Tag: Kasus Penganiayaan

  • Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pengacara hukum Juwita, korban penganiayaan, Indah Meyland SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba (Tulang Bawang) segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan atas nama Repi.

    Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

    “Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

    Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

    “Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

    Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

    Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

    Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

    Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

    “Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

    Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

    “Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan. “Masih penyidikan,” terang dia.

    Kuasa Hukum korban, Indah Meyland, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

    “Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkas Indah. (Mardi)

  • Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polres Tulangbawang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang inisial RF menjadi tersangka kasus penganiayaan. RF dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

    Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh terlapor, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada, Rabu, 18 September 2024. Dalam surat yang sama, RF terancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Hari ini kami diberitahu polisi perkembangan laporan kami tahun lalu dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Juwita kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Juwita mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menjalan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada tahun lalu itu menemui titik terang.

    “Saya ucapkan terimakasih terhadap aparat kepolisian Polres Tulangbawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, karena sudah setahun lebih saya mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang menimpa diri saya,” katanya.

    Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023 silam. Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya. (Mardi)

  • Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co-Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih dari partai Gerindra, Pesawaran, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Tegineneng, Nomor Urut satu, Eko Saputra, dilaporkan ke Polres Pesawaran, atas tuduhan melakukan penganiayaan.

    Bukti laporan Polisi

    Korban atas nama Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, melaporkan Eko Saputra, ke Polres Pesawaran, dengan bukti Laporan Polisi nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, 4 Juli 2024.

    Kepada wartawan Muslim mengatakan, peristiwa pemukulan terhadap dirinya dilakukan di lokasi acara adat di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, sekitar pukul 10.39 pagi. Pemicu gara gara Mic Wherles Sound kerap ngadat suaranya.

    “Ada acara di Desa Kota Agung, Tegineneng. Saya jadi operator Wherles.  Mic wherles sound sistem sering tersendat. Sudah saya jelaskan bahwa posisi mic dan wherles terlalu jauh, sehingga sinyal sering terputus,” kata Muslimin.

    Menurut Muslim, mungkin karena tidak terima mic yang sering hilang sinyal itu, pelaku marah dan memukul dirinya hingga empat kali. “Saya sebagai operator sudah menjelaskan kepada pelaku, bahwa jarak mic terlalu jauh, dan sudah di beri solusi menggunakan mic dengan menggunakan kabel. Tapi tidak ditanggapi, ” Katanya.

    Justru pelaku kemudian marah dan mendorong korban hingga terjatuh, lalu pelaku memukul wajah korban dua kali diatas panggung, hingga di bawah panggung. “Saya sarankan ganti mic kabel malah marah, dan mendorong saya hjngga terjatuh. Kemudian pelaku meninu wajah saya, dua kali di atas panggung dan dua kali di bawah panghung,” katanya.

    Tidak Terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Bandar Lampung. “Saya sebagai korban tidak terima di perlakukan sewenang wenang oleh pelaku yang sangat arogan. Kasusnya sudah saya laporkan ke Polres Pesawaran,” Ungkapnya.

    Dikonfirmasi wartawan atas laporan itu,  Eko Saputra, mengatakan masih di perjalanan, dan akan segera memberikan konfirmasi saat tiba di lokasi. “Saya masih di perjalan, dan saya akan segera memberi kabar nanti,” Katanya singkat. (Red) 

  • Viral, Oknum Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Seorang Nenek Hingga Berlumur Darah

    Viral, Oknum Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Seorang Nenek Hingga Berlumur Darah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Beredar video seorang nenek merintih kesakitan disertai darah yang mengalir dari kepalanya. Menurut informasi, nenek tersebut diduga dianiaya oknum bidan. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban R (66), di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan aksi penganiayaan tersebut. Dia mengatakan korban diduga dianiaya oknum bidan berinisial Y (66) hingga kepalanya terluka. “Korban diduga dianiaya oknum bidan pada Jumat 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah R di Kampung Jaya,” ujar Nikolas.

    Nikolas mengaku pihaknya telah memeriksa korban dan lima orang saksi, termasuk melakukan visum terhadap korban. Namun, pihaknya belum bisa menjawab motif penganiayaan terhadap korban termasuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Mohon waktu, masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan,” pungkas Nikolas. (Red/*)