Tag: Kasus Pencabulan

  • Oknum Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan Sendiri

    Oknum Biarawan Gereja Cabuli Anak Panti Asuhan Sendiri

    Jawa Barat (SL) – Seorang biarawan bruder Gereja Katolik, Lukas Lucky Ngalngola yang juga dikenal sebagai Bruder Angelo, menjadi tersangka kasus pencabulan anak disebuah panti asuhan, di Depok, Jawa Barat. Biarawan Gereja Katolik itu akan di sidang perdana dakwaan Jaksa pada Rabu 22 September 2021, di Pengadilan Negeri Depok.

    Kuasa hukum korban, Judianto SImanjuntak, mengatakan bahwa Bruder Angelo sudah sering melancarkan aksinya. Korban adalah anak dari Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang didirikan oleh Angelo pada 2017.

    Angelo sendiri adalah anggota dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina. Atas izin BSMC, Angelo mendirikan Yayasan Kencana Bejana Rohani pada 2015.

    Salah satu kasus pelecehan Bruder Angelo yang terungkap adalah tindakan pelecehan di dalam toilet kantin pecel lele. Ketika itu, sang bruder sedang makan bersama korban di kantin tersebut.

    korban yang masih berusia di bawah umur kemudian diajak ke toilet. “Lalu di situlah terjadi (pencabulan),” ujar Judianto, Rabu, 15 September 2021.

    Selain itu, pencabulan juga pernah dilakukan di dalam angkot. Ketika itu, Bruder Angelo dan beberapa anak asuhnya di panti tersebut hendak mencukur rambut.

    Aksi pencabulan dilakukan di dalam angkot menuju tempat cukur rambut. “Lalu ketika teman-teman (korban) sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam angkot. Di situlah kesempatannya, tapi ada saksi yang melihat itu, si sopir angkot,” ujar Judianto.

    Tak berhenti sampai di situ, Bruder Angelo juga melancarkan aksinya di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Saking seringnya aksi pencabulan dilakukan, Bruder Angelo bahkan sampai dijuluki “kelelawar malam” oleh anak-anak panti asuhan.

    Pasalnya, Angelo selalu menggunakan baju serba hitam ketika mencari “mangsa” yang tengah terlelap. Aksinya dilakukan lewat tengah malam. Aksi bejat Bruder Angelo mulai terungkap ketika salah satu korban merasa tidak terima telah dilecehkan.

    Ia bersama beberapa korban lain melapor ke polisi. Angelo sempat ditangkap, namun dibebaskan setelah 3 bulan karena polisi gagal melengkapi berkas perkara yang akan diteruskan ke pengadilan.

    Pasca bebas dari penjara, Angelo dikabarkan membuat yayasan baru dan mendirikan kembali sebuah panti asuhan. Atas desakan publik yang khawatir Angelo akan mengulangi perbuatannya, sang bruder kembali ditahan setelah korban memperbaharui laporannya di kepolisian.

    Dalam perkara yang saat ini tengah bergulir, ada 1 korban dan 3 saksi korban Angelo. Mereka berusia 13, 17, dan 18 tahun saat ini. (Kmp/red)

  • Pemuda Putus Sekolah Cabuli Anak SD di Pondok Kolam Renang

    Pemuda Putus Sekolah Cabuli Anak SD di Pondok Kolam Renang

    Bengkulu (SL)-Entah setan apa yang merasuki pikiran pria ini, IKS (17) hingga tega melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur,  (sebut saja Kuntum) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kejadian tidak patut ditiru tersebut terjadi di Desa Bandar,  Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara,  sekira pukul 09.30 WIB.
    Mulanya,  korban sedang mandi dikolam renang tidak jauh dari kata pondok tempat pelaku duduk. Saat itu,  diduga pelaku ini tidak kuat menahan dan melihat korban yang sedang asik mandi.  Lalu,  muncullah niat korban untuk melampiaskan nafsu birahinya tersebut. Kemudian pelaku memanggil korban dari pondok.
    Namun korban menolak ajakan pelaku.  Lantaran di tolak pelaku langsung mendatangi korban dan memaksa agar korban ikut ke pondok. Sesampai di pondok pelaku langsung membuka celana dan menutup  mulut korban serta  langsung melakukan aksi dengan mencabuli korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan hebat.
    Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi W SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK membenarkan adanya kejadian pencabulan di Desa Padang Bendar tersebut. “Iya benar,  korbannya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) ia jadi korban pemuda (IKS) yang merupakan pelajar putus sekolah.  Parahnya lagi korban ini merupakan tetangganya sendiri, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres.” ujarnya.
    Dari data terhimpun, perbuatan IKS ini dilaporkan pada Selasa (15/1) malam ke Mapolsek Kerkap dan personil gabungan Polres serta Kapolsek Kerkap langsung mendatangi dan mengamankan pelaku dikediamannya. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres, dan ia juga mengakui semua perbuatannya sesuai dengan keterangan korban.” tutupnya. (net)
  • Sidang Kasus Pencabulan, Mantan Dosen Universitas Lampung Mengakui Perbuatannya

    Sidang Kasus Pencabulan, Mantan Dosen Universitas Lampung Mengakui Perbuatannya

    Bandarlampung (SL) – Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, menggelar sidang lanjutan atas kasus tindak pidana pencabulan, dengan terdakwa Chandra Ertikanto, mantan Dosen Universitas Lampung, yang dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 2 tahun penjara, Rabu (21/11).

    Diketahui, bahwa sebelumnya sidang sempat ditunda lantaran tuntutan dari jaksa belum dipersiapkan. Namun, fakta yang menarik dalam sidang itu ialah sang oknum dosen mengakui perbuatannya dan mencabut kuasa hukumnya, sehingga kali ini ia pun maju seorang diri tanpa didampingi siapapun.

    Sidang yang digelar di Ruang Chandra ini, kembali berlangsung secara tertutup dengan tuntutan yang dibacakan yaitu pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara dengan pidana sesuai pasal 290 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan dengan unsur melakukanya terhadap orang yang tidak berdaya.

    Sementara sidang lanjutan akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan langsung oleh terdakwa. Dan jelas diharapkan pula olehnya adanya keringanan putusan dari majelis hakim untuknya nanti.

  • Bocah SD Korban Gempa Palu Menjadi Korban Pencabulan Tiga Pemuda di Pengungsian

    Bocah SD Korban Gempa Palu Menjadi Korban Pencabulan Tiga Pemuda di Pengungsian

    Makassar (SL) – Seorang bocah SD korban gempa asal Palu yang mengungsi di Kelurahan Sudiang Makassar, menjadi korban pencabulan seklompok pemuda, Selasa (16/10/2018). Dari tiga pelaku satu diantaranya bernama Inra berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Biringkanaya, Makassar.

    Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha mengatakan pelaku dan penanganan perkara telah dilimpahkan ke unit PPA Polrestabes Makassar. “Sudah dilimpahkan ke penyidik Polrestabes,” kata Nugraha, Selasa (16/10/2018).

    Pelaku pencabulan anak SD korban Gempa Palu Sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran polisi. “Anggota Polsek mengejar pelaku yang belum di tangkap, infonya 3 orang pelaku. 2 orang masih dikejar,” terang Nugrah

    Berdasarkan informasi yang diterima pelaku dalam aksinya menyuruh korban mengisap kemaluannya. Sementara korban belum diketahui identitasnya itu adalah pengungsi dari Palu yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban saat ini berada di Rumah Sakit Malebu Sudiang Makassar. (ps/net)

  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Tubaba di Tangkap Polisi

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Tubaba di Tangkap Polisi

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian sektor (Polsek) Tulang bawang tengah (Tbt) kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba). Menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (5/7/18).

    Pelaku bernama Ahmad Satir (78) Warga Tiyuh Penumangan baru Rt01, Rk01, kecamatan Tulang bawang tengah kabupaten Tubaba mencabuli bocah di usia 5 Tahun.

    Menurut Kapolsek Tulang bawang tengah Leksan Ariyanto,S,IK., mengatakan.”Pelaku di tangkap pada kamis (5/7/18) seorang kakek berusia 78 tahun sedangkan korban AS berusia 5 tahun merupakan warga tiyuh setempat adalah pelajar paud, penangkapan di lakukan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban,” katanya.

    Kronologi kejadian Pada hari Jum’at Tanggal (1/7) pukul 16:00, korban AS  menceritakan kepada ibunya pelecehan yang telah dilakukan terhadap korban,” pelaku telah membuka celana dan memegang alat kelamin korban, didalam rumah pada saat korban menonton televisi, tepatnya di ruang televisi rumah korban,”jelasnya.

    Berdasarkan laporan orang tua korban ke mapolsek dengan No: LP/B-87/V1/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT/tgl 02 juni 2018 dan pihaknya melakukan penangkapan.

    Lanjut Leksan berdasarkan laporan dari ibu korban,”Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlundungan Anak dengan ancaman 5 dan maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.

    Barang bukti yang telah di amankan 1 lembar baju kaos berwarna merah bergambar barbie 1 potong celana dalam berwarna putih milik korban. (Robert)

  • Lecehkan Anak Dibawah Umur Buruh Ditangkap Tim Tekab Pesawaran

    Lecehkan Anak Dibawah Umur Buruh Ditangkap Tim Tekab Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Hanya hitungan jam, Polres Pesawaran di Pimpin Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menangkap tersangka dugaan pelaku pencabulan terhadap korban anak dibawah umur, Sabtu (5/5). Korban pelajr kelas 5 SD, dilecehkan oleh buruh, kerabat orang tua korban, di wilayah Pesawaran.

    Orang tua, dan keluarga besar korban sempat geram dan nyaris mengambil tindakan sendiri. Namun, berkat upaya persuasif Kapolres, keluarga korban menempuh jalur hukum.

    Kapolres mengatakan berdasarkan laporan orang tua korban, petugas  Tim tekab 308 Polres Pesawaran laksanakan giat ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul sesuai LP nomor : LP/B-198/V/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran, tgl 05 Mei 2018 terhadap anak di bawah umur An. TR yang dilakukan oleh tersangka An. Rosadi alias Wawan (48), pekerjaan buruh, Warga Pekon doh kec. Way lima kab. Pesawaran.

    “Kasus pencabulan yang terjadi di wiliayah hukum Pesawaran terutama korban anak dibawah umur adalah menjati atensi kita. Untuk itu bagi orang tua yang mempunyai anak – anak agar terus dilakukan pengawasan, dan jangan malu atau takut untuk melaporkan ke petugas.” kata Syaiful

    Menurut Syaiful, dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

    Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” katanya.

    Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    “Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya,” katanya. (jun)