Tag: Kasus Pemerkosaan

  • Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Way Kanan (SL) – Pemuda berinisial ER (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibat perbuatan pelaku, sampai membuat korban trauma.

    Pelaku ditangkap setelah orang tua korban berinisial D (17) melapor ke Polres Way Kanan.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dirinya telat datang bulan.

    Korban pun menunjukkan test pack ( alat tes kehamilan) ternyata hasilnya garis 2. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.

    “Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk,” katanya.

    Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

    “Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayahnya pun melaporkan ke Polres Way Kanan.

    Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Andre, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.

    “Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pelaku ER langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Pria 25 Tahun Asal Gerning Perkosa Bocah 9 Tahun

    Pria 25 Tahun Asal Gerning Perkosa Bocah 9 Tahun

    Tanggamus (SL) – Pakde (25) pria asal Gerning, Pringsewu tega menodai gadis (bunga) yang masih berusia 9 tahun dan merupakan pelajar disalah satu SD di Gisting, Tanggamus. Bagaikan pagar makan tanaman, setelah di perbolehkan untuk tinggal sementara di rumah keluarga Sumadi orangtuanya Bunga, pakde malah melakukan tindakan keji tersebut kepada anak pemilik rumah. “Pakde adalah adik dari kakak ipar saya Pakde awalnya hanya main kerumahnya nenek Bunga, lalu berniat ingin usaha di Gisting untuk sementara di perbolehkan tinggal di rumah keluarga Bunga sampai mendapat pekerjaan setelah itu Pakdepun mengontrak, dan bekerja sebagai buruh tani”, terang Sumadi.

    Awal terbongkar perbuatan bejat Pakde setelah bunga bercerita pada Sopia salah seorang kerabatnya. Lalu di laporkan kepada Sumardi. “Mbak Sopia saya di perkosa sama Pakde pertama dirumahnya terus di tempat nenek dan di kosan Pakde”, kata Sopia menirukan cerita Bunga.

    Mendengar hal tersebut orang tua Bunga shock. Karena Pakde masih merupakan keluarga mereka. Dari hasil visum rumah sakit, ternyata benar Bunga gadis berusia 9 tahun itu sudah sering digauli.

    “Pakde memang pintar merayu kami yang tidur di sebelah kamar Bunga bahkan tidak tahu,” ujar Sumadi, sang ayah.

    Dari keterangan Sumadi kepada media perbuatan bejatnya  pada malam hari di kamar Bunga, disebelah kamarnya. Awalnya diraba memakai jari kemudian mengunakan alat kelamin dan di lakukan berulang kali diberbagai tempat. Sumadi tidak menaruh curiga karena mengira pemuda berusia 25 tahun tersebut tidak akan berbuat bejat seperti itu kepada anaknya yang masih kecil.

    Sumadi dan istrinya Supriati akhirnya melaporkan saudara mereka ke Polsek Gisting.  Sang Pakde ditangkap polisi malam Jumat, 31 Januari 2019. Mereka kini sedang berupaya mengobati trauma puteri mereka dan Bunga tetap menjalankan aktifitas sekolah sampai saat ini. (Wisnu/rls)

  • Modus Pijet, Pria Gedungcahya Kuningan Perkosa Gadis 18 Tahun

    Modus Pijet, Pria Gedungcahya Kuningan Perkosa Gadis 18 Tahun

    Pesisir Barat (SL) – Berdasarkan Laporan: LP/09/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tanggal 11 Januari 2019, Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mencokok melakukan penangkapan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, Sabtu (12/1) kemarin.

    Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Doni Wahyudi, melalui Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono mengatakan, bahwa kejadian keji pelaku bermula pada, Sabtu (8/12/2018) lalu, pelaku yang berinisial MF (41) yang merupakan warga Pekon Gedungcahya Kuningan, berpura-pura menawarkan diri untuk mengobati kaki korban, sebut saja bunga (18) yang sedang sakit. “Apabila korban mau, pelaku menunggu dipinggir pantai dibelakang SMKN 1 Ngambur Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur,” ungkap Ono, Minggu (13/1/19).

    Ono melanjutkan, kemudian korban datang dengan membawa handbody. Setelah keduanya bertemu dilokasi sesuai dengan yang dijanjikan, pelaku langsung memijat kaki kanan korban.  “Berawal dari itu pelaku langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kiri kemudian pelaku menginjak kaki korban,” terangnya.

    Lanjutnya, sang pelaku yang sudah dikuasai nafsu setan, langsung melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban.  “Korban juga sempat ditampar karena melawan, korban hanya pasrah saat pelaku melampiaskan hawa nafsunya, karena takut pelaku melakukan tindakan lebih jauh,” papar mantan Kanit Tipikor Polres Lambar itu.

    Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) berupa celana dalam, baju, dan celana korban, sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat. “Pelaku diancam dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tukas Ono. (JPNEWS)

  • Seorang Gadis Remaja Asal Plaju Diperkosa Pacar Temannya Sendiri

    Seorang Gadis Remaja Asal Plaju Diperkosa Pacar Temannya Sendiri

    Palembang (SL) – Maksud hati mencari keberadaan temannya, ML (14) malah menjadi korban pemerkosaan pacar temannya, Al (25) di teras rumah kosong, Jalan Talang Kemang Kecamatan Plaju Darat. Tidak terima, Ibu kandung korban, Sonia (34) melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Palembang, Senin (10/12/2018).

    Kepada petugas piket, warga Jalan Jaya II RT 10 RW 03 Kelurahan 16 Ulu menjelaskan, sebelumnya korban tidak pulang ke rumah. Setelah dilakukan pencarian, ternyata dia berada di rumah temannya. “Selama dia tidak pulang saya tanya dia (korban_red) pak. Menurutnya dia sudah diperkosa pelaku, diteras rumah kosong persis disebelah rumahnya pada Jumat (07/12/2018) pukul 23.00 WIB,” ungkap Sonia.

    Diceritakan Sonia, sebelumnya korban mencari temannya, Fitri. Karena tidak ada, pelaku melarangnya pulang ke rumah sembari menunggu kedatangan Fitri. “Pelaku menarik paksa tangan anak saya ke lokasi. Dia merayu dengan mengatakan akan memutuskan hubungan pacarannya dengan Fitri. Sembari melucuti pakaian yang digunakan pada malam itu, dia menyetubuhinya. Setelah itu, dia mengantarkan ke rumah Dwi,” beber Sonia, sambil meminta agar polisi dapat segera menangkap pelaku.

    Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi melalui Ka SPKT, Ipda Haidir sedang memproses laporan korban. “Memang benar laporannya sudah kita terima. Korban dan Ibunya masih dalam pemeriksaan petugas piket reskrim. Segera mungkin kita panggil pelaku, guna diambil keterangannya,” terangnya, saat di konfirmasi di ruang kerjanya. (Mattanews)

  • Gadis SMA Dirampok dan Diperkosa 5 Pemuda di Takalar

    Gadis SMA Dirampok dan Diperkosa 5 Pemuda di Takalar

    Takalar (SL) – Seorang gadis siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanggul Wisata Permandian Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/11) menjadi korban pemerkosaan oleh lima terduga pemuda mesum.

    Dua diantaranya telah berhasil ditangkap personil Polres Takalar. Pelaku yang ditangkap bernama Amsar (35) dan Sudirman (23). “Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dikeroyok rekan dan keluarga korban. Beruntung segera diamankan ke Mapolres,” kata Kepala Polres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta, Kamis (22/11) kemarin.

    Dijelaskan Gani, dua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari komplotan yang memperkosa korban. Bukan hanya memperkosa korban, kata Gani, tapi para pelaku juga merampas ponsel korban. Kelima pelaku, kata Gani, memperkosa korban beramai-ramai. Namun, hingga saat ini baru dua pelaku yang ditangkap. “Dan kami berhasil menangkap satu rekan pelaku tersebut,” ujarnya.

    Korban berinisial MA (16) masih mengalami trauma mendalam. Gani menduga korban diperkosa saat berdua dengan pacarnya di tanggul Wisata Pemandian Topejawa sekitar satu pekan lalu. Kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara. (HeraldMakassar)

  • Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan Terhadap Siswa SMP di Tubaba

    Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan Terhadap Siswa SMP di Tubaba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Polsek Lambu Kibang menangkap pelaku pemerkosaan terhadap MU (13), siswi kelas VII sebuah SMP  negeri di Tulang Bawang Barat (Tubaba).

    Pelaku diketahui bernama Imam Muson (27). Warga Tiyuh Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang itu diketahui merupakan pegawai tata usaha berstatus honorer di tempat korban menimba ilmu.

    Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (10/11) sekitar pukul 20.30 WIB. “Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah pamannya di Tiyuh Gunung Sari,” terang Malik, Minggu (11/11).

    Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu bermula dari laporan EY (44), ayah kandung MU. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/98/B/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Kibang, tanggal 29 Oktober 2018.

    “Kejadian yang dialami korban MU terjadi pada hari Minggu bulan Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pramuka tempat korban bersekolah,” papar Malik.

    EY sendiri baru mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap putrinya dari saksi Eko Bayu Saputra, Minggu (21/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah mendapatkan kabar itu, EY pun langsung memanggil MU.

    “Di hadapan ayahnya, MU menceritakan kejadian yang dialaminya sambil ketakutan. Karena usai diperkosa oleh IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian tersebut,” terang Malik.

    Kapolsek menambahkan, barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa kunci gudang Gedung Pramuka, terpal tenda terbuat dari parasut warna hitam kombinasi warna merah jambu dan kuning primary.

    Selanjutnya, kaus lengan pendek warna merah kombinasi biru bertuliskan panitia O2SN, training panjang warna hitam kombinasi putih, dan ponsel Advan warna hitam. Selain itu, juga disita sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan.

    Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang. Ia akan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    ”Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Iptu Malik.

    Sebelumnya, peristiwa serupa juga dialami siswi SMP berinisial TA (16). Ia diperkosa oleh Eman (33), gurunya sendiri. Eman adalah guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandarlampung.

    Akibat perbuatannya, ia pun terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018. Dalam kesaksiannya, TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.

    “Bahkan, dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban jika tidak menuruti,” ungkapnya.

    JPU mengatakan, Eman hanyalah seorang guru ekstrakurikuler. Ia mengajar olahraga bola voli di sekolah korban. “Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban,” bebernya.

    Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali.

    Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018. “Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan,” kata JPU.

    Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur. “Sampai di lokasi, ternyata tidak ada pembicaraan. Namun, terdakwa melakukan perbuatannya (cabul) di semak-semak. TA sempat melawan. Tapi, karena kalah kekuatan, dia pun pasrah,” sebutnya.

    Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018. Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil.

    Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang. Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.

    Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur.

    “Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul,” ujar JPU.

    Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.

    Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.

    Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

    Pengalaman pahit juga dirasakan AZ (14), warga Kotabumi, Lampung Utara.BDR, ayah AZ, harus menelan pil pahit saat mengetahui anak semata wayangnya sudah hamil lima bulan.

    Dengan mengenakan jilbab biru, Minggu, 30 September 2018, siswi kelas 1 SMA ini menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

    AZ mengaku dua kali dicabuli oleh pria yang merupakan tetangganya sendiri.Terakhir, AZ dipaksa melayani nafsu bejat pelaku pada tiga bulan lalu di rumah neneknya.

    Di bawah ancaman senjata tajam, AZ tak bisa berbuat banyak.AZ tak melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya karena takut.

    “Saya takut. Saya hanya bisa diam dan tak sanggup menceritakannya ke keluarga,” beber AZ saat diwawancarai di kediamannya.

    DR, ayah korban, mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya beberapa hari lalu.

    Ia tidak menyangka anaknya menjadi korban kelakuan bejat tetangganya.

    Perbuatan tersebut terbongkar saat ada perubahan pada perilaku korban. Misalnya, korban sering muntah-muntah.

    Ketika ditanya, AZ hanya mengaku sedang sakit.

    Namun, DR tak percaya begitu saja.

    Korban pun dibawa ke seorang bidan.

    ”Saya ajak dia ke pasar malam. Setelah itu kami periksakan dia ke bidan, dan ternyata positif hamil,” jelas DR.

    Mengetahui anaknya hamil, DR langsung shock. ”Kami sekeluarga shock berat,” tambahnya.

    Apalagi setelah tahu bahwa pelakunya adalah tetangga sendiri. Pihak keluarga pun melaporkan kasus ke polisi.

    Laporannya bernomor LP/1077/B-1/IX/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.  (Tribunlpg)

  • Warga Menemukan Remaja Bugil Korban Pemerkosaan Dalam Angkot

    Warga Menemukan Remaja Bugil Korban Pemerkosaan Dalam Angkot

    Cianjur (SL) – Seorang remaja ditemukan oleh warga dan aparat kepolisian di dalam angkot dalam keadaan bugil, diduga jadi korban pemerkosaan.

    Nahas remaja asal Sukabumi itu kemungkinan diperkosa sejumlah pria saat menaiki angkot, di daerah Cibeber, Cianjur pada Senin (15/10/2018).

    Seorang tenaga medis Puskesmas Cibeber, Udin Wahyudin menyebutkan bahwa korban mengaku kehilangan sejumlah barang diantaranya dompet dan telepon seluler. Sehingga korban tidak bisa menghubungi keluarganya.

    “Informasi yang saya peroleh tadi malam korban masih berada di Puskesmas, dia kesulitan menghubungi keluarga karena ponsel dan dompetnya diduga dibawa pelaku,” katanya seperti dikutip dari laman detik, Selasa (16/10/2018).

    Wahyudin menjelaskan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban yang mengaku diperkosa itu, pasalnya pemeriksaan lebih jauh dilakukan pihak rumah sakit.

    “Pemeriksaan lebih jauh oleh pihak rumah sakit, namun hasil pemeriksaan luar korban mengalami lecet di bagian sikut kanannya. Diduga dia berontak, selain itu ditemukan ceceran sperma di bagian tubuhnya,” lanjut Wahyudin.

    Selain mengaku dompet dan ponsel diambil pelaku, korban juga mengaku jika dirinya diperkosa oleh tiga orang pelaku, satu pelaku adalah sopir angkot. Bahkan pengakuannya, sempat dibuat tidak sadar karena dicekoki minuman keras.

    Korban lantas dibuang ke mobil angkot lainnya di sekitar alun-alun Cibeber.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Achmad Gunawan menyebut satu pelaku sudah diamankan aparat Polsek Cibeber. Selain itu korban juga sudah melapor didampingi keluarganya.

    “Keterangan dari sana (Polsek Cibeber) baru satu orang (pelaku). Korban sudah dalam pendampingan keluarga, malam tadi udah ada laporan, kita akan cek ke sana terkait informasi oleh berapa orang (pelaku). Lebih jelasnya kita akan koordinasikan ke polseknya, apakah kita akan ambil alih terlepas nanti pelakunya berapa orang,” jelas Achmad. (ph/net)

  • Perkosa Anak Dibawah Umur, Tujuh Pemuda Tanggung Diamankan

    Perkosa Anak Dibawah Umur, Tujuh Pemuda Tanggung Diamankan

    Kaur (SL) – Masyarakat Kabupaten Kaur digegerkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Indah (14) oleh tujuh pemuda secara bergilir.

    Tujuh pelaku tersebut diantaranya, AP (17), EK (17) status pelajar warga Desa Bukit Makmur, AW (17) pelajar warga Desa Bukit Makmur, IS (18) Pelajar Warga Desa Tri Tunggal Bakti, BB (19) Pelajar Warga Desa Tri Tunggal Bakti, DS (17) Warga Desa Muara Sahung) dan GN (20) Pemuda Desa Tri Tunggal Bakit.

    Kejadian ini berawal malam Minggu 6 Oktober, Indah (14) korban perkosaan diajak ke kosan di Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay sekitar pukul 23.00 WIB, setelah itu para remaja tersebut melancarkan aksinya dengan memperkosa korban secara bergantian.

    Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau, Senin (08/10/2018) membenarkan kejadian pencabulan tersebut dan saat ini Ketujuh tersangka telah diamankan di Polres Kaur.

    Bila terbukti bersalah ketujuh orang tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang melanggar Pasal Persetubuhan Anak di bawah umur.

    “Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Welliwanto Malau. (pb/net)

  • Oknum Fotografer di Surabaya Dilapokan ke Polisi Karna Diduga Perkosa Calon Model

    Oknum Fotografer di Surabaya Dilapokan ke Polisi Karna Diduga Perkosa Calon Model

    Surabaya (SL) – Seorang gadis di Surabaya diduga diperkosa oleh seorang fotografer. Korban lalu melaporkan pemerkosaan yang menimpanya. Saat ini Polisi sedang memburu fotografer tersebut. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

    Agus mengatakan, laporan korban dilakukan sepekan lalu. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, pihaknya saat ini membentuk tim khusus untuk melakukan perburuan terhadap pelaku. “Korban mengaku diperkosa di dalam mobil oleh pelaku, di suatu tempat di wilayah hukum kami,” ungkap Agus, Sabtu (8/9/2018), seperti dikutip dari Kumparan.com,

    Dari keterangan korban itu juga, lanjut Agus, diketahui bahwa modus yang digunakan yaitu pelaku memasang iklan di media sosial (medsos) bahwa dirinya membuka peluang bagi para gadis untuk diorbitkan menjadi seorang model. Dalam iklannya, pelaku menulis bahwa dirinya merupakan fotografer model terkemuka.

    Dari iklan itulah, korban akhirnya tertarik dan menghubungi nomor pelaku yang sudah tertera dalam iklan medsos. Setelah beberapa kali sesi foto, pelaku mengajak kembali sang korban dengan alasan akan melakukan sesi foto tambahan. “Bukan difoto, tapi korban malah diperkosa oleh pelaku,” beber Agus.

    Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini menambahkan, setelah diperkosa, pelaku meninggalkan korban sendirian dan mematikan semua ponselnya. Atas dasar itulah, korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Sayang, Agus belum bersedia membeberkan siapa nama dan darimana asal korban. Tapi Agus menyebut jika korban sudah dalam kategori dewasa. Begitupula dengan identifikasi terhadap pelaku, Agus masih menyimpannya rapat-rapat. “Yang pasti Kasatreskrim (AKP Dimas Ferry Anuraga, red) dan timnya masih berusaha memburu pelaku. Mohon doanya saja. Dan kami mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus-modus serupa,” pungkas Agus. (net)

  • Anggota DPD RI Prihatin Kasus Pemerkosaan Mahasiswi KKN di Bengkulu

    Anggota DPD RI Prihatin Kasus Pemerkosaan Mahasiswi KKN di Bengkulu

    Bengkulu (SL) –  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bengkulu, Ahmad Kanedi mengaku prihatin atas kejadian pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib) berinsial HA (21) saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

    HA yang juga warga Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu Diduga diperkosa oleh Koordinator Desa (Kordes) KKN-nya sendiri yang berinisial FR (23) warga Pasar Kebat, Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara. “Sebagai alumni Unib saya ikut prihatin atas kejadian tersebut. Saya juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Bang Ken sapaan akrabnya, Minggu (8/7).

    Selaku alumni Unib, Bang Ken berharap Kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan hukum. Baik hukum adat maupun hukum positif secara arif dan bijaksana. “Kasus ini adalah prilaku oknum mahasiswa dan bukan dari lembaga atau keluarga besar Unib”, katanya.

    Ia juga berpesan kepada seluruh mahasisiwi yang sedang menjalani KKN agar dapat menjaga diri dengan baik. “Kita harapkan para mahasiswi yang lagi KKN dapat menjaga diri dan menjaga nama baik Unib. Kepada pihak Unib agar pengawasan lebih ditingkatkan kepada mahasiswa KKN. Semoga ini kejadian terakhir dan jadi pelajaran yang berharga. Jaga nama baik diri sendiri dan nama baik pendidikan bengkulu,” tandasnya. (net)