Bandarlampung, sinarlampung.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarame menangkap polisi gadungan berinisial AI (30), warga Karang Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Identitasnya terungkap setelah dilaporkan pacarnya sendiri atas dugaan penggelapan.
Selain dugaan penggelapan terhadap pacar sendiri, dengan menyamar menjadi polisi, ternyata tersangka menipu banyak wanita.
Berdasarkan keterangan polisi, AI awalnya menggadaikan sepeda motor yang dititipkan korban L (24) kepada seseorang. Korban menitipkan sepeda motornya kepada tersangka saat akan keluar Kota, pada Selasa, 2 November 2023. Korban mempercayainya karena tersangka sering meminjam sepeda motornya, terlebih lagi tersangka mengaku anggota Polri yang dikenalnya melalui media sosial sebulan lalu.
“Pelaku dan teman wanitanya ini baru satu bulan berkenalan melalui media sosial. Saat berkenalan, AI mengaku sebagai anggota Polri. Namun, saat korban menitipkan sepeda motornya karena akan kerja ke luar kota, pelaku malah menggadaikannya kepada seseorang,” ungkap Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito kepada wartawan, Minggu, 14 Januari 2024.
Kemudian saat korban pulang dari luar kota dan berencana mengambil kembali sepeda motornya, tersangka malah menghilang. Saat dihubungi melalui sambungan seluler, tersangka beralasan sedang di luar kota, sehingga korban tidak bisa menemuinya.
Gelagat tersangka yang terus menghindar menimbulkan kecurigaan korban. Pada akhirnya korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Sukarame. Menerima laporan korban, polisi langsung bergerak memburu tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan segera menangkapnya. Tersangka diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Sukarame.
“Pelaku AI ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame pada Jumat, 11 Januari 2024 di sebuah kontrakan di jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung,” terang Warsito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp1 juta kepada seseorang. Selain itu, tersangka juga telah menipu 10 orang korban dengan modus meminjam uang. Korban penipuan tersebut kebanyakan adalah wanita. Sama halnya dengan korban L, tersangka mengaku sebagai anggota Polri saat berkenalan dengan para korbannya.
“Jadi waktu video call sama korbannya, pelaku ini pake kaos coklat polisi, agar para korban percaya. Modus pinjam uang, korban kebanyakan wanita,” imbuh Warsito.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit sepeda motor merk Honda Beat Silver berplat BE 5481 FDA. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (*)