Tag: Kasus Penipuan

  • Tipu 141 Investor Rp15 M Lebih Lewat Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya yang Diklaim Kebal Hukum Resmi Ditahan Polres Malang

    Tipu 141 Investor Rp15 M Lebih Lewat Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya yang Diklaim Kebal Hukum Resmi Ditahan Polres Malang

    Malang (SL)-Polresta Malang Kota dikabarkan menangkap Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang juga salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari. Wahyu Kenzo diamankan polisi pada Selasa 7 Maret 2023.

    Wahyu Kenzo digadang-gadang kebal terhadap hukum, sebab laporan mengenai kejahatannya sudah banyak bahkan sampai ke Bareskrim Polri.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

    “Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kombes Budi Hermanto, Selasa 7 Maret 2023.

    Sementara terkait penangkapan tersebut, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci persisnya dan dimana pelaku ditangkap.

    Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu, 8 Maret 2023 di Polda Jawa Timur.

    “Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda, Dimohon kehadiran rekan – rekan media dalam giat rilis pengungkapan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” paparnya.

    Kasus dugaan penipuan Wahyu Kenzo Dilaporkan Sejak 2022

    Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

    Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, menyampaikan bahwa, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

    “Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum dan kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

    Adi menjelaskan, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.

    Adi menambahkan, bahwa dirinya saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. Terkait hal ini, dia tentu berharap Kepolisian dapat cepat memprosesnya.

    “Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap,” ujarnya.

    Korban Asal Bandar Lampung Ungkap Motif Penipuan Wahyu Kenzo

    Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung. Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.

    Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.

    “Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, diketahui sebagai owner Trading ATG/ATC. Menurut korban, perundingan telah dilakukan sebelumnya, sebelum masalah ini menjadi heboh. Namun, karena tidak ada tanggapan, dan korban tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang telah mereka investasikan, akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung.

    DHS adalah warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Dia telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta.

    Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.

    “Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang. (Red)

  • Diduga Tipu Wanita, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Tipu Wanita, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan ke Polisi

    Gowa (SL)-Oknum anggota DPRD Kabupaten Gowa, Eka Suryadi, Fraksi Partai Nasdem, diduga terlibat kasus penipuan. Para korban melaporkan kasus itu ke Polrestabes Makasar. Modus pelaku diduga gelapkan mobil, yang dikredit, tapi dengan identitas orang lain. Sementara hingga kini oknum tersebut menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

    seorang wanita, Tri Risnawati, beralamat di BTN Kompleks Kodam Katangka, mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu korban dari Eka Suryadi. Eka Suryadi diduga menggelapkan mobil Fortuner warna putih Nomor Polisi DD 243 HW yang menjadi agunan di pembiayaan atas nama Tri Rismawati, yang kemudian mendatangi sekretariat GoWa-MO, Jl. Tumanurung Raya No. B-28 , Selasa siang (7/1/2019).

    Eka Suryadi menggunakan aplikasi permohonan atas nama orang lain untuk mengajukan kredit di Astra Credit Company (ACC) dengan jaminan BPKB mobil bukan miliknya.

    Menurut Tri Risnawati bahwa dirinya diminta Eka Suryadi memakai namanya bermohon kredit di ACC Makassar sebesar Rp120 juta pada bulan Mei 2018. Sebagai kompensasinya dirinya mengaku diberikan dana sebesar Rp4 juta. Dana tersebut cair tanggal 9 Mei 2018 namun diberikan secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp80 juta.

    Sedangkan sisa dana sebesar Rp 40 juta belum diserahkan sebagai jaminan bahwa nanti diberikan dana tersebut setelah balik nama bahwa yang membayar cicilan di ACC adalah Eka Suryadi. “Setelah angsuran berjalan ternyata Eka Suryadi tidak pernah membayar angsuran sejak dari pertama selama 8 bulan dan tidak pernah menunjukkan mobil Fortuner tersebut sampai saat ini. Diduga saat ini mobil tersebut digelapkan dan tidak diketahui dimana keberadaannya,” ungkap Tri Risnawati.

    Adapun beban angsuran selama 24 bulan dimana setiap bulan beban harus dibayarkan sebesar Rp6,7 juta. Namun dari awal angsuran sampai saat ini Eka Suryadi tidak membayar kewajibannya dari angsuran tersebut. Malah saya menyelesaikan angsuran 2 bulan karena malu ditagih terus. “Jadi saat ini saya yang didesak oleh ACC untuk membayar angsuran tersebut, meskipun memang dalam kontrak tersebut adalah nama saya. Berdasarkan perjanjiannya seharusnya yang punya tanggung jawab itu Eka Suryadi,” katanya.

    Saat ini, kata Dia, kasus tersebut sudah dilaporkan di Polda Sulsel namun kemudian di limpahkan ke Polrestabes Makassar. “Kewajiban Eka Suryadi satu bulan sudah pernah saya bayarkan sebesar Rp6,7 juta karena saya didesak pihak ACC. Sementara dana yang Rp40 juta yang diminta Eka Suryadi untuk balik nama juga telah saya penuhi, namun niat Eka Suryadi untuk membayar angsuran ACC berikutnya tidak pernah dipenuhi,” tutur perempuan berkacamata ini

    Oleh karena itu,kata Tri, Dia minta pihak Polrestabes Makassar untuk segera memanggil dan mendesak Eka Suryadi dan menghadirkan unit mobil tersebut. “Parahnya lagi oknum anggota DPRD Gowa ini tidak mengakui menerima uang dan bertanda tangan,” kata Tri

    Namun, ujar Tri, dirinya punya bukti dokumentasi video dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai. “Sebenarnya pihak kepolisian sudah beberapa kali mendatangi kantor DPRD Gowa dan rumahnya, namun Eka Suryadi tidak ada ditempat dan tidak diketahui dimana keberadaannya sekarang,” tutupnya. (teropongnews)

  • Diduga Tipu Kadis PU Kepahiang, Mantan Kadis PU Seluma Jadi Tersangka

    Diduga Tipu Kadis PU Kepahiang, Mantan Kadis PU Seluma Jadi Tersangka

    Seluma (SL) – Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu atas kasus dugaan penipuan pengadaan Iphone. Herawansyah ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Herawansyah diduga menipu Kadis PUPR Kepahiang Ismail Hakim hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp120 juta akibat pengadaan Iphone tersebut.

    Sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan pengadaan Iphone yang dilaporkan Maret 2017 lalu,” kata Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Kamis 25 Oktober 2018.

    Ditegaskannya, penetapan tersangka tidak sembarangan, sudah melalui sejumlah tahapan dan proses panjang. Mulai dari gelar perkara yang menyimpulkan Herawansyah terlibat dalam dugaan penipuan tersebut dan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.

    Penetapan tersangka juga sudah sesuai mekanisme, sebelum ditetapkan tersangka Herawansyah terlebih dulu dipanggil menjadi saksi, setelah mengantongi bukti kuat baru ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka sekitar dua bulan lalu, Herawansyah bakal datang memenuhi pemeriksaan penyidik didampingi penasehat hukum Selasa pekan depan.

    “Kemungkinan dia datang Selasa pekan depan didampingi penyidik,” imbuh Max.

    Lebih lanjut Max menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka yang masih DPO (orang sipil) merupakan pelaku utama. Sementara Herawansyah berperan mengenalkan korban kepada pelaku utama.

    Pengadaan Iphone ini sendiri bukan merupakan proyek yang menggunakan uang negara, tapi bisnis swasta.

    “Tersangka Herawansyah berperan memperkenalkan korban Ismail kepada pelaku yang masih DPO. Berkaitan dengan pasal, mereka berdua melanggar pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Max. (Garudadaily)

  • Kasus Penipuan MJ Hartono di Tuntut 20 Bulan

    Kasus Penipuan MJ Hartono di Tuntut 20 Bulan

    Ilustrasi (Foto/Dok/Google)

    Bandarlampung (SL)-Sidang tuntutan kasus dugaan penipuan atas terdakwa Hartono bin Waridi (50), dengan korban PT Delta Arthomoto Makmur (DAM) yang digelar Selasa (13/03/2018) kemarin, membuat terdakwa kaget dan tidak terima dengan fakta rekayasa dalam tintutan.

    Pada sidang tuntutan tersebut, JPU meminta hakim menghukum terdakwa selama 20 bulan penjara dengan alasan terbukti malanggar pasal yang disangkakan.

    Namun terdakwa mengaku jika dirinya tidak melakukan penipuan dan telah menghadirkan bukti jika ada pembayaran. “Sidang ini rekayasa. Saya tidak menipu. Saya ada bukti transfer serta bukti pernyataan jaminan. Ini sama saja membelenggu saya,” timpal Hartono selepas tuntutan.

    Sidang akhirnya ditutup dengan agenda vonis pekan depan. Sebelumnya diberitakan, pada sidang di PN Tanjungkarang yang merupakan delik aduan trrsebut, bergulir hongga ke meja hijau atas laporan orang yang bukan metupakan korban.

    Sembelumnya, Oki selaku pekerja yang sebenarnya tidak mengetahui duduk permasalahan menjadi pelapor. Uniknya, berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke proses sidang dan tersangka ditangkap untuk dimasukkan dalam Rumah tahanan (Rutan) Wayhuwi.

    Pada sidang tersebut, pihak pelapor/korban mengaku hanya disuruh dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Sewajarnya, jika benar telah terjadi penipuan, maka pelapornya Herry Andrean/Teja Hartono selaku Manager dan Pemilik Perusahan (orang yang merasa dirugikan/tertipu-red).

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui dakwaan sebelumnya menyatakan jika terdakwa bersalah dan melanggar pasal yang dimaksud. Sekedar diketahui, kasus dugaan tersebut melampirkan cek kosong dan tidak ada tanggal serta penerimanya. Sedangkan nota pembelian barang di PT DAM bohong alias rekayasa. (Aan)