Tag: Kasus Qomaru Zaman

  • Bawaslu dan KPU Didesak Diskualifikasi Paslon 02, Buntut Kasus Qomaru Zaman

    Bawaslu dan KPU Didesak Diskualifikasi Paslon 02, Buntut Kasus Qomaru Zaman

    Kota Metro, sinarlampung.co Putusan Inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat, mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.

    “Atas nama Aliansi Cinta Kota Metro yakni LSM GMBI, Ormas BIDIK, Ormas GRIB Jaya Lampung, LMP, Pekat IB, KBPP Polri Resort Kota Metro, tegak lurus mengawal persoalan ini dengan dasar UU Pemilu, tidak berdasarkan atay berazaskan arogansi dari dukungan kubu Paslon 01 atau Paslon 02, alias Netral,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro, Eko, Senin, 11 November 2024.

    Eko juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Metro, terkait dengan menindaklanjutinya segera. Pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Kota Metro harus tegak lurus dan tegas dalam menjalankan amanah UU Pemilu, terlebih telah Inkrah putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, yang mana terdapat 6 ayat di dalamnya.

    Berita Terkait: Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Dalam putusannya beberapa waktu lalu, Majelis Hakim menetapkan Qomaru Zaman bersalah melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Maka, jika ketetapan pasal 71 yang dilanggar memuat ayat 2 dan 3. Artinya, kata Eko, pada ayat 5 tersebutkan harus dibatalkan pencalonannya alias diskualifikasi. Namun, pasal ini tidak berlaku bagi paslon atau calon bukan dari petahana.

    “Melirik pada pasal ini dan telah inkrah ditetapkan pengadilan, tidak ada pengecualian bagi pihak Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk tidak melakukan ketegasan menindaklanjuti amanah UU Pemilu,” katanya

    “Jika KPU atau Bawaslu tidak menindaklanjutinya, maka aliansi LSM akan bergerak menggelar aksi, menuntut pihak KPU dan Bawaslu di proses hukum karena mengangkangi UU Pemilu dan mengabaikan tugas fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Jangan Bicara menjaga Kondusifitas, namun UU Pemilu dikangkangi,” tegas Eko. (*)

  • Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Kota Metro, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama anggota hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, dalam sidang yang digelar di PN setempat pada Selasa, 5 November 2024.

    Vonis tersebut mengharuskan Qomaru membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan penjara jika denda tidak membayar.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Qomaru secara sah dan janji terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Qomaru didakwa melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan sanksi denda atau kurungan sebagai konsekuensinya.

    Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana menegaskan, putusan ini telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. “Menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar majelis hakim dalam hukumannya pada Selasa, 5 November 2024.

    Putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merugikan proses demokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

    Dengan vonis ini, Qomaru diwajibkan membayar denda atau menghadapi kurungan jika gagal memenuhi kewajibannya. Diumumkan, keputusan ini dapat menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red/*)