Tag: Kasus Koperasi TKBM Panjang

  • Andi Surya: Mangkraknya Perumahan Buruh Pelabuhan, Koperasi TKBM Panjang Perlu Dibekukan

    Andi Surya: Mangkraknya Perumahan Buruh Pelabuhan, Koperasi TKBM Panjang Perlu Dibekukan

    Bandarlampung (SL) – “Menguaknya kasus baru Koperasi TKBM terkait belasan miliar dana perumahan buruh Pelabuhan Panjang diduga raib menambah daftar panjang indikasi kerusakan sistem manajemen koperasi buruh di sini”. Sebut Senator Lampung, Andi Surya ketika menyinggung masalah perburuhan di Pelabuhan Panjang. “Saya mendapat informasi berita hari ini, bahwa ada dugaan 14 miliar rupiah yang berasal dari buruh untuk pembangunan 1000 perumahan macet di tangan oknum pemborong kerja, pengembang dan Koperasi TKBM”, ungkap Andi Surya.

    Disebutkan olehnya, merunut daftar kerusakan manajemen Koperasi TKBM ini, dari mulai fakta Ketua Koperasi Sdr. Sainin Nurjaya yang menjadi tersangka 9 tahun di Polda Lampung, indikasi penggelapan upah, macetnya dana BPJS buruh, sistem dinasti dalam kepengurusan koperasi, serta yang terakhir dugaan penggelapan dana perumahan buruh. “Semakin memperkuat kebenaran fakta-fakta yang dilaporkan Forum Bersatu Buruh Pelabuhan Panjang kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, pasca masa reses awal tahun depan, kami akan tindaklanjut hasil temuan Tim Analisis BAP DPD RI saat rapat di Kantor Pemprov Lampung terkait masalah TKBM ini awal Desember lalu. Karena ini menyangkut nasib orang banyak yaitu buruh panjang, maka kami himbau pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung melanjutkan klarifikasi status hukum terkait tersangka 9 tahun ini. Kami terus memantau masalah ini”, jelas Andi Surya.

    Dirinya juga menyerukan, indikasi laporan dugaan penyelewengan anggaran 1000 unit perumahan buruh agar dilakukan penyelidikan aparat hukum secara ‘clear and clean’ baik terhadap Koperasi TKBM, Pemborong (anemer) dan Pengembang-nya (developer) sehingga masyarakat Lampung khususnya buruh panjang peroleh rasa keadilan, sebutnya.

    Melihat ‘track record‘ Koperasi TKBM seperti ini, ada baiknya evaluasi terhadap Koperasi ini segera dilakukan instansi terkait; Pemprov Lampung melalui Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Manajemen Pelindo II, tukas Andi Surya. “Pembekuan sementara kepengurusan koperasi sebelum kerusakan lebih dalam dari sistem pengelolaan dan manajemen perburuhan Pelabuhan Panjang perlu dipikirkan”, tutup Andi Surya. (rls)

  • DPR RI Beri Jangka 1 Bulan Ke Polda Lampung Usut Kasus Koperasi TKBM Panjang

    DPR RI Beri Jangka 1 Bulan Ke Polda Lampung Usut Kasus Koperasi TKBM Panjang

    Bandarlampung (SL) – Terkait tidak adanya kepastian hukum atas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan dan keuangan oleh pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung yang telah mandek selama kurun 10 tahun. DPD RI memberi tenggat satu bulan kepada Polda Lampung. Dilansir rilislampung.id Kamis, (29/11/2018).

    Menurut anggota DPD RI Andi Surya, perkara ini harus ada kejelasan, penetapan tersangka harus ada follow up nya. Jangan sampai nasib orang digantung, kalau memang tidak bersalah maka dilepaskan dan direhabilitasi. “Keadilan itu harus diterapkan. Sehingga dengan demikian dia harus diputuskan. Makanya kita kasih batasan waktu kepada Polda sebulan,” ungkap Andi yang didampingi anggota DPD RI Charles Simaremare, saat mendengarkan keluhan dari karyawan Pelabuhan Panjang di Ruang Abung, lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (29/11/2018) sore.

    Senator asal Lampung itu menilai bahwa akuntabilitas Koperasi TKBM yang memonopoli wadah koperasi buruh di Pelabuhan Panjang non akuntabel. Ada perputaran keuangan miliaran rupiah setiap tahun, tapi tak jelas kontribusinya terhadap kesejahteraan buruh.

    Selain itu, Koperasi TKBM menunggak dana BPJS untuk buruh sejumlah Rp1.6 miliar. “Kasus pimpinan koperasi TKBM Sainin Nurjaya ini sudah 10 tahun mandek di Polda Lampung, makanya kita minta tidak tindaklanjutnya saat ini seperti apa,” tegas Andi, yang mencalonkan kembali jadi DPD asal Lampung untuk periode 2019-2024.

    Jika sampai Polda tidak kunjung juga menjelaskan perkaranya hingga satu bulan kedepan sejak hari ini, 29 November 2018, maka DPD RI akan meminta Mabes Polri untuk memeriksa Polda Lampung. “Karena kita juga pernah dulu melakukan hal seperti itu supaya memeriksa Kapolda nya,” kata dia.

    Sementara itu dari Perwakilan Polda Lampung, Rohim dari Divisi hukum, mengaku pihaknya akan melaporkan hasil bertemu dengan anggita DPD RI hari ini terkait dengan tenggat waktu sebulan menyelesaikan perkara tersebut. “Saya dari Divisi hukum Polda Lampung, mewakili Kapolda Lampung.  Bidang kami adalah yang membawahi MoU dan penyuluhan hukum atau advokad. Memang seharusnya yang lebih kompeten itu dirkrimsus, tapi ini nanti kita sampaikan,” jelasnya.

    Dia menceritakan bahwa kasus TKBM itu memang sejak tahun 2008, namun sejauh ini belum tahu perkaranya sudah sejauh mana. “Perkaranya sudah 10 tahun. Sementara tahun depan kita (Polda Lampung) sudah pindah ke Kota Baru. Takutnya nanti berkasnya tidak ketahuan dimana disposisinya saat ini. Makanya nanti kita lihat. Sebulan siap,” katanya. (Mediafakta)