjelaskan, secara kooperatif terdakwa menerima putusan dan tidak bisa dibantah putusan terakhir (Kasasi), jadi mau tidak mau terdakwa maupun jaksa penuntut umum harus terima putusan tersebut.

    “Putusan ini mau tidak mau, pihak JPU maupun terduga harus menerimanya karena ini putusan kasasi terakhir,” kata Kajari. (net)