Tag: Kasus PT. LEB

  • Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

    Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang sebesar USD 1.483.497,78 (1,4 juta) atau senilai Rp23 miliar. Uang ini dari korupsi dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

    “Uang tersebut, dugaannya ada indikasi untuk terhapus dari laporan keuangan PT Energi Berjaya. Kami upayakan untuk kami selamatkan, dan ada pada rekening PT LEB,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin, 9 Desember 2024.

    Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Kemudian Armen mengatakan, dari dua kali tahap penyitaan. Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp64 miliar dan Rp23 miliar. Sehingga total Rp84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Itu untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” katanya.

    Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

    Selanjutnya ia mengatakan, saat ini sudah ada total 27 saksi telah diperiksa. Mereka dari berbagai unsur instansi, seperti PT LEB, PT. LJU, Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan sebagainya. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi,” katanya.

    Baca: Anggota Komisi III DPRD Lampung Dukung Pansus PT LEB

    Namun saat ini Kejati belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit dari kerugian negara tersebut. (*)

  • GAMAPELA Desak DPRD Lampung Buka Hak Angket atas Kasus PT. LEB

    GAMAPELA Desak DPRD Lampung Buka Hak Angket atas Kasus PT. LEB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Pengawal Pembangunan Lampung (GAMAPELA) meminta DPRD Provinsi Lampung membuka hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk mengusut tuntas kisruh yang melibatkan PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU). Kasus nasional yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diperkirakan menyebabkan kerugian besar bagi negara dan menarik perhatian masyarakat Lampung maupun.

    Ketua Umum GAMAPELA, Tonny Bakri, menilai bahwa kasus PT. LEB merupakan tindak pidana yang terstruktur dan terkoordinasi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini harus dilakukan secara serius, tidak hanya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi juga oleh DPRD Provinsi Lampung sebagai pihak yang memiliki mandat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan daerah.

    “PT. LEB menandatangani perjanjian dengan Pertamina Hulu Energi (PHE-OSES) pada September 2022, namun pada saat itu, belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengesahkan PT.LEB,” jelas Tonny Bakri, didampingi oleh Sekretaris Umum GAMAPELA, Johan Alamsyah. Pergub terkait baru diterbitkan pada bulan April 2023 melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2023, yang isinya menyebutkan bahwa PT.LJU mendirikan anak perusahaan PT.LEB. Dalam Pergub ini dijelaskan bahwa PT.LEB dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. LJU pada tahun 2019. Namun, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembentukan anak perusahaan untuk pengelolaan Participating Interest (PI) 10% seharusnya dilakukan berdasarkan Perda, bukan hanya melalui RUPS,” tambahnya.

    GAMAPELA juga mengkritik DPRD Lampung periode 2019-2024 yang dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kebijakan tersebut. Sekretaris Umum GAMAPELA, Johan Alamsyah, menyebut bahwa periode DPRD itu harus bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi.

    DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 mengetahui hal ini namun tidak mengambil tindakan. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap 9 juta penduduk Lampung, kami mendesak DPRD periode 2024-2029 untuk segera memanggil pejabat Pemerintah Provinsi Lampung pada saat itu, termasuk mantan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung,” ujar Johan Alamsyah.

    Menurut dokumen Pergub Nomor 1 Tahun 2023, badan usaha yang mengelola Participating Interest harus dibentuk menjadi BUMD, bukan hanya melalui RUPS. Hal ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mewajibkan pendirian BUMD berdasarkan Perda.

    “Dari kajian GAMAPELA, kami menduga ada kejahatan anggaran yang terstruktur dan sistematis, yang melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung melalui PT. LJU. Hampir setengah triliun rupiah pengelolaan PI yang seharusnya masuk ke pendapatan daerah Lampung hilang,” lanjut Johan. “Kami meminta DPRD Lampung periode 2024-2029 menunjukkan tanggung jawabnya dengan membentuk Pansus terbuka atau RDP seperti pada kasus Bank Century.”

    GAMAPELA juga terjadi agar Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan kasus ini. “Kami berharap Kejaksaan Agung mengambil alih agar ada keseriusan dalam penanganannya. Selama ini, kasus korupsi besar di Lampung, terutama yang melibatkan pejabat, tidak pernah sampai pada keputusan pengadilan,” pungkas Tonny Bakri. (*)

  • Gamapela Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Senilai Rp271 Miliar

    Gamapela Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Senilai Rp271 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gamapela, Tonny Bakri, mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) yang diduga merugikan negara hingga Rp271 miliar. Desakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan potensi negosiasi antara pihak Pemerintah Provinsi Lampung dengan aparat hukum setempat yang dapat menghambat pengusutan kasus.

    “Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan agar kasus ini diselesaikan secara independen, tanpa intervensi yang mungkin terjadi di tingkat lokal,” tegas Tonny Bakri, didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, saat tiba di Bandara Raden Intan, Lampung Selatan, setelah perjalanan dari Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Tonny mengungkapkan bahwa analisis Gamapela terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penerimaan pendapatan daerah dari PT LEB. “Kasus ini mencakup pengelolaan minyak dan gas bumi yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru berakhir pada kerugian negara,” katanya.

    Johan Alamsyah menambahkan, seharusnya pendapatan daerah yang berasal dari kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi (WK PHE OSES) dapat memberikan keuntungan untuk meningkatkan perekonomian Lampung. Namun, laporan keuangan menunjukkan bahwa pendapatan ini tidak terealisasi dan tidak dibukukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2021.

    “Dugaan kami, ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan DPRD Lampung. Hal ini memperparah masalah, karena ratusan miliar dana publik dikelola tanpa transparansi dan tanpa kontrol yang jelas,” ujar Johan.

    Lebih lanjut, Tonny menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendesak perhatian pusat terkait Participating Interest 10% ini. “Jika kasus ini terus terjadi di tingkat lokal, ada kekhawatiran proses hukum akan berdampak pada negosiasi dan transparansi,” tandasnya.

    Dengan pengambilalihan oleh Kejagung, Gamapela berharap seluruh pejabat dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota DPRD Lampung periode 2021-2023, dapat diperiksa secara transparan. “Kejaksaan Agung harus mampu membuka data yang selama ini tersembunyi, terutama soal pengangkatan minyak dan anggaran terkait yang tidak tercatat dengan jelas,” pungkas Tonny. (Red/*)