Tag: Kasus Fee Proyek Lampung Selatan

  • Anjar Asmara Sebut Semua Anggota DPRD Lamsel dapat Jatah Proyek

    Anjar Asmara Sebut Semua Anggota DPRD Lamsel dapat Jatah Proyek

    Bandarlampung (SL) – Mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Anjar Asmara mengatakan semua anggota DPRD Lamsel dapat jatah proyek, termasuk ketuanya. Hal ini diungkapkan oleh Anjar asmara pada sidang lanjutan kasus suap atau fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (14/1).

    Anjar Asmara bilang Wakil Bupati Nanang Ermanto sempat meminta jatah proyek senilai Rp15 miliar. Namun, sudah ditentukan Rp10 miliar. Untuk proyek yang besar, kata Anjar, Zainudin Hasan yang menentukan. Agus Bhakti Nugroho mengatakan pernah memberikan uang Rp500 juta dan Rp2 miliar kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi. Anjar Asmara membenarkan adanya permintaan tersebut.

    Uang sebanyak itu, menurut Agus Bhakti Nugroho, Rp500 juta untuk pribadi Hendri Rosadi sedangkan Rp2 miliar buat dibagi-bagikan kepada para anggota DPRD Lampung Selatan. Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.

    Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendri Rosadi.

  • Zainudin Hasan Penentu Pemenang Proyek Lampung Selatan

    Zainudin Hasan Penentu Pemenang Proyek Lampung Selatan

    Bandarlampung (SL) – Anjar Asmara mengatakan Zainudin Hasan yang menentukan bagi-bagi proyek besar di dinas yang sempat dipimpinnya, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dia mengaku hanya “mengamankannya” saja.  “Setelah dilantik, Pak Bupati bilang agar mengamankan beberapa ploting proyek,” ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawaty di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (14/1).

    Hakim kembali mencecar Anjar. Ditegaskan lagi olehnya, proyek besar yang menentukan rekanan dan pemenangnya Zainudin Hasan, bupati nonaktif. Dirinya hanya mengatur proyek-proyek yang nilainya kecil. Hakim bertanya tugas Anjar Asmara. Dijawab olehnya, dia bertugas mengamankan kebijakan bupati soal proyek. Mantan Kadis PU Lamsel ini bahkan bertemu calon pemenang tender proyek di Rumah Dinas Bupati.

    Saksi lainnya, Hermansyah Hamidi, mengatakan Agus BN menyampaikan kepadanya diperintah Zainudin Hasan untuk mengatur semua proyek. Dia dan Sahroni lalu dipanggil Zainudin Hasan soal pembagian proyek itu. Sampai akhirnya, Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.

    Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendri Rosadi.

  • Plt Bupati Nanang dan Ketua DPRD Bantah Pernyataan Anjar Asmara Soal ‘Cipratan’ Fee Proyek

    Plt Bupati Nanang dan Ketua DPRD Bantah Pernyataan Anjar Asmara Soal ‘Cipratan’ Fee Proyek

    Bandarlampung (SL) – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi kompak membantah kecepretan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

    Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengaku tak pernah memeroleh uang dari Agus Bhaktik Nugroho sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi serta Rp2 buat dibagi-bagikan kepada para anggota wakil rakyat. “Saya tidak pernah terima duit untuk pembahasan APBD,” katanya. Dia juga mengaku tak pernah bertemu Anjar Asmara soal proyek. Hendry Rosyandi mengaku pernah ditawari proyek  tapi ditolak.

    Nanang juga menolak pernyataan Anjar Asmara bahwa dirinya memeroleh proyek senilai Rp10 miliar. “Saya baru tahu kalau dapat jatah proyek Rp10 miliar,” kata Nanang kepada Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, Senin (14/1).

    Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendry Rosyadi. Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.

  • Agus BN  Antar Kardus Isi Rp2 M dari Rumah Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan

    Agus BN Antar Kardus Isi Rp2 M dari Rumah Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan

    Bandarlampung (SL) – Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara membuat kesaksian yang mengejutkan saat menghadiri sidang lanjutan fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (nonaktif), Senin, (14/1/19)

    Agus bersaksi mengantarkan langsung uang yang dikemas dalam empat kardus senilai Rp 2 Miliar kerumah Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi. Disi lain yang tak kalah mengejutkan ialah kesaksian dari Anjar, ia menyebut telah memberikan paket proyek senilai Rp 10 miliar kepada Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

    Agus dan Anjar juga mengungkapkan aliran dana fee setoran proyek dan pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD Lamsel, dalam rangka pengesahaan APBD.

    Agus BN yang  juga berstatus sebagai terdakwa mengatakan pada Desember 2016 atas perintah terdakwa Zainudin Hasan, ia menjalin komunikasi dengan DPRD terkait pengesahaan dan pembahasaan APBD tahun 2017. Saat itu komunikasi yang dilakukan Sekda dengan DPRD mengalami kebuntuan. “Waktu itu sekitar Desember 2016, Rp 2 miliar untuk DPRD saya yang antar. Uang saya taruh di kardus, kalau tidak salah tiga sampai empat kardus. Saya ambil dari rumah dinas Bupati, di Kalianda. Siang-siang saya antar, saya yang angkat, saya bawa sendiri pakai mobil Avanza,”beber Agus.

    Kesaksian Agus tersebut diperkuat Anjar yang menyebut adanya pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD. Pasalnya, DPRD saat itu mengancam tidak akan mengesahkan APBD.

    “Waktu itu setelah paripurna saya dipanggil ketua dewan, di situ sudah ada beberapa wakil ketua DPRD. Mereka menyampaikan ada pengesahan APBD, dan minta Rp 20 miliar. Saat itu mereka ngaku sudah menyampaikan ke sekda, tapi sekda tidak merespon,”kata Anjar.

    Menanggapi tuduhan yang dilontarkan kepadanya, Hendry Rosadi membantah telah menerima uang dan paket proyek. “Tidak pernah, saya tidak pernah ulur-ulur APBD. Semua pembahasaan APBD on the track dari bulan 11 sudah dibahas, soal proyek saya tidak tahu,”ujar Hendry.

    Nada bantahan juga dilontarkan Plt Bupati Nanang terkait tuduhan menerima paket pekerjaan sebesar Rp 10 miliar. “Saya gak tahu. Tapi, Pak Bupati memerintahkan tidak main paket,”kata Nanang

    Agus BN kembali bersaksi bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang ia kumpulkan, digunakan untuk kepentingan Zainudin. “Seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil ada sebesar Rp 350 juta,” jawabnya. (net/sony)

  • Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Keberatan Atas Dakwaan JPU

    Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Keberatan Atas Dakwaan JPU

    Lampung Selatan (SL) – Bupati (nonakatif) Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurutnya, dakwaan gratifikasi itu sarat kejanggalan.

    Seperti, JPU menggabungkan antara kegiatannya saat masih sebagai pengusaha dengan saat menjabat sebagai Bupati Lamsel. “Saya keberatan dengan dakwaan JPU, ada hal yang digabungkan antara saya sebagai pengusaha dan sebagai Bupati. Tahun 2010 sayakan masih pengusaha, janganlah digabungkan dengan saya menjabat bupati tahun 2016. Kalau begini kan saya kayak dirampok di siang bolong. Saya ini enggak miskin-miskin amat!” kesalnya setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/12/2018).

    Lanjut Zainudin, pihaknya akan melakukan upaya hukum pembelaan atas dakwaan JPU tersebut. “Ya, pasti kami susun nota pembelaan, saya akan berkoordinasi dengan kuasa hokum,” tambahnya. Sementara ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Mien Trisnawati usai mendengarkan dakwan oleh JPU menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada (26/12/2018). “Kita agak percepatnya, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU), jadi sidang kita lanjutkan tanggal 26 Desember 2018,” tutupnya. (rilis.id)

  • Jaksa KPK Sebut Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Rp 500 Juta dari Agus BN

    Jaksa KPK Sebut Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Rp 500 Juta dari Agus BN

    Lampung Selatan (SL) – Nama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi kembali disebut oleh Jaksa KPK, dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR. Pada sidang terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Agus BN pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Hendri Rosyadi. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Semuanya, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendri, Jumat, 14 Desember 2018.

    Hendri menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan itu.

    Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, terungkap Agus BN menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,742 miliar.

    Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan. Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

    Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

    Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin. Sidang perdana Agus BN dan Anjar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Polda Lampung menerjunkan empat personel bersenjata lengkap untuk pengamanan proses sidang.

    JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

    Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan. Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

    Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar. Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar. Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar. “Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” kata Ali Fikri.

    Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin. Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.

    Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel. Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar. Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.

    “Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby,” beber Ali Fikri.

    Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin. Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya. “Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin,” kata jaksa.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri juga membeberkan aliran dana dari Agus kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto. Menurut JPU, Agus memberikan uang sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 265 juta. Rinciannya, pada 30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.

    Kemudian 8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang. Medio Juni 2018, Agus kembali menggelontorkan Rp 50 juta untuk operasional Nanang. Sedangkan Juli 2018 sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia. Terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin. (Tribunlpg/nt)

  • Plt Bupati dan Ketua DPRD Lamsel Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Fee Proyek

    Plt Bupati dan Ketua DPRD Lamsel Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Fee Proyek

    Bandarlampung (SL) – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD kabupaten setempat, Hendry Rosyadi, akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Wawan Yunarwanto, menerangkan hal itu merujuk pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Tidak menutup kemungkinan. Bisa teman-teman lihat sendiri, semua saksi yang berkaitan kita hadirkan”, katanya kepada usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).

    Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi-saksi untuk terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan, yang terjerat kasus feeproyek Lamsel.

    Menurut dia, pihaknya akan berusaha keras menuntaskan kasus ini. Termasuk menelusuri dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak.”Termasuk aliran dana ke Nanang senilai Rp350 juta, untuk anggota DPRD Lamsel Rp2 miliar, dan Ketua DPRD Rp500 juta”, tegasnya.

    Adalah saksi Agus Bhakti Nugroho yang mengungkapkan aliran dana itu dalam sidang sebelumnya.Hal itu juga diakui oleh Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang menjadi saksi dalam sidang hari ini. “Iya yang pertama Rp100 juta (ke Nanang), selebihnya diurus oleh Agus”, pungkasnya.

    Sementara itu, baik Nanang maupun Hendry membantah semua tudingan tersebut. Mereka dengan tegas menyatakan tidak terlibat dalam kasus ini. (rilisid)