Lampung tengah, sinarlampung.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Punggur, Sri Hidayat ke Polres Lampung Tengah, Sabtu, 26 Oktober 2024. Pelimpahan ini dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lampung Tengah melakukan serangkaian penanganan terhadap dugaan ketidaknetralan Sri Hidayat ke calon Bupati, Musa Ahmad.
Dengan dilimpahkannya perkara dimaksud, maka Pilres Lampung Tengah segera memulai penyidikan hingga 14 hari kerja ke depan. Polres Lamteng akan mencari informasi, memperkuat barang bukti, menggali keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli bila dibutuhkan, dan seterusnya hingga proses penyidikan selesai dan lengkap.
“Betul berkas perkara Kakam Astomulyo sudah dilimpahkan ke Polres Lamteng,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Gakkumdu, Bawaslu Lampung Tengah, Imam Nurrohim, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Imam meneruskan, kasus tersebut layak dilimpahkan setelah pembahasan satu, kajian dengan meminta keterangan atau klarifikasi kepada Panwascam, Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, RT, Linmas, serta Kepala Kampung. “Pada pembahasan kedua di Gakkumdu, perkara tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” tegas Imam.
Ditambahkan Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, bahwa perbuatan atau tindakan Kakam Astomulyo, Kecamatan Punggur yang mengarahkan perangkat kampung termasuk RT dan linmas untuk memilih calon bupati Musa Ahmad pada Pilkada 2024.
“Tindakannya itu diduga melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU 10 tahun 2016 yang pada pokoknya kepala kampung dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Tedi.
Menurut Tedi, tindakan Kakam Astomulyo dalam acara resmi pemerintahan tersebut, setelah pembahasan kedua di Gakkumdu pada Jumat, 25 Oktober 2024, akhirnya diputuskan dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
“Kami berharap ini tidak dilakukan Kakam lain. Mereka semua sudah pernah deklarasi netralitas kepala kampung di Bawaslu bulan lalu. Semoga hanya satu ini dan tidak bertambah lagi. Kita berharap pilkada di Lamteng ini berjalan demokratis jujur dan adil,” Harap Tedi. (Usud)