Tag: Kasus Oplos LPG

  • Jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg, Warung Wajib Daftar & Miliki NIB

    Jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg, Warung Wajib Daftar & Miliki NIB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dimulai Sabtu 1 Februari 2025 kemarin, Pemerintah resmi berhenti menyalurkan LPG 3 kg ke warung pengecer. Hal tersebut guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan.

    Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah tengah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang sesuai.

    Pemerintah mengatur pendistribusian subsidi energi agar tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai Sabtu (1/2/2025), agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.

    “Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG 3 Kg lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

    Yuliot menjelaskan, penataan distribusi LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” terangnya.

    Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

    “Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya

    Menurut Yuliot meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

    “Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari,” ujarnya.

    Harga Eceran LPG 3 Kg Seharusnya Rp.12.700

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa harga LPG 3 kg di masyarakat bisa mencapai Rp22.000 hingga Rp45.000 per tabung, padahal harga sebenarnya hanya sekitar Rp12.700.

    Hal ini terungkap dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu, di mana ia mempertanyakan bagaimana subsidi yang sudah diberikan oleh pemerintah bisa tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

    Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan subsidi sekitar Rp30.000 per tabung untuk LPG 3 kg. Dengan subsidi sebesar itu, seharusnya harga jual yang diterima masyarakat hanya Rp12.700.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan masyarakat jauh lebih tinggi, bahkan hingga hampir empat kali lipat dari harga aslinya, di beberapa daerah seperti di Bandar Lampung eceran LPG 3 Kg diketahui mencapai Rp 24.000/ tabung.

    Fenomena ini dinilai terindikasi adanya permainan harga yang terjadi dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.

    Seharusnya, dengan adanya subsidi besar dari pemerintah, rakyat kecil bisa mendapatkan LPG dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, karena lemahnya pengawasan, ada kemungkinan bahwa pihak tertentu mengambil keuntungan besar dari selisih harga tersebut.

    “Ini sih sudah jelas ada yang bermain di pendistribusiannya. Harusnya ada evaluasi total biar rakyat enggak terus-terusan dirugikan,” kata Asnawi salah satu warga Bandar Lampung.

    Kondisi ini menegaskan perlunya evaluasi dalam sistem distribusi LPG 3 kg di Indonesia. Tanpa pengawasan yang ketat, subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

    Pemerintah perlu segera bertindak dengan memperbaiki sistem distribusi, memperketat pengawasan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam permainan harga ini.

    Jika tidak, masyarakat kecil akan terus menjadi korban dari sistem yang tidak adil ini, sementara negara juga terus mengalami kerugian akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. (Red)

  • Sembunyi di Binjai Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas LPG 3 KG Ditangkap Polisi

    Sembunyi di Binjai Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas LPG 3 KG Ditangkap Polisi

    Medan (SL) – Diduga terlibat kasus penyalahgunaan tabung LPG 3 kg, mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah, ditangkap Polisi.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra Alamsyah yang merupakan anggota DPRD Sumut Periode lalu itu, ditangkap pada Sabtu, 19 Agustus 2023 di perumahan Alum Permai Desa Paya, Toba, Binjai. “Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.

    Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

    Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” Pungkas Kombes Hadi. (*)