Tag: Kasus Pembunuhan Yogi Andhika

  • Ibu Almarhum Yogi Andhika Viral di Medsos, Sambangi Pengacara Hotman Paris

    Ibu Almarhum Yogi Andhika Viral di Medsos, Sambangi Pengacara Hotman Paris

    Lampung Utara (SL) – Ibu dari almarhum Yogi Andhika mantan supir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mendadak viral di media sosial. Yogi Andika tewas diduga akibat penganiayaan kerabat dan orang dekat bupati. Kasus yang sudah berjalan sejak 2017, hingga dua kali ganti Kapolda Lampung, itu masih ditangani Krimum Polda Lampung.

    Ibu Yogi yang bernama Fitri Hartati tersebut menyambangi salah satu pengacara kondang yakni Hotman Paris Hutapea di Kedai Kopi Joni, Jakarta Minggu (2/12/2018). Kopi Joni sendiri terletak di Jalan Kopyor Raya Blok Q1 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta, sering dijadikan tempat pengacara tersebut bersantai dan banyak warga yang berkonsultasi soal hukum kepada Hotman.

    Dalam postingan akun Instagram Hotman Paris, terlihat Fitri bersama kerabatnya menunjukan beberapa foto, salah satunya luka lebam yang dialami oleh anaknya dari penganiayaan yang menyebabkan nyawa anaknya melayang.

    Hotman Paris merasa sedih dan meminta agar aparat menangkap pelaku, termasuk pelaku utama dari penganiayaan yang menyebabkan kematian Yogi Andhika. “Skandal lagi, skandal lagi. Tangis seorang ibu. Inilah body anaknya (Yogi Andhika) yang dianiaya dan telah meninggal. Anaknya ini dituduh mencuri uang sebesar Rp25 juta, kemudian diduga dianaya oleh berbagai oknum. Yang paling penting siapa yang menyuruh. Itu yang harus diungkap,” ujar Hotman di postingan akun Instagramnya, yang diposting pada Minggu (2/12/2018), sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemenuhan kelengkapan berkas perkara tersangka Maulan alias Bowo, ASN Lampung Utara yang menjadi tersangka.

    Salah satu permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dari berkas yang telah diteliti yakni menghadirkan saksi Arnold, rekan dari korban Yogi Andhika yang memberikan informasi keberadaan Yogi Andhika ke tersangka. “Kita masih lengkapi petunjuk jaksa, salah satunya saksi Arnold, padahal Arnold sudah kita BAP,” kata Ruli, Minggu (2/12/2018).

    Ruli mengatakan seluruh saksi perkara tersebut telah diperiksa untuk memenuhi permintaan JPU, diantaranya yakni 2 anggota TNI, 2 kerabat bupati Lampura, serta Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. (Lampost)

  • Inspektorat Belum Bereaksi Terkait Status Moulan Irwansyah Yang Terlibat Kasus Kematian Sopir Bupatinya

    Inspektorat Belum Bereaksi Terkait Status Moulan Irwansyah Yang Terlibat Kasus Kematian Sopir Bupatinya

    Lampung Utara (SL)  – Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih menunggu hasil laporan terkait satus Moulan Irwansyah alias Bowo, ASN, Pemda Lampura, yang kini ditahan Polda Lampung, terkait kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampunga Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

    Mankodri, SH. MM, mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut, namun ia belum mendapatkan laporan baik lisan maupun secara resmi dari Kepala OPD-nya. “Kita masih menunggu dari SKPD nya, setelah ada laporan secara resmi baik dari SKPD maupun pihak kepolisian baru kita tindak lanjuti,” ungkap Mankodri kepada awak media, saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (19/7/2018).

    Tindakannya, lanjut Mankodri sebagai inspektorat terhadap ASN tersebut akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya nanti sembari kita masih menunggu bila seumpama dia sudah ditetapkan jadi tersangka untuk itu kita akan menunggu dari hasil putusan pengadilan seperti apa,” katanya.

    Dirinya juga berjanji, akan memproses setelah mempunyai hukum pengadilan tetap, sesuai dalam undang-undang atau PP nomor 53. “Apabila pegawai negeri sipil mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun maka akan diproses pemecatan sebagai pegawai negeri sipil, dan apabila dibawah dua tahun akan diberikan sanksi admistrasi,” tegas Kepala Inspektorat menutup pembicaraannya. (gerbang/nt/red)