Tag: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

  • Wawan Hebohkan KPK dengan Kencani Artis di Hotel Gunakan Alasan Keluar Lapas Izin Berobat

    Wawan Hebohkan KPK dengan Kencani Artis di Hotel Gunakan Alasan Keluar Lapas Izin Berobat

    Jakarta (SL) – Narapinana (Napi) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bikin heboh hingga terungkap oleh KPK, Wawan pergi ke hotel bersama artis. Alasan keluar dari lapas pamit berobat.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap yang diberikan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada pihak Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

    Dikutip dari Tribunnews, saat izin keluar lapas, Wawan berpamitan untuk ke rumah sakit namun disalahgunakan untuk pergi ke hotel. Diduga, Wawan pergi ke hotel untuk berkencan dengan artis muda.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah memiliki bukti soal keberadaan suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi tersebut saat berada di hotel. Saat ini KPK mengantongi CCTV hotel tempat Wawan berkencan dengan artis muda tersebut.

    Bukti-bukti itupun telah diserahkan pada JPU KPK yang menangani kasus itu. “Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU”, kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

    Hal ini juga dibenarkan Moh Takdir Suhan selaku anggota JPU KPK. Takdir mengatakan Wawan diduga menyalahgunakan izin membesuk orang tua di rumah sakit. “Bukti-buktinya sudah ada, termasuk CCTV hotel sudah kami punya. Nanti kami buka di persidangan,” ungkap Takdir, Jumat (7/12/2018).

    Dugaan sementara untuk mendapatkan izin keluar lapas serta fasilitas di dalam lapas ditujukan kepada Mantan Kepala Lapas, Wahid Husein. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

    Dugaan sementara, Wahid diberikan uang sejumlah Rp 63 juta untuk pemberian izin tersebut.

    Narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kedapatan menyalahgunakan izin berobatnya.

    Dilansir dari Tribunnews.com, hal tersebut diketahui dari sidang dakwaan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein. Sidang dakwaan berlangsung pada Rabu (5/12/2018) lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

    Mengutip Tribun Jabar, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Wawan disebut diberi izin keluar lapas Sukamiskin dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Bukannya berobat, ujar jaksa, Wawan justru pergi menuju ke rumah sakit Hermina Arcamanik Bandung. Mobil ambulans yang membawa Wawan dari lapas ke rumah sakit itu pun hanya sampai di parkirannya saja.

    Sementara sang suami dari Wali Kota Tangerang Selatan itu berpindah ke mobil lain. Selanjutnya, Wawan pun pergi meninggalkan rumah sakit ke hotel Grand Mercure Bandung dan menginap disana bersama dengan seorang wanita.

    Wawan dikabarkan menginap di hotel tersebut pada 5 Juli 2018, setelah menyogok Wahid Husein. Jasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir mengemukakan, wanita yang pergi ke hotel bersama Wawan itu bukanlah istrinya, Airin. Melainkan seseorang yang diduga artis muda. “Seperti yang ada di dakwaan, bukan istrinya tapi teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana), diduga artis,” kata M Takdir dalam pesan singkatnya, Kamis (6/12/2018).

    Takdir juga menyatakan pihak jaksa KPK ‎memiliki bukti soal sosok diduga artis tersebut. Seluruhnya ada di rekaman CCTV yang disita penyidik. Hanya saja memang sosok perempuan itu tidak banyak digali karena sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus Wahid Husein.

    Sementara itu, terkait kabar Wawan yang menginap di hotel dengan wanita lain, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tidak mau memberikan komentarnya. Airin menghindari wartawan saat ditanya mengenai suaminya itu.

    Saat dimintai keterangan, Airin baru saja melantik sejumlah pejabat pemerintah kota (Pemkot) yang dirotasi. Ia keluar kantor sekitar pukul 16.10 WIB. Airin yang mengenakan kemeja panjang putih dan celana hitam berjalan cepat saat awak media menemuinya. Wajahnya terlihat datar sedikit pucat dan tak menengok kanan kiri, langsung menuju jok belakang mobil dinasnya.

    Wakil Wali Kota Benyamin Davnie yang bersama Airin dalam acara tersebut mengatakan orang nomor satu di Tangsel itu selalu sibuk. Terkait pemberitaan suami Airin, Benyamin mengungkapkan hal itu tak berpengaruh terhadap kinerja Airin. “Yang jelas kegiatan tetap berlangsung, bahkan semalam ibu sampai jam dua (dini hari). Ibu tetap memimpin Tangerang Selatan,” ujar Ben, panggilan akrabnya.

    Wawan merupakan warga binaan yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus yang dilakukannya. Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa KPK bahwa selama ditahan, Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan ijin luar biasa yang diperoleh dari Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada saat itu.

    Wahid Husen mengetahui bahwa izin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan. Wawan meminta izin pada 05 Juli 2018 untuk mengunjungi Ibunya yang sakit di Serang, Banten, juga untuk berobat, namun pada faktanya izin itu digunakan untuk menginap di sebuah hotel di Kota Bandung selama dua hari.

    Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa :

    1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.

    2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 Juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.

    3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.

    4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.

    5. Pada 09 Mei 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

    6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.

    7. Pada 04 Juni 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.

    8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.

    9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.

    10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

    Wawan juga sempat meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan. Ambulans yang digunakan, bukan mengantarkan ke RS Rosela melainkan menuju Rs Hermina Arcamanik Bandung. Setelah tiba di RS Arcamanik Bandung, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung. (TribunMedan)

  • Jaksa Ungkap Adanya “Bilik Cinta” di Lapas Sukamiskin

    Jaksa Ungkap Adanya “Bilik Cinta” di Lapas Sukamiskin

    Bandung (SL) – Berbagai fasilitas mewah serta kemudahan izin keluar diberikan kepada narapidana Lapas Sukamiskin selama Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas. Sebuah bilik cinta untuk pasangan suami istri pun disiapkan.

    Dilansir detikcom, adanya ruang khusus untuk bercinta tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (05/12/2018).

    Lapas Sukamiskin

    Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut ada ruangan khusus berukuran 2×3 meter persegi di Lapas Sukamiskin. Ruangan dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan itu dibuat oleh Fahmi Darmawansyah terpidana kasus suap Bakamla. “Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri. Tarif (menyewa) Rp 650 ribu”, ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa menyebut bilik cinta itu dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu ternyata disewakan kepada napi lain. “Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain,” katanya.

    Bilik cinta tersebut dikelola langsung oleh tahanan pendamping Fahmi yang juga tersangka dalam kasus ini Andri Rahmat. Napi kasus pembunuhan itu mengelola bisnis tersebut. “Sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat,” katanya.

    Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin mengetahui adanya ruangan tersebut. Namun, Wahid membiarkan hal itu terjadi. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin,” ucap jaksa. (Lensawarga)

  • Kalapas “Sewakan” Sel Mewah Rp 500 Juta

    Kalapas “Sewakan” Sel Mewah Rp 500 Juta

    Jakarta (SL) – Budaya korupsi didalam penjara lebih mengenaskan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen “menyewakan” sel dengan fasilitas mewah bagi narapidana koruptor seharga Rp 500 juta.

    Praktek ini berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Kalapas.

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Kalapas Sukamiskin memasang tarif Rp 200 juta hingga Rp 500 juta kepada setiap narapidana jika ingin mendapat fasilitas mewah di dalam selnya.

    Tarif tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, penempatan rak buku, dan lain sebagainya.

    “Sejauh ini informasi yang kami peroleh tarif berkisar Rp 200-500 juta. Jadi jika sudah occupied (ditempati) ruangan lalu mau nambah apa lagi misalnya itu ada (biaya) tambahan lagi,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018) malam.

    Dalam konferensi pers ini, KPK menayangkan video fasilitas sel tahanan milik Fahmi Dharmawansyah di Lapas Sukamiskin. Dari video tersebut terungkap Fahmi mendekam di sel tahanan dengan fasilitas layaknya hotel mewah. Beberapa fasilitas mewah itu di antaranya pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

    KPK meyakini fasilitas layaknya kamar hotel ini terdapat juga dalam sejumlah sel lain di lapas khusus koruptor tersebut. Namun, untuk saat ini, KPK baru mendapati sel mewah yang dihuni Fahmi Darmawansyah, narapidana perkara suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

    “Dicurigai ada tetapi yang digeledah tim semalam itu hanya kamar FD (Fahmi Darmawansyah). Ini pasti karena pada tahap penyidikan akan lebih banyak lagi dikembangkan termasuk informasi-informasi yang lainnya yang kira-kira didapatkan di dalam,” kata Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif.

    Selain fasilitas mewah di dalam sel, KPK menduga adanya perlakuan diskriminasi antara narapidana korupsi dengan narapidana umum. Salah satunya, narapidana dapat keluar masuk lapas jika memberikan uang pelicin.

    “Dalam UU Pemasyarakatan ada izin untuk keluar luar biasa. Izin luar biasa ini salah satu contohnya sakit. Boleh pake izin dengan rekomendasi dari dokter. Yang kedua menjadi saksi pernikahan anaknya. Itu bisa diizinkan. Sepertinya yang di-abuse ini izin-izin luar biasa ini. Pergi sakit, makanya pak Saut tadi mengatakan katanya sakit tapi dicek di rumah sakit tidak ada, di kamarnya dia tidak ada. Jadi whereabout (keberadaan)-nya kita tidak tahu. Tapi yang di-abuse (salah gunakan) sepertinya izin luar biasa itu karena memang ada hak narapidana untuk memiliki izin itu,” ungkapnya.

    Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed. Suap ini diberikan agar Fahmi mendapat fasilitas sel atau kamar. Tak hanya itu, suap ini juga diberikan agar Fahmi mendapat kemudahan untuk keluar masuk tahanan.

    Dari OTT ini, KPK telah menetapkan Wahid; Hendry Saputra yang merupakan orang kepercayaan Wahid; Fahmi Darmawansyah, seorang napi korupsi; dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.

    Selain menangkap sejumlah pihak, dalam OTT ini tim Satgas KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu, dua unit mobil, uang total Rp 279.920.000 dan US$ 1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil. (net)