Tag: Kasus Korupsi E KTP

  • Ketua Majelis Hakim Tipikor Jatuhi Hukuman 15 Tahun Kepada Setya Novanto

    Ketua Majelis Hakim Tipikor Jatuhi Hukuman 15 Tahun Kepada Setya Novanto

    Jakarta (SL) – Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto, SH menjatuhkan hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto selama 15 Tahun penjara, Selasa (24/4/2018).

    Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

    Hakim memvonis Novanto, lantaran menurut hakim pria berumur 62 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(24/4).

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Adapun tindak pidana yang dilakukan Novanto dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Menurut hakim, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan masyarakat hingga kini masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini. “Dijatuhkan hak politiknya untuk tidak dipilih dan tidak dapat mengikuti pemilu,” tutur hakim

    Meski demikian, Novanto belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berterus terang dalam persidangan. Selain itu, Novanto telah mengembalikan sebagian uang korupsi yang ia terima.

    Hakim menyatakan bahwa Novanto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

    Selain itu, ia juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

    Dalam kasus ini, Novanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Setelah Tahan Dokter,  KPK Tangkap Fredrich Yunadi

    Setelah Tahan Dokter, KPK Tangkap Fredrich Yunadi

    KPK menangkap Fredrich Yunadi, terlibat rekayasa medis Setya Novanto.

    Jakarta (SL) -KPK menangkap Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto  di Jakarta Selatan, selang beberapa jam KPK menahan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Jumat malam (12/1/2018). Keduanya disangka telah merekayasa medis tersangka E-KTP Setya Novanto.

    Untuk menangkap Fredrich, Tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam.

    Sementara Fredrich beralasan hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya, Akhirnya tim penyidik membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik setelah ditunjukkan Surat Perintah Penangkapan.

    Tiga mobil tim KPK mengiringi, sementara satu mobil lainnya membawa Fedrich. Didalam mobil tersebut Fedrich dikawal Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik yang duduk disampingnya, driver dan seorang anggota Brimob duduk di kursi depan.

    Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, mobil Kijang Innova yang membawa Fredrich tiba di kantor KPK dan langsung membawa Fredrich ke dalam kantor KPK.

    Dengan ditangkapnya Fedrich, KPK menunjukkan ketegasan kepada dua orang yang membantu rekayasa medis tersangka E-KTP Setya Novanto yang saat itu sudah menjadi daptar pencarian orang (DPO) KPK, Setya Novanto.

    Bimanesh yang di kenal juga merupakan dokter kepolisian (sudah pensiun dari kepolisian tahun 2013 lalu dengan pangkat kombes), ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari kedepan.

    “Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk tim melakukan pencarian terhadap tersangka FY. Diturunkan beberapa tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya tim menemukan tersangka FY di bilangan Jakarta Selatan,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

    Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan KPK selama hampir 13 jam, Jumat sekitar pukul 22.43 WIB, Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat malam (12/1/2018).

    Pada hari yang sama sejatinya Bimanesh  diperiksa bersama dengan Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto. namun Fedrich tidak hadir.

    Bimanesh dan Fredrich ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018) kemarin lusa.

    Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dalam pemesanan kamar perawatan dilantai 1 RS Medika Permata Hijau dan merekayasa data medis tersangka E-KTP Setya Novanto yang saat itu sudah menjadi daptar pencarian orang (DPO) KPK.

    Keduanya disangka dalam kasus menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sehingga dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tri/nt/*).