Tag: Kasus Narkoba

  • Habis Beli Shabu, Dikejar, Dua Pemuda Tertangkap Polisi

    Habis Beli Shabu, Dikejar, Dua Pemuda Tertangkap Polisi

    Lampung Utara (SL) – Tidak menyangka dikuntit Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, dua pemuda warga Kecamatan Kotabumi Utara tertangkap usai membeli satu paket shabu-shabu. Keduanya diamankan pada Selasa kemarin, (2/10), sekira pukul 13.30 WIB, di Gang Merpati, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Andri Gustami, membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.

    “Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat memiliki narkotika jenis shabu,” ungkap Iptu Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Rabu, (3/10).

    Diterangkannya, berdasarkan laporan bernomor LP / 1096 – A / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, kedua pemuda yang tertangkap tangan memiliki shabu tersebut bernama Andi Prawanto, (33), yang berprofesi sebagai sopir, warga Tulung Gelundung Kel. Talangjali, Kec. Kotabumi Utara; dan Hendri Apriyanto, (33), warga Tegal Sari Kel. Wonomarto, Kec. Kotabumi Utara.

    “Kedua pemuda ini diringkus jajaran Satresnarkoba setelah adanya informasi dari warga yang mengetahui adanya transaksi mencurigakan di wilayah Sribasuki,” jelas Andri Gustami.

    Dikatakannya, berawal dari informasi yang didapat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke TKP. Namun, sesampai di TKP, para pelaku telah selesai melakukan transaksi narkoba.

    Meski demikian, dijelaskan Andri, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pengejaran ke arah Sindangsari. Alhasil, petugas melihat dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor masuk ke gang kecil.

    “Di gang tersebut, jajaran petugas langsung mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika shabu-shabu yang disembunyikan di celana dalam pelaku Andi,” urai Kasatresnarkoba.

    Dari keterangan pelaku, dirinya memperoleh kristal putih tersebut dari seseorang dengan inisial G dan M. “Pengedarnya sedang dalam penyelidikan,” terang Andri.

    Barang Bukti yang turut diamankan berupa satu paket shabu, satu unit HP merk Samsung, satu plastik bekas bungkus kwaci, serta satu lembar kertas tisu.

    “Sementara, kedua pelaku berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu. Andri Gustami. (ardi)

  • Polisi Temukan BB Kasus Narkoba Ozzy Albar

    Polisi Temukan BB Kasus Narkoba Ozzy Albar

    Jakarta (SL) – Putra Achmad Albar kembali berurusan dengan polisi. Setelah Fachri Albar yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jaya pada Februari 2018 atas kepemilikan sabu dan ganja, kini giliran Ozzy Albar diamankan oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya.

    Saat penangkapannya, polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Ozzy Albar. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

    “Barang buktinya ganja seberat 2.66 gram,” ujat Argo

    Terkait asal-usul barang haram itu, Argo mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut. Menurut Argo, saat ini tim masih mendalami kasus itu.

    “Keterangan lain masih didalami. Nanti akan ditanya lagi ke Reserse Narkoba. Nanti kita tunggu ya apakah seorang diri atau bagaimana. Itu informasi awal seperti itu,” dia menguraikan.

    Sebelum Ozzy Albar, Fachri Albar terlebih dahulu diamankan polisi karena kepemilikan sabu, ganja, dan belasan psikotropika. Ia telah menjalani persidangan dan telah divonis hukuman 7 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

    Tak hanya Fachri Albar, Achmad Albar, juga sempat berurusan dengan polisi. Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan ratusan ekstasi dari tangan Achmad Albar dan lima rekannya. Atas perbuatannya, Achmad Albar divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.(*/net)

  • Polres Lambar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa

    Polres Lambar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa

    Lampung Barat (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas Rajabasa, Bandarlampung.

    Sepwrti yang dilansir dari harianmementum.com Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang dan empat napi Lapas Rajabasa. “Jaringan narkoba ini dikendalikan dari Lapas Rajabasa,” ujarnya.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Pekon (Desa) Mandirisejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tepatnya di jembatan bailey kilometer 20. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda hitam merah No.Pol. B 3276 KDZ.

    Kemudian Personel Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat melakukan patroli dan melakukan pencegatan di lokasi sesuai informasi masyarakat. Sekitar pukul 02.50 Wib, Senin, 13 Agustus 2018, tersangka melintas di jalan yang putus tersebut.

    “Petugas lalu menghentikan kendaraan yang dikendari tersangka. Setelah digeledah ditemukan satu bungkus besar daun ganja kering seberat 700 gram di bawah jok kendarannya,” ujar kapolres.

    Tersangka yang diamankan ES, berprofesi sebagai pemandu turis Hotel Ombak Indah dan Hotel Paradise Pesisir Barat. ES mengaku, ganja tersebut diperoleh dari pelaku berinisial RS, warga Margatiga, Lampung Timur.

    Setelah dilakukan pengembangan, Polres Lampung barat pada Selasa (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap RS (24) di Pekon Tanjungsetia Kabupaten Pesisir Barat.

    Dari penggeledahan terhadap RS, polisi menemukan satu buah tas ransel berwarna merah jambu berisi dua paket narkotika jenis ganja, satu unit henpon genggam, satu paket berbentuk dadu yang didalamnya terdapat ganja dan satu buah paket berbentuk persegi panjang juga berisi ganja, jelas kapolres.

    Sementara RS mengaku mendapatkan dari IB, narapidana Lapas Rajabasa. Dua kilogram ganja yang diperoleh dari IB, sebagian sudah dijual kepada YE (24) warga Pekon Seranggas Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.

    Pada Rabu, 15 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap YE bersama lima rekannya di Perum Puri Gading Bandarlampung. Yaitu,  MJ (21), MA (21), AH (24) –ketiganya warga Perumdam II Tanjungraya Permai, Tanjungseneng, Bandarlampung.

    Kemudian, RP (22), warga Wayhalim, Bandarlampung; MB (17) Sukarame, Bandarlampung.

    Menurut kapolres, barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku berpa satu buah tas berwarna krem yang berisi kotak rokok dunhill yang di dalamnya terdapat dua linting ganja sisa pakai, satu buah tas berwarna hitam berisi satu paket ganja yang dibungkus koran, satu gelas plastik berisi ganja dan tembakau, serta satu tas berwarna biru berisi paket kecil ganja.

    Sementara IB, bersama WW, HE, dan HL, merupakan napi di Lapas Rajabasa. Keempat tersangka ini sementara berada di Lapas Rajabasa.

    Kapolres mengimbau masyarakat Lampung barat dan Pesisir Barat untuk selalu mengawasi dan bersama-sama memerangi musuh negara yaitu narkoba. (Net)

  • Polisi Amanakan 58 kg Sabu Asal Cina Bernilai Miliar Rupiah di Pelabuhan Bakauheni

    Polisi Amanakan 58 kg Sabu Asal Cina Bernilai Miliar Rupiah di Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan (SL) – Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung menangkap 58 kg sabu asal Cina bernilai Rp87 miliar di Pelabuhan Bakauheni. Polisi juga menangkap enam tersangka pembawa narkoba asal China lewat Malaysi itu dengan tujuan pulau Jawa.

    “Ditangkap dua kali dalam sehari pada Rabu, 11 Juli. Keduanya membawa Inova. Yang satu tertangkap pukul 12.00 siang, satu lagi pukul 15.00 sore,” kata Kapolda Irjen Pol. Suntana, saat ekspose hasil tanggakapn, Jumat, 13 Juli 2018.

    Menurut Kapolda, petugas mensinyalir modusnya sama dengan sebelumnya, yaitu narkoba disimpan di dalam jok mobil dan ban cadangan. Sebagian dibungkus dengan lakban berwarna cokelat, sebagian lagi masih dipaket dalam kemasan teh produk Negeri Tiongkok.

    Kapolda Lampung mengatakan, saat ini, Sumatera, terutama Bakauheni, menjadi lintas peredaran narkoba dari luar negeri, terutama dari Cina dan Malaysia. Karena itu, dengan Polda Banten dan Metro Jakarta, mereka sepakat membagi tugas. “Polda Lampung konsentrasi terhadap barang dari Sumatera, Polda Banten konsentrasi barang dari Jawa,” katanya.

    Irjen Pol Suntana melihat penangkapan sabu tersebut terjadi karena pemilik barang mengira petugas di Seaport Bakauheni tidak terus-menerus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni. “Meskipun di samping itu, biasanya, kita juga memperoleh informasi dari Polda yang lain,” katanya.

    Dalam bulan Juli ini, banyak penangkapan narkoba di Lampung. “Dalam dua hari kita menangkap jaringan yang mengedarkan ratusan gram,” ujarnya. (red)

  • Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Bandarlampung (SL) Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), Andhika Widya Utama (33) dan rekannya Agus Kurniawan (36), PNS di Dinas Perpustakaan Tubaba, dan Heldy Gunawan (35), wiraswasta, yang ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Bandarlampung sejak Maret 2018, hingga kini belum juga diadili.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung, hingga saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung masih sibuk melengkapi berkas ketiga tersangka. Berkas kasus Andhika Cs dengan barang bukti 26 paket sabu itu sempat dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik lantaran dianggap kurang lengkap. “Belum dilimpahkan kembali, masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara),” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (9/7/2018).

    Terkait poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut hingga proses perbaikannya berlarut-larut, Ali mengatakan, salah satunya bahwa jaksa meminta hasil tes urine ketiganya dilampirkan dalam berkas. “Ya, jaksa meminta itu, tes urine para tersangka. Kita masih penuhi permintaan jaksa itu, karena masa penanganan perkara ini sudah menjalani dua bulan lebih,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra menjelaskan, berkas perkara Andhika CS dikembalikan (P19) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap. “Ada beberapa materi yang masih diperlukan. Dan saat ini berkas tersebut telah memasuki tahap pra penuntutan, sehingga belum dapat dipastikan pelimpahan tahap I, sudah P21 atau lengkap,” kata Idwin.

    Melihat pemberkasan yang kini telah memasuki masa penanganan selama dua bulan, Idwin berjanji pemberkasan itu akan disegerakan. “Berkas itu memang sudah dua bulan dan di dalam berkas yang kita teliti, pasal-pasal terkait narkotika juga sudah diterapkan. Mungkin dalam waktu dekat akan segera selesai,” terang dia.

    Dikonfirmasi terpisah, JPU Veni enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberkasan perkara tersebut. “Silakan tanya ke Pak Kasi Intel aja ya mas,” ucapnya.

    Sebelumnya Kabubag Protokol Cs itu juga bersama dua orang pelaku wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar, Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. “Awal mula anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung,” kata Kapolresta yang akrab disapa Murbani saat gelar ekspos kasus tersebut.

    Dari penangkapan kedua pelaku wanita tersebut, petugas mengetahui bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang memakai barang haram, namun di tempat berbeda. “Penangkapan ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya,” ujar Murbani.

    Sedangkan, Kepala Satuan Norkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan, anggotanya telah melakukan penindakan disebuah penginapan di Bandarlampung pada pukul 19.00 WIB, Jumat (9/3/18). “Dari hasil penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku kita amankan, kami juga mengamankan alat bukti seperti satu buah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus timah rokok dan 25 paket sabu seberat 3,5 gram serta selembar kertas bukti transfer Bank BCA dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1,5 juta,” kata mantan Kabag Off Polres Mesuji ini.

    Andika, Agus dan Helmi Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-umdang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang norkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun. 

    Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) Andhika Widya Utama, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Bukan hanya pemakai, tersangka juga merupakan jaringan pengedar bersama dua rekannya.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes, Murbani Budi Pitono mengatakan dari hasil tes urine terhadap para tersangka, kelimanya positif narkoba. Melihat barang bukti yang dimiliki tersangka cukup banyak yakni 26 paket kecil berat total 5,5 gram, maka polisi tidak hanya menetapkan sebagai pemakai narkoba, tetapi juga Andhika ditetapkan sebagai pengedar. Mereka adalah satu jaringan. “Kalau dua perempuan hanya pemakai, sedangkan tiga laki laki itu masuk dalam jaringan pengedar,” kata Murbani saat menggelar ekspos di Mapolresta setempat, Senin (12/3/2018). (nt/kps/prakas)

  • Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kamar Hotel Regency Diamankan Polisi

    Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kamar Hotel Regency Diamankan Polisi

    Pringsewu (SL) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan satu terduga penyalahgunaan Narkoba di Kamar Hotel Regency Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada, Senin (3/7) malam.

    Satu pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus yakni berinsial BA (24) warga kelurahan Pringsewu Utara, kecamatan Pringsewu.

    Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. Mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengatakan penangkapan BA (24) warga kelurahan Pringsewu Utara, kecamatan Pringsewu saat berada di dalam loby hotel.

    “Pelaku kita amankan  saat akan masuk ke kamar yang sudah dipesannya sekira pukul 23.00 wib pada Senin (3/7) lalu.

    Setelah dilakukan penggeledahan dibadan tangan kanan pelaku ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu,”ungkap kepada Radar Tanggamus dalam Pres Realese melalui Humas Polres Tanggamus, Kamis (5/7).

    Kemudian Dikatakan Anton, di dalam saku celana pelaku sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu berupa 1 buah pipa kaca baru, gunting dan beberapa sedotan.

    “Pelaku dan Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Satnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaki akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”tandasnya. (Wagiman)

  • Belum Adanya Penanganan Serius Terhadap Kasus Narkoba, Ini Kata Fauzi Malanda

    Belum Adanya Penanganan Serius Terhadap Kasus Narkoba, Ini Kata Fauzi Malanda

    Bandarlampung (SL) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menegaskan jangan memberi ampun terhadap pengedar narkoba. Terlebih saat ini, Indonesia berada dalam posisi darurat narkoba. Pun pernyataan Presiden Jokowi tersebut didukung oleh kementrian terkait.

    Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan, pemerintah belum serius dalam menangani kasus narkoba.

    Dia mencontohkan, belum ada program-program yang dibawahi berbagai kementerian untuk melawan narkoba. “Semangat anti narkoba juga tak masuk di kurikulum di sekolah-sekolah. Sampai hari ini Indonesia belum ada ketegasan, live service saja. Tapi sudah koar-koar menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Fauzi, Senin 11 Juni 2018.

    Menurutnya, perangkat negara dari menteri, gubernur, bupati/wali kota serta lembaga BUMN/BUMD swasta nasional acuh terhadap persoalan ini. “(Narkoba) inikan masalah bangsa dan negara,” ucapnya.

    Fauzi menuturkan, masalah narkoba bukan hanya masalah di BNN, kepolisian dan penggiat anti narkoba.

    Melihat peredaran narkoba saat ini, Fauzi menilai dalam pandangannya Indonesia termasuk pangsa pasar terbaik, Narkoba di dunia. “Indonesia juga menjadi laboratorium percobaan narkoba,” tuturnya.

    Persoalan narkoba menurut Fauzi, sudah benar-benar memprihatinkan, karena begitu banyak orang yang meninggal setiap harinya akibat narkoba, bagaimana daruratnya persoalan narkoba di Indonesia, kekuatan jaringan narkoba bukan hanya di kota-kota besar, namun narkoba juga sudah masuk ke berbagai pelosok daerah di Indonesia.

    “Dari segi umur, jaringan narkoba bukan hanya menyasar ke orang dewasa. Merekapun menargetkan anak-anak TK menjadi sasarannya. Para anak itu tidak mengerti ketika mereka sedang diracuni barkoba, yang telah disisipkan lewat warung-warung di sekitarnya,” kata Fauzi.

    Menurut Fauzi, seharusnya pengedar dan bandar narkoba diberi hukuman berat, yaitu hukuman mati. Pun kata dia, semua pihak yang terlibat narkoba harus ditindak, termasuk jika oknum anggota BNN, TNI/Polri, juga para penggiat anti narkoba.

    “Misalnya kami dari BNM RI, jika terlibat ya diselesaikan saja, itu artinya penghianatan ke negara. Ya tak usah kompromi kirim saja ke neraka,” ucapnya. (Red)