Tag: Kasus Penggelapan

  • Polisi Gadungan Asal Lampung Timur Tipu Banyak Wanita, Satu Diantaranya Pacar Sendiri

    Polisi Gadungan Asal Lampung Timur Tipu Banyak Wanita, Satu Diantaranya Pacar Sendiri

    Bandarlampung, sinarlampung.co Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarame menangkap polisi gadungan berinisial AI (30), warga Karang Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Identitasnya terungkap setelah dilaporkan pacarnya sendiri atas dugaan penggelapan.

    Selain dugaan penggelapan terhadap pacar sendiri, dengan menyamar menjadi polisi, ternyata tersangka menipu banyak wanita.

    Berdasarkan keterangan polisi, AI awalnya menggadaikan sepeda motor yang dititipkan korban L (24) kepada seseorang. Korban menitipkan sepeda motornya kepada tersangka saat akan keluar Kota, pada Selasa, 2 November 2023. Korban mempercayainya karena tersangka sering meminjam sepeda motornya, terlebih lagi tersangka mengaku anggota Polri yang dikenalnya melalui media sosial sebulan lalu.

    “Pelaku dan teman wanitanya ini baru satu bulan berkenalan melalui media sosial. Saat berkenalan, AI mengaku sebagai anggota Polri. Namun, saat korban menitipkan sepeda motornya karena akan kerja ke luar kota, pelaku malah menggadaikannya kepada seseorang,” ungkap Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito kepada wartawan, Minggu, 14 Januari 2024.

    Kemudian saat korban pulang dari luar kota dan berencana mengambil kembali sepeda motornya, tersangka malah menghilang. Saat dihubungi melalui sambungan seluler, tersangka beralasan sedang di luar kota, sehingga korban tidak bisa menemuinya.

    Gelagat tersangka yang terus menghindar menimbulkan kecurigaan korban. Pada akhirnya korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Sukarame. Menerima laporan korban, polisi langsung bergerak memburu tersangka.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan segera menangkapnya. Tersangka diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Sukarame.

    “Pelaku AI ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame pada Jumat, 11 Januari 2024 di sebuah kontrakan di jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung,” terang Warsito.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp1 juta kepada seseorang. Selain itu, tersangka juga telah menipu 10 orang korban dengan modus meminjam uang. Korban penipuan tersebut kebanyakan adalah wanita. Sama halnya dengan korban L, tersangka mengaku sebagai anggota Polri saat berkenalan dengan para korbannya.

    “Jadi waktu video call sama korbannya, pelaku ini pake kaos coklat polisi, agar para korban percaya. Modus pinjam uang, korban kebanyakan wanita,” imbuh Warsito.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit sepeda motor merk Honda Beat Silver berplat BE 5481 FDA. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (*)

  • Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

    Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

    Jakarta (SL) – Mahkamah Agung (MA) memenangkan jaksa senior Chuck Suryosumpeno melawan Jaksa Agung. MA memerintahkan Jaksa Agung mencabut SK pencopotan Chuck sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati). Namun Chuck malah jadi tersangka kasus penggelapan.

    Kasus bermula saat Ketua Satgassus Kejaksaan Agung Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck merupakan salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai dengan prosedur.

    Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chukc dicopot dari posisi Kajati Maluku. Ia keberatan atas pencopotan itu dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA, yaitu mencabut SK pencopotan itu.

    Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan penggelapan dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas.

    “Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada lamanĀ website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018,” kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, Selasa (6/11/2018).

    Sandra mengatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

    “Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab, putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini,” kata Sandra. (detik.com)