Tag: Kasus Gratifikasi

  • Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka “Aduh,” Katanya, Jadi Ingat Jessica

    Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka “Aduh,” Katanya, Jadi Ingat Jessica

    Jakarta – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi jadi tersangka KPK. Dapat informasi itu, doi kaget dan bilang aduh lalu langsung masuk ke mobilnya

    Kata “Aduh” itu spontan diucapkannya sembari meletakkan kedua tangannya di depan dada di STIK Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). Dia baru saja menjadi pembicara dalam seminar di sana.

    Cuma itu yang bisa ia katakan, setelah itu ia langsung masuk ke mobilnya.

    Pengumuman Eddy jadi tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersamaan dengan pengumuman tiga tersangka kasus gratifikasi lainnya.

    Alex mengatakan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. .

    Alex mengakui bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

    Bahkan, Alex mengakui bahwa penetapan tersangka Wamenkumham, sudah ditandatangani sekitar 2 minggu yang lalu.

    Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

    Eddy Hiariej pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

    Eddy Aktif Komentari Kasus Jessica

    Belangan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Prof Eddy Hiariej sering tampil di acara podcast yang tampil di Tiktok.

    Ia meyakini Jessica Kumala Wongso merupakan dalang di balik kematian Wayan Mirna Salihin. Keyakinannya itu justru ramai dikritik nitizen.

    Prof Eddy Hiariej merupakan salah satu ahli yang dimintai pandangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kala kepolisian menginvestigasi penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.(red)

     

  • Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Pengusaha yang menyuap bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengumbar banyak senyum pada sidang tuntutan tiga tahun penjara terhadapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (28/11).

    Gilang Ramadhan, bos direktur PT Prabu Sungai Andalas, dituntut pidana selama tiga tahun penjara seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto. Gilang oleh jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Gilang Ramadhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, ujar Wawan.

    Pengusaha yang tertangkap tangan sedang menyetorkan uang proyek infrastruktur PUPR kepada Bupati Zainudin Hasan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan yang membacakan dakwaan terhadap Gilang.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmol)