Tag: Kasus Koni Lampung

  • Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co -Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, mengharapkan setelah pelantikan Rabu 23 April 2025 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dapat meneruskan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan Kuntadi yang telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur.

    Hal ini dikatakan Aan Ansori, Forwakum, Minggu (20/04/2025), mengingat masih banyak PR yang belum dituntaskan dan hanya memilah satu kasus diakhir tugasnya yaitu dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Tahun 2022 dengan tersangka Mantan Bupati Lampung Timur, hingga menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat Lampung khususnya masyarakat peduli pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Dikatakan Aan, masih banyak PR Kejati sebelumnya yang tidak dilanjutkan alias mangkrak.

    “Harapan masyarakat, kasus kasus yang sudah berulang kali tersebar diruang publik dan berlarut larut prosesnya, dapat dituntaskan agar tidak menjadi buah bibir dalam penanganannya,” ujar Aan Ansori.

    Diantara kasus yang masih menjadi buah bibir diantaranya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participate interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

    Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Di kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.

    Kemudian, kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini pun sudah diusut sejak 15 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 dan Kasus Pembangunan Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al-Wasi’i) Unila Tahun 2023-2024.

    Selain itu, kasus Korupsi dugaan Mark up anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

    Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Serta beberapa kasus lainnya.

    Dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025, Kuntadi, S.H., M.H., resmi digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. menjadi Kajati Lampung, sedangkan Kuntadi sendiri dipromosikan sebagai Kajati Jawa Timur.

    Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

    Danang Suryo Wibowo sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2024, atau belum genap satu tahun. Sebelum itu, ia sempat menjabat Wakajati Kalimantan Selatan selama sekitar 2,5 bulan sejak 6 Juni 2024. (Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Dugaan Korupsi KONI Lampung di Kejati Jalan Ditempat

    Dugaan Korupsi KONI Lampung di Kejati Jalan Ditempat

    Gindha Ansori Wayka

    Bandarlampung (SL) – Pemeriksaan dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Lampung tahun 2016 senilai Rp 55 miliar sudah setahun lebih dilakukan oleh Kejati. Namun hingga saat ini kelanjutan pemeriksaan itu belum juga ada titik terang.

    “Yang pertama kita sebagai bagian pemantau anggaran daerah berharap kasus-kasus dugaan korupsi di Kejati bisa diungkap, termasuk Koni,” kata Koordinator Presidium Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka, Senin (19/03/2018).

    Ia berujar, publik Lampung menanti kelanjutan pemeriksaan dugaan korupsi Koni tahun anggaran 2016 lalu yang sempat menyita perhatian masyarakat Lampung beberapa waktu lalu.

    “Jangan sampai ada dugaan tebang pilih, agar ada kepastian hukum, masyarakat juga sebagai pemantau anggaran,” ujarnya.

    Kemudian kata dia, pemerintah harus menjalankan tupoksi agar tercipta birokrasi yang bersih dari KKN. Ansori berharap Kajati yang baru, Susilo Yustinis ada keberanian untuk ungkap dugaan korupsi Koni.

    “Kalo ada (temuan) ya dituntaskan. Jangan sampai berganti-ganti Kajati namun tidak ada kepastian (pemeriksaan Koni). kalo enggak ditemukan dugaan korupsi di Koni ya diungkap (ke pkublik) jangan malu,” sarannya.

    Disinggung ihwal proses penyidikan yang cukup lama oleh Kejati?

    “Kan bisa diukur masa’ setahun lebih tidak berjalan? Agar masyarakat yakin. Kita minta dengan kondisi itu, Kejati untuk bisa melaksanakan (pemeriksaan) itu dengan baik, perkara-perkara yang dianggap saling mengganggu kepentingan birokrasi bisa diserahkan ke KPK,” kata dia.

    Advokat muda ini mencontohkan, jika ada dugaan korupsi di kabupaten yang berpotensi konflik birokrasi, kemudian Kejari ‘sungkan’ memeriksa pejabat terkait, maka bisa diserahkan atau diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kejati atau lainnya.

    “Artinya jika ada dugaan konflik kepentingan, harus ada upaya lain,” ucapnya.

    Ansori menuturkan, nilai anggaran Koni tahun 2016 yang disoal mencapai Rp 55 miliar, angka itu nilainya fantastis, baiknya ucap dia, Ketua Koni Lampung M. Ridho Ficardo bisa melihat apakah dana itu pentingg atau tidak.

    “Ini dapat menimbulkan korupsi enggak. Jad komprehensif (melihat keseluruhan). Kita berharap itu,” tuturnya.

    Ansori meyakini, Kejati Lampung yang baru di bawah kepemimpinan Susilo Yustinis mampu mengungkap dugaan korupsi Koni.

    “Masyarakat Lampung optimis dengan kasus ini (Koni). Saya pernah nyatakan Kejati baru mudah-mudahan mampu memberantasan korupsi. Mudah-mudahan beliau tegas,” ujarnya.

    Informasi yang dihimpun, Kejati Lampung sudah mengendus masalah itu dan sedang dilakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Untuk menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.

    Korps Adiyaksa itu memeriksa belasan orang terkait masalah itu, di antaranya, Kabid Umum Koni Lampung Aulia Rivai, pengurus Koni Lampung Rezi Sabata, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran Koni yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.

    Dalam surat panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen Koni. Rezi Sabata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.

    Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik pada 19 Januari 2017.

    Publik bertanya-tanya kelanjutan pemeriksaan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma saat dikonfirmasi berulang baik SMS dan telephone enggan menjawab pertanyaan wartawan. (red)

  • Dugaan Korupsi Rp55 Miliar,  Pemerhati Olahraga Desak Kejati Lampung Periksa Pejabat KONI

    Dugaan Korupsi Rp55 Miliar, Pemerhati Olahraga Desak Kejati Lampung Periksa Pejabat KONI

    Logo Koni Lampung.

    Bandarlampung (SL) – Pemerhati olahraga meminta kejaksaan untuk mengungkap dugaan korupsi anggaran KONI Lampung senilai Rp55 miliar. Anggaran bersumber APBD itu untuk PON, dan sempat diproses Kejati Lampung. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Kejati terkesan tertutup atas kasus itu.

    Halilintar Gunawan mengatakan anggaran yang dikeluarkan untuk perhelatan PON XIX 2016 di Jawa Barat termasuk besar. “Inikan dananya kalau tidak salah lebih dari dua kali lipat sebelumnya (PON Riau -ed). Ketuanya sendiri kan Gubernur sendiri  yang memang didukung dari dana yang dikeluarkan untuk olahraga tapi sampai diperiksa kejaksaan pengurus (KONI -ed) berarti kan ada yang salah,” ungkap dia ketika dihubungi Senin (26/2).

    Harusnya dengan anggaran sebesar itu, lanjut dia, prestasi juga meningkat. “Kan berbeda dari PON sebelumnya, ini peringkat 15 dan perolehan medali emas juga turun,” katanya.

    Pria yang bergelut dengan aktivitas sepakbola di Lampung ini juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengungkap apakah terdapat kesalahan pengelolaan anggaran. “Kan sudah sampai pemanggilan yang saya dapat infonya. Inikan harus terang dan kalau sudah sampai pemeriksaan, artinya jelas di KONI terdapat sesuatu yang salah,” bebernya.

    Menurutnya, yang mengurusi olahraga harusnya tulus dan tidak memiliki kepentingan. Nantinya jangan sampai orang-orang yang tidak bersih memimpin olahraga di Lampung. “Banyak pelaku olahraga yang cerita dengan saya tidak dipakai,” imbuhnya.

    Halini, sapaan akrabnya, menyebutkan dugaan korupsi ini juga jangan sampai dijadikan komoditas politik. “Kesimpulannya kejaksaan harus memberikan keterangan kalau dugaan korupsi itu ada kesalahan anggaran senilai Rp55 miliar atau memang clear atau bersih. Ini harus disampaikan kepada publik,” jelasnya.

    Mantan Pelatih PSBL ini berharap olahraga Lampung dapat terus meningkat prestasinya. “Pemerintah harus mendukung dan jangan sampai dukungan pemerintah juga tidak diikuti oleh keinginan pengurus KONI. Jadikan olahraga Lampung untuk prestasi,” tutupnya.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.

    Hingga kini kasus tersebut masih belum diketahui perkembangannya. Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma yang bersangkutan sedang berada diluar Lampung. “Maaf saya sedang berada di tanah suci,” tutur dia membalas pesan singkatnya.

    Pemanggilan pengurus KONI Lampung dilakukan saat Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin Syafrudin. Kini Susilo Yustinus akan menggantikan Syafrudin untuk memimpin Korps Adhyaksa di Lampung. (Aan/rel/*)