Tag: Kasus Pelanggaran Pemilu

  • Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Kota Metro, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama anggota hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, dalam sidang yang digelar di PN setempat pada Selasa, 5 November 2024.

    Vonis tersebut mengharuskan Qomaru membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan penjara jika denda tidak membayar.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Qomaru secara sah dan janji terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Qomaru didakwa melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan sanksi denda atau kurungan sebagai konsekuensinya.

    Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana menegaskan, putusan ini telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. “Menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar majelis hakim dalam hukumannya pada Selasa, 5 November 2024.

    Putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merugikan proses demokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

    Dengan vonis ini, Qomaru diwajibkan membayar denda atau menghadapi kurungan jika gagal memenuhi kewajibannya. Diumumkan, keputusan ini dapat menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red/*)

  • Desak Bawaslu Tegas, Edi Ribut Minta Tindak Lanjut Kasus Qomaru Zaman Tanpa Takut Intervensi

    Desak Bawaslu Tegas, Edi Ribut Minta Tindak Lanjut Kasus Qomaru Zaman Tanpa Takut Intervensi

    Kota Metro, sinarlampung.co – Pakar Hukum Pidana, Edi Ribut Harwanto meminta Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Metro untuk tegak lurus dalam menegakkan hukum sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Pemilu.

    “Hal itu sesuai tugasnya yaitu, satu diantaranya adalah untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro dan tidak boleh takut dengan adanya upaya upaya pihak tertentu melakukan intervensi politik dengan membenturkan institusi penegak hukum di daerah dengan institusi penegakan hukum di pusat,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM)
    yang juga Ketua Penasehat I Indonesia Intelegensi Institut Investigation itu di kantor Dekan FH UMM pada Jumat, 18 Oktober 2024.

    Hal tersebut disampaikan Edi Ribut sapaan akrabnya saat diminta pendapat hukum oleh awak media terkait polemik status tersangka salah satu calon wakil Walikota Metro QZ oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro.

    Lebih lanjut, Edi kembali mempertegas bahwa, pasal 95 UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang, menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

    “Jadi Gakkumdu Bawaslu memiliki tugas memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana dan sengketa prose pemilu,” tambanya.

    Kemudian, kewajibannya Bawaslu. Di pasal, 96 diantaranya adalah melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu pada semua tingkatan. Dan, di pasal 93 ayat (2), tugas Bawaslu diantaranya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

    “Dari tugas, wewenang dan dan kewajiban Bawaslu, dalam teks UU No 7 Tahun 2017 sudah jelas, dan tegas, sehingga dalam melakukan tindakan hukum, bersama Sentra Gakkumdu Kota Metro, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tentu sudah pasti berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah ketika menentukan dasar hukum sebelum memutuskan Tim Gakkumdu didalamnya ada unsur kepolisian Kasat Reskrim Polres Metro, Bawaslu, unsur Kasi Pidum, Kejari Metro,” tuturnya.

    Penentuan tersangka, terhadap seseorang di duga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu di Kota Metro, Tim Gakkumdu tentu tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    “Dalam penentuan tersangka, alat bukti yang sah adalah, adanya, saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka, jika Sentra Gakkumdu Kota Metro, telah memutuskan QZ menjadi tersangka, sudah tentu tim penyidik gabungan ini, sudah memperhitungkan, pendalaman alat alat bukti yang sah, dan tidak serampangan dalam menilai kekuatan alat bukti,” tegasnya.

    Misalkan, adanya vidio ajakan untuk memilih yang dilakukan tersangka misalkan, itu juga sudah pasti penyidik telah meminta keterangan ahli forensic digital professional yang membantu mengambil, menganalisis dan menyelesaikan pemeriksaan forensic pada computer, basis data dan system. Mereka, bekerja sebagai ahli untuk mendukung kasus hukum, membantu penyidikan polisi, dan memberikan bantuan kepada pihak yang terkena dampak.

    Oleh sebab itu, sebagai akademisi yang konsen di bidang penegakan hukum pidana, tentunya, pihaknya sangat mendukung kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Metro, untuk mengusut tuntas kepada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pemilukada di Kota Metro.

    Jangan pernah takut dengan intimidasi siapapun, lembaga negara tidak boleh, memiliki wewenang dan tugas untuk melaksanakan penegakkan hukum, harus tegak lurus pada perintah UU dan abaikan pihak pihak yang mencoba untuk menghalangi halangi proses penyidikan siapapun mereka.

    “Saya mendukung agar Gakkumdu Kota Metro, agar tetap professional melaksanakan tugasnya, dan tetap pada koridor hukum acara yang benar berbasis pada independensi penyidikan yang penuh tangung jawab atas profesinya. Jika, ada upaya upaya hukum dari tersangka siapapun dia, yang terlibat atas dugaan tindak pidana pemilu, hal yang biasa, melalui proses praperadilan sudah diatur didalam ketentuan Pasal 1 angka ke-10, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,” bebernya.

    “Jika, QZ calon wakil walikota Metro yang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro, ingin melakukan upaya hukum, juga dapat merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014, putusan tersebut memperluas wewenang praperadilan untuk meliputi penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan. Itu alut prosedur yang benar, jika akan melakukan perlawanan melalui proses praperadilan atas status tersangkanya. Bukan, mengunakan cara lain yang non prosedural yang tidak diatur didalam ketentuan system hukum acara pidananya,” tambahnya.

    Lanjut Edi, yang juga mantan pengacara Tommy Suharto keluarga Cendana, saat aktif membantu di menjadi ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya. Ia mengatakan bagi siapapun calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana pemilu di provinsi lampung ini, khususnya di Kota Metro, hadapi saja secara professional melalui prosedur hukum yang benar.

    “Jadi tidak perlu takut, jika tak merasa bersalah, karena ketika di ruang sidang nanti, semua hal itu akan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan para saksi, adanya bukti surat otentik, keterangan ahli, bukti petunjuk,. Semua akan terungkap dengan jelas dan gamblang,”cetusnya.

    Soal pengakuan terdakwa, nanti, boleh saja calon wakil walikota metro yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak mengakui atas dakwaan JPU, nanti, karena terdakwa memiliki hak ingkar dan hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 52 KUHAP. Dan, terdakwa boleh untuk menghadirkan para saksi yang meringankan (ade charge) untuk mengingkari dari dakwaan yang ditujukannya.

    Hanya, saja, hak ingkar terdakwa, tidak bisa menghapus pidananya atau menghapus persangkaan pidananya, karena JPU pasti akan membuktikan, dengan alat bukti lain, saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan ahli.

    “Saya kira proses hukum yang sebaiknya ditempuh, agar publik ini diberikan edukasi hukum yang baik dalam penegakkan hukum tindak pidana pemilu dan selanjutnya hal itu membawa trust yang baik kepada Bawaslu di masa depan dan saat ini,” tuturnya.

    “Saya memberikan dukungan kepada penyidik Gakkumdu Kota Metro dan Bawaslu untuk terus bekerja secara professional dan prosedural dan hal ini adalah bagian pengawasan dan kontrol dari kaum akademisi untuk aparatur penegak hukum, terus semangat percaya diri dan tetap menjaga ritme kode etik profesi dalam menghadapi berbagai macam ancaman intrik dan intimidasi politik lewat media masa,” tutup Edi Ribut Harwanto. (Red/*)