Tag: Kasus Korupsi

  • Pernah Terlibat Skandal Janda Semok, Mantan Kades Desa Sukajaya Lempasing Kini Terkurung Karena Korupsi

    Pernah Terlibat Skandal Janda Semok, Mantan Kades Desa Sukajaya Lempasing Kini Terkurung Karena Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran resmi menahan AZ (56) warga Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

    AZ yang merupakan mantan Kades Sukaraja Lempasing diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

    AZ diduga menyelewengkan uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi.

    AZ terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ketika dirinya masih menjabat Kades Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran pada tahun 2022.

    Penangkapan AZ berdasarkan LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Juni 2023. Tersangka ditangkap Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

    AKP Supriyanto Kasat Reskrim Polres Pesawaran mengatakan selama proses penangkapan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

    “Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan,” kata Supriyanto.

    Suprianto menjelaskan Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp399.598.077, yang merupakan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada 29 September 2023 lalu.

    Dikatakan, mantan kepala desa Sukajaya lempasing telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Penyelidikan lebih lanjut nanti akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.

    “Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkas Supriyanto. (Mahmuddin)

  • Germas Lampung Kritisi Kebijakan ‘Sum-suman’ Kepala OPD Pemkab Lampung Selatan

    Germas Lampung Kritisi Kebijakan ‘Sum-suman’ Kepala OPD Pemkab Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL) – Direktur Germasi (gerakan masyarakat anti korupsi) Provinsi Lampung, Zuama Arsyad mengkritisi adanya kebijakan “Sum-suman” kepala OPD yang ada di Pemkab Lampung Selatan dalam pembangunan Kebun Wisata Edukasi yang digagas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

    “Kebun dibangun tidak dengan APBD ya bagus, tapi kalau itu kepala OPD diminta sum-suman, ada yang bangun sumur bor, kursi taman, bikin danau buatan, gazebo sampai jadi seperti itu, bisa disebut gratifikasi nantinya,” ungkap Zuama, Minggu, 29 Agustus 2021 petang.

    Ditambahkan, dirinya juga menerima info bahwa kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk dana pemeliharaan kebun.

    “Ada dugaan tiap bulan dimintai 2,5 juta per orang untuk biaya pemeliharaan kebun, jika itu semua benar artinya sama saja menyuruh kepala OPD korupsi, emang gaji mereka berapa?”, tambahnya.

    Hal ini tentunya harus menjadi perhatian dari pemerintah setempat, karena Lampung Selatan dalam beberapa waktu kebelakang sedang banyak menjadi bahan perhatian atas kasus korupsi di Dinas PUPR setempat.

    Bahkan sejumlah elemen mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melanjutkan pengembangan kasus korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan sampai ke akar-akarnya semakin menguat.

    Setelah sebelumnya Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabrani menyerukan hal itu, elemen masyarakat lain juga menginginkan hal yang sama.

    Kasus yang menyeret Hermasyah Hamidi dan Syahroni sebagai terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut berpotensi menyeret nama lain yang diduga ikut merasakan fee proyek.

    Seperti apa yang dikatakan Direktur Eksekutif Lampung Anti Korupsi, Erwin Syahrir. Dirinya meminta agar kelanjutan kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK berdasarkan keterangan terpidana dalam persidangan yang sudah “buka-bukaan”.

    “Kami meminta KPK lanjutkan kasus ini sampai ke akar-akarnya, yang berbuat pada prinsipnya harus bertanggung jawab, agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Erwin Syahrir, melalui sambungan suara.

    Hal tersebut menurutnya dinilai penting karena masih ada dugaan banyak pihak yang terlibat selain kedua terpidana yang sudah dijatuhi vonis.

    “Kami sudah Surati KPK agar melanjutkan proses pengembangan sehingga dapat menemukan tersangka baru dalam kasus fee proyek, kemana aliran dana tersebut selanjutnya,” kata dia.

    “Fakta persidangan bisa dijadikan pintu masuk baru sehingga siapa yang menikmati uang hasil suap tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” timpal Erwin.

    Ditambahkan, dengan fakta yang ada dirinya mengaku optimis lembaga anti rasuah tersebut dapat membongkar skandal korupsi tersebut.

    “Perkara mau atau tidak, kalau mau saya yakin akan banyak terseret, jadi sekali lagi kami meminta agar KPK kembali turun selesaikan kasus korupsi ini,” tambahnya. (red)

  • Dugaan Kasus Korupsi Proyek RSUD Menggala Diadukan ke KPK

    Dugaan Kasus Korupsi Proyek RSUD Menggala Diadukan ke KPK

    Tulang Bawang (SL) – Merasa tidak digubris oleh aparat penegak hukum terkait dugaan perbuatan korupsi sejumlah proyek RSUD Menggala Tulangbawang, sejumlah elemen mengadukan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari Warta9.com, Kamis (17/1/2019) ada lembaga swadaya masyarakat yang telah membawa kasus dugaan penyimpangan proyek RSUD Menggala yang diduga melibatkan Direktur Rumah Sakit dan pejabat Dinas PUPR Tulangbawang. Sebelumnya, Ketua P3UW Lampung Nafian Faiz, merasa prihatin ada dugaan korupsi di RSUD Menggala yang menjadi rumah sakit rujukan. Menurut dia, perbuatan itu sangat memalukan.

    Karena itu, moment ini merupakan saat yang tepat bagi Bupati Tulangbawang Hj. Winarti untuk membersihkan birokrasinya  dari perilaku korup. “Ini penyakit dan harus segera diamputasi, kalau tidak, sulit Kabupaten Tulangbawang akan mampu bersaing dengan kabupaten lain. Kita mau bergerak melayani warga (BMW) seperti apa? Kalau untuk peralatan rumah sakit saja digarong. Rumah sakit itu vital sekali,  kalau fasilitasnya tak berfungsi pasti pelayanan tak maksimal,” kata Nafian Faiz.

    Menurut dia, ini tahun kedua Winarti memimpin Kabupaten Tulangbawang. Ketegasan dalam memimpin sangat dibutuhkan. “Tindak tegas dan perintahkah pihak-pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti ini agar ada efek jera dikemudian hari. Agar kedepan seluruh layanan masyarkat Tulang Bawang bisa maksimal,” tegas Nafian Faiz.

    Diberitakan Warta9.com sebelumnya, proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) CT-Scan TA 2015 senilai Rp 5 miliar di RSUD Menggala, diduga bermasalah. Dua kegiatan di rumah sakit daerah senilai Rp1,7 miliar diduga fiktif. Kegiatan proyek di RSUD Menggala dikerjakan oleh PT. Airindo Sentra Medika, perusahaan beralamat di Jakarta, diduga dipinjam oleh oknum pejabat PUPR Tulangbawang. Perusahaan ini pernah bermasalah dalam pengadaan proyek di Kementerian Kesehatan. Karena KPK membeberkan keterlibatan PT. Airindo Sentra Medika.

    Begitu juga dalam pengadaan Alkes RSUD Menggala. Alkes CT-scan yang baru diadakan itu ternyata belum bisa dioperasikan dua tahun alias rusak. Sehingga pada APBD-P 2015 Ditektur RSUD Menggala Dr. Feby Levarina, Sp.PK, MKes, mengajukan anggaran renovasi CT-Scan sebesar Rp 850 juta berdasarakan LPSE Pemkab Tulangbawang.

    Tetapi renovasi CT-Scan itu tidak ada, namun anggaran sebesar Rp 850 juta diduga dicairkan. Sementara alat CT Scan tidak bisa dihidupkan alias mati. Mirisnya lagi, pihak RSUD Menggala menganggarkan pengadaan Rumah CT Scan tahun 2016 melalui APBD-P senilai Rp 850 juta, tetapi tidak ada kegiatan. Informasinya anggaran sebesar itu diduga dicairkan oleh pihak rumah sakit. (net/mardi)

  • Ketua LSM DPD LIPAN Laporkan Kepsek SMP N 3 Bunga Mayang Terduga Korupsi

    Ketua LSM DPD LIPAN Laporkan Kepsek SMP N 3 Bunga Mayang Terduga Korupsi

    Lampung Utara (SL) – Terkait viralnya beberapa pemberitaan media online tentang dugaan Mark-up Dana Alokasi Khusus DAK/ Blograen Sumber Dana APBN Tahun 2017. Dalam pengadaan barang jasa pemerintah pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan gedung, Laboratorium IPA di SMP N 3 Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

    Ketua LSM DPD LIPAN (Lembaga In dependen Pemantau Anggaran Negara) Kabupaten Lampung Utara. Laporkan Dugaan Korupsi, Kolusi, Nipetisme (KKN) Oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan, Dengan Nomor : 0.15-010/ SLP/DPD-LIPAN/LU/X/2018.Seperti yang diuraikan, Bapak M. Gunadi usai dirinya menyerahkan berkas laporan di Kasium Polres Lampung Utara bersama beberapa awak media, Selasa (16/10/2018).

    Gunadi mengatakan laporan yang disampaikan ke Lolres Lampung Utara, sesuai dengan data yang termuat didalam pemberitaan awak media, tujuan laporan memperkuat dan mendukung langkah kepastian hukum perihal dugaan mark – up pengadaan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium IPA SMP N 3 Bunga Mayang yang sesuai hasil pengumpulan barang bukti keterangan dari masyarakat dan bestek, specfikasi pengadaan gedung yang diduga ada kerugian negara.

    “Dalam laporan ini ada beberapa pokok dugaan mark-up diantaranya, Diduga mark-up pengadaan inslatir listrik dan perlengkapannya, Diduga mark-up pengadaan mubeler dan perlengkapannya, Diduga mengurangi volume kegiatan keseluruhannya, Diduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan komite,Diduga ada konspirasi dengan pihak PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten lampung utara.” beber gunadi.

    Dengan beberapa dugaan dirinya merasa wajib melaporkan dugaan KKN Oknum Kepala Sekolah tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi kami selaku kontrol sosial masyarakat yang telah di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hak Pran Serta Masyarakat Dalam Mencari Memperoleh Informasi dan Melaporkan Ke Apratur Penegak Hukum Kopolisian Kejaksaan,Agar menjamin kepastian hukum,” Jelas gunadi. Gunadi, berharap laporan yang telah disampaikan kepihak polres lampung utara dapat segera di tindak lanjuti oleh apratur penegak hukum setempat sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Harapnya gunad. (penaberlian.com)

  • BKN : 2.674 ASN Yang Terbukti Melakukan Korupsi Dan Sudah 317 Dipecat

    BKN : 2.674 ASN Yang Terbukti Melakukan Korupsi Dan Sudah 317 Dipecat

    Jakarta (SL) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tercatat ada 2.674 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Dari 2.674 ASN yang terbukti korupsi itu baru sekitar 317 ASN yang dipecat. Sementara sisnya, 2.357 PNS masih aktif bekerja

    “Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 ASN dan yang masih aktif sejumlah 3:05 PM 9/4/20182.357 ASN. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

    Selanjutnya Bima menjelaskan untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu namun masih belum dipecat. “Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” jelasnya.

    Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah. “BKN bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.” kata Bima.

    Sebagai penutup Bima menegaskan ada hal lain yang dilakukan BKN untuk menanggulangi korupsi yang dilakukan oleh PNS, yaitu BKN akan melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima. “BKN juga akan membantu instansi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat. BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini,” tutupnya. (ib/net)

  • Inspektorat Pringsewu Lamban Tangani Kasus ADD Kepala Pekon Sinar Mulya

    Inspektorat Pringsewu Lamban Tangani Kasus ADD Kepala Pekon Sinar Mulya

    Pringsewu (SL)- Kasus Odih Warsono, Kepala Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan penyimpangan ADD Tahun 2017, masih terus di hitung oleh Inspektorat Pringsewu. Inspektorat juga menyebut bahwa pihaknya masih berkordinasi dengan Tim Tipikor Polres Tanggamus untuk menghitung kerugian Negara.

    Suratman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, (9/7/2018) mengatakan bahwa tim  yang memeriksa  kepala Pekon Sinar Mulya, Odih Warsono, dan hingga kini masih terus diproses. “Sampai saat ini kami tim masih terus menghitung  kerugian ADD dan ADP Tahun 2017  di Pekon Sinar Mulya, disamping itu juga kami terus menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh Odih Warsono, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu  dan Tim Tipikor Polres Tanggamus juga terus berkomunikasi dan menggali serta menghitung banyaknya kerugian negara,” ucap Suratman..

    Namun, sampai saat ini inspektorat belum bisa menyimpulkan berapa besarnya kerugian yang dialami negara akibat korupsi yang dilakukan oleh Odih Warsono kepala Pekon Sinar Mulya. Setelah selesai menghitung dan menyimpulkan adanya kerugian negara  yang di korupsi oleh Odih Warsono akan disampaikan kepada pihak berwenang.  “Nanti akan di sampaikan kepada ibu Endang sebagai Inspektur yang berwenang dan berhak membeberkan jumlah kerugian negara kepada media,”  ungkap Suratman. (Wagiman)

  • KPK Terbangkan Gubernur Aceh Dengan Pengawalan Ketat

    KPK Terbangkan Gubernur Aceh Dengan Pengawalan Ketat

    Jakarta (SL) – Setelah menjalani proses pemeriksaan pada Rabu (4/7) sekitar pukul 02.30 WIB Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di Mapolda Aceh, akhirnya orang nomor satu yang berkuasa di Aceh ini diterbangkan oleh KPK ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Gubernur Aceh Irwandi Yusuf  tak berkutik dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/7).

    Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah provinsi Aceh maupun Kepolisian Daerah Aceh. Akan tetapi berdasarkan pemantauan wartawan, Irwandi dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

    KPK memberlakukan pengamanan maksimal terhadap mantan kombantan GAM ini. Perjalanan dari Mapolda Aceh ke bandara dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan lapis baja Barracuda. Ini memang terlihat berbeda dari biasanya dalam hal pengamanan terhadap terduga korupsi.

    Baca Juga:

    Tangkap Anggota DPR di Rumah Idrus Marham, KPK Cokok 9 Orang
    KPK Tangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
    KPK Gelar OTT, Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap

    Kepala  Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Irwandi diduga terlibat dalam kejanggalan proses penganggaran APBD Provinsi Aceh.

    “Sejauh ini yang bisa disampaikan dugaan transaksi terkait dengan proses penganggaran antara provinsi dan kabupaten,” kata Febri.

    Dalam transaksi tersebut KPK berhasil menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah. Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan sekitar Rp 500 juta.

    Selain Irwandi, KPK menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang rencananya akan di terbangkan siang ini ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air. (Warta)

  • FBI Pinta Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Genset RSU Banten

    FBI Pinta Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Genset RSU Banten

    Banten (SL) – Forum Bhayangkara Indonesia meminta kepada Kejati Banten agar segera menuntaskan kasus dygaan korupsi Pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten  tahun 2015 senilai Rp.2.2 miliar.

    “Kami berharap Kejati Banten transparan dalam kasus ini,sebab publik banten menilai sudah terlalu lama kasus ini,apaagi pada Maret 2018 lalu ada peryataan dari pihak Kejati bahwa sudah mengantongi identitas pelaku,”ujar Binsar Ketua Investigasi Forum Bhayangkara Indonesia.

    Ditambahkannya lagi,”kalau memang sudah ada dan identitas tersangka sudah ada,mau apa lagi,ya di buka saja,agar masyarakat Banten tidak bertanya-tanya,dan suozon terkait hal ini,sebab kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah sakit Umum Banten banyak menyedot perhatian maayarakat Banten,dan saya baca di media sudah banyak yang diperiksa,nah kami dari FBI mendukung penuh Kejati untuk membongkar jaringan korupsi yang diduga banyak tang terlibat,”Tambah Ketua Investigasi Forum Bhayangkara Indonesia.

    Binsar juga mengatakan bahwa Kejati Banten harus membongkar sampai akar-akarnya,mulai dari perencanaan pengadaan,pelelangan pengadaannya,di tenggarai kuat pasti sudah tersusun dn terorganisir kasua dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten senilai Rp.2.2 miliar pada tahun 2015 ini,” kata Binsar.

    Sementara itu beredar info bahwa berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten senilai Rp.2.2 miliar pada tahun 2015 yang ditangani Kejati Banten tersebut sudah lengkap.

    Diberitakan beberapa waktu lalu di media bahwa pihak Kejati Banten sudah mengantongi identitas calon tersangka kasus dugaan korupsi genset senilai Rp. 2.2  miliar di Rumah sakit Umum Banten tahun 2015.

    Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum (RSU) Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar tinggal menunggu waktu. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten telah mengantongi identitas calon tersangka.

    “Sampai dengan saat ini kami belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Akan tetapi kami telah mengantongi identitas pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar penyidik Kejati Banten yang minta identitasnya dirahasiakan, Kamis (22/3/2018).lalu

    Ia mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Banten. Saat ini  penyidikan kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi audit .  “Dalam dua pekan terakhir sedang klarifikasi audit di sini (Kejati Banten),” katanya.

    Pihak yang diklarifikasi oleh auditor tersebut tutur dia berasal dari manajemen RSU Banten, panitia lelang hingga penyedia jasa. Diperkirakan proses klarifikasi audit tersebut akan rampung dalam satu hinggga dua pekan mendatang. “Mereka ingin tahu teknis dari awal pengadaan genset tersebut. Sebenarnya kami telah menyerahkan item yang menjadi temuan penyidik kepada mereka (auditor) tapi mereka punya teknis tersendiri dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara,”tuturnya.

    Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Holil Hadi enggan berkomentar banyak terkait perkembangan kasus tersebut. Dia belum mendapat perintah dari atasan untuk mengekspos kasus tersebut kepada media. “Nanti saya belum bisa berkomentar dulu. Ada saatnya kami akan ekspos ke media,” kata Holil.

    Pada serangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menggeledah ruang direksi RSU Banten dan kantor penyedia jasa CV Megah Teknik di Jalan Palima, di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (6/12/2017).  Sejumlah dokumen disita penyidik dalam penggledahan di dua tempat tersebut.

    Penyitaan sejumlah dokuman yang berkaitan dengan pengadaan barang tersebut untuk melengkapi barang bukti penyidikan.  Selama proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti yang diperiksa pada Selasa (21/11/2017) di Kejati Banten. “Semua pihak akan kita panggil kalau itu demi kebutuhan penyidikan,” kata Holil.

    Diketahui, diusutnya kasus pengadaan genset tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten.  Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.

    Temuan LHP tersebut berdasarkan perhitungan pengadaan genset yang diduga terdapat mark up atau kemahalan harga. Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten. (Ahmad Suryadi)

  • LBH Buton Raya Laporkan Dugaan Korupsi PT Bumi Inti Sulawesi Libatkan Nama Ketua MPR RI

    LBH Buton Raya Laporkan Dugaan Korupsi PT Bumi Inti Sulawesi Libatkan Nama Ketua MPR RI

    Sulawesi Utara (SL) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya akhirnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia RI, Senin 23 April 2018.

    Di laporan LBH itu, sejumlah pejabat negara dan daerah ikut disebut-sebut terlibat. Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan masuk dalam daftar aduan terperiksa. Menteri Kehutanan periode 2009-2014 tersebut diduga kuat terlibat dan mengetahui peristiwa tindak pidana kehutanan dan pertambangan yang dilakukan PT BIS di Kota Baubau, Sultra sejak 2007 hingga 2012 lalu.

    “Pada masa pemerintahan yang lalu, beliau (Zulkifli Hasan) menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Ia terindikasi terlibat. Terkait kepastian hukumnya, kita minta KPK yang tindak lanjuti,” ungkap La Ode Syarifuddin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya melalui sambungan telepon selularnya, Selasa 24 April 2018.

    Selain Ketua Umum PAN itu, dua mantan gubernur Sultra yakni Ali Mazi dan Nur Alam serta mantan Kadis Kehutanan Sultra Amal Jaya, mantan Kadis ESDM Sultra Muh. Hakku Wahab, pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau periode 2009-2014, kepala Dinas Kehutanan Kota Baubau dan kepala Dinas Pertambangan Kota Baubau, diminta untuk diperiksa. “Yang menjadi pihak terlapor adalah Walikota Baubau periode 2001 sampai 2012 M.Z Amirul Tamim dan PT Bumi Inti Sulawesi,” terang Syarifuddin.

    Dalam keterangan persnya, Syarifuddin juga menduga, Amirul Tamim telah menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi pertambangan nikel atas nama PT BIS dengan Nomor: 545/62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 dan mengeluarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT BIS seluas 1.796 Hektar dengan jangka waktu 20 tahun di dalam kawasan hutan produksi terbatas, dilakukan tanpa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Atas tindakan tersebut, Amirul Tamim dan PT BIS diduga telah merugikan negara berupa kerusakan hutan dan lingkungan di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang ada di Kecamatan Bungi, Sorawolio dan Lealea. “Persoalan bukti-bukti, kami sudah lampirkan semua untuk memperkuat laporan. Jika ditangani serius ini persoalan pasti tuntas,” imbuh Syarifuddin.

    Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan PT BIS ini telah dilaporkan LBH Buton Raya bersama WALHI Sultra di Mapolda Sultra pada 2007 silam. Namun, setelah tujuh tahun berjalan, kasus tersebut tak kunjung tuntas. Mandek di atas meja penyidik Polda Sultra.

    Oleh karena itu, Syarifuddin meminta KPK segera melakukan serangkaian upaya hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tersebut. “Kami meminta KPK lebih serius menyikapi persoalan tindak pidana kehutanan dan pertambangan yang dilakukan PT BIS ini agar ada kepastian hukum atas persoalan itu,” pungkas Syarifuddin. (net)

  • Sekjen EW-LMND : Kasus Korupsi Kepala Dinas DKPP Harus di Kawal

    Sekjen EW-LMND : Kasus Korupsi Kepala Dinas DKPP Harus di Kawal

    Aceh (SL) – EW- LMND (Eksekutif Wilayah-Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi). Sekjen EW-LMND. syibral mulasi mengatakan dengan penetapan tersangka dalam kasus Korupsi bantuan ternak yang terlibat kepala Dinas kelautan, perikanan dan pertanian (DKPP) kota lhokseumawe pada selasa kemarin, pada tanggal 3 april 2018. Ini harus betul dikawal dan kemungkinan besar ada tersangka lain seperti yang di lansir di media online dan tribratanews.

    Ini merupakan dari hasil kerja keras pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam kasus ini harapan syibral juga harus dibasmi habis tersangka Korupsi bantuan ternak jangan tebang pilih untuk membersihkan Negara dari para elit yang terlibat dalam kasus ini

    Syibral juga berharap agar kasus ini terus dikembang kan dan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan ternak ini segera di publik, apalagi dalam kasus ini kerugian Negara mencapai 8 Milyar bukan yang sedikit apalagi terjadinya devisit anggaran kota lhokseumawe

    Ini merupakan salah satu permasalahan di lhokseumawe , serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan pidana Korupsi yang secara tidak wajar dan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak dan menyalahgunakan kewenangan

    Syibral juga mengatakan, titik ujung korupsi adalah kleptokrasi yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali, Imbuhnya