Tag: Kasus Penganiyaan

  • Tujuh Satpam Kanwil Kemenkumham Aniaya Pekerja Bangunan Hingga Tewas

    Tujuh Satpam Kanwil Kemenkumham Aniaya Pekerja Bangunan Hingga Tewas

    Jakarta (SL) – Disangka pencuri, seorang pekerja bangunan tewas dianiaya tujuh petugas Keamanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu 15 Agustus 2021 malam lalu.

    Korban M. Rukhiyata dihakimi tujuh orang petugas hingga membuat pembuluh darahnya pecah usai dibenturkan ke tembok dengan posisi tangan terborgol.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan aksi penganiayaan itu terjadi saat korban yang bekerja di sekitar kantor kementerian terlihat mondar-mandi di lokasi. Petugas keamanan yang melihat, langsung memanggil dan menuduhnya sebagai pencuri.

    Akibat hal itu, korban yang merupakan warga Pertukangan itu diamankan petugas keamanan dan selanjutnya dibawa ke pos jaga. Di tempat itulah penyiksaan mulai dilakukan petugas keamanan yang  bertugas malam itu.

    Dengan tangan diborgol, korban pun mulai dipukuli oleh petugas. Korban dianiaya dengan tangan kosong, dan disiksa dengan menggunakan selang dan diminta mengaku sebagai seorang pencuri meski tak menemukan bukti.

    Korban yang sudah tak berdaya pun kepalanya dibenturkan ke tembok. Akibat hal itu, pembuluh darah di kepalanya pecah dan membuat korban menghembuskan nafas terakhirnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik RS Polri Kramat Jati, korban tewas akibat penganiayaan. Ditemukan luka-luka memar dan luka lecet di leher, bahu, lengan atas dan bawah, tungkai atas dan bawah, serta luka di punggung.

    Terkait kasus tersebut, Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan kasus tersebut langsung diambil alih oleh Polres Jakarta Selatan. “Kasusnya ditangani Polres, jadi langsung ke Polres saja,” katanya. (Red)

  • Dianiaya Tamu Hajatan, Mantan Direktur Radio Kalianda FM Lapor ke Polisi

    Dianiaya Tamu Hajatan, Mantan Direktur Radio Kalianda FM Lapor ke Polisi

    Lampung Selatan (SL) – Mantan Direktur Kalianda FM, Jonizar (49) warga Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melaporkan OV, karena kasus penganiayaan. Jonizar mengaku dipukul OV saat menjadi panitia hajatan di Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

    Menurut Jonizar, kejadian bermula saat ia bertugas sebagai panitia hajatan, bertugas menjadi penyambut tamu undangan. OV pun datang sebagai tamu undangan. Namun saat disalami Jonizar, OV menolak menjabat tangannya.

    Lantaran merasa tidak nyaman dengan situasi itu, Jonizar kemudian memegang tangan OV. “Saat saya pegang tangannya, di luar dugaan dia langsung memukul saya beberapa kali,” kata Jonizar di Mapolres Lamsel, Kamis 19 Agustus 2021.

    Jonizar mengaku akibat pemukulan itu, dia mengalami luka di pelipis mata dan punggung. Baju yang ia pakai juga robek lantaran kejadian itu. “Saya sudah visum,” ujar mantan Direktur Kalianda FM tersebut.

    Setelah melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan, Tim Reskrim Polres telah memanggil saksi-saksi. “Perkara ini sedang kami tangani dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Enrico Donald Sidauruk. (Red)

  • Pegawai Pemprov Papua Diduga Pelaku Penganiyaan Penyidik KPK

    Pegawai Pemprov Papua Diduga Pelaku Penganiyaan Penyidik KPK

    Jakarta (SL) – Dugaan penganiayaan terhadap dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melahirkan terduga pelaku. Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019), memastikan terduga adalah pegawai Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku akan digelar pada Rabu (13/2). Namun, Argo enggan menjelaskan dengan detail. “Tunggu saja ya. Pokoknya minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja,” ujarnya.

    Dugaan penganiayaan terhadap dua orang penyidik KPK terjadi pada Sabtu (2/9) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Ketika itu, para penyidik KPK mendapat tugas menyelidiki indikasi korupsi saat Pemprov dan DPRD Papua tengah membahas tinjauan (review) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua (APBD) tahun anggaran 2019.

    Mereka mengambil foto dan video, serta mengajukan pertanyaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Papua. Namun bukan jawaban yang diterima, tapi pukulan. Tak pelak, salah seorang penyidik bernama Gilang Wicaksono mengalami luka memar dan sobek di bagian wajah. KPK pun mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya.

    Argo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu ke penyidikan pada Kamis (7/2). Menurutnya, ada tindak pidana dan perkara yang terjadi. “Berdasarkan itu semua, mulai dari keterangan saksi dan petunjuk visum, akhirnya kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk mengarah ke terduga siapa pelakunya,” kata Argo.

    Argo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah memeriksa lima orang saksi. Masing-masing adalah tiga petugas keamanan hotel, satu orang petugas CVR CCTV hotel, dan seorang resepsionis. Sebelumnya, Pemprov Papua membantah ada tindakan penganiayaan terhadap dua penyidik KPK. Pemprov Papua bahkan melaporkan KPK telah mencemarkan nama baik. “Hal ini (penyidikan) semestinya sekaligus menyangkal klaim-klaim pihak tertentu bahwa tidak ada penganiayaan di Hotel Borobudur saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya, Kamis (7/2).

    8 Kasus

    Febri menjelaskan langkah penyidik KPK mengintai rapat antara Pemprov Papua dengan DPRD Papua adalah bagian dari delapan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK di pulau tersebut tersebut dengan total kerugian negara sekitar Rp201 miliar.

    Dalam kasus APBD 2019, KPK curiga ada duit ketok palu untuk mengesahkannya. Ini adalah modus lazim seperti terjadi di Sumatra Utara dan Jambi. Itu pula yang terjadi dalam pengesahan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

    KPK pun menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu, Kamis (8/2). Masing-masing anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, SKM, serta Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, NPA.

    Dari serangkaian kasus itu, sebagian sudah divonis di pengadilan dan sebagian lain masih disidik KPK. “Tersangkanya kurang lebih sekitar 18 orang, sampai saat ini ya yang ditangani,” kata Febri dalam CNNIndonesia.com.

    Di sisi lain, Kemendagri mengambil langkah drastis setelah terjadi dugaan penganiayaan terhadap dua penyidik KPK. Mendagri Tjahjo Kumolo melarang pemerintah daerah membahas APBD di hotel. “Saya sudah minta ke Pak Sekjen buat aturan setiap pemda, pemprov yang mau konsultasi anggaran datang ke kantor, jangan di hotel,” kata Tjahjo, Kamis (7/2).

    Tjahjo menegaskan bahwa selama dirinya menjadi Mendagri baru kali ini ada rapat APBD di hotel. Uniknya, seperti dilakukan Pemprov dan DPRD Papua, rapat digelar di Jakarta bukan di wilayah kerjanya. “Datang ke kantor jangan di hotel. Makanya sekarang kami buat aturan setiap pembahasan apapun namanya harus di kantor,” tutur Tjahjo. (net)

  • Diduga Aniaya IRT Oknum Lantas Dilaporkan ke Propam

    Diduga Aniaya IRT Oknum Lantas Dilaporkan ke Propam

    Mimika (SL) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Juani Bugis Rahayaan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Mimika berinisial Bripka AB.

    Korban didampingi Komunitas Pemuda Kei dipimpin langsung oleh salah satu tokoh warga Mimika asal Kei, Maluku Tenggara yakni Ketua Demisioner Kerukunan Masyarakat Kei, Piet Rafra dan Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Yosep Temorubun mengadukan Oknum Polisi tersebut di seksi Propam Polres Mimika, Jumat, (04/01/19).

    Yosep Temorubun, Ketua Komunitas Pemuda Kei

    Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasie. Propam Polres Mimika, Ipda. Stefanus Yimisi di ruang kerja Propam Polres Mimika tersebut menghadirkan kedua belah pihak yakni korban penganiayaan dan saksi serta Bripka. Bripka AB dan saksi untuk dimintai keterangan.

    Diketahui sebelumnya korban Juani Bugis Rahayaan pada 31 Desember 2018 lalu tepatnya di malam pergantian tahun korban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka AB, penganiayaan dipicu oleh tabrakan motor yang dilakukan oleh korban terhadap seoarang anak yang ternyata merupakan anak kandung dari Bripka AB, sehingga sontak Bripka. AB melakukan pemukulan kepada korban dibagian mata hingga babak belur.

    Melihat kondisi wajah Juani Bugis Rahayaan yang juga merupakan wanita asal kepulauan kei, Maluku Tenggara tersebut luka parah, para tokoh dari daerah asal Juani Bugis Rahayaan mengambil alih dan melaporkan ke pihak berwajib hingga ke meja Propam Polres Mimika.

    Salah satu tokoh pemuda asal Kei, Yosep Temorubun yang merupakan Ketua Komunitas Pemuda Kei kepada Awak Media usai Madiasi Awal mengatakan, dalam penganiayaan ini biarpun mediasi kekeluargaan berjalan namun dirinya ingin memastikan proses hukum tetap berjalan. “Bagi kami walaupun proses mediasi kekeluargaan berjalan akan tetapi proses hukum juga harus berjalan dan ditegakan, karena ini negara hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi” pinta Yosep.

    Sementara itu Kasie. Propam Polres Mimika, Ipda. Stefanus Yimisi mengatakan bagian Propam Polres Mimika akan tetap memproses oknum anggota polisi tersebut di sidang kedisiplinan. “Saat ini kita pertemukan dulu tapi kalau di internal kami, proses tetap berjalan, kita tetap tegakkan disiplin”, tegas Yimisi.

    Ditempat yang sama Bripka AB yang diduga merupakan pelaku penganiayaan, kepada Mitrapol.com mengatakan, dirinya melakukan pemukulan karena secara sontak dan dalam keadaan emosi melihat anaknya ditabrak motor oleh Juani Bugis Rahayaan. “Anak saya ditabrak dan saya secara spontan melakukannya, saya gelap mata, mungkin siapapun dia yang punya anak (dalam kondisi itu) tidak terima”, ujar Bripka AB

    Dirinya juga mengaku khilaf dan hanya terbawa emosi sehingga terjadi penganiayaan tersebut, Bripka AB yang juga sudah cukup lama bertugas di Satlantas Polres Mimika ini mengaku siap bila ada upaya perdamaian dari pihak korban. “Saya sudah minta maaf dan siap kalau ada upaya perdamaian dari mereka (korban), saya siap mengikuti (proses hukum yang barlaku)”, tutupnya

    Hingga berita ini ditayangkan Proses mediasi untuk dimintai keterangan ditunda dan akan dilanjutkan dalam waktu yang telah ditentukan. (MITRAPOL)