Kota Metro, sinarlampung.co – Putusan Inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat, mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.
“Atas nama Aliansi Cinta Kota Metro yakni LSM GMBI, Ormas BIDIK, Ormas GRIB Jaya Lampung, LMP, Pekat IB, KBPP Polri Resort Kota Metro, tegak lurus mengawal persoalan ini dengan dasar UU Pemilu, tidak berdasarkan atay berazaskan arogansi dari dukungan kubu Paslon 01 atau Paslon 02, alias Netral,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro, Eko, Senin, 11 November 2024.
Eko juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Metro, terkait dengan menindaklanjutinya segera. Pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Kota Metro harus tegak lurus dan tegas dalam menjalankan amanah UU Pemilu, terlebih telah Inkrah putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, yang mana terdapat 6 ayat di dalamnya.
Berita Terkait: Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?
Dalam putusannya beberapa waktu lalu, Majelis Hakim menetapkan Qomaru Zaman bersalah melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Maka, jika ketetapan pasal 71 yang dilanggar memuat ayat 2 dan 3. Artinya, kata Eko, pada ayat 5 tersebutkan harus dibatalkan pencalonannya alias diskualifikasi. Namun, pasal ini tidak berlaku bagi paslon atau calon bukan dari petahana.
“Melirik pada pasal ini dan telah inkrah ditetapkan pengadilan, tidak ada pengecualian bagi pihak Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk tidak melakukan ketegasan menindaklanjuti amanah UU Pemilu,” katanya
“Jika KPU atau Bawaslu tidak menindaklanjutinya, maka aliansi LSM akan bergerak menggelar aksi, menuntut pihak KPU dan Bawaslu di proses hukum karena mengangkangi UU Pemilu dan mengabaikan tugas fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Jangan Bicara menjaga Kondusifitas, namun UU Pemilu dikangkangi,” tegas Eko. (*)